Juknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiunan Pokok PNS dan Janda/Dudanya
Petunjuk Teknis/Juknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiunan Pokok PNS dan Janda/Dudanya ini berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2019. Ia ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Daftar isi
Ringkasan
CARA MELAKSANAKAN PENETAPAN PENSIUN POKOK1. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ir. Tri Agustin Satriani, M.M NIP.196108271983122001 pangkat terakhir Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b jabatan Kepala Sub Direktorat Penganekaragaman Kosumsi pada Kementerian Pertanian, pada akhir bulan Agustus 2019 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, kepada Ir. Tri Agustin Satriani, M.M tersebut telah diberikan kenaikan pangkat pengabdian menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ c dan diberikan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 September 2019. Pada saat diberhentikan yang bersangkutan memiliki masa kerja pensiun 35 tahun 9 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp.5.431.900,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2019). Un tuk mendapatkan / mencari besarnya pensiun pokok yang bersangkutan, lihat Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini pada Daftar A-XV nomor urut 169 dan kemudian tarik garis lurus ke kanan sampai dengan lajur 20, maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp.4.074.000,00 atau lihat Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 pada Daftar 1-0 nomor urut 193 lajur 2 dan 3.
Jadi pensiun pokok Ir. Tri Agustin Satriani, M.M terhitung mulai tanggal 1 September 2019 ditetapkan sebesar Rp.4.074.000,00 sebulan.
2. Penetapan Pensiun Pokok Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Siti Chomariah, S.Pd, NIP.196709051993012001 jabatan Guru Madya pada UPTSP SMP Negeri 2
Bangsal Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan meninggalkan seorang Suami bernama Moh. Bisri, S.Pd, yang berhak menerima pensiun Duda. Ketika hidupnya pangkat terakhir Siti Chomariah, S.Pd Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dengan gaji pokok sebesar Rp.4.949.400,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019).
Untuk mendapatkan/mencari besarnya pensiun pokok Duda yang bersangkutan, lihat Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini pada Daftar B-IV golongan ruang IV/ c nomor urut 14 lajur 6 dan 7, maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp.1.784.100,00 atau lihat Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 pada Daftar 11-0 nomor urut 46 lajur 2 dan 3.
Jadi pensiun pokok Moh. Bisri, S.Pd Duda almarhumah Siti Chomariah, S.Pd, terhitung mulai tanggal 1 September 2019 ditetapkan sebesar Rp.1.784.100,00 sebulan.
3. Penetapan Pensiun Pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Komari, S.Pd NIP.1962081984051001 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV /b jabatan Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, tewas pada tanggal 23 Agustus 2019 dan meninggalkan seorang Istri bernama Ny. Munawaroh yang berhak menerima pensiun Janda. Kepada almarhum Komari, S.Pd tersebut telah diberikan kenaikan pangkat anumerta menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ c, dengan gaji pokok sebesar Rp. 5.431. 900,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019). Untuk mendapatkan/mencari besarnya pensiun pokok Janda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut lihat Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini pada Daftar C- IV golongan ruang IV/ c nomor urut 17 lajur 6 dan 7, maka akan didapatkan pensiun pokok Janda sebesar Rp.3.911,000,00 atau lihat Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 pada Daftar III- O nomor urut 116 lajur 2 dan 3.
Jadi besarnya pensiun pokok Ny. Munawaroh janda almarhum Komari, S.Pd terhitung mulai tanggal 1 September 2019 ditctapkan scbesar Rp. 3.911.000,00 sebulan.
4. Penetapan Pensiun Pokok yang diberikan Kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rita ,Juwita, S.Kom
NIP.198901122014032001 pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b jabatan Penganalisis Sistem Aplikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Depok, tewas pada tanggal 11 Agustus 2019 dan tidak meninggalkan Istri atau Anak, sehingga hak pensiunnya diberikan kepada Orang Tuanya yang bernama Sukarta.
Kepada almarhum Rita Juwita, S.Kom tersebut telah diberikan kenaikan pangkat anumerta menjadi Penata golongan ruang III/ c, dengan gaji pokok sebesar Rp. 3.075.500,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2019). Untuk mendapatkan/mencari besarnya pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas terscbut, lihat Daftar 0-111 golongan ruang III/ c nomor urut 4 lajur 2 dan 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini, maka akan didapatkan pensiun pokok Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebesar Rp. 443.220,00 atau lihat Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 pada Daftar IV-K nomor urut 16 lajur 2 dan 3.
Jadi besarnya pensiun pokok yang diberikan kepada Santoso Orang Tua dari almarhum Rita Juwita, S.Kom terhitung mulai tanggal 1 September 2019 ditetapkan sebesar Rp. 443.220,00 sebulan.
II. CARA MELAKSANAKAN PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK
1. Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Hadi Santoso, S.Kom, M.Kom. NIP. 195903111990081003, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/ d, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Blitar, pada akhir bulan Maret yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan diberikan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2019 dengan pensiun pokok sebesar Rp.3.634.500,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) pensiun pokok terse but ditetapkan atas dasar masa kerja pensiun
28 tahun 7 bulan dan gaji pokok terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 sebesar Rp.5.068.000,00. Dalam hal demikian, maka gaji pokok dan pensiun pokok tersebut harus ditetapkan kembali, sebagai berikut:
a) dasar pensiun ditetapkan kembali dari sebesar Rp.5.068.000,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.5.321.200,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019).
b) terhitung mulai tanggal 1 April 2019 pensiun pokok ditetapkan kembali dari Rp.3.634.500,00 (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.3.803.100,00 (lihat Daftar 1-P nomor urut 173 lajur 2 dan 3 Lampiran I Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, atau Daftar A-XVI nomor urut 152 lajur 18 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini). apabila dalam surat keputusan pensiun terse but telah sekaligus ditetapkan pemberian pensiun Janda, maka pensiun pokoknya ditetapkan kembali dari sebesar Rp.1.827.400,00 (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.1. 918.800,00 (lihat Daftar II-P nomor urut 52 lajur 2 dan 3 Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, atau lihat Daftar S-IV golongan ruang IV/ d nomor urut 15 lajur 8 dan 9 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan Kepegawaian Negara ini).
2. Penetapan Kembali Pensiun Pokok Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Contoh:
Pada bulan Maret 2019 telah ditetapkan keputusan pensiun Janda atas nama Ny. Ranti Adinda, Janda almarhum Adi Sugito, S.H., NIP. 196407231994031004 yang meninggal dunia pada tanggal 16 Pebruari 2019. Ketika hidupnya Sdr. Adi Sugito S.H. pangkat Pembina golongan ruang IV/ a dengan gaji pokok terakhir Rp.4.206.500,00 dan kepada Istrinya telah ditetapkan pemberian pensiun Janda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 dengan pensiun pokok sebesar Rp.1.519.000,00 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
Dalam hal demikian, maka gaji pokok dan pensiun pokok tersebut harus ditetapkan kembali, sebagai berikut:
a. dasar pensiun ditetapkan kembali dari sebesar Rp.4.206.500,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.4.416. 700,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019).
b. terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 pensiun pokok Janda ditetapkan kembali dari Rpl.519.000,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) mcnjadi sebesar Rpl.594.800,00 (lihat Daftar 11-M nomor urut 32 lajur 2 dan 3 Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, atau Daftar S-IV nomor urut 13 lajur 2 dan 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan Kepegawaian Negara ini).
3. Penetapan Kembali Pensiun Pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas
Contoh:
Pada bulan Pebruari 2019 pejabat yang berwenang telah menetapkan keputusan pensiun Janda kepada Ny. Juwita Janda almarhum Handoko, S.IP NIP.196706151991051005 yang tewas pada tanggal 21 Januari 2019. Kepada almarhum Sdr. Handoko, S.IP telah diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda golongan ruang III/ c dengan gaji pokok terakhir Rp.3.528.100,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) dan kepada Istrinya telah ditetapkan pemberian pensiun .Janda terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2019 dengan pcnsiun pokok sebesar Rp.2.551.500,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015).
Dalam hal demikian, maka gaji pokok dan pensiun pokok tersebut harus ditetapkan kembali, sebagai berikut:
a. dasar pensiun ditetapkan kembali dari sebesar Rp.3.528.100,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) mcnjadi sebesar Rp.3.704.300,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019).
b. terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2019 pensiun pokok Janda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut ditetapkan kembali dari sebesar Rp.2.551.100,00 (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.2.679.000,00 (lihat Daftar 111-K nomor urut 51 lajur 2 dan 3 Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 atau Daftar C-III nomor urut 10 lajur 6 dan 7 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan Kepegawaian Negara ini).
4. Penetapan Kembali Pensiun Pokok yang Diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas
Contoh:
Pada bulan Maret 2019 pejabat yang berwenang telah menetapkan keputusan pensiun Orang Tua kcpada Sdr. Andi Gayo Orang Tua dari almarhum Andi Achmad, S.E., NIP.199008132016031002 yang tewas pada tanggal 15 Februari 2019. Kepada almarhum Andi Achmad, S.E. telah diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi menjadi Penata muda Tk.I golongan ruang 111/b dengan gaji pokok terakhir Rp 2.641.200,00 (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) dan kepada Sdr. Andi Gayo Orang Tua dari almarhum Andi Achmad, S.E. telah ditetapkan pemberian pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 dengan pensiun pokok sebesar Rp.381.340,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015).
Dalam hal demikian, maka gaji pokok dan pensiun pokok tersebut harus ditetapkan kembali, yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagai berikut:
a. dasar pensiun ditetapkan kembali dari sebesar Rp.2.641.200,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.2.773.200,00 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019).
b. terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 pensiun pokok yang diberikan kepada Sdr. Andi Gayo Orang Tua dari almarhum Andi Achmad tersebut ditetapkan kembali dari Rp.381.340,00 (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015) menjadi sebesar Rp.400.400,00 (lihat Daftar IV- J nomor urut 6 lajur 2 dan 3 Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2019, atau Daftar 0-111 nomor urut 2 lajur 2 dan 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan Kepegawaian Negara ini).
DOWNLOAD
Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiunan Pokok PNS dan Janda/Dudanya dapat di-download DI SINI
Post a Comment for "Juknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiunan Pokok PNS dan Janda/Dudanya"