Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara







Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara ini mempunyai beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa penyediaan batubara untuk kepentingan dalam negen terutama yang diperlukan untuk energi bagi kepentingan umum harus dijamin terus menerus untuk mewujudkan keadilan sosial bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85A Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara;

Berikut adalah tautan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara:



Berikut adalah kutipan dari Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tersebut:



Pasal I

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 980) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri, Menteri menetapkan harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan kualitas batubara.
(2) Penetapan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum.

Pasal II

Peraturan Menteri u11 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian informasi mengenai

Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

SUMBER: KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL 

Post a Comment for "Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2018"