Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perka BKN Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020 merupakan pengganti dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi Ringkas

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk menjamin efektivitas dan kelancaran peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atas perubahan manfaat yang akan diterima peserta maupun ahli waris peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kriteria kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7240), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6176);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
5. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
6. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.
9. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari peserta.
11. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
12. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.
13. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:

a. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
b. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
c. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja;
d. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
e. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
f. Kriteria tewas;
g. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas;
h. Persyaratan penetapan tewas; dan i. Prosedur penetapan tewas.

BAB II

KRITERIA KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan oleh Pengelola Program.
(2) Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menetapkan kecelakaan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini
(3) Dalam hal kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bagian Kedua

Kriteria Kecelakaan Kerja

Pasal 4

Pegawai ASN yang ditetapkan mengalami kecelakaan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
d. kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
e. kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal 5

Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan; atau
b. kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

Pasal 6

(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja dan dalam jam kerja termasuk jam istirahat yang ditentukan;
b. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja, di luar jam kerja, dan diperintahkan secara tertulis oleh atasan/ pimpinan; atau
c. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di lingkungan kerja pada waktu dan tempat yang dibenarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas organisasi dan tata kerja, yang diperintahkan tertulis oleh atasan/pimpinan;
b. pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh atasan/pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. dalam perjalanan menuju dan/atau kembali dari tempat tujuan sesuai dengan surat perintah/tugas kecuali dalam perjalanan tersebut yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c dikecualikan apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut hanya pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang tidak mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
(3) Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajibannya di luar lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yaitu kecelakaan yang terjadi pada saat melaksanakan rangkaian kegiatan yang ada hubungannya dengan tugas yang diperintahkan secara tertulis oleh Pimpinan.
(2) Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila kecelakaan kerja tersebut terjadi karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan dari Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
(2) Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh kasus yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Download

Untuk membaca secara utuh Perka BKN Nomor 4 Tahun 2020 ini, maka disarankan untuk mengunduh berkas download DI SINI

Post a Comment for "Perka BKN Nomor 4 Tahun 2020"