Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 10 Tahun 1946 | pdf


DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH | pdf

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 10 Tahun 1946 | pdf:


Download UU Nomor 10 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1946
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan
untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari
Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan : Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
Pasal 1.
Barang siapa bepergian dari daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 ke daerah lain
di Jawa dan Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 1000,- (seribu
rupiah), jika tidak mendapat izin lebih dahulu dari Kepala daerahnya atau pegawai lain
yang ditunjuk oleh Kepala daerah tersebut menurut peraturan yang ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 2.
Daerah yang dimaksud dalam pasal 1 ialah Karesidenan-karesidenan Jakarta,
Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan dan daerah lainnya yang dipandang perlu oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 3.
Barang siapa bepergian masuk pulau Jawa-Madura dilarang membawa uang yang
melebihi jumlah f 5000,- (lima ribu rupiah) seorang, jika tidak mendapat izin dari
Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Pasal 4.
Pasal 1 s/d 3 di atas ini tidak mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara, dengan
izin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 5.
Segala peraturan tentang pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah, yang
ditetapkan sebelum undang-undang ini berlaku dibatalkan.
Pasal 6.
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 1 sampai dengan 3, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun dan uang yang terdapat melebihi
batas-batas jumlah tersebut dalam pasal 1, 2, atau 3 dirampas buat Negara, juga
kalau uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 7.
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembawaan Uang".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku satu minggu sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 22 Juni 1946.
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan

Demikian tulisan tentang:

Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH pdf

Post a Comment for "Download UU Nomor 10 Tahun 1946 | pdf"