Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1948 TENTANG MENURUNKAN TARIP BEA MASUK FILE PDF

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1948 TENTANG MENURUNKAN TARIP BEA MASUK PDF 


Berikut adalah tautan download UU Nomor 35 Tahun 1948 | pdf tersebut



Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1948
TENTANG
MENURUNKAN TARIP BEA MASUK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : bahwa tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan,
mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorspeda dan speda, dan
barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda,
yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada
masa ini;

Mengingat : Pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil
Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, serta Undang-undang No. 3
tahun 1947;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

"UNDANG-UNDANG TENTANG PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA-MASUK".

Pasal 1.

Bea masuk atas barang-barang tersebut pada pos-pos dari lampiran A (yang terakhir
diumumkan dalam Stbl. 1934 No. 1) dari Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) dan
perubahan serta penambahan semenjak itu, diubah sebagai berikut:
a. pos 356 pangkalII dan VII a dari 12% menjadi 6%
b. "167" II bunyinya menjadi "Overige artikel- en" ............6%
c. "834" I dari 20% menjadi 6% "834"II" 12% " 6%
d. "835" I perkataan-perkataan 12% (dua kali) diganti dengan 6% "835" II dari 20% menjadi
12%
e. "836" I perkataan-perkataan 12% (dua kali) diganti dengan 6% "836" II dari 20% menjadi
12%
f. "837" " 20% " 6%
g. "838" I" 20%" 6% "838"II" 20%" 6% "838" IIIa" 12%" 6% "838" IIIb" 20%" 6%
h. "839" I" 20%" 6% "839"II" 12%" 6%
i. "840"IIa" 20%" 6% "840"IIb" 12%" 6%
j. pos235 pangkal I dari 12% menjadi 6%
k. "789" Ia" 12%" 6% 

Pasal 2.

Untuk Jawa dan madura Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya, untuk
daerah lain pada hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 Ditetapkan di Yogyakarta
 pada tanggal 11 December 1948.
 PRESIDEN RPEUBLIK INDONESIA,
 SOEKARNO.
 Menteri Keuangan a.i.,
 MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan
pada tanggal 11 December 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO. 

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR. 35 TAHUN 1948.
TENTANG
PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA MASUK.

Pada waktu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 mulai berlaku yaitu pada tanggal 1
Januari 1947, Peraturan mana kemudian disyahkan menjadi Undang-undang No. 3 tahun
1947, dipungut bea-masuk atas:
a. barang-barang bahan pakaian dan pakaian dari kapas 12% pos 356 pangkal II dan VII a
dari lampiran A Indische Tariefwet;
b. obat0obatan 12% pos 167 pangkal II b dari lampiran A tersebut;
c. mobil, motorspeda dan speda, bagian mobil, motorspeda dan speda dan barang-barang
yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda 20% (pos 834 pangkal 1, pos 835
pangkal II, pos 836 pangkal II, pos 837 pos 838 pangkal II dan III b, pos 839 pangal I dan
II dan pos 840 pangkal II a), dan 12% (pos 834 pangkal II, pos 838 pangkal I dan III a, pos
840 pangkal II b, pos 235 pangkal I dan pos 789 pangkal I a dari lampiran A tersebut di
atas), bea-bea mana ditambah dengan 50 Opcenten menurut aturan yang kini berlaku.
Karena untuk saat ini barang-barang tersebut tidak bersifat lux (mewah), sangat dibutuhkan
oleh rakyat (bahan pakaian, pakaian dan obat-obatan) dan oleh Pemerintah (mobil,
motorspeda, speda, bagian mobil, motorspeda dan speda dan barang-barang yang
diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda) maka bea-masuknya perlu diturunkan.
Berhubung dengan sangat kurangnya barang-barang tersebut di Negara kita, maka dengan
penurunan bea import ini, buat industri dalam Negeri belum akan timbul bahaya persaingan
yang memberatkan.
Pun pengurangan penerimaan buat kas negara yang akan terjadi tidak seimbang degan
kepentingan kebutuhan rakyat dan Pemerintah akan barang-barang itu; selain dari pada itu
dapat diharapkan bahwa dengan penurunan bea ini pemasukan barang-barang itu akan
tambah pula sehingga bea yang diterima oleh Negara mungkin tidak akan terlalu kurang,
apalagi kalau jawatan Bea dan Cukai dapat bantuan secukupnya dari Pulisi dan Tentara.
Taksiran tentang penerimaan bea sukar sekali dilakukan oleh karena sangat tergantung dari
factor-factor yang diluar kekuasaan dan pengetahuan kita, mitsalnya blokkade dari pihak Belanda.
Sekedar sebagai gambaran diterangkan disini bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan
Juni tahun 1948 diterima oleh Negara R. 5.841.433,-, bea masuk.
Dari tindakan penurunan ini Pemerintah mengharapkan juga turunnya harga pasar dari
barang-barang itu; agar supaya ini dalam praktijk juga dapat terlaksana, perlu sekali
pengawasan atas harga barang-barang diperkuat. Pulisi dan pulisi ekonomi begitu pula
Kementerian Kemakmuran perlu sekali memperhatikan hal ini. Jika tidak, mungkin penurunan
bea ini hanya berakibat naiknya untung buat pedagang catut belaka, sedang rakyat tidak
mendapat manfaat dari padanya. 

Demikian tulisan tentang:

Download Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1948 


Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1948 | pdf"