Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT

Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018

Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT







Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia sebagai akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maka dapat mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT tersebut:



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1431);

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1432);

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1433);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA MEMPEKERJAKAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam proses mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a. menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
d. meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja sesuai dengan visi/misi dan nilai-nilai kementerian.

BAB III

FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu

Fungsi

Pasal 3

Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berfungsi sebagai tenaga penunjang.

Pasal 4

(1) Fungsi Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Bidang Pekerjaan

Pasal 5

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kompetensi dalam bidang pekerjaan:
a. kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga;
b. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

c. pembangunan kawasan perdesaan;

d. pengembangan daerah tertentu;

e. pembangunan daerah tertinggal;

f. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi;
g. pengembangan kawasan transmigrasi;

h. penelitian dan pengembangan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
i. pendidikan dan pelatihan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
j. pengawasan;

k. pengelolaan informasi; dan

l. pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 6

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut:
a. tenaga penunjang bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga.
b. tenaga penunjang bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

c. tenaga penunjang bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Kawasan Perdesaan;
d. tenaga penunjang bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar;
e. tenaga penunjang bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Daerah Tertinggal;
f. tenaga penunjang bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. tenaga penunjang bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
h. tenaga penunjang bidang Pengawasan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Inspektorat Jenderal; dan
i. tenaga penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Pasal 7

Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditempatkan berdasarkan perjanjian kerja pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bagian Keempat

Kedudukan

Pasal 8

(1) Kedudukan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yaitu tenaga penunjang merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pejabat pengawas.
(2) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian.

BAB IV

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN

Pasal 9

(1) Setiap Satuan Kerja menyusun kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan rencana kerja anggaran kementerian (RKA-K).
(3) Analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Kepala Satuan Kerja mengajukan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal menetapkan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berdasarkan pengkajian kelembagaan di Kementerian.
(6) Penetapan usulan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan sesuai dengan siklus tahun anggaran.

BAB V PENGADAAN

Pasal 10

(1) Pengadaan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri didasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses seleksi secara terbuka yang diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Seleksi secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mencakup seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara kompetensi bidang.

Pasal 11

(1) Pengangkatan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dilaksanakan dengan perjanjian kerja.

(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat bersama oleh Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dengan bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan dan disertai penandatanganan pakta integritas.


BAB VI

ETIKA, PRINSIP DAN TATA CARA KERJA

Kesatu

Etika

Pasal 12

Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi, mematuhi peraturan dan menerapkan nilai-nilai Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kedua

Prinsip

Pasal 13

Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip:
a. koordinasi;

b. integrasi;

c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi.


Ketiga

Tata Kerja

Pasal 14

Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan arahan pimpinan.

BAB VII

HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN

Pasal 15

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri menerima honorarium berdasarkan kualifikasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas berupa laporan kinerja oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 16

Segala pembiayaan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri didukung dari anggaran Kementerian

Pasal 17

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas.
(2) Perjalanan dinas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Satuan Kerja yang terkait dengan penugasan.
(3) Biaya perjalanan dinas Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII PELAPORAN KINERJA

Pasal 18

Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja dengan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, etika dan budaya kerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri.
(2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri dilakukan setiap bulan dan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.


Pasal 21

(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berada pada atasan langsung.
(2) Hasil Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembayaran honorarium dan pengembangan kompetensi yang obyektif.

Pasal 22

(1) Kepala Satuan Kerja melakukan penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk peninjauan perjanjian kerja dan pembayaran honorarium.

(2) Penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah NonPegawai

Negeri dilakukan setiap bulan.

(3) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri wajib membuat laporan kinerja bulanan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IX PEMBERHENTIAN

Pasal 23

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri berhenti, apabila:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; atau
f. diberhentikan.

(2) Pemberhentian Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diberlakukan apabila:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Pemerintah

Non Pegawai Negeri tingkat berat; atau

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Pasal 24

Pemberhentian Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri oleh bagian yang menangani bidang kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan.

BAB X PENGHARGAAN DAN DISIPLIN

Kesatu

Penghargaan

Pasal 25

(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan; dan

b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua

Disiplin

Pasal 26

(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri wajib mematuhi disiplin Pegawai.
(2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2018

MENTERI DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
EKO PUTRO SANDJOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2018



Demikian tulisan tentang

Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Post a Comment for "Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPNS di Kemendes PDTT"