Download Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 | pdf
Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 Tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Berikut adalah tautan download UU Nomor 7 Tahun 1949 | pdf tersebut
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Mengingat :
1. pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;
2. pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan UndangUndang
Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
Satu-satunya pasal.
1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan
Presiden.
2. Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia
digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal Penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 7 (7/1949)
Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Mengingat :
1. pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;
2. pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan UndangUndang
Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU-SEMENTARA
JABATAN PRESIDEN RAPUBLIK INDONESIA.
Satu-satunya pasal.
1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan
Presiden.
2. Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia
digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal Penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Demikian tulisan tentang:
Download Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949
Semoga bermanfaat dan salam NKRI!
Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 | pdf"