Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/ Atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa dan/ Atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.

Ringkasan Peraturan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen, serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;

Mengingat :
 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan;
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
3. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer;
4. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar;
5. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disingkat TIU adalah tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial;
6. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah tes untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme;
7. Mahasiswa dan/atau Taruna adalah peserta didik pada Sekolah Kedinasan;
8. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas minimal kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar dari seorang peserta tes calon Mahasiswa dan/atau Taruna.
9. Afirmasi adalah kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.
10. Panitia penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan adalah panitia yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan untuk menyiapkan dan menyelenggarakan penerimaan Mahasiwa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan;
11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang;
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 4

Penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna
dilaksanakan melalui tahapan:
 a. Pengumuman pendaftaran; b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.

Pasal 5

(1) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masing-masing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. Jumlah alokasi kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip dari Menteri;
b. Persyaratan pendaftaran;
c. Tata cara pendaftaran;
d. Jadwal pelaksanaan seleksi; dan
e. Online helpdesk/call center yang dikelola masing- masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Pasal 6

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
(2) Calon Mahasiswa dan/atau Taruna hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.
(3) Dalam hal calon Mahasiswa dan/atau Taruna diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 7

(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c dilakukan oleh panitia penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan.
(2) Seleksi Administrasi dilakukan melalui verifikasi kesesuaian dokumen yang diajukan oleh calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dengan persyaratan pendaftaran.
(3) Calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila lulus Seleksi Administrasi dan diumumkan oleh panitia penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan.
(4) Dalam hal panitia penerimaan calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan melakukan verifikasi seleksi administrasi pada portal lanjutan, data calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan yang lulus seleksi adminstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk penetapan data peserta Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 8

(1) Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
(2) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
(3) Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu:
a. TWK sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
b. TIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab nilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
(4) Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar yaitu:

a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.

(5) Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Pasal 9

(1) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e diikuti oleh calon Mahasiswa dan/atau Taruna dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. Apabila terdapat calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. Apabila terdapat calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
(2) Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri selanjutnya dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, maka penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pasal 10

(1) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga atau Ketua panitia penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai.
(2) Pedoman/panduan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), meliputi informasi:

a. Jenis-jenis tes pada seleksi lanjutan;
b. Pokok-pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. Kualifikasi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
d. Bobot penilaian setiap jenis tes;
e. Sifat setiap jenis tes (menggugurkan atau tidak menggugurkan); dan
f. Cara penilaian dan kriteria kelulusan akhir.

(3) Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan oleh Kementerian/Lembaga.

Pasal 11

(1) Pengumuman hasil akhir seleksi/kelulusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan kelulusan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3).
(2) Dalam hal calon Mahasiswa dan/atau Taruna memiliki

nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila nilai sebagaimana dimaksud huruf a masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. Apabila nilai sebagaimana huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat; dan
d. Apabila nilai sebagaimana huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.

Pasal 12

(1) Dalam hal pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna dilakukan dalam kondisi Pandemi Covid-19 maka seluruh proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi harus
mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menjadi lokasi tempat penyelenggaraan seleksi.
(2) Jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disesuaikan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 sehingga tidak dimungkinkan dilaksanakannya kegiatan dimaksud.
(3) Panduan lebih lanjut terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, ditetapkan oleh Kepala BKN.
(4) Panduan lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi lanjutan yang menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.
(5) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) disusun dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 13

(1) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dapat mengusulkan kebijakan afirmasi bagi pelamar yang berasal dari daerah tertentu yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
(2) Dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang berakibat keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, dan/atau jumlah peserta yang berpotensi lulus seleksi lanjutan, Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dapat mengajukan kebijakan afirmasi untuk menyesuaikan penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).
(3) Usulan pemberian afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Pasal 14

Panitia penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga mengusulkan kebutuhan/formasi setelah Mahasiswa dan/atau Taruna dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala BKN.
(2) Menteri menetapkan keputusan penetapan kebutuhan Calon PNS Kementerian/Lembaga dari lulusan Sekolah Kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga menetapkan dan mengangkat Mahasiswa dan/atau Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari BKN.

Pasal 16

Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan diatur oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiwa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan 2020 paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri dan Kepala BKN.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan/formasi tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 (Berita negara Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2019) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2020

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 687

DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020

Berkas Pengumuman Penerimaan Mahasiswa dan/ Atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dapat di-download DI SINI

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020"