Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2018
Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018
Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor D.26-30/V.1-5/99 tertanggal 22 Desember tahun 2017.
Berikut adalah kutipan dari Surat Kepala BKN Nomor D.26-30/V.1-5/99 tertanggal 22 Desember tahun 2017 tersebut:
Berkenaan dengan percepatan proses penyelesaian usu! kenaikan pangkal Pcgawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 dan periode 1 Oklobcr 2018, bcrsama ini diberitahukan dengan hormat, bahwa:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 antara lain dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, lelap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkal, Pembcrhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV /c kc atas.
3. Berdasarkan Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pedoman Pemberian Perselujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV /b ke bawah, antara lain dinyalakan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari dan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan, demikian juga untuk usu! kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/ c ke atas.
4. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.264-9/99 tanggal 24 Desember 2014 perihal Penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/ c ke atas.
5. Berdasarkan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: WK.26-30/V.33-5/99 tanggal 30 Januari 2012 perihal Penggunaan Forrnulir Pelayanan Kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) On-Line, maka untuk memperlancar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kami harapkan agar usu! kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang l/b sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/ e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi terse but.
6. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tcntang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada angka romawi IV huruf d dinyatakan bahwa usu! kenaikan pangkat menjadi Pembina Utarna Muda Golongan Ruang JV /c sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV /e, sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usu! kepada Presiden melalui Gubemur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
b. F'orrnulir usu! pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) yang bersangkutan dan tidak dapat didelegasikan/ dikuasakan kepada Pejabat lain.
c. Formulir usu! pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (Gubernur) atau pejabat lain yang diberi kuasa serendah-reridahnya Sekretaris Daerah Provinsi.
d. Surat pengantar kepada Presiden c.q. Kepala Sadan Kepegawaian Negara dan tembusannya kepada Menteri Sekretaris Negara, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kcpegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekrelaris Dae rah Provinsi.
7. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara;
8. Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV /b ke bawah berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/ b ke bawah;
9. Berkenaan dengan pelayanan Kenaikan Pangkat sebagaimana tersebut di atas, Badan Kepegawaian Negara telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less paper, dengan penjelasannya sebagai berikut:
a. Seluruh instansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO pada saat usu! kenaikan pangkat periode 1 April 2018 dan seterusnya.
b. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
c. Dalam ha! terdapat perbedaan data atau kekurangan data, kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaikan melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunakan CD/DVD/Flashdisk (SKP, STLUD Surat Pengantar U sul Kenaikan Pangkat dan Nominatif).
d. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Pusat, dapat dikonsultasikan kepada Direktur Pengadaan dan Kepangkatan.
e. Permasalahan dalam pelaksanaan KPO Instansi Daerah, dapat dikonsultasikan kepada Kan tor Regional Badan Kepegawaian Negara di wilayah kcrja masing-masing.
10. Bagi pejabat fungsional Pengawas Sckolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pcndidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan di samping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan keabsahannya.
11. Usu! Kenaikan Pangkat periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 21 Maret 2018 dan untuk usu! Kenaikan Pangkat periode 1
Oktober 2018 sudah dapat diterima pada bulan Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 24 September 2018.
12. Khusus bagi pemangku jabatan fungsional madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/ c yang diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/ d serta bagi pemangku jabatan fungsional jenjang madya yang akan diusulkan kenaikan jabatannya menjadi jabatan fungsional jenjang utama, agar terlebih dahuiu diusulkan kenaikan jabatannya kepada Presiden clan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara apabila tersedia formasi.
13. Pemangku jabatan fungsional yang telah ditetapkan pengangkatan jabatannya menjadi pejabat fungsional jenjang utama sejak tanggal 7 April 201 7 serta akan diusulkan kenaikan pangkatnya agar melampirkan Surat Berita Acara Sumpah Jabatan clan Surat Pernyataan Pelantikan dalam jabatan fungsional utama.
14. Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, clan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usu! akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Informasi Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 selengkapnya dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
Demikian tulisan tentang
Post a Comment for "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2018"