Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS
Tata cara masa persiapan pensiun ini diatur dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Masa Persiapan Pensiun. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan PNS agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Daftar isi
Ringkasan Peraturan
Dapat dikatakan bahwa masa persiapan pensiun bagi PNS adalah suatu masa atau waktu dimana PNS yang bersangkutan dibebaskan dari segala jabatan aparatur sipil negara (ASN) namun masih menerima penghasilan sebesar satu kali penghasilan PNS yang terakhir kali diterima. Masa persiapan pensiun atau MPP bagi PNS diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun.Untuk memahami aturan secara lebih komprehensif, disarankan untuk mengunduh peraturan ini pada bagian download di akhir tulisan ini. Namun sebagai sekadar bacaan, akan dikutipakan sebagian dari peraturan ini dengan penjelasan berupa contoh kasus yang diperoleh dari lampiran peraturan ini.
Kasus Penetapan Pemberian Masa Persiapan Pensiun
Seorang PNS bernama Arya Winata, S.Sos, NIP.195908091985021001, Jabatan Analis Kepegawaian Madya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun pada akhir bulan Agustus 2019. Pada bulan Mei 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 2019 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data kepegawaian, Sdr. Arya Winata, S.Sos tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, dan yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan jabatannya serta tidak ada kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.
Dalam hal demikian maka PPK atau pejabat lain yang diberi delegasi, menetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Arya Winata, S.Sos untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 2019 dan membebaskan dari jabatan Analis Kepegawaian Madya terhitung mulai 31 Agustus 2018.
Contoh Kasus Penolakan Masa Persiapan Pensiun:
Seorang PNS bernama dr. Reni Andriana, Sp.A NIP. 195904111983022002, Jabatan Dokter Madya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, yang bersangkutan pada akhir bulan April 2019 akan mencapai batas usia pensiun. Pada bulan Desember 2017 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 Mei 2018 sampai dengan 30 April 2019.
Dalam hal demikian, mengingat terdapat pekerjaan menyelesaikan program pemerintah tentang pelaksanaan imunisasi Rubella yang harus diselesaikan sampai dengan Juni 2019 yang menjadi tanggung jawab jabatannya dan tugas dimaksud tidak dapat dialihkan kepada pegawai lain, maka Walikota Depok menetapkan keputusan penolakan masa persiapan pensiun dr. Reni Andriana, Sp.A.
Contoh Kasus Penangguhan dan Pemberian Masa Persiapan Pensiun:
Seorang PNS bernama Dr. Putra Dewa M.Si NIP. 196106111983021002, jabatan Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara, pada akhir bulan Juni 2019 akan mencapai batas usia pensiun. Pada bulan Februari 2018 yang bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019.
Berdasarkan data-data kepegawaian, Sdr. Dr. Putra Dewa M.Si, tidak sedang dalam status tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan, namun berdasarkan surat keterangan Direktur Kompensasi ASN yang bersangkutan masih harus menyelesaikan kepentingan dinas yang mendesak yaitu penyelesaian laporan keuangan kegiatan unit kerja, selama 3 (tiga) bulan sampai dengan bulan September 2018.
Dalam hal demikian, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menangguhkan dan sekaligus menetapkan pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Dr. Putra Dewa M. Si. Untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan terhitung mulai 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 Juni 2019.
Post a Comment for "Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS"