Download UU Nomor 17 Tahun 1948 | pdf
DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (STBL. 1932). PDF
Berikut adalah tautan Download UU Nomor 17 Tahun 1948 | pdfBerikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
(STBL. 1932).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa waktu sekarang terdapat banyak wajib pajak yang tidak
memasukkan pemberitahuan atau keterangan sebagaimana termaksud
dalam Undangundang Pajak Pendapatan 1932;
bahwa perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan
Negara;
bahwa akan mencegah perbuatan-perbuatan yang demikian dipandang
perlu aturan denda dan hukuman termaksud dalam Undang-undang yang
berkenaan ditambah;
bahwa ketetapan denda dan hukuman yang telah ada, bagitu pula sa'at
permulaan lampaunya waktu untuk menetapkan pajak, tuntutan perlu
dirobah;
Mengingat : pasal 20 ayat 1 dan pasal 23, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932.
Pasal 1.
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 diubah sebagai tertulis dibawah ini :
I. a. Dalam pasal 50 ayat 5 perkataan "tien" dan "vijf en twintig" diganti berturut-turut
dengan "honderd" dan "tweehonderd".
b. Sesudah ayat 5 diadakan ayat 6 yang bunyinya sebagai tersebut dibawah ini :
(6). Jika kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38 tidak dipenuhi, maka
pajak, jika tidak didasarkan atas pendapatan yang dikenakan pajak sebesar kurang dari
R. 1.200,-, ditambah dengan dua ratus persen.
II. Dalam pasal 59 ayat 1 "drie" diganti dengan "vijf".
III. Dalam pasal 87 ayat 1 perkataan-perkataan "zes maanden" diganti dengan "een jaar".
IV. Sesudah pasal 87 diadakan pasal 87a yang bunyinya sebagai tersebut dibawah ini :
Pasal 87a
Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan
kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan
atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,-
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan
pada tanggal 31 Mei 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PENJELASAN.
Dalam keadaan pada dewasa ini terhadap banyak wajib pajak yang dikenakan pajak
pendapatan lebih rendah dari pada semestinya atau sama sekali tidak dikenakannya meskipun
seharusnya mesti kena. Banyak orang yang dengan berbagai jalan mempergunakan keadaan
sebagai sekarang ini untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya dan disampingnya itu
untuk menghindarkan diri dari kewajiban akan membayar pajak sebagaimana mestinya,
dengan menempuh kemungkinan (risico) akan bisa mendapat tambahan pajak, denda atau
hukuman sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang yang bersangkutan, yang oleh
mereka dipandangnya ringan ditempatnya. Pada umumnya hanya wajib pajak yang jujurlah
(bonafide) yang dikenakan pajak pendapatan menurut keadaan sebenarnya, dan dengan
demikian tidak mengurangkan kewajibannya terhadap keuangan Negara. Sudah barang tentu
bahwa perbuatan-perbuatan tidak jujur demikian itu tidak sedikit merugikan keuangan
Negara. Menghindarkan diri dari kewajiban akan membayar pajak semestinya, dapat
dipandang sebagai menggelapkan uang Negara. Oleh karena itu untuknya harus diadakan
hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Dengan kurangnya tenaga-tenaga dan alat-alat pemeriksaan pada dewasa ini,
perbuatan-perbuatan yang demikian itu oleh wajib pajak-wajib-pajak yang tidak jujur dapat
dilakukan diantara lain-lain dengan jalan :
a. tidak memenuhi kewajiban termaktub dalam pasal 38 ayat 2 huruf a Undang-undang
pajak pendapatan 1932 ialah bahwa hal tidak diberikan surat pemberitahuan, wajib pajak
yang berdiam di Indonesia dan yang pendapatannya kotor lebih dari R. 1.200,-atau
pendapatan bersih R. 900,- atau lebih, diwajibkan juga memasukkan pemberitahuan
(menurut pasal 40 ayat 2) dalam waktu 3 bulan sesudah permulaan tahun pajak jika
mengenai wajib pajak lama, dan dalam 1 bulan sesudah permulaan wajib pajak atau
dalam 3 bulan tersebut diatas terhadap wajib pajak baharu.
b. tidak memasukkan pemberitahuan, walaupun surat pemberitahuan sudah diberikan
kepadanya, tidak memberikan keterangan-keterangan, atau tidak suka memperlihatkan
buku-buku atau surat-surat lain yang diperlukan oleh pejabatan untuk dapat menetapkan
pajak semestinya dlsb. (pasal 50 ayat 1).
c. tidak memberitahukan sebagian dari pendapatannya atau memberitahukan pendapatan
lebih rendah daripada sebenarnya (pasal 59). Untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang
merugikan keuangan Negara itu, dimana belum ada perlu diadakan aturan-aturan tentang
denda dan hukuman bagi mereka yang melalaikan kewajibannya terhadap pajak, dan
dimana telah ada, aturan-aturan itu perlu dipertajam dan disesuaikan dengan keadaan
dewasa ini.
ANGKA I.
Tambahan pajak sebesar 10%nya bagi meraka yang tidak memberikan keterangan yang
diperlukan oleh pejabatan dalam waktu yang telah ditentukan, dan sebesar 25%nya bagi wajib
pajak-wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan yang suratnya (blanconya) telah
diberikan kepadanya dan bagi mereka yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban untuk
memperlihatkan buku-buku atau surat-surat lain yang bersangkutan dan kewajiban lain-lain
sebagai termaksud dalam pasal 50 ayat 1 huruf b, dipandang dalam keadaan masa ini terlalu
rendah, dan tidak memberikan dorongan akan memenuhi kewajiban-kewajiban.
Oleh karena itu besarnya tambahan-tambahan dinaikkan menjadi berturut-turut seratus dan
dua ratus persen. Jumlah-jumlah ini dipandang cukup untuk memberikan dorongan yang
diharapkan. Bagi mereka yang melalaikan kewajiban memasukkan pemberitahuan, walaupun
kepadanya tidak diberikan surat-pemberitahuan, sebaliknya diadakan ancaman baik "admi-
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
nistratief" maupun "strafrechtelijk". "Administratief" diadakan tambahan pajak sebesar
tambahan-tambahan tersebut diangka I diatas ini, dengan mengingat perbandingan beratnya
kesalahan-kesalahan itu.
Untuk menghindarkan beban bagi mereka yang pendapatannya tidak besar, maka perlu
diadakan pembatasan dalam hal pajak dikenakan tambahan, ialah pendapatan yang dikenakan
pajak (belastbaar inkomen) sebesar R. 1.200,-. "Strafrechtelijke sanctie" diterangkan diangka IV
dibawah.
ANGKA II.
Oleh karena pada masa ini tidak begitu mudah sebagai dalam keadaan biasa akan mendapat
keteranganketerangan tentang pendapat-pendapat yang oleh yang berkepentingan tidak
diberitahukan, maka sebaiknya saat tahun jangan diletakkan pada permulaan tahun pajak
yang bersangkutan agar siapa kesalahan juga dapat dituntut jika baharu dapat diketahukan
sesudah waktu tersebut diatas. Sesuai dengan penetapan waktu lampaunya bea meterai (pasal
121 Undang-undang Bea Meterai 1921); mala permulaan waktu termaksud diatas ditetapkan
pada saat terdapat keterangan-keterangan tersebut.
ANGKA III.
Hukuman penjara lamanya 6 bulan terhadap permulaan pemberitahuan dipandang rendah
sekali, mengingat bahwa perbuatan itu merupakan kesalahan besar. Untuk menjaga jangan
sampai wajib pajak mudah melakukan perbuatan yang demikian, maka sebaiknya hukuman
tersebut dinaikkan. Hukuman satu tahun dipandang masih rendah akan tetapi hendaknya
sudah cukup mencegah perbuatan yang merugikan keuangan Negara.
ANGKA IV.
Sebagaimana telah diterangkan diatas, perlu juga diadakan "strafrechtelijke sanctie" bagi
mereka yang melalaikan kewajiban akan memasukkan pemberitahuan, walaupun kepadanya
tidak diberikan surat pemberitahuan. Hukuman penjara sebanyak-banyaknya 3 bulan atau
denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,- untuk yang melalaikan kewajiban itu dipandang cukup.
Demikian tulisan tentang:
Post a Comment for "Download UU Nomor 17 Tahun 1948 | pdf"