Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bantuan Keuangan Kepada Parpol (PP Nomor 1 Tahun 2018)

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018







Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Berikut adalah tautan download Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol):



Berikut adalah kutipan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) tersebut:



Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal5

( 1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.

(2) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rpl.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.

( 4) Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

(5) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.

(6) Bagi pemerintah kabupaten/ kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.

(7) Besaran nilai ban tuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

( 1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

(2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

( 1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/ APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai
Politik.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


JOKO WIDODO


PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUANK EUANGANKEPADA PARTAI POLITIK

I. UMUM

Dalam Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/ APBD sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dalam rangka pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBN/ APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepad a Partai Politik.

Dalam rangka untuk lebih memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik, perlu melakukan peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan.

Materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang bersumber dari APBN yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat daerah yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, peruntukan bantuan keuangan kepada Partai Politik, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik.
II. PASALDEMI PASAL Pasall

Angka 1

Pasal5

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal9

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

Demikian tulisan tentang

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Parpol) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Post a Comment for "Bantuan Keuangan Kepada Parpol (PP Nomor 1 Tahun 2018)"