Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

PP Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

RINGKASAN PERATURAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.

Sementara itu, Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, dan juga telah meratifikasi pengaturan Hak Cipta secara elektronik atau teknologi informasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty dan Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996) melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Perjanjian internasional tersebut telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Implementasi ketentuan internasional di bidang Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam rangka memberikan pelindungan atas karya cipta.

Pelindungan terhadap Hak Cipta atau Hak Terkait timbul secara otomatis sejak pertama kali ide dilaksanakan atau diimplementasikan dalam bentuk nyata. Artinya, Hak Cipta atau Hak Terkait dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pencatatan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan dikemudian hari.

Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak penyelesaian pencatatan lebih cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait dengan:
a. permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b. permohonan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
c. permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
d. permohonan penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e. permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
f. permohonan petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

DOWNLOAD

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait dapat di-download DI SINI

Post a Comment for "Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait"