Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 1 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA


Berikut adalah tautan Download UU Nomor 1 Tahun 1946. Format dalam bentuk pdf.


Download UU Nomor 1 Tahun 1946 | pdf

Berikut adalah kutipan isi dari Undang-undang tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum
pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan
keadaan sekarang;
Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia
tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Pasal 1.
Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal
10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang
sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8
Maret 1942.
Pasal 2.
Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara
Hindia-Belanda dulu (Verordeningen van het Militair Gezag) dicabut.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Pasal 3.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan
"Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan
itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".
Pasal 4.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan
atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai,
badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban,
kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut
ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap
menggantinya.
Pasal 5.
Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat
dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara
merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian
sementara tidak berlaku.
Pasal 6.
(1) Nama Undang-undang hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsh-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
(2) Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-undang hukum pidana".
Pasal 7.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan
"Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitan Undang-undang hukum pidana diganti dengan
"Warga Negara Indonesia".
Pasal 8.
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
1. Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107
en 108" dan angka-angka "130-133" dibaca "131"
2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van
Justitie".
3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
a. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"
b. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java
en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van
plaatselijk bestuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkataan
"Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Minister van Justitie".
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
c. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob
bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk
bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa"
4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den
assistent-resident) diganti dengan "den jaksa".
5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van
Justitie".
6. Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan
Minister van Justitie".
7. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
8. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken", diganti
dengan "Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
9. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
a. bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in
Curacao", dihapuskan.
b. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
10. Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden en
van de raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124, tweede
lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of namens de regering
ingesteld wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend lichaam".
11. Pasal 94 dihapuskan.
12. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of
den Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
13. Pasal 105 dihapuskan.
14. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus dibaca
"104,106, 107 en 108".
15. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische
vorst of volk" dihapuskan.
16. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk" dihapuskan.
17. Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie
harus dibaca "President".
18. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
19. Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105
omschreven misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven
misdrijf".
20. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid van den
President en van den Vice-President".
21. Pasal 130 dihapuskan.
22. Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti dengan "van
den President of van den Vice President"
23. Pasal 135 dan 136 dihapuskan.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
24. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti dengan
"President of den Vice-President"
25. Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
26. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca
"artikel 134".
27. Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der
regeerende Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den
Regent" harus dibaca "den President of den Vice-President".
28. Pasal 138 dihapuskan.
29. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a. ayat (1) dihapuskan.
b. dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven
misdrijven" harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
c. dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven
misdrijf" harus dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
30. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca
"Indonesische".
31. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad, van een
provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid,
dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" harus
dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend, besturend of
volksvertegenwoordigend lichaam".
32. Pasal 153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
33. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van Nederlandsch-Indie"
harus dibaca "Indonesie".
34. Pasal 161 bis dihapuskan.
35. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108".
36. Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing harus
dibaca "104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
37. Pasal 171 dihapuskan.
38. Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in Nederlandch-Indie"
harus dibaca "Indonesie".
39. Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen
officier van Justitie" dihapuskan.
40. Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti dengan
"twee jaren".
41. Pasal 230, dihapuskan.
42. Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken"
ditambah dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
43. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca "President".
44. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
a. bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence
verordening veroorloofds is, zonder toestemming van den
Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
b. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
45. Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling"
harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
46. Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of"
dihapuskan.
47. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan
"hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
48. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
49. Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier
van Justitie die" dihapuskan.
50. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
51. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan
"Indonesische Regeering".
52. Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of"
dihapuskan.
53. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan
"Indonesischen".
54. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470
dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
55. Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)"
diganti dengan "Indonesisch (e)".
56. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of"
dihapuskan.
57. Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
a. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105"
dihapuskan.
b. angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
58. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur"
den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
59. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur"
(den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
60. Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den
assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
61. Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident),
diganti dengan "het hoofd van de politie".
62. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk
bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
63. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
a. bagian "le" dibaca demikian :
hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken
titel voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
b. perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den
President".
64. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als
bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische
Staatsregeling dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet
ingetstelde of eerkende zelfstandige gemeenschap".
65. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den
resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
66. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den
door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door
dezen aangewezen".
67. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den
assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
68. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den
regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".
Pasal 9.
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud
untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang
sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Pasal 10.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata
uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut
dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai
alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau
menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau
memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara
setinggitingginya lima belas tahun.
Pasal 11.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata
uang atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat
pembayaran yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal
yang baru lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya lima belas tahun.
Pasal 12.
Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
atau penyimpan atau mengangkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia
mengetahui, bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat
pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima
tahun.
Pasal 13.
Kalau orang dihukum karena melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam
pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertas serta benda lain yang
dipergunakan untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau
benda-benda itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau
yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga,
bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 16.
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan
suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum
dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Pasal 17.
Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari
diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan
sebagai biasa.
Menteri Kehakiman Ditetapkan di Yogyakarta
Ttd pada tanggal 26 Pebruari 1946.
SOEWANDI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diumumkan
pada tanggal 26 Pebruari 1946
Sekretaris Negara
ttd
A.G. PRINGGODIGDO
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA
PENJELASAN UMUM.
I. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar berhubung dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, maka
sekarang berlaku semua peraturan hukum pidana, yang ada pada tanggal 17
Agustus 1945, baik yang asalnya dari pemerintah Hindia-Belanda, maupun yang
ditetapkan oleh Pemerintah balatentara Jepang.
Hal ini sekarang ternyata menimbulkan kesukaran yang dengan singkat akan
diuraikan dibawah ini :
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada
umumnya berlaku buat seluruh Indonesia, sedangkan Peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah balatentara Jepang hanya berlaku buat sebagian
dari Indonesia saja, oleh karena Indonesia pada jaman Jepang dibagi menjadi
beberapa daerah (Jawa, Sumatera, Borneo dll), yang masing-masing mempunyai
Pemerintah dan Peraturan-peraturan sendiri. Dari sebab itu maka mungkin
suatu Peraturan Hindia Belanda, yang dulu berlaku buat seluruh Indonesia, oleh
Pemerintah Jepang di Jawa dan Madura diganti seluruhnya dengan peraturan
baru, di Sumatera hanya sebagian diganti, dan di Borneo sama sekali tidak
diganti.
Mungkin pula buat tiap-tiap daerah tentang suatu hal oleh Pemerintah daerah
Jepang diadakan suatu peraturan baru yang satu sama lain tidak sama isinya.
Selain dari pada itu peraturan hukum-pidana Hindia Belanda dan Jepang tidak
sama sisteem-nya. Sedangkan peraturan hukum pidana Hindia-Belanda
berdasarkan azas : Nullum delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak
ada pelanggaran dan tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu
aturan hukum pidana) (lihatlah pasal 1 Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie), maka peraturan hukum pidana Jepang berazas luas
(lihatlah misalnya pasal 14 dan pasal 35 No. 8 Gunsei Keizirei).
Disini tidak akan dirundingkan sisteem manakah sebagai sisteem terlebih baik,
akan tetapi sudah barang tentu, bahwa tidak baik menggunakan dua sisteem itu
dalam peraturan-peraturan hukum pidana, yang bersama-sama berlaku dalam
sesuatu daerah.
Lagi pula peraturan tentang bagian umum (algemeene leerstukken) dari hukum
pidana Hindia-Belanda dan Jepang tidak sama. Di dalam praktek peraturan
bagian umum dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie harus
dipakai jikalau pelanggaran mengenai peraturan Hindia-Belanda, sedang
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
peraturan bagian umum dari Gunsel Keizirei harus dipergunakan, jikalau
peraturan Jepang yang dilanggar.
Dirasa tak perlu memberi keterangan panjang lebar, bahwa menyempurnakan
peraturan-peraturan hukum Pidana HindiaBelanda dan Jepang itu tidak
memuaskan dan menimbulkan kesulitan bagi mereka yang harus menjalankan
hukum pidana itu, lebih-lebih pegawai polisi yang bukan ahli hukum.
Dari sebab itu tidak mengherankan, bahwa dari beberapa tempat dan pihak
diusulkan supaya satu peraturan kriminil sajalah dipakai. Lebih tegas diusulkan
oleh mereka supaya peraturan-peraturan hukum pidana Jepang dihapuskan.
Memang tidak dapat disangkal, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana
Jepang, yang berlaku ditanah kita, bersifat fascistisch, lagi pula tidak
merupakan peraturan yang bulat, kerap kali tidak jelas dan mengandung banyak
bukti, bahwa peraturan-peraturan itu disusun dengan tergesa-gesa pada masa
yang tak tenang, sedang Gunsei Keizirei kadang-kadang memaksa hakim
menjatuhkan hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahan pesakitan, oleh
karena beberapa pasal tak memberi kesempatan kepada hakim memberi
hukuman lebih enteng dari pada batas terlukis dalam pasal-pasal itu. Sebaliknya
boleh dikatakan, bahwa peraturan kriminil Hindia-Belanda walaupun tidak
sempurna, cukup lengkap dan pada umumnya tidan mengandung cacat-cacat
seperti dimaksud diatas, sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat
diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat
sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah
seperlunya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dirasa perlu
melenyapkan peraturan-peraturan kriminil Jepang, sehingga buat sementara
waktu berlaku lagi peraturan-peraturan hukum pidana Hindia-Belanda yang ada
pada tanggal 8 Maret 1942.
Perlu kiranya diterangkan disini, bahwa yang akan tidak berlaku lagi itu, ialah
peraturan-peraturan hukum pidana sahaja, yaitu Gunsei Keizirei dan
peraturan-peraturan Jepang lain yang memuat "matereel stafrecht".
Peraturan-peraturan Jepang yang bersifat lain terus berlaku.
II. Oleh karena Negara Republik Indonesia sekarang tidak dalam keadaan perang
dengan Negara manapun, dan keadaan bahaya tidak dinyatakan oleh Presiden
(lihatlah pasal 12 Undang-Undang Dasar), maka dianggap kurang tepat
mengadakan peraturan-peraturan sebagai "Verordeningen van het Militair
Gezag" yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda.
Dari sebab di dalam praktek disangsikan, apakah peraturan-peraturan itu masih
berlaku atau tidak, maka sebaiknya dinyatakan, bahwa undang-undang itu
dicabut. (lihat pasal 2 dari rencana).
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
III. Tidak perlu diterangkan, bahwa semua peraturan yang berlaku pada tanggal 8
Maret 1942, mestinya satu demi satu sedapat-dapat harus disesuaikan dengan
keadaan sekarang. Hal ini sedapat-dapat dilaksanakan terhadap Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie). Tetapi pekerjaan itu tidak mungkin sekaligus
diselenggarakan terhadap semua Peraturan. Berhubung dengan itu, maka
dengan pasal III, IV dan V dari rencana diberi petunjuk walaupun jauh dari pada
sempurna kepada mereka yang harus menjalankan peraturan hukum pidana
sehari-hari, jalan manakah yang harus ditempuh untuk menyesuaikan
peraturan-peraturan lama dengan keadaan sekarang, sebelum
peraturan-peraturan itu dapat dirobah atau diganti.
IV. Tentang bahasa, yang dipakai dalam perobahan-perobahan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, baik kiranya diberi keterangan sekedarnya.
Karena kitab tersebut ditulis dalam bahasa Belanda, maka agar supaya tidak
menimbulkan kekacauan dalam membacanya perobahan-perobahan itu, yang
hanya mengenai satu atau dua perkataan atau sebagian dari pasal atau ayat,
ditulis pula dalam bahasa Belanda.
V. Selain dari pada perobahan kecil-kecil ini, dirasa perlu juga merobah pasal 171
Kitab undang-undang hukum pidana seanteronya serta mengadakan beberapa
aturan-aturan baru antara lain guna melindungi masyarakat kita pada zaman
pancaroba ini.
Oleh karena perobahan-perobahan dan tambahan-tambahan yang dimaksud ini
sangat dipengaruhi keadaan sekarang dan kini belum dapat ditetapkan dengan
pasti, apakah peraturan-peraturan itu seperti yang diusulkan sekarang, akan
tetap dibutuhkan, juga buat kemudian hari, maka dianggap lebih tepat
memberi tempat kepada pasalpasal tersebut di luar badan Kitab undang-undang
hukum pidana. Pasal-pasal ini ditulis dalam bahasa Indonesia (lihat pasal IX, X,
XI, XII, XIII dan XV).
VI. Hingga kini terjemahan nama : "Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie" dalam bahasa Indonesia tidak sama. Nama-nama yang
dipakai ialah antara lain : Kitab Undang-undang Hukum Siksa", "Kitab
Undang-undang Hukum", "Kitab Undang-undang Hukum Pidana", dsb.
Untuk mencapai persamaan dalam terjemahan nama tersebut, dipandang perlu
menetapkan terjemahan resmi dengan undang-undang (lihat pasal 6).
Istilah "hukum pidana" dalam arti "strafrecht" ialah istilah yang ditetapkan oleh
Panitia istilah dari Panitia penyelenggara undang-undang di Departemen
Kehakiman pada zaman Jepang.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL.
Pasal I sampai VI.
Penjelasan telah diberikan dibagian penjelasan umum. Petunjuk-petunjuk dalam pasal
I sampai V diatas dirasa perlu terhadap peraturan-peraturan hukum pidana yang belum
dapat dirobah atau diganti sesuai dengan keadaan sekarang.
Pasal VII.
Tidak perlu diterangkan lagi.
Pasal VIII.
No. 1 Pasal 105, 130, 132 dan 133 dihapuskan, (lihatlah No. 13, 19 dan 21).
No. 2 dan 3a tidak membutuhkan penjelasan.
No. 3b, dan No. 4 berhubung dengan kedudukan jaksa sekarang, maka pegawai inilah
yang harus diberi kekuasaan yang dimaksud dalam pasal ini, sedangkan
kewajiban Gouverneur-Generaal dulu patut diserahkan kepada Menteri
Kehakiman.
No. 5, No. 6, No. 7, No. 8, tidak membutuhkan penjelasan
No. 9 Negeri Belanda, Suriname dan Curacao tidak masuk daerah Negara Indonesia.
No. 10 Namanya badan-badan politik yang dimaksud dalam pasal ini belum dapat
disebut. Komite Nasional Indonesia antara lainnya juga masuk dalam pasal ini.
No. 11, No. 12, No. 13 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 14 Pasal 105 dihapuskan, (lihatlah No. 13).
No. 15, No. 16 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 17 Pasal 105 dihapuskan (lihatlah No. 13).
No. 18 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 19 Pasal ini tidak sesuai dengan bentuk Negara kita sebagai Republik.
No. 20 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 21 lihat penjelasan penjelasan 19.
No. 22 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 23 lihat penjelasan No. 19 dan perobahan pasal 134 (No. 22).
No. 24 Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan (lihatlah No. 23)
No. 25, No. 26 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 27a, pasal 130 dihapuskan (lihatlah No. 19)
B, pasal-pasal 132 dan 133 dihapuskan (lihatlah No. 21).
C, pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan (lihatlah No. 23).
No. 28 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 29 lihat penjelasan No. 10.
No. 30 Pasal-pasal ini dianggap tidak sesuai dengan azas Negara kita sebagai negara
yang demicratis.
No. 31 tidak membutuhkan penjelasan.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
No. 32 lihat penjelasan No. 30.
No. 33 Pasal 105 dihapuskan.
No. 34 Pasal-pasal 105, 130, 132 dan 133 dihapuskan.
No. 35 dirobah dan jadi pasal XIV dan XV dari rancangan ini.
No. 36 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 37 berhubung dengan kedudukan jaksa sekarang yang sama dengan (Eur) Officier
van Justitie dulu.
No. 38 Pasal ini tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
No. 39 Tambahan dalam pasal 234 dianggap perlu oleh karena sekarang banyak
surat-surat dikirimkan dengan perantaraan orang.
No. 40 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 41 Sekarang belum terang kepada siapa kekuasaan Gubernur Jenderal yang
dimaksud dalam pasal 239 Kitab Undang-undang hukum pidana akan diberikan.
No. 42, No. 43 tidak perlu diberikan penjelasan.
No. 44 Suriname, Curacao dan Nederland telah masuk perkataan-perkataan
"buitenlandsche mogendheid".
No. 45 Perkataan "Inlandsch" tidak ada artinya lagi.
No. 46 Penghapusan ini adalah sesuai dengan kedudukan Jaksa sekarang.
No. 47, No. 48, No. 49, No. 50, No. 51, No. 52, No. 53, tidak membutuhkan
penjelasan.
No. 55, No. 56, No. 57, No. 58, No. 59 Dirasa tepat bahwa laporan yang dimaksud
harus disampaikan Kepala Polisi.
No. 60, No. 61, No. 62, No. 63 tidak perlu dijelaskan.
No. 64 Pegawai yang dimaksud dalam pasal ini harus ditunjuk antara lain dalam
pasal-pasal 41 dan 333 dari Burgerlijk Wetboek.
No. 65 Kepala Polisi ditunjuk dalam pasal ini berhubung dengan kedudukannya
sekarang.
Pasal IX sampai XIII
Pasal-pasal ini dibutuhkan buat menindas usaha untuk mengacaukan peradaran uang di
negeri kita dengan menyebarkan mata uang atau uang kertas yang oleh pihak
Pemerintah kita tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Mata uang atau uang kertas yang tidak disebut dalam Maklumat Presiden Republik
Indonesia tertanggal 3 Oktober 1945 No. 1/10 sebagai alat pembayaran yang sah,
adalah buat daerah Jawa dan Madura alat pembayaran yang tidak sah.
Pasal IX.
Mengancam hukuman terhadap barang siapa membikin benda semacam mata uang
atau uang kertas dengan maksud seperti diterangkan dalam pasal itu.
Pasal X dan pasal XI.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Disusun hampir sama dengan susunan pasal 245 dan pasal 249 Kitab undang-undang
hukum pidana. Bedanya disebabkan oleh hal yang pasal X dan XI mengenai mata uang
atau uang kertas yang tidak sah, sedangkan pasal 245 dan 249 Kitab undang-undang
hukum pidana mengenai mata uang atau uang kertas palsu atau yang dipalsukan.
Penjelasan dalam kitab-kitab tafsir tentang pasal 245 dan 249 Kitab undang-undang
hukum pidana dapat dipergunakan untuk menafsirkan pasal X dan XI dari rancangan
ini, dengan mengingat akan bedanya.
Pasal XIII.
Merupakan pasangannya pasal 250 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal XIV dan pasal XV.
Menggantikan pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa
pancaroba ini perlu diperluas.
Pasal XIV.
Ialah sama dengan "Verordening No. 18 van het Militair Gezag".
Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati
penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan meuat juga keonaran.
Menyiarkan artinya sama dengan "verspreiden" dalam pasal 171 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
Pasal XV.
Disusun tidak begitu luas sebagai "verordening No. 19 van het Militair Gezag".
Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan
dengan tambahan atau dikurangi.
Menyiarkan kabar benar secara yang benar tidak dihukum.
Arti perkataan "keonaran" telah dijelaskan dalam penjelasan pasal XIV.
Pasal terachir.
Oleh karena berhubung dengan sukarnya perhubungan antara pulau Jawa dan daerah
Negara Indonesia yang lain, sekarang belum dapat ditetapkan bilamana
Undang-undang ini akan berlaku buat daerah di luar pulau Jawa dan Madura, maka
sebaiknya diserahkan kepada Presiden untuk menentukan saat itu.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan

Post a Comment for "Download UU Nomor 1 Tahun 1946 | pdf"