Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Operasional DAK Fisik Kesehatan Tahun 2017

Download Buku Petunjuk/Panduan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 66 Tahun 2017

Download Buku Petunjuk/Panduan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 66 Tahun 2017







Buku Petunjuk/Panduan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 66 Tahun 2017 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;

Berikut adalah tautan Download Buku Petunjuk/Panduan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 66 Tahun 2017:



Berikut adalah kutipan dari Petunjuk Operasional DAK Fisik Kesehatan Tahun 2017 tersebut:



Pasal 1

(1) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018.
(2) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2018.
(3) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan RKP Tahun 2018.

Pasal 2

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 terdiri atas:

a. Dana Alokasi Khusus Fisik afirmasi bidang kesehatan;

b. Dana Alokasi Khusus Fisik penugasan bidang kesehatan;

dan

c. Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan.

Pasal 3

Dana Alokasi Khusus Fisik afirmasi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan, termasuk untuk peralatan dan prasarana puskesmas;
b. peningkatan puskesmas di daerah tertinggal, termasuk untuk peralatan, sarana prasarana, dan puskesmas keliling;
c. pembangunan dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat (SPA) rumah sakit pratama; dan
d. pengadaan peralatan kesehatan pendukung imunisasi di daerah tertinggal dan perbatasan.

Pasal 4

Dana Alokasi Khusus Fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat (SPA) rumah sakit rujukan nasional;
b. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan SPA

rumah sakit rujukan regional;

c. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat (SPA) rumah sakit rujukan provinsi;
d. pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan sarana prasarana dan alat (SPA) rumah sakit destinasi pariwisata prioritas;
e. peningkatan balai pendidikan dan pelatihan kesehatan di daerah provinsi;
f. pengembangan laboratorium schistosomiasis di daerah kabupaten/kota; dan
g. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit daerah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Dana alokasi khusus fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;

b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan;

c. subbidang pelayanan kefarmasian;

d. subbidang dukungan jaminan kesehatan nasional;

e. subbidang prioritas daerah; dan

f. subbidang pengadaan peralatan pendukung imunisasi.
(2) Kegiatan subbidang pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi, puskesmas;

b. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;

c. penyediaan prasarana puskesmas; dan

d. penyediaan alat, mesin dan bahan untuk pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan serta informasi kesehatan.
(3) Kegiatan subbidang pelayanan kesehatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota yang tidak masuk dalam
Dana Alokasi Khusus Fisik penugasan;

b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota yang tidak masuk dalam Dana Alokasi Khusus Fisik penugasan;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; dan d. penyediaan prasarana rumah sakit.

(4) Kegiatan subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai

(BMHP) di tingkat daerah kabupaten/kota;

b. pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi daerah kabupaten/kota (IFK);
c. pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi provinsi (IFP); dan
d. penyediaan kendaraan distribusi obat roda 2 (dua) atau roda 4 (empat).

(5) Subbidang dukungan jaminan kesehatan nasional diarahkan untuk pelayanan kesehatan dasar dan atau pelayanan kesehatan rujukan dengan ketentuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Subbidang prioritas daerah diarahkan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan/ atau pelayanan kefarmasian dengan ketentuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

Pengaturan mengenai Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kepala daerah, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, direktur rumah sakit daerah provinsi, dan direktur rumah sakit daerah kabupaten/kota harus melakukan pelaporan secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala dinas kesehatan daerah provinsi menyampaikan kompilasi laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4) Kompilasi laporan oleh kepala dinas kesehatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 8

Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2018 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.

Tahun 2018 Pemerintah mengalokasikan anggaran DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp. 26,005,347,699,000,- (dua puluh enam triliun lima milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) terdiri dari DAK Fisik sebesar
Rp. 17,454,114,999,000-, (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan DAK Nonfisik sebesar Rp. 8.551.232.700.000,- (delapan triliun lima ratus lima puluh satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan meningkatnya anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 untuk kegiatan DAK fisik dan nonfisik, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional.
Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini, tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan, pertama untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujud bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera, kedua agar terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Pelaksanaan program Indonesia Sehat ini memerlukan kerangka regulasi dan kebijakan pembiayaan pembangunan kesehatan yang komprehensif antar pemerintah pusat dan daerah.

Mempertimbangkan tanggung jawab pengelolaan DAK Bidang Kesehatan berada di tangan Bupati/Walikota yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan atau Direktur Rumah Sakit Daerah, maka Kementerian Kesehatan menyiapkan pilihan kegiatan yang perlu dilakukan, agar tujuan pembangunan kesehatan secara nasional dapat tercapai. Untuk itu, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh para pelaksana pembangunan kesehatan di daerah.

Petunjuk Operasional merupakan pedoman penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 yang berisi penjelasan rinci kegiatan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. Untuk DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan, DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan, dan DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan.

B. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.

2. Tujuan Khusus

a. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di Rumah Sakit Rujukan Nasional, Regional, Provinsi dan Rumah Sakit Daerah Prioritas dan RS di Daerah Pariwisata;
b. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah;
c. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Unit Transfusi Darah (UTD);
d. Meningkatkan ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan

Rumah Sakit Kelas D Pratama;

e. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan pada pelayanan pra-RS dan Antar-RS untuk memperkuat sistem penanganan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT) 119;
f. Meningkatkan ketersediaan sarana dan Prasarana Regional

Maintenace Center (RMC);

g. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian

Schistosomiasis di 2 Kabupaten;

h. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas yang memenuhi standar dan sebagai wahana pendidikan;
i. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas daerah perbatasan;
j. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas daerah tertinggal;

k. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di Balai Pelatihan Kesehatan guna mendukung Pelatihan Prioritas Nasional;
l. Meningkatkan jumlah puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin esensial;
m. Meningkatkan jumlah Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin sesuai standar.


C. SASARAN

1. Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota;

2. Puskesmas di daerah perbatasan, terpencil, tertinggal dan kepulauan;

3. Balai Pelatihan Kesehatan Daerah Provinsi;

4. Laboratorium kesehatan daerah;

5. Instalasi farmasi provinsi/kabupaten/kota;

6. Rumah sakit daerah rujukan nasional/provinsi/regional/ destinasi pariwisata Prioritas Nasional dan rumah sakit daerah non rujukan;
7. Rumah sakit kelas D pratama.

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 diarahkan untuk kegiatan:
1. DAK Fisik Afirmasi

a. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan puskesmas daerah perbatasan (daftar Puskesmas di daerah perbatasan mengacu pada Bab IV);
b. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal (daftar Puskesmas di daerah tertinggal mengacu pada Bab IV);
c. Pembangunan dan pemenuhan sarana, Prasarana dan Alat

Kesehatan (SPA) rumah sakit D Pratama; dan

d. Pengadaan peralatan kesehatan pendukung imunisasi (alat pengendali mutu vaksin/ coldchain).

2. DAK Fisik Penugasan

a. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan nasional;
b. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan provinsi;
c. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit rujukan regional;
d. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi, penyediaan prasarana dan alat kesehatan rumah sakit di daerah destinasi pariwisata, prioritas nasional;
e. Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana, penyediaan prasarana dan alat kesehatan UTD;
f. Pengadaan sarana dan prasarana schistosomiasis; dan

g. Pembangunan/renovasi/pemenuhan SPA Balai Pelatihan Kesehatan.

3. DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan

a. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar, diarahkan untuk:

1) Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana puskesmas;

2) Penyediaan prasarana puskesmas;

3) Penyediaan alat kesehatan di puskesmas;

4) Pembangunan rumah jabatan (dokter, perawat dan bidan);

5) Pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD);

6) Penyediaan prasarana UTD;

7) Penyediaan alat kesehatan UTD;

8) Pembangunan sarana RMC;

9) Penyediaan prasarana RMC;

10) Pembangunan sarana Public Service Center (PSC) 119;

11) Penyedian prasarana PSC 119;

12) Pembangunan rumah sakit lanjutan (rumah sakit yang belum beroperasional); dan
13) Penyediaan alat, mesin dan bahan untuk pencegahan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan serta informasi kesehatan.

b. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, diarahkan untuk:

1) Pembangunan dan renovasi/rehabilitasi sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
2) Penyediaan prasarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
3) Penyediaan alat kesehatan di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.

c. Subbidang Pelayanan Kefarmasian, diarahkan untuk:

1) Penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tingkat kabupaten/kota;
2) Pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK);
3) Pembangunan baru, rehabilitasi, dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi (IFP); dan
4) Penyediaan kendaraan distribusi obat roda 2/roda 4. d. Dukungan JKN
e. Prioritas Daerah
f. Imunisasi Cold Chain

E. KEBIJAKAN OPERASIONAL

DAK Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Untuk dapat diimplementasikan dengan baik, maka diperlukan kebijakan operasional yang meliputi:
1. Kebijakan Operasional Umum

a. Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana untuk kesehatan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; khususnya kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
b. DAK Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan.
c. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai koordinator dalam perencanaan,

pelaksanaan dan monitoring evaluasi DAK Bidang Kesehatan di wilayahnya. Dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit di provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas kesehatan provinsi.
d. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Bidang Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun sumber pembiayaan lainnya.
e. Kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK harus mengacu kepada Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang kesehatan.
f. Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran dan kegiatan antara DAK Fisik baik Afirmasi, Penugasan, dan Reguler, maupun dengan DAK Nonfisik.
g. Dalam hal perencanaan dan pelaksanaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerima DAK Fisik harus berkoordinasi dengan OPD terkait yang membidangi urusan pekerjaan umum/lingkungan hidup/tata kota dan pariwisata;
h. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

2. Kebijakan Operasional Khusus

a. Bagi rumah sakit rujukan nasional diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas A pendidikan dan terakreditasi internasional.
b. Bagi rumah sakit rujukan provinsi sebagai pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas A (bagi rumah sakit rujukan provinsi yang belum memenuhi kelas A) atau untuk meningkatkan satu tingkat bagi rumah sakit rujukan provinsi dengan kelas C.
c. Bagi rumah sakit rujukan regional sebagai pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan guna mendukung pencapaian peningkatan kelas B (bagi rumah sakit rujukan regional yang belum memenuhi kelas B) atau untuk meningkatkan satu tingkat bagi rumah sakit rujukan regional dengan kelas D.
d. Bagi rumah sakit non rujukan digunakan untuk pemenuhan sarana, prasarana dan alat sesuai dengan standar kelas rumah sakit existing.
e. Proses penyediaan obat dan alat kesehatan dilakukan secara e- purchasing berdasarkan e-katalog. Apabila tidak tercantum dalam e-katalog, maka dapat digunakan mekanisme lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Bagi Balai Pelatihan Kesehatan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan peralatan guna mendukung pencapaian pelatihan pada program prioritas.
g. Bagi Laboratorium Schistosomiasis diperuntukkan untuk menunjang upaya eradikasi Schistosomiasis pada tahun 2019.
h. Bagi Unit Transfusi Darah RS diperuntukan untuk pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang memenuhi standar dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah di rumah sakit.
i. Pengadaan perlatan pendukung imunisasi (Coldchain) diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan terhadap alat pengendali mutu vaksin yaitu vaccine carrier dan vaccine refrigerator.



Terima kasih telah membaca informasi

"Download Buku Petunjuk/Panduan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 66 Tahun 2017:

Salam hangat!

Post a Comment for "Petunjuk Operasional DAK Fisik Kesehatan Tahun 2017"