Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949 | pdf
DOWNLOAD UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1949 TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
Berikut adalah tautan download UU Nomor 1 Tahun 1949 | pdf tersebut
Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949 | pdf
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 1 (1/1949)
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
Peraturan tentang penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang
dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan;
b. bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada
khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi;
c. bahwa ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan
antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain;
Mengingat :
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK
PENDAPATAN.
Pasal 1.
I. Huruf a dalam pasal 11 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 sebagaimana
Undang-undang itu harus dibaca setelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang No. 26 tahun 1948, dihapuskan.
II. Undang-undang Pajak-bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 No. 240) Rijksblad
Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12, dicabut.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948 dengan ketentuan :
a. bahwa penetapan pajak pendapatan tahun 1948/1949 yang bersangkutan dengan
penghapusan pasal 11 huruf a ini, menyimpang dari pasal 14 Undang-undang pajak
pendapatan 1932, didasarkan pada pendapatan selama tahun-pajak tersebut;
b. bahwa kelebihan pembayaran ketetapan pajak-bumi tahun-pajak 1948/1949 yang telah
dibayar lunas, dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak-pendapatan
tahun-pajak tersebut.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 28 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan
pada tanggal 28 September 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1949.
TENTANG
PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN.
Menurut pasal 11 huruf a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang beberapa kali
telah diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 26 tahun 1948, pendapatan-pendapatan yang
diperoleh dari tanah dibedakan dari pendapatan-pendapatan dari sumber-sumber lain. Ditinjau dari
sudut systeem peraturan pajak tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan
ini.
Juga berhubung dengan tingginya harga hasil bumi pada umumnya dan padi pada khususnya,
peraturan pajak bumi yang sekarang berlaku, tidak memungkinkan menyesuaikan harga padi dulu
yang dipergunakan untuk menetapkan pajak bumi dengan harga padi sekarang, maka pengecualian
pendapatan-pendapatan ini dari pengenaan pajak pendapatan tidak patut dilangsungkan lagi.
Maka dengan menghapuskan pasal 11 a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 diatas
Pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanahtanah.
Dengan demikian maka Undang-undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad
1939 No. 240), Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang
dipandang tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang perlu dicabut pula.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
I. tidak perlu penjelasan.
II. tidak perlu penjelasan.
Pasal 2.
a. tidak perlu penjelasan.
b. kelebihan-kelebihan ini sedemikian kecilnya sehingga dapat dianggap telah diperhitungkan
dengan ketetapan pajak-pendapatan tahun pajak tersebut.
Demikian tulisan tentang:
Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949
Semoga bermanfaat dan salam NKRI!
Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949 | pdf"