Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Barang Milik Negara pada Kemenag

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain  Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kemenag

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain  Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kemenag







Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kementerian Agama (Kemenag) ini didaarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pe~aturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, Menteri Keuangan selaku pengelola barang telah mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang pengelclaan barang rnilik negara kepada pengguna barang;

b. bahwa untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kernenterian Agama secara eflsien, optimal, clan akuntabel dalam pengelolaan barang milik negars sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan pejabat struktural clan pimpinan yang mendapat tugas tarnbahan dalam pcngelolaan barang milik negara sclain tanah, bangunan, dan kendaraan pada Kementerian Agama;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, clan Kendaraan pada Kernenterian Agama;

Berikut adalah tautan download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kemenag:



Berikut adalah kutipan dari KMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Barang Milik Negara pada Kemenag tersebut:



Mengingat:

l. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Harang Milik Negara/Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.mor 92, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 5 Nomor 20);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 201,6 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 tlomor 1495);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 540);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);

6. Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 87 /PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas l'eraturan Menteri Keuangan Nomor
246/PMK.04/2014 tcntang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 791);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kemenag

KESATU: Menugaskan kepada Pejabat Struktural clan Pimpinan yang mendapat tugas tarobahan dalam Pcngelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan Kenderaan pada Kementerian Agama sebagaimana lcrcantum dalam Lampiran yang rnerupakan ba.gian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agarna Nomor 83 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wcwenang Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Rcktor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETIGA: Keputusan ini mulo.i berlaku pada tanggaL ditetapkan.

Demikian tulisan tentang

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kemenag

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Post a Comment for "KMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Barang Milik Negara pada Kemenag"