Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018: Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018: Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik







Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik mempunyai didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;

Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018: Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik:



Berikut adalah kutipan dari Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018 tersebut:



BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF

adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas


berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki

JF pada instansi pemerintah.

5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
8. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
9. Data Digital Diplomatik adalah data yang bersifat terstruktur dan tidak terstruktur yang akan diolah untuk menghasilkan informasi diplomatik.


10. Informasi Diplomatik adalah informasi digital yang dihasilkan dari proses identifikasi, pengolahan, dan analisis data untuk mendukung kegiatan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
11. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional.
12. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan

Perwakilan.

13. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
14. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas untuk menilai kinerja PID.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PID untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PID sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.


19. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik yang diberikan oleh lembaga yang berwenang.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PID baik perorangan atau kelompok mengenai pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB II

KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN



Bagian Kesatu

Klasifikasi/Rumpun Jabatan



Pasal 2

JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.


Bagian Kedua

Kedudukan



Pasal 3

(1) PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
(2) Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.


BAB III

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL



Pasal 4

(1) JF PID merupakan JF kategori keahlian.

(2) Jenjang JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama;

b. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda; dan c. Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang JF PID ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang menetapkan Angka Kredit.


BAB IV

TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN



Bagian Kesatu

Tugas Jabatan



Pasal 5

Tugas jabatan PID yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Bagian Kedua

Unsur dan Sub-unsur Kegiatan



Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas JF PID yang dapat dinilai Angka

Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;

b. pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; dan
c. pengembangan profesi.

(3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:

1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan;

b. pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:

1. perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik;
2. penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik;
3. pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik;
4. penerapan knowledge management;

5. pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik;

dan

6. penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional;


c. pengolahan data digital diplomatik, meliputi:

1. pemodelan data digital diplomatik; dan

2. penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik;
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:
1. pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik; dan
2. pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; dan
e. pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik; dan
3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:

a. keanggotaan dalam Tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait JF PID;
b. keanggotaan dalam Tim Kepegawaian pada

Perwakilan;

c. keanggotaan dalam Tim Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan;
d. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan;
e. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital;


f. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital;
g. keanggotaan dalam organisasi profesi;

h. keanggotaan dalam Tim Penilai;

i. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan j. perolehan ijazah/gelar lainnya.


BAB V

URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA



Bagian Kesatu

Uraian Kegiatan sesuai dengan Jenjang Jabatan



Pasal 7

(1) Uraian kegiatan JF PID sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. PID Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi materi kebutuhan perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
2. melakukan studi kelayakan kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
3. mengolah data kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
4. melakukan studi kelayakan kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
5. mengolah data kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
6. melakukan studi kelayakan kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
7. mengolah data kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
8. melakukan studi kelayakan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;


9. mengolah data kebutuhan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
10. melakukan inventarisasi kebutuhan pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
11. melakukan kegiatan operasional infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
12. melakukan pengujian operasional infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
13. melakukan inventarisasi kebutuhan pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
14. melakukan kegiatan operasional sistem pengolahan data digital diplomatik;
15. melakukan pengujian operasional sistem pengolahan data digital diplomatik;
16. melakukan inventarisasi kebutuhan pembangunan arsitektur data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
17. melakukan kegiatan operasional desain arsitektur data digital diplomatik;
18. melakukan pengujian operasional arsitektur data digital diplomatik;
19. melakukan identifikasi materi pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
20. menyusun pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
21. melakukan identifikasi materi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
22. menyusun pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
23. melakukan identifikasi materi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
24. melakukan kategorisasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;


25. melakukan kegiatan pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
26. melakukan kegiatan pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
27. melakukan kegiatan pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
28. melakukan kegiatan pengamanan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
29. melaksanakan pengamanan pengelolaan informasi diplomatik dan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
30. melakukan persiapan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
31. melakukan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
32. melakukan inventarisasi dan kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
33. melakukan penentuan dan pemilahan sampel data digital diplomatik;
34. menyusun rencana pemodelan data digital diplomatik;
35. melakukan pemodelan data digital diplomatik;

36. mengolah dan memverifikasi data menggunakan model data digital diplomatik;
37. menyusun rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
38. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
39. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;
40. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;
41. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;


42. melakukan inventarisasi data permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
43. melakukan inventarisasi data permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
44. melakukan inventarisasi permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik; dan
45. melakukan inventarisasi permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik;
b. PID Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis materi kebutuhan perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
2. melakukan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
3. menelaah hasil studi kelayakan kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
4. melakukan analisis materi kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
5. melakukan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
6. menelaah laporan hasil studi kelayakan kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
7. melakukan analisis materi kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
8. melakukan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain sistem pengolahan data digital diplomatik;


9. menelaah hasil studi kelayakan desain arsitektur data digital diplomatik;
10. melakukan analisis materi kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
11. melakukan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain arsitektur data digital diplomatik;
12. menelaah hasil studi kelayakan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
13. melakukan analisis materi kebutuhan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
14. melakukan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
15. menyusun rumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
16. menyusun desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
17. menyusun desain sistem teknologi pengolahan data digital diplomatik;
18. menyusun desain arsitektur data digital diplomatik;
19. menyusun desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
20. melakukan konsultasi teknis pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
21. menyusun rencana pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
22. melakukan kegiatan teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
23. melakukan pengujian teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;


24. melakukan konsultasi teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
25. menyusun rencana pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik;
26. melakukan kegiatan teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
27. melakukan pengujian teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
28. melakukan konsultasi teknis arsitektur data digital diplomatik;
29. menyusun rencana pembangunan arsitektur data digital diplomatik;
30. melakukan kegiatan teknis arsitektur data digital diplomatik;
31. melakukan pengujian teknis arsitektur data digital diplomatik;
32. menyusun pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
33. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
34. menyusun pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
35. melakukan verifikasi dan validasi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
36. melakukan kategorisasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
37. melakukan verifikasi dan validasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
38. melakukan kegiatan pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
39. melakukan pengujian pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
40. melakukan kegiatan pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;


41. melakukan pengujian pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
42. melakukan kegiatan pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
43. melakukan pengujian pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
44. melakukan kegiatan pengamanan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
45. melaksanakan pengamanan pengelolaan informasi diplomatik dan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
46. melakukan persiapan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
47. melakukan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
48. melakukan analisis hasil kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
49. melakukan penentuan dan pemilahan sampel data digital diplomatik;
50. melakukan analisis sampel data digital diplomatik;
51. melakukan verifikasi sampel data digital diplomatik;
52. menyusun rencana pemodelan data digital diplomatik;
53. melakukan pemodelan data digital diplomatik;

54. melakukan pengujian akurasi dan performa pemodelan data digital diplomatik;
55. mengolah dan memverifikasi data menggunakan model data digital diplomatik;
56. melakukan evaluasi hasil pengujian pemodelan data digital diplomatik;
57. menyusun rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;


58. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
59. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;
60. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;
61. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;
62. melakukan supervisi pelaksanaan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik dan layanan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
63. melakukan analisis data permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
64. melakukan analisis data permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
65. melakukan analisis permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik; dan
66. melakukan analisis permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik;
c. PID Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
2. melakukan konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
3. melakukan konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
4. melakukan konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain arsitektur data digital diplomatik;


5. melakukan konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
6. melakukan finalisasi rumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
7. melakukan validasi dan finalisasi desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
8. melakukan validasi dan finalisasi desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
9. melakukan validasi dan/atau finalisasi desain arsitektur data digital diplomatik;
10. melakukan validasi dan finalisasi desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
11. melakukan konsultasi teknis pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
12. menyusun rencana pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
13. melakukan pengujian teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
14. melakukan konsultasi teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
15. menyusun rencana pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik;
16. melakukan pengujian teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
17. melakukan konsultasi teknis arsitektur data digital diplomatik;
18. menyusun rencana pembangunan arsitektur data digital diplomatik;
19. melakukan pengujian teknis arsitektur data digital diplomatik;


20. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
21. melakukan verifikasi dan validasi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
22. melakukan verifikasi dan validasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
23. melakukan pengujian pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
24. melakukan pengujian pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
25. melakukan pengujian pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
26. melakukan persiapan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
27. melakukan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
28. melakukan evaluasi kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
29. melakukan evaluasi kualitas sampel data digital diplomatik;
30. melakukan pengujian akurasi dan performa pemodelan data digital diplomatik;
31. mengolah dan memverifikasi data menggunakan model data digital diplomatik;
32. melakukan evaluasi hasil pengujian pemodelan data digital diplomatik;
33. menyusun rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
34. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
35. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;


36. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;
37. melakukan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;
38. melakukan supervisi pelaksanaan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik dan layanan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
39. menyusun hasil evaluasi kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
40. menyusun hasil evaluasi permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
41. menyusun hasil evaluasi permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
42. menyusun hasil evaluasi permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik;
43. melakukan evaluasi desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
44. melakukan evaluasi rumusan desain sistem teknologi pengolahan data digital diplomatik;
45. melakukan evaluasi rumusan desain arsitektur data digital diplomatik;
46. melakukan evaluasi rumusan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
47. menyusun hasil evaluasi permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik; dan
48. melakukan evaluasi kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional.
(2) PID yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(3) PID yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua

Hasil Kerja



Pasal 8

Hasil kerja tugas jabatan bagi JF PID sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. PID Ahli Pertama, meliputi:

1. kompilasi materi hasil identifikasi materi kebutuhan perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
2. laporan hasil studi kelayakan kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
3. laporan hasil olah data kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
4. laporan hasil studi kelayakan kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
5. laporan hasil olah data kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
6. laporan hasil studi kelayakan kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
7. laporan hasil olah data kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
8. laporan hasil studi kelayakan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
9. laporan hasil olah data kebutuhan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
10. daftar inventaris kebutuhan pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;


11. laporan kegiatan operasional infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
12. laporan hasil pengujian operasional infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
13. daftar inventaris kebutuhan pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
14. laporan kegiatan operasional sistem pengolahan data digital diplomatik;
15. laporan hasil pengujian operasional sistem pengolahan data digital diplomatik;
16. daftar inventaris kebutuhan pembangunan arsitektur data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
17. laporan kegiatan operasional desain arsitektur data digital diplomatik;
18. laporan hasil pengujian operasional arsitektur data digital diplomatik;
19. daftar hasil identifikasi materi pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
20. dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
21. daftar hasil identifikasi materi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
22. dokumen pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
23. daftar hasil identifikasi materi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
24. daftar hasil kategorisasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
25. laporan kegiatan pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
26. laporan kegiatan pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
27. laporan kegiatan pengamanan arsitektur data digital diplomatik;


28. laporan kegiatan pengamanan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
29. laporan pengamanan pengelolaan informasi diplomatik dan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
30. rancangan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
31. laporan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
32. daftar inventarisasi dan kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
33. daftar sampel data digital diplomatik;

34. rencana model data digital diplomatik;

35. dokumen model data digital diplomatik;

36. laporan hasil verifikasi menggunakan model data digital diplomatik;
37. dokumen rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
38. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
39. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;
40. dokumen hasil kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;
41. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;
42. daftar inventaris data permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
43. daftar inventaris data permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
44. daftar inventaris permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik; dan
45. daftar inventaris permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik;


b. PID Ahli Muda, meliputi:

1. laporan analisis materi kebutuhan perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
2. laporan hasil konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
3. laporan hasil penelaahan studi kelayakan kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
4. laporan analisis materi kebutuhan desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
5. laporan hasil konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
6. laporan hasil penelaahan studi kelayakan kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
7. laporan analisis materi kebutuhan desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
8. laporan hasil konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
9. laporan hasil penelaahan studi kelayakan desain arsitektur data digital diplomatik;
10. laporan analisis materi kebutuhan desain arsitektur data digital diplomatik;
11. laporan hasil konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain arsitektur data digital diplomatik;
12. laporan hasil penelaahan studi kelayakan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
13. laporan analisis materi kebutuhan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
14. laporan hasil konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan terkait desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;


15. rancangan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;
16. konsep desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
17. konsep desain sistem teknologi pengolahan data digital diplomatik;
18. konsep desain arsitektur data digital diplomatik;

19. konsep desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
20. laporan hasil konsultasi teknis pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
21. dokumen rencana pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
22. laporan kegiatan teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
23. laporan hasil pengujian teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
24. laporan hasil konsultasi teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
25. dokumen rencana pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik;
26. laporan kegiatan teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
27. laporan hasil pengujian teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
28. laporan hasil konsultasi teknis arsitektur data digital diplomatik;
29. dokumen rencana pembangunan arsitektur data digital diplomatik;
30. laporan kegiatan teknis arsitektur data digital diplomatik;
31. laporan hasil pengujian teknis arsitektur data digital diplomatik;
32. dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;


33. laporan hasil verifikasi dan validasi dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
34. dokumen pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
35. laporan hasil verifikasi dan validasi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
36. daftar hasil kategorisasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
37. laporan hasil verifikasi dan validasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
38. laporan kegiatan pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
39. laporan hasil pengujian pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
40. laporan kegiatan pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
41. laporan hasil pengujian pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
42. laporan kegiatan pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
43. laporan hasil pengujian pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
44. laporan kegiatan pengamanan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
45. laporan pengamanan pengelolaan informasi diplomatik dan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
46. rancangan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
47. laporan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
48. laporan analisis hasil kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
49. daftar sampel data digital diplomatik;


50. laporan analisis sampel data digital diplomatik;

51. laporan hasil verifikasi sampel data digital diplomatik;
52. rencana model data digital diplomatik;

53. dokumen model data digital diplomatik;

54. laporan hasil pengujian akurasi dan performa pemodelan data digital diplomatik;
55. laporan hasil verifikasi data menggunakan model data digital diplomatik;
56. laporan evaluasi hasil pengujian pemodelan data digital diplomatik;
57. dokumen rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
58. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
59. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;
60. dokumen kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;
61. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;
62. laporan hasil supervisi pelaksanaan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik dan layanan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
63. laporan hasil analisis data permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
64. laporan hasil analisis data permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
65. laporan hasil analisis permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik; dan
66. laporan hasil analisis permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik; dan
c. PID Ahli Madya, meliputi:

1. laporan hasil konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait perumusan rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;


2. laporan hasil konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
3. laporan hasil konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain sistem pengolahan data digital diplomatik;
4. laporan hasil konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain arsitektur data digital diplomatik;
5. laporan hasil konsultasi strategis sektoral dengan pemangku kepentingan terkait desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
6. rekomendasi pengelolaan informasi diplomatik;

7. desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
8. desain sistem pengolahan data digital diplomatik;

9. desain arsitektur data digital diplomatik;

10. rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;

11. laporan hasil konsultasi teknis pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik dengan pemangku kepentingan terkait;
12. dokumen rencana pembangunan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
13. laporan hasil pengujian teknis infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
14. laporan hasil konsultasi teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
15. dokumen rencana pembangunan sistem pengolahan data digital diplomatik;
16. laporan hasil pengujian teknis sistem pengolahan data digital diplomatik;
17. laporan hasil konsultasi teknis arsitektur data digital diplomatik;
18. dokumen rencana pembangunan arsitektur data digital diplomatik;
19. laporan hasil pengujian teknis arsitektur data digital diplomatik;


20. laporan hasil verifikasi dan validasi dokumen pustaka infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
21. laporan hasil verifikasi dan validasi pustaka sistem pengolahan data digital diplomatik;
22. laporan hasil verifikasi dan validasi pustaka arsitektur data digital diplomatik;
23. laporan hasil pengujian pengamanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
24. laporan hasil pengujian pengamanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
25. laporan hasil pengujian pengamanan arsitektur data digital diplomatik;
26. rancangan kebutuhan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
27. laporan kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional;
28. laporan evaluasi kompilasi data persiapan data digital diplomatik;
29. laporan evaluasi sampel data digital diplomatik;

30. laporan hasil pengujian akurasi dan performa pemodelan data digital diplomatik;
31. laporan hasil verifikasi data menggunakan model data digital diplomatik;
32. laporan evaluasi hasil pengujian pemodelan data digital diplomatik;
33. dokumen rencana kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
34. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk video;
35. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk audio;
36. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk teks;


37. laporan kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik dalam bentuk grafik;
38. laporan hasil supervisi pelaksanaan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik dan layanan multimedia pada kegiatan pertemuan internasional;
39. laporan evaluasi kegiatan komunikasi dan distribusi informasi diplomatik;
40. laporan evaluasi permasalahan layanan infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
41. laporan evaluasi permasalahan layanan sistem pengolahan data digital diplomatik;
42. laporan evaluasi permasalahan layanan arsitektur data digital diplomatik;
43. laporan evaluasi desain infrastruktur teknologi pengolahan data digital diplomatik;
44. laporan evaluasi rumusan desain sistem teknologi pengolahan data digital diplomatik;
45. laporan evaluasi rumusan desain arsitektur data digital diplomatik;
46. laporan evaluasi rumusan desain rencana kontijensi pusat data digital diplomatik;
47. laporan evaluasi permasalahan pengelolaan aset teknologi pengolahan data digital diplomatik; dan
48. laporan evaluasi kegiatan dukungan teknis pengelolaan informasi diplomatik pada kegiatan pertemuan internasional.


Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat PID yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), PID yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.


Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. PID yang melaksanakan tugas PID yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. PID yang melaksanakan tugas PID yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN


Bagian Kesatu

Umum



Pasal 11

Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam JF PID yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam JF PID dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.


Bagian Kedua

Pengangkatan Pertama



Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam JF PID melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) pada bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JF PID dari Calon PNS yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(4) PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF PID.


Bagian Ketiga

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain



Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, persandian, atau bidang-bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda; dan
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Madya; dan
i. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID.
(2) Pengangkatan JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama de



Demikian tulisan tentang

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018: Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Post a Comment for "Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik"