Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949 - pdf

Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 9 (9/1949) Sidang Komite Nasional Pusat mengenai persetujuan Konperensi Meja Bundar. pdf

Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 9 (9/1949)
Sidang Komite Nasional Pusat mengenai persetujuan Konperensi Meja Bundar. pdf

Berikut adalah link Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949 - pdf:


Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949 - pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949 tersebut

UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 9 (9/1949)
Sidang Komite Nasional Pusat mengenai
persetujuan Konperensi Meja Bundar.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang
persetujuan Konperensi Meja Bundar;
2. bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang
telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;
3. bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;
4. bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat
diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;
5. bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;
6. bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga
mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan.
7. bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalan punt 1
dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum
biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1
tidak tercapai;
Mengingat :
1. Pasal 37 Undang-Undang Dasar;
2. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA
SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT.
Satu-satunya pasal.
Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat pleno ke-VI yang diadakan untuk mengambil
keputusan-keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar, yang akibatnya dalam
hakekatnya mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sah, jika dihadliri oleh lebih dari
separoh dari jumlah anggauta seluruhnya ditambah 1 (satu), dan segala keputusankeputusan dalam
rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak.
Pasal penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Post a Comment for "Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1949 - pdf"