Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 22 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 TENTANG PENETAPAN ATURAN-ATURAN POKOK MENGENAI PEMERINTAHAN SENDIRI DI DAERAH-DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI. PDF

Berikut adalah tautan download UU Nomor 22 Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948
TENTANG
PENETAPAN ATURAN-ATURAN POKOK MENGENAI PEMERINTAHAN SENDIRI
DI DAERAH-DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN
MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18
Undang-undang Dasar, yang menetapkan pokok-pokok tentang
pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG POKOK TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I.
Tentang pembagian Negara dalam daerah-daerah yang
dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 1.
(1) Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, ialah : Propinsi,
Kabupaten (Kota besar) dan Desa (Kota kecil) negeri, marga dan sebagainya, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(2) Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan dizaman sebelum Republik
Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan
Undangundang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Daerah
Istimewa yang setingkat dengan Propinsi, Kabupaten atau Desa, yang berhak mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(3) Nama, batas-batas, tingkatan, hak dan kewajiban daerahdaerah tersebut dalam ayat (1)
dan (2) ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan.
BAB II.
Tentang bentuk dan susunan pemerintahan daerah.
BAGIAN I.
Peraturan umum.
Pasal 2.
(1) Pemerintah daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Kepala Daerah menjabat Ketua dan anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
BAGIAN II.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 3.
(1) Bagi tiap-tiap daerah jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan
dalam Undang-undang pembentukan.
(2) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih selama lima tahun.
(3) Menyimpang dari pada ketentuan tersebut dalam ayat (2) anggauta-anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan jabatannya bersama-sama pada
waktu yang ditentukan dalam Undang-undang pembentukan.
(4) Dengan Undang-undang ditetapkan peraturan tentang pemilihan dan pengganti
anggauta-anggauta tersebut dalam ayat (1).
Pasal 4.
Yang dapat menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Telah berumur dua puluh satu tahun;
c. Bertempat tinggal didalam daerah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
d. Cakap menulis dan membaca dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin;
e. Tidak karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi kehilangan hak
menguasai atau mengurus harta bendanya;
f. Tidak dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi dipecat dari hak memilih
atau hak dipilih;
g. Tidak terganggu ingatannya.
Pasal 5.
Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi :
a. Presiden, Wakil Presiden;
b. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda;
c. Komisaris Negara;
d. Ketua, Anggauta Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Kepala Daerah dari Daerah yang bersangkutan dan dari daerah yang lebih atas;
f. Anggauta Dewan Perwakilan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas;
g. Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan kepada daerah yang bersangkutan;
h. Kepala Jawatan dan Sekretaris daerah yang bersangkutan.
Pasal 6.
(1) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh melakukan pekerjaan yang
memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan
yang bersangkutan.
(2) Anggauta yang melanggar larangan tersebut dalam ayat (1) setelah diberi kesempatan
untuk mempertahankan diri dengan lesan atau tertulis dapat diperhatikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sebelumnya dapat diberhentikan
sementara oleh Dewan Pemerintahan Daerah.
(3) Terhadap putusan pemberhentian tersebut dalam ayat (2), anggauta yang bersangkutan
dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat diminta putusan Dewan
Pemerintahan Daerah yang setingkat lebih atas atau dari Presiden bagi Anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat Propinsi.
Pasal 7.
(1) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan
menginap menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut, harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi
lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah dari pada daerah yang setingkat lebih
atas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
BAGIAN III.
Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 8.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya atau
atas permintaan seperlima dari jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
atas permintaan Dewan Pemerintah Daerah; rapat diadakan didalam satu bulan sesudah
permintaan diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
(3) Semua yang hadlir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal yang
dibicarakan dalam rapat itu.
(4) Merahasiakan itu berlangsung terus, baik bagi anggautaanggauta dan pegawai-pegawai
yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang
mengenai hal itu sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari
kewajiban tersebut.
Pasal 9.
(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersifat terbuka.
(2) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup.
(3) Dalam rapat tertutup tidak boleh diambil putusan tentang :
a. anggaran pendapatan dan belanja, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja dan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja;
b. penetapan, perubahan dan penghapusan pajak;
c. mengadakan pinjaman uang;
d. tindakan yang mengenai milik hak daerah;
e. menyerahkan pekerjaan, pengangkutan dan pemasukan barang-barang dengan jalan
dibawah tangan;
f. menghapuskan penagihan, semuanya atau sebagian;
g. menerima anggauta baru.
Pasal 10.
Untuk ketertiban rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib.
Pasal 11.
(1) Rapat baru boleh berunding atau mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggauta
yang hadlir lebih dari separoh jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Sesuatu putusan rapat dipandang syah bila mendapat suara yang terbanyak dari anggauta
yang hadlir.
(3) Bila dalam pemungutan suara mengenai perkara jumlah suara sama, maka pemungutan
suara yang kedua kalinya dipertangguhkan sampai rapat pertama yang akan datang. Bila
jumlah suara masih sama, maka usul dianggap tidak diterima.
(4) Pemungutan suara yang mengenai orang harus dengan tulisan diatas kertas dengan tidak
diberi tanda tangan. Bila jumlah suara sama, maka undianlah yang memberi putusan.
Pasal 12.
Ketua dan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena
pembicaraannya didalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang
dikirimkan kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAGIAN IV.
Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 13.
(1) Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
dasar perwakilan berimbang.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh menjadi anggauta
Dewan Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Undang-undang
pembentukan.
Pasal 14.
(1) Anggauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri,
maupun karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Barang siapa berhenti menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti pula
menjadi anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 15.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah
guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.
(2) Pedoman tersebut dalam ayat (1) harus dapat pengesyahan lebih dahulu dari Presiden bagi
Propinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari
daerah yang bersangkutan.
Pasal 16.
(1) Anggauta Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan menurut peraturan
yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut harus disyahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi
lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari daerah yang
bersangkutan.
Pasal 17.
(1) Sebelum menjalankan jabatannya anggauta Dewan Pemerintah Daerah bersumpah
menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memenuhi kewajibannya sejujur-jujurnya.
(2) Susunan kata sumpah dan janji tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
BAGIAN V.
Kepala Daerah.
Pasal 18.
(1) Kepala Daerah Propinsi diangkat oleh Presiden dari sedikitnya-sedikitnya dua atau
sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi.
(2) Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari
sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
(3) Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi dari
sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
(4) Kepala Daerah dapat diberhentikan oleh yang berwajib atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa
didaerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya,
dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetian dan dengan mengingat adat
istiadat didaerah itu.
(6) Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan
mengingat syaratsyarat tersebut dalam ayat (5). Wakil Kepala Daerah Isimewa adalah
anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 19.
Untuk mewakili Kepala Daerah (Wakil Kepala-Daerah Istimewa) jika ia berhalangan oleh
Dewan Pemerintah Daerah ditunjuk seorang diantara anggautanya.
BAGIAN VI.
Sekretaris dan pegawai daerah Istimewa.
Pasal 20.
(1) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjadi Sekretaris Dewan Pemerintah
Daerah dan Sekretaris Kepala Daerah.
(3) Bila Sekretaris berhalangan, Dewan Pemerintah Daerah menunjuk pegawai lain untuk
gantinya.
Pasal 21.
(1) Peraturan tentang pengangkatan, penyekoresan, pemberhentian, gaji, pensiun, uang
tunggu dan lain-lainnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sedapatdapatnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah
terhadap pegawai Negeri.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) harus disyahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi
Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih
atas.
Pasal 22.
(1) Pegawai Negeri atau pegawai daerah yang diperbantukan kepada daerah yang lebih
rendah digaji dari keuangan daerah yang lebih rendah itu.
(2) Iuran untuk pensiun pegawai tersebut, jandanya dan untuk tunjangan anak-anaknya bagi
pegawai Negeri atau bagi pegawai dari daerah lebih atas, oleh daerah yang dibantu
dipotong dari gaji mereka dan memasukkan dalam kas Negeri atau kas daerah yang
bersangkutan.
BAB III.
Tentang kekuasaan dan kewajiban Pemerintah Daerah.
BAGIAN I.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 23.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
(2) Hal-hal yang masuk urusan rumah tangga tersebut dalam ayat (1) ditetapkan dalam
Undang-undang pembentukan bagi tiap-tiap daerah.
Pasal 24.
(1) Kewajiban Pemerintah di daerah-daerah yang tidak masuk urusan rumah tangga daerah,
dapat diserahkan dengan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
kepada Dewan Pemerintah Daerah untuk dijalankan.
(2) Dengan peraturan daerah, sesuatu daerah dapat menyerahkan kewajibannya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah Daerah dibawahnya
untuk dijalankan.
Pasal 25.
(1) Jika pemerintahan daerah melainkan mengatur dan mengurus rumah tangganya, sehingga
merugikan daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan
Pemerintah menentukan cara bagaimana daerah itu harus diatur dan diurus menyimpang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
dari pasal 23.
(2) Jika Pemerintah daerah tidak menjalankan hal-hal yang diserahkan kepadanya seperti
termaksud dalam pasal 24, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah atau oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dengan peraturan daerah ditunjuk
badan-badan Pemerintahan yang harus menjalankan pekerjaan itu.
Pasal 26.
(1) Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan daerah dan
penduduknya dihadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat membela kepentingan daerah dan
penduduknya dihadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atasnya.
Pasal 27.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari beberapa daerah dapat bersama-sama mengatur
kepentingan mereka bersama.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1), demikian juga tentang perubahan dan pencabutannya,
harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi Propinsi, bagi lainlain daerah oleh Dewan
Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3) Bila tidak terdapat persetujuan tentang perubahan dan pencabutan dari peraturan
bersama tersebut dalam ayat (1), maka Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut
dalam ayat (2) yang memutuskan.
Pasal 28.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan daerah atau untuk kepentingan
pekerjaan tersebut dalam pasal 24 membuat peraturan yang disebut "Peraturan-Daerah"
ditambah dengan tingkatan dan nama daerah.
(2) Dalam Peraturan daerah tidak diperkenankan diatur sesuatu yang telah diatur dalam
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau yang telah diatur dalam peraturan
daerah yang lebih tingggi tingkatannya.
(3) Peraturan daerah tingkatan lebih atas tidak boleh mengatur hal-hal yang masuk urusan
rumah tangga daerah tingkatan lebih rendah.
(4) Peraturan daerah tidak berlaku lagi jika hal-hal yang diatur didalamnya kemudian diatur
dalam Undang-undang atau dalam Peraturan Pemerintah atau dalam peraturan daerah
yang lebih tinggi tingkatannya.
(5) Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
(6) Peraturan daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah
dan diumumkan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 29.
(1) Kecuali jikalau dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah diadakan ketentuan
lain, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 100.- terhadap
pelanggaran peratuan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang
yang ditentukan.
(2) Perbuatan yang dapat dihukum sebagai termaksud dalam ayat (1) dipandang sebagai
pelanggaran.
(3) Peraturan daerah yang memuat peraturan-peraturan pidana untuk berlaku harus
disahkan lebih dahulu oleh Presiden bagi peraturan Propinsi dan bagi peraturan daerah
lain-lainnya oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkatan lebih atas.
Pasal 30.
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
Undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan dari Presiden bagi Propinsi dan bagi
lainlain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka putusan itu
dapat dijalankan, apabila Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam tiga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
bulan terhitung mulai hari putusan itu dikirimkan untuk mendapatkan pengesahan, tidak
mengambil ketetapan.
(2) Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Presiden
atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(3) Bila putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat
disahkan, maka Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu
dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan
dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari
Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh
Dewan Pemerintah Propinsi, maka keberatan diajukan kepada Presiden.
Pasal 31.
Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan hendak melebihi anggaran pendapatan
dan belanja yang telah ditetapkan, maka putusan itu harus disahkan lebih dahulu oleh Presiden
bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
Pasal 32.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak membuat peraturan-peraturan tentang
pemungutan pajak-pajak daerah.
(2) Dalam Undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang hal ini.
(3) Pembebasan atau pengembalian pajak harus diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 33.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pinjaman uang bagi daerah dengan
pengesahan Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah dari Dewan Pemerintah Daerah
setingkat lebih atas.
BAGIAN II.
Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 34.
Dewan Pemerintah Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari; mereka itu bersama-sama
atau masing-masing bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
diwajibkan memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 35.
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
BAGIAN III.
Kepala Daerah.
Pasal 36.
(1) Kepala Daerah mengawasi pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah dan berhak menambah dijalankannya putusan-putusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah, bila dipandangnya
putusan-putusan itu bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan
Undang-undang atau peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan dari
daerah yang lebih atas, bila putusan-putusan itu diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dibawah propinsi.
(2) Penahanan tersebut dalam ayat (1) harus dalam tujuh hari diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, demikian
juga kepada Presiden bagi Propinsi dan bagi daerah-daerah lainnya kepada Dewan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3) Bila dalam tiga bulan Presiden atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (2)
tidak mengambil putusan, maka putusan yang ditahan menjalankannya itu, segera sesudah
tempo itu lampau, dijalankan.
BAB IV.
Tentang keuangan Daerah.
BAGIAN I.
Pendapatan Daerah.
Pasal 37.
Pendapatan Daerah adalah:
a. pajak daerah, termasuk juga retribusi;
b. hasil perusahaan daerah;
c. pajak Negara yang diserahkan kepada daerah;
d. dan lain-lain.
BAGIAN II.
Urusan Keuangan Daerah.
Pasal 38.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan peraturan tentang cara mengurus
keuangan daerah.
(2) Dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat
menyerahkan pekerjaan keuangan yang berupa menerima, mengeluarkan, menyimpan
dan sebagainya kepada pegawai Negeri yang menjalankan pekerjaan sedemikian rupa,
bagi Negara.
BAGIAN III.
Anggaran pendapatan dan belanja.
Pasal 39.
(1) Untuk pertama kali anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dalam
Undang-undang.
(2) Buat selanjutnya anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Sesudah tahun pertama anggaran pendapatan dan belanja harus disahkan lebih dahulu
oleh Presiden bagi Propinsi dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah
setingkat lebih atas.
(4) Pengesahan atau penolakan mengenai seluruh anggaran pendapatan dan belanja.
(5) Tiap-tiap perubahan anggaran pendapatan dan belanja juga harus mendapat pengesahan.
(6) Apabila tidak dapat disahkan maka dalam waktu satu bulan sesudah hari keputusan itu,
hal itu harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan
dengan keterangan tentang sebab-sebabnya.
(7) Terhadap penolakan pengesahan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan
dapat memajukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari
Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh
Dewan Pemerintah Propinsi, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
(8) Apabila anggaran pendapatan dan belanja bagi tahun yang bersangkutan pada tanggal 1
Januari belum dapat pengesahan, maka anggaran tahun yang baru lalu untuk sementara
waktu dipakai sebagai pedoman lebih dahulu.
Pasal 40.
Tentang cara menyusun anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
BAGIAN IV.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.
Pasal 41.
(1) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan tentang caranya mengadakan
perhitungan anggaran pendapatan dan belanja.
(2) Ketentuan-ketentuan yang mengenai tanggung jawab pegawai atas pengeluaran belanja
oleh pegawai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V.
Tentang pengawasan terhadap daerah.
Pasal 42.
(1) Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau
bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dapat ditunda atau dibatalkan, bagi
Propinsi oleh Presiden dan bagi lain-lain Daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat
lebih atas.
(2) Putusan penundaan atau pembatalan diberitahukan dalam limabelas hari sesudah hari
putusan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau kepada Dewan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.
(3) Lamanya tempo penundaan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh lebih dari
enam bulan.
(4) Apabila dalam enam bulan karena penundaan itu tidak ada putusan pembatalan, maka
putusan daerah itu dipandang berlaku.
Pasal 43.
(1) Perselisihan tentang pemerintahan antara Propinsi dengan Propinsi atau antara Propinsi
dengan Daerah-daerah lain diputus oleh Presiden, perselisihan antara Kabupaten dan
Kabupaten atau Kabupaten dengan Desa diputus oleh Propinsi, perselisihan antara Desa
dengan Desa diputus oleh Kabupaten.
(2) Putusan itu diberitahukan kepada Daerah-daerah yang bersangkutan.
Pasal 44.
Tiap-tiap putusan baik oleh Presiden maupun oleh Dewan Pemerintah Daerah sebagai
termaksud dalam pasal 42 dan 43 diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia atau
menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 45.
(1) Untuk kepentingan pimpinan dan pengawasan maka Pemerintah dapat :
a. meminta keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah;
b. mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu yang mengenai
pekerjaan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi daerah tingkat lebih atas terhadap
daerah yang lebih rendah.
ATURAN PERALIHAN.
Pasal 46.
(1) Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang telah
berdiri menurut Undangundang No. 1 tertanggal 23 Nopember 1945 dan lain-lain
penetapan Pemerintah, berjalan terus sehingga diadakan pembentukan Pemerintah baru
untuk Daerah-daerah itu menurut Undang-undang ini atau dihapuskan atau dirubah.
(2) Daerah-daerah administrasi yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, terus
hadlir sampai dihapuskan.
(3) Selama Undang-undang pemilihan belum ada, dan selama pemilihan menurut
Undang-undang pemilihan belum dapat dijalankan, maka pembentukan Dewan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dijalankan menurut cara yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Untuk sementara waktu angkatan Kepala Daerah dijalankan menyimpang dari ketentuan
dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (3).
(5) Selama Undang-undang untuk mengatur dan mengurus dan memperhitungkan keuangan
Daerah belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut cara yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 47.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Juli 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Diumumkan
pada tanggal 10 Juli 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
PENJELASAN.
I. U m u m.
1. Baik Pemerintah, maupun Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat merasa akan
pentingnya untuk dengan segera meperbaiki pemerintahan daerah yang dapat
memenuhi harapan rakyat, ialah pemerintahan daerah yang collegiaal berdasarkan
kedaulatan rakyat (demokrasi) dengan ditentukan batas-batas kekuasaannya.
Bahwa untuk memenuhi harapan itu Undang-undang No. 1 tertanggal 23 Nopember
1945 tentang Komite Nasional Daerah harus diganti dengan baru sesuai dengan
harapan tadi, adalah semestinya, karena Undang-undang No. 1 tersebut dibuatnya amat
sederhana, sekedar untuk sedapat mungkin dapat mengadakan pemerintahan daerah
yang masih dalam suasana revolusi yang hebat.
2. Oleh karena kesederhanaan Undang-undang No. 1 tersebut, maka kewajiban dan
pekerjaan pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tidak dapat diatur oleh Pemerintah Pusat dengan baik dan karena itu
pula maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengetahui batas-batas
kewajibannya dan bekerja kearah yang tidak tertentu. Dewan itu lebih
memperhatikan soal-soal politik yang mengenai beleid Pemerintah Pusat daripada
kepentingan daerahnya.
3. Pemerintahan Kabupaten yang mempunyai otonomi seperti pada zaman Belanda
diteruskan, tetapi karena otonomi tersebut amat tidak berarti maka hal itu tidak dapat
memberi kepuasan kepada Dewan Perwakilan Kabupaten.
4. Pemerintahan otonomi Kota juga diteruskan apa yang telah terdapat pada tempo
penjajahan dan otonomi ini lebih luas dari otonomi kabupaten.
5. Pada Pemerintahan Karesidenan, sekalipun terdapat Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi
hak otonomi tidak ada.
6. Kemudian Pemerintahan Desa. Pada desa-desa yang telah terbentuk Dewan Perwakilan
juga belum teratur hak otonominya. Hak otonomi desa menurut Peraturan yang lampau
(ordonnantie tanggal 3 Pebruari 1906 Stbl. No. 83) pada hakekatnya tidak berarti
apa-apa yang sampai sekarang diteruskan.
7. Didaerah-daerah pemerintahan pada sekarang ini masih dualistis, sebagai pada zaman
yang lampau, yang harus selekas mungkin dihindarkan dan pemerintahan collegiaal
yang berdasarkan kedaulatan rakyat dapat dilahirkan.
8. Mengingat apa yang tersebut diatas, maka amat perlulah menyusun Undang-undang
baru tentang pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dengan sempurna dan berdasarkan kedaulatan rakyat.
9. Undang-undang baru itu telah ditetapkan dengan diberi nama "Undang-undang Pokok
Pemerintahan Daerah".
II. Menghindarkan pemerintahan yang dualistis.
10. Pemerintahan Daerah pada sekarang ini masih merupakan pemerintahan dualistis,
yang kuat, oleh karena pada samping pemerintahan daerah yang berdasarkan
perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Badan Executiefnya, yang
termasuk juga Kepala Daerahnya), terdapat juga pemerintahan yang dijalankan oleh
Kepala Daerah sendiri), dan pemerintahan ini mengambil bagian yang terbesar
didaerah. Maka Pemerintahan daerah yang serupa itulah yang merupakan
pemerintahan dualistis, dan kuat, sehingga tidak sesuai lagi dengan pemerintahan
yang berdasarkan demokrasi sebagai tujuan revolusi kita. Dengan Undang-undang
baru inilah pemerintahan dualistis itu akan dihindarkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
11. Menurut Undang-undang baru ini (pasal 1), daerah Negara Republik Indonesia
tersusun dalam tiga tingkatan, ialah Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa (Kota
Kecil, Negeri, Marga dan sebagainya) yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Jadi melihat ketentuan ini, daerah Negara Republik Indonesia
hanya mempunyai daerah-daerah otonoom (yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri), diluar itu tidak ada lagi daerah negara Republik Indonesia
yang mempunyai daerah kedudukan (status)lain.
12. Adapun yang memegang kekuasaan yang tertinggi dari daerah-daerah tersebut, ialah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahannya (Pasal 2, ayat 1). Ini
berlainan dengan ketentuan yang sekarang masih berjalan ialah bahwa pemerintahan
daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pemerintah dan Kepala Daerah.
Maka dengan ketentuan ini Kepala Daerah bisa merupakan satu alat (orgaan)
pemerintahan sendiri, diluar Dewan Perwakilan dan Dewan Pemerintahannya. Tetapi
dengan ketentuan dalam Undang-undang baru tadi akan tidak bisa kejadian lagi, oleh
karena dalam Undang-undang baru itu disebutkan dengan tegas, bahwa
Pemerintahan Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah saja. Maka dengan ketentuan inilah pemerintahan daerah
dijalankan collegiaal (bersama-sama).
13. Pemerintahan daerah berupa dua macam, ialah :
a. Pemerintahan daerah yang disandarkan pada hak otonomi dan,
b. pemerintahan daerah yang disandarkan pada hak medebewind.
Tentang perbedaan hak otonomi dan medebewind adalah sebagai berikut :
Pada pembentukan pemerintahan daerah yang hendak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri menurut Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah ini,
maka oleh Pemerintahan Pusat ditentukan Kewajiban (pekerjaan) mana-mana saja
yang dapat diserahkan kepada daerah. Penyerahan ini ada dua rupa yaitu :
a. Penyerahan penuh, artinya baik tentang azasnya (prinsip-prinsipnya) maupun
tentang caranya menjalankan kewajiban (pekerjaan) yang diserahkan itu,
diserahkan semuanya kepada daerah (hak otonomi) dan
b. Penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya
menjalankan saja, sedang princip-principnya (azas-azasnya) ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sendiri (hak medewind).
Hak medebewind ini hendaknya jangan diartikan sempit, yaitu hanya menjalankan
perintah dari atas saja, sekali-kali tidak, oleh karena pemerintah daerah berhak
mengatur caranya menjalankan menurut pendapatannya sendiri, jadi masih
mempunyai hak otonomi, sekalipun hanya mengenai cara menjalankan saja. Tetapi
cara menjalankan ini bisa besar artinya bagi tiap-tiap daerah.
14. Menurut ketentuan yang masih berjalan pada sekarang ini (untuk kabupaten dan
kota) hak medebewind, itu dapat diserahkan kepada Kepala Daerah sendiri, dan oleh
karena hak otonomi kabupaten dan kota itu merupakan bagian pemerintahan daerah
yang amat kecil dan juga hak medewind amat sedikit pula, maka Kepala Daerah lalu
menerima hak bedebewind yang terbanyak. Boleh dikira-kirakan 70-80%
pemerintahan daerah ada ditangan Kepala Daerah.
Keadaan itu akan berubah apabila pemerintahan daerah dibentuk baru menurut
Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah ini. Oleh karena hak medebewind itu
menurut pasal 24, baik dari Pemerintah ke Daerah, maupun dari Daerah ke Daerah
dibawahnya, hanya dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
kepada Dewan Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah sendiri tidak dapat diserahi
hak medebewind.
Tetapi kalau ada hak medebewind diserahkan kepada Kepala Daerah sendiri, itulah
luar biasa, sebagai umpamanya yang mengenai angkatan Kepala Daerah Desa (kota
kecil), menurut Pasal 18 ayat (3) diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi, tidak oleh
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Ketentuan ini atas usul Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat yang diterima baik oleh Pemerintah.
15. Untuk lebih jelasnya kiranya perlu diterangkan bahwa di daerah-daerah yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri akan terdapat :
a. pemerintahan daerah yang bersandarkan hak otonomi dan medebewind dengan
diberi batas-batasnya kekuasaan oleh Pemerintah, dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
b. kewajiban (pekerjaan) Pemerintah Pusat sendiri diluar pemerintahan daerah,
mitsalnya jawatan kereta api, pos dan tilpon dan lain-lain, ialah
pekerjaan-pekerjaan yang dijalankan dari Pusat (sentral) ke daerah-daerah oleh
Pemerintah sendiri, (belum atau tidak diserahkan kepada Daerah).
16. Tetapi tidak jarang jawatan-jawatan tersebut membutuhkan bantuan dari Pemerintah
Daerah, untuk memenuhi kewajibannya di daerah-daerah. Permintaan bantuan yang
sedemikian itu diajukan kepada Dewan Pemerintah Daerah.
III. Tentang hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
17. Diatas telah kami terangkan bahwa pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dijalankan atas dasar hak otonomi dan hak
medebwind. Terhadap sesuatu pekerjaan Pemerintah, yang diserahkan kepada daerah,
bisa merupakan hak otonomi atau hak medebewind seluruhnya. Tetapi bisa juga
penyerahan itu terjadi berupa sebagian dengan hak otonomi dan sebagian dengan hak
medebewind. Umpamanya Jawatan Pertanian, bagian yang mengenai urusan
penyelidikan, bisa diserahkan dengan hak medebewind, sedang bagian yang mengenai
pekerjaan lainnya mengadakan percobaan tanaman, dll), bisa diserahkan berupa hak
otonomi.
Didalam Undang-undang ini tidak disebutkan macam-macam kewajiban Pemerintah
yang diserahkan kepada daerah baik berupa hak otonomi maupun hak medebewind,
oleh karena penyerahan serupa itu memerlukan tempo, sedang Undang-undang ini
perlu selekaslekasnya ditetapkan. Kelak didalam Undang-undang Pembentukan dari
masing-masing daerah akan disebutkan macam-macam kewajiban Pemerintahyang
diserahkan kepada daerah.
Adalah hajat Pemerintah akan menyerahkan kewajiban itu sebanyak-banyaknya.
Sebagai mitsal saja, yang dapat diserahkan kepada daerah-daerah, ialah pengairan,
pertanian, perkhewanan, kesehatan, koperasi, perindustrian, pendidikan, kebudayaan,
pengajaran, dll. lagi.
IV. Letaknya titik berat dalam memberi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
18. Menurut Undang-undang pokok ini, maka daerah otonoom yang terbawah ialah desa,
negeri, marga, kota kecil dan sebagainya. Ini berarti bahwa desa ditaruh kedalam
lingkungan pemerintahan yang modern tidak ditarik diluarnya sebagai waktu yang
lampau. Pada jaman itu tentunya pemerintahan penjajah mengerti, bahwa desa itu
adalah sendi negara, mengerti bahwa desa sebagai sendi negara itu harus diperbaiki
segala-segalanya, diperkuat dan didinamiseer, supaya dengan begitu negara bisa
mengalami kemajuan. Tetapi untuk kepentingan penjajahan, maka desa dibiarkan saja
tetap statis (tetap keadaannya). Pemberian hak otonomi menurut ini,
Gemeente-ordonnantie adalah tidak berarti apa-apa, karena desa dengan hak itu tidak
bisa berbuat apa-apa, oleh karena tidak mempunyai keuangan dan oleh ordonnantie
itu diikat pada adat-adat, yang sebetulnya didesa itu sudah tidak hidup lagi.
Malah sering kejadian adat yang telah mati dihidupkan pula atau sebaliknya adat yang
hidup dimatikan, bertentangan dengan kemauan penduduk desa, hanya oleh karena
kepentingan penjajah menghendaki itu.
Desa tetap tinggal terbelakang, negara tidak berdaya, adalah sesuai dengan tujuan
politk penjajah.
Tetapi Pemerintah Republik kita mempunyai tujuan sebaliknya. Untuk memenuhi
Pasal 33 U.U.D., negara dengan rakyat Indonesia harus makmur. Untuk mendapatkan
kemakmuran ini harus dimulai dari bawah, dari desa. Oleh karena itu desa harus
dibikin didalam keadaan senantiasa bergerak maju, (dinamis). Maka untuk
kepentingan itu pemerintahan desa dimasukkan didalam lingkungan pemerintahan
yang diatur dengan sempurna (modern), malah tidak sebegitu saja, tetapi juga akan
diusulkan supaya bimbingan terhadap daerahdaerah yang mendapat pemerintahan
menurut Undangundang pokok ini lebih diutamakan diadakan didesa.
V. Pemerintahan Daerah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
19. Kiranya apa yang telah kami terangkan diatas (Bag. II) jelaslah, bahwa di
daerah-daerah pemerintahan sebagai hingga sekarang ini dijalankan, yaitu
pemerintahan yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Executief,
yang disebut pemerintah otonomi, dan pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala
Daerah sendiri, yang lazim disebut Pamong Praja, akan tidak ada lagi setelah di
daerah-daerah dibentuk pemerintahan menurut Undang-undang pokok ini. Jelaslah
perpisahan pemerintahan sebagai kami sebutkan tadi itu tidak lagi ada. Pemerintahan
sehari-hari dijalankan oleh Dewan Pemerintahan Daerah, jadi collegiaal
(bersama-sama).
Menurut keterangan yang kami dapat, pemerintahan collegiaal seperti diatas dengan
jalan tidak resmi pada sekarang ini telah dijalankan di beberapa banyak daerah (di
Jawa Timur disemua daerah). Inilah baik, karena dengan jalan begitu akan dapat
menerima peraturan baru dengan mudah.
20. Menurut peraturan sekarang ini, Kepala Daerah menjadi Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat dan juga menjadi ketua dan aggauta Dewan Pemerintah Daerah (Badan
Executief). Tetapi menurut peraturan baru kepala Daerah tidak lagi menjadi Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang menjabat ketua (dan wakil ketua) ialah yang
dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 2, ayat 2).
Adapun maksud peraturan tersebut ialah supaya pimpinan pekerjaan legislatief dan
executief tidak berada pada seorang, dan oleh karena itu imbangan pekerjaan
legislatief dan executief menjadi bertambah sempurna.
21. Maka melihat diatas dapatlah diketahui bahwa Kepala Daerah didalam Pemerintahan
Daerah itu mempunyai dua rupa kewajiban, ialah sebagai pengawas pekerjaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Dewan Pemerintah Daerah (Pasal 36) dan sebagai ketua
dan anggauta Dewan Pemerintah Daerah. (Pasal 2, ayat 3). Jadi terangnya : Kepala
Daerah sebagai pengawas adalah wakil Pemerintah dan sebagai ketua dan anggauta
Dewan Pemerintah Daerah adalah (orgaan) Pemerintah Daerah.
Kewajiban Kepala Daerah sebagai pengawas dapat dilihat pada pasal 36. Kecuali itu
juga menjaga supaya putusan-putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang harus
lebih dulu disahkan oleh instansi yang lebih atas, tidak dijalankan sebelum mendapat
pengesahan yang dijalankan oleh Kepala Daerah itu amat terbatas dan hanya
merupakan perantara kepada yang berwajib untuk mengambil putusan (Pasal 42).
Menurut Pasal 34, Dewan Pemerintah Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari,
mereka itu bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab terhadap D.P.R.D.
Adanya Pasal ini berhubung dengan kemungkinan adanya pembagian pekerjaan
diantara anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
Didalam mengatur pembagian pekerjaan ini kiranya Kepala Daerah sebagai Ketua
mempunyai pengaruh tidak sedikit dan oleh karenanya harus memakai segala
kebijaksanaan supaya pembagian pekerjaan itu tidak akan membawa
kesukaran-kesukaran didalam menjalankannya. Kalau sekiranya keadaan memaksa,
umpamanya karena ada anggauta Dewan Pemerintah yang belum mempunyai
pengalaman dan oleh karena itu Kepala Daerah lalu mendapat bagian pekerjaan lebih
banyak, maka adalah sudah seharusnya Kepala itu memenuhi kewajiban itu dengan
segala keikhlasan hati.
Malahan menurut pendapat kami adalah suatu kewajiban yang amat penting dari
Kepala Daerah untuk memimpin Dewan Pemerintah Daerah, sehingga para anggauta
Dewan Pemerintah yang belum berpengalaman didalam pemerintahan daerah, segera
dapat menjalankan pekerjaannya masing-masing dengan baik.
VI. Kepala Daerah.
22. Sebagai diatas (Bg. V) telah kami terangkan, Kepala Daerah adalah pengawas dan juga
alat (orgaan) dari Pemerintahan Daerah. Untuk dapat menjalankan pekerjaannya
dengan baik maka perlulah Kepala Daerah itu bisa mempunyai hubungan yang baik
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerahnya. Untuk
mendapatkan hubungan yang baik harus pada kedua pihak terdapat hasrat (kemauan)
dan saling mengerti. Mengingat ini adalah sebaiknya bila angkatan Kepala Daerah itu
terjadi dengan jalan pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
hakekatnya ketentuan dalam Pasal 18, ayat (1), (2) dan (3) itu telah memenuhi
harapan tadi, sebab angkatan Kepala Daerah terjadi dari calon-calon yang diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hanyalah untuk sementara waktu perlu
memakai aturan peralihan Pasal 46, ayat (4), yang menyimpang dari ketentuan dalam
pasal 18 (1), (2) dan (3) tersebut diatas, terutama yang mengenai angkatan Kepala
Daerah Desa, menurut pendapat kami, adalah masih perlu calon-calon diajukan
(dipilih) oleh penduduk desa, tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa.
Angkatan menurut Pasal 18, ayat (1), (2) dan (3) kelak akan terjadi pada
daerah-daerah yang dibentuk menurut Undang-undang Pokok ini, yaitu apabila
jabatan Kepala Daerah terbuka dan juga tidak memerlukan lagi aturan peralihan Pasal
46, ayat (4).
Jika pada pembentukan baru itu, Kepala Daerah yang lama Masih. ia menjabat Kepada
Daerah terus.
23. Angkatan Kepala Daerah tidak dibatasi lamanya.Kalau Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)
itu berjalan, maka untuk memindahkan Kepala Daerah dari satu kelain tempat,
tidaklah mudah, karena harus mendapat persetujuan dulu dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang bersangkutan.
24. Kepala Daerah menurut Pasal 18 ayat (4) dapat diber- hentikan oleh yang berwajib
(Presiden, Menteri, Gubernur) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi
terangnya sekalipun ada usul D.P.R.D. untuk diberhentikan, yang berwajib dapat
mengambil putusan lain.
VII. Wakil Kepala Daerah.
25. Salah seorang anggauta Dewan Pemerintahan Daerah ditunjuk mewakili kepala
Daerah, apabila Kepala Daerah itu berhalangan (Pasal 19). Lamanya penunjukan ini
sama dengan masa sidang D.P.R.D. ialah 5 tahun. Tetapi penunjukan itu tidak
berakibat lahirnya jabatan baru (wakil Kepala Daerah) pada samping jabatan Kepala
Daerah. Anggauta Dewan Pemerintah yang ditunjuk tadi tetap sebagai anggauta
Dewan Pemerintah lain-lainnya.
Oleh karena anggauta Dewan Pemerintah yang ditunjuk mewakili Kepala Daerah itu
harus mengerti pekerjaan yang mengenai antero pemerintahan daerah, maka adalah
sebaiknya penunjukan itu tidak ganti-berganti, supaya yang ditunjuk itu dapat tempo
cukup untuk dapat mengerti kesemuanya (inwerken). Sekalipun Wakil Kepala Daerah
itu bukan pegawai, tetapi waktu menjalankan pekerjaan Wakil Kepala Daerah, ia
mempunyai kekuasaan Kepala Daerah.
VIII.Anggauta Dewan Pemerintahan Daerah.
26. Menurut peraturan sekarang ini anggauta Dewan Pemerintah Daerah tidak
diwajibkan bersumpah. Tetapi oleh karena menurut Undang-undang pokok ini
kewajiban para anggauta Dewan Pemerintahan Daerah bertambah penting dan berat
dan mereka itu bersama-sama dengan Kepala Daerah merupakan satu kesatuan yang
bertanggung jawab bagi kewajiban yang berat didaerahnya maka perlulah mereka itu
sebelum menjalankan kewajibannya bersumpah lebih dahulu (Pasal 17).
27. Oleh karena Dewan Pemerintah Daerah itu sebagai collegiaal, bestuur bekerja
sehari-hari, maka bolehlah dikira-kirakan kalau para anggauta Dewan Pemerintah
Daerah itu akan tidak bisa merangkap pekerjaan lain, tenaganya tentu akan
dibutuhkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, maka karena itu jumlah uang
kehormatan tersebut dalam Pasal 16 (1), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan
ditetapkan dengan mengingat keadaan tersebut.
IX. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
28. Apabila nanti ternyata bahwa pekerjaan Ketua dan Wakil Ketua D.P.R.D. itu
membutuhkan tenaga penuh, maka akan diatur tentang uang kehormatan yang akan
diberikan kepadanya.
X. Daerah Istimewa.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
29. Daerah-daerah Istimewa yang sebagai termasuk dalam Undang-undang Dasar, Pasal
18, diatur juga tentang pemerintahannya di dalam Undang-undang Pokok ini.
Tentang dasar pemerintahan di daerah Istimewa adalah tidak berbeda dengan
pemerintahan di daerah biasa; kekuasaan pemerintahan ada ditangan rakyat (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah).
Yang berbeda ialah tentang angkatan Kepala Daerahnya, lihatlah Pasal 18 ayat (5).
Juga terdapat perbedaan sebagai tersebut dalam Pasal 18 ayat (6), yang mengenai
angkatan Wakil Kepala Daerah. Adapun yang dimaksudkan menurut ayat (6) ini ialah
jikalau ada dua daerah Istimewa dibentuk menjadi satu daerah menurut
Undang-undang Pokok ini, maka perlulah diadakan Wakil Kepala Daerah dari
keturunan salah satu daerah yang digabungkan tadi.
XI. Tingkatan Daerah Istimewa.
30. Tingkatan Daerah Istimewa sama dengan tingkatan daerah biasa. Untuk menentukan
tingkatan Daerah Istimewa, diselidiki lebih dulu keadaan daerah itu. Hatsil
penyelidikan itu akan menentukan apakah Daerah Istimewa itu masuk tingkatan
Propinsi, Kabupaten, ataukah desa. Jikalau masuk tingkatan Kabupaten, maka Daerah
Istimewa itu masuk kedalam lingkungan Propinsi biasa.
XII. Daerah Desa.
31. Pada sesungguhnya Daerah Desa yang sekarang ini ada, belum cukup luasnya untuk
dibentuk menjadi Daerah Desa yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri menurut Undang-undang pokok ini.
Oleh karena itu perlu digabung-gabungkan lebih dulu. Tetapi pekerjaan
menggabungkan itu amat sukar dan memakan waktu lama. Maka karena itu masih
didalam penyelidikan, apakah kiranya mungkin mencapai hasil sebagai kita harapkan
dengan jalan tidak menggabungkan lebih dulu, tetapi Desa sekarang ini dibentuk
sebagai daerah otonoom (yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri) menurut Undang-undang Pokok ini dan selanjutnya dibimbing untuk bekerja
bersama-sama (pasal 27), supaya lantaran bekerja bersama itu dapat menimbulkan
perasaan butuh akan bergabung.
XIII. Kota-kota kecil.
32. Menurut Undang-undang Pokok ini, kota-kota kecil masuk tingkatan Desa. Tetapi ini
tidak berarti bahwa kedudukan kota kecil itu akan diturunkan, itulah bukan
maksudnya. Hak-hak yang sudah ada tidak akan diambil kembali, malah bisa
tambah. Adalah maksud Pemerintah Desa itu diberi kedudukan keatas dengan
mendapat hak-hak yang layak untuk menjadi daerah yang berarti.
XIV. Pendapatan (Keuangan) daerah.
33. Supaya daerah yang diberi hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
itu bisa bekerja dengan baik dan sedapat mungkin dapat memenuhi kebutuhan
karena berkembangnya pekerjaan (kewajiban), maka harus pendapatan daerah itu
disusun dengan sebaik-baiknya. Penyerahan kewajiban dari Pusat ke Daerah harus
disertai dengan biaya yang dapat memungkinkan. Daerah bekerja sebagai diatas
diharapkan. Sumber pendapatan harus bisa menjamin berjalannya rumah tangga
dengan baik. Jadi pendapatan harus tidak mudah turun naiknya (stabiel). Untuk
memenuhi harapan ini dalam Undangundang ini sumber pendapatan diatur sebagai
tersebut dalam pasal 37, yaitu dari pajak daerah, hatsil perusahaan, penyerahan
hatsil pajak Negeri sebagaian atau semua, dan lain-lain pula. Systeem menutup
kekurangan (sluitpos) tidak dipakai lagi karena dengan systeem sluitpos itu
keuangan daerah terlalu tergantung dari keuangan Negara. Lain dari pada itu
karena systeem sluitpos itu daerah menjalankan politik keuangannya kurang
(berhati-hati) sebab kalau kurang, lalu minta saja dari Pemerintah. Oleh karena itu
sluitpos itu diganti dengan penyerahan hatsil pajak Negeri, satu macam atau lebih,
yang diterima dalam daerah yang bersangkutan.
Dengan aturan ini daerah akan menjalankan politik keuangannya dengan lebih
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
berhati-hati dan akan berusaha kekurangannya uang akan disesuaikan dengan
maksudnya uang yang sebelumnya dapat dikira-kirakan berapa besarnya. Bila di
daerah harus mengeluarkan biaya luar biasa, melebihi kekuatan Daerah untuk
pekerjaan-pekerjaan besar maka Pemerintah akan memberi sokongan luar biasa.
Pada sekarang ini systeem menurut Undang-undang ini belum dapat dijalankan,
karena itu untuk sementara waktu systeem sluitpos (subsidie) dijalankan lebih dulu.
XV. Pegawai yang dibutuhkan.
34. Daerah-daerah yang dibentuk menurut Undang-undang ini akan membutuhkan
pegawai yang cakap, yang tidak sedikit jumlahnya, terutama untuk speciale diensten.
Oleh karena itu Pemerintah akan berusaha untuk mencukupi kebutuhan itu.
XVI. Pamong Praja.
35. Berhubung dengan pembentukan daerah0daerah menurut Undang-undang ini,
maka Pamong Praja lambat laun akan hilang dan masuk kedalam lapangan
pemerintahan daerah. Tinggal Kepala-kepala daerah yang menjadi wakil Pemerintah
Pusat.
XVII. Tentang Undang-undang sendiri dan pasal-pasalnya.
36. Undang-undang ini memuat pokok-pokok yang perlu bagi pembentukan, susunan
dan pekerjaan Pemerintah Daerah. Systeem Belanda dahulu mengadakan untuk
masing-masing tingkatan Daerah otonoom suatu Undang-undang pokok hingga
dengan demikian ada tiga Undang-undang pokok, yaitu bagi Propinsi, bagi
Regentschap dan bagi Stadsgemeente; seterusnya juga ada tiga Undang-undang
tentang pemilihan. Dengan cara yang diatur didalam Undang-undang Pokok ini,
maka segala sesuatu dapat diringkas dan dipermudah.
Susunan pembagian Undang-undang adalah sebagai berikut :
BAB I.
Tentang pembagian Negara dalam daerah-daerah yang
dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (pasal 1).
BAB II.
Tentang bentuk dan susunan pemerintahan daerah (pasal 2-22).
Bagian 1. Peraturan umum (pasal 2).
Bagian 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 3-7).
Bagian 3. Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 8-12).
Bagian 4. Dewan Pemerintah Daerah (pasal 13-17).
Bagian 5. Kepala Daerah (pasal 18-19).
Bagian 6. Sekretaris dan pegawai daerah lainnya (pasal 20-22).
BAB III.
Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah daerah (pasal 23-36).
Bagian 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 23-33).
Bagian 2. Dewan Pemerintah Daerah (pasal 34-35).
Bagian 3. Kepala Daerah (pasal 36).
BAB IV.
Tentang keuangan daerah (pasal 37-41).
Bagian 1. Pendapatan daerah (pasal 37).
Bagian 2. Urusan keuangan daerah (pasal 38).
Bagian 3. Anggaran pendapatan dan belanja (pasal 39-40).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Bagian 4. Perhitungan anggaran pendapatan dan belanja (pasal 41).
BAB V.
Tentang pengawasan terhadap daerah (pasal 42-45).
Aturan Peralihan (pasal 46).
Pasal penutup (pasal 47).
Pada Bab II dan Bab III terdapat nama-nama bagian yang sama, bagian 2, 4 dan 5 (Bab II) sama
dengan bagian 1, 2 dan 3 (Bab III), tetapi dengan masing-masing kewajiban menurut yang
dijelaskan dalam Bab II dan III.
PENJELASAN DEMI SEPASAL.
Pasal 1.
Tingkatan ditetapkan tiga karena jarak antara Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah
yang terbawah dipandang amat jauh, karena itu diadakan tingkatan-tingkatan yang cukup;
selain dari pada itu juga karena yang harus diperhatikan sungguh-sungguh daerah-daerah
terbawah, yaitu desa, supaya bimbingan daerah-daerah tersebut dapat dilaksanakan dan dapat
perhatian dari dekat dari daerah-daerah menengah, ialah kabupaten.
Dengan desa dimaksudkan daerah terdiri dari suatu atau lebih dari satu desa (di Sumatra :
negeri, marga, dsb) yang digabungkan, hingga merupakan suatu daerah yang mempunyai
syarat-syarat cukup untuk dapat berdiri menjadi daerah otonom, yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Mitsalnya desa-desa yang sekarang merupakan satu
kecamatan di Jawa, atau beberapa desa besar dapat digabungkan dan dibentuk sebagai desa
otonom. Menurut "Undang-undang pokok Pemerintahan Daerah" di Sumatra mengingat
luasnya daerah negeri, marga, desa dan sebagainya akan diselidiki lebih lanjut tentang
kemungkinannya dibentuk sebagai daerah desa otonom.
Pembentukan desa otonom akan dijalankan berangsurangsur, jadi tidak serentak, oleh karena
memperlukan penyelidikan keadaan didaerah yang seksama.
Kota kecil dapat pula dibentuk sebagai daerah otonom terbawah. Dalam pembentukan jika
perlu dapat pula daerahnya diperluas dengan beberapa daerah desa biasa.
Didalam lingkungan desa atau kota kecil yang berotonomi dengan sendirinya sudah tidak
terdapat lagi desa biasa yang mempunyai pemerintahan sendiri, sebab desa atau kota kecil itu
adalah pemerintahan daerah yang terbawah.
Desa-desa dalam lingkungan daerah kabupaten yang belum digabungkan menjadi desa
otonom dan yang hak "otonominya" ditetapkan dalam desa-ordonanntie Stbl. 1906 No. 83 di
Jawa, Madura dan di Sumatra dalam beberapa ordonnantie akan diatur kedudukannya dalam
Undang-undang. Hal ini masih didalam penyelidikan (selanjutnya lihat penjelasan XII, sub 31
diatas).
Kabupaten menjadi daerah menengah; kemungkinan ada bahwa yang dibentuk sebagai
kabupaten ialah kabupaten-kabupaten yang ada pada waktu ini di Jawa dan Sumatra atau
kabupaten-kabupaten itu ditambah/digabungkan dengan daerah kabupaten lain.
Kota besar disamakan tingkatannya dengan kabupaten, ukuran yang dipakai untuk kota besar
ialah selain luasnya daerah dan jumlah pendudukannya, juga mendalamnya pemerintahannya,
dan kemajuan perekonomiannya. Ini semua dapat gambaran dalam anggaran pendapatan dan
belanjanya (bergrooting).
Sebagai daerah menengah terbuka kemungkinan bahwa didalam lingkungan kota besar berada
daerah otonom terbawah yaitu desa atau kota kecil.
Yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2) dengan "daerah-daerah yang mempunyai hak-hak
usul-usul dan dizaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang
bersifat istimewa" ialah yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dinamakan
"Zelfbesturende landschappen". Karena daerah-daerah itu menjadi bagian pula dari daerah
Negara Republik Indonesia dan Undang-undang pokok pemerintahan daerah mengatur
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
pemerintahan daerah, maka daerah-daerah istimewa itu diatur pula didalam Undang-undang
pokok tersebut, dan cara pemerintahannyapun dalam daerah-daerah istimewa itu diatur sama
dengan lain-lain daerah, berdasarkan kedaulatan rakyat.
Keistimewaan peraturan untuk daerah istimewa dalam Undang-undang ini hanya mengenai
Kepala daerah (lihat pasal 18 ayat (5) dan (6) dimana ditentukan bahwa kepala (wakil kepala)
daerah istimewa diangkat oleh Pemerintah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah
itu dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat
istiadat di daerah itu.
Daerah-daerah tersebut dapat ditetapkan sebagai daerah istimewa otonom. Sesudah
berlakunya Undang-undang pokok ini maka daerah-daerah istimewa dulu dapat dibentuk
menjadi daerah biasa otonom atau menjadi daerah istimewa otonom lain kemungkinan tidak
ada.
Melihat penting atau kurang pentingnya kedudukan daerah-daerah istimewa itu maka
daerah-daerah itu dapat dibentuk dengan tingkatan Propinsi, Kabupaten atau Desa. (lihat juga
penjelasan umum sub 30). Untuk keperluan daerah-daerah otonom dibutuhkan bahan-bahan
pengetahuan tentang keadaan daerah dengan saksama. Persiapan untuk pembentukan
daerah-daerah otonom di Jawa dan Madura diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri
(bagian Perancang dan Desentralisasi dan bagi Sumatra dibantu oleh Komisariat Negara
disana.
Pasal 2.
Dalam pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah; dengan ketentuan itu maka hanya kedua badan
itu yang dengan permulaan mempunyai kekuasaan sebagai orgaan dari daerah dan yang dapat
menerima menjalankan kekuasaan yang diserahkan oleh instansi yang lebih tinggi kepada
daerah. Dalam ayat (1) tidak disebut kepala daerah sebagai orgaan dari pemerintahan daerah.
Oleh karena itu kepala daerah hanya mempunyai kekuasaan yang diwajibkan kepadanya di
"Undang-undang" pokok ini, ialah pada umumnya kewajiban pengawasan terhadap pekerjaan
pemerintahan daerah, dan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh pemerintahan daerah.
Dengan demikian maka segala sesuatu yang mengenai pemerintahan daerah dijalankan secara
collegiaal. Ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dan dari anggauta
Dewan tersebut; dalam pemilihan ini harus diindahkan aturan dalam pasal 11 ayat (4).
Jabatan ketua dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpisah dari jabatan ketua Dewan
Pemerintah Daerah. Ketua Dewan Pemerintah Daerah ini dijabat oleh Kepala Daerah yang juga
menjabat anggauta Dewan itu. Peraturan ini terutama bermaksud supaya pimpinan pekerjaan
legislatip dan eksekutip tidak berada pada seorang dan agar supaya dengan demikian
imbangan pekerjaan legislatip dan eksekutip menjadi bertambah sempurna.
Yang dimaksudkan dengan perkataan "pemerintahan" ialah dalam bahasa asing
"bestuursvoering" dan yang diartikan dengan perkataan pemerintah ialah "orgaan" atau
"apparaat" yang menjalankan pemerintahan.
Pasal 3.
Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang
pembentukan, karena jumlah itu tergantung dari besar-kecilnya jumlah penduduk dari
tiap-tiap daerah otonom yang dibentuk. Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih
selama lima tahun, artinya lima tahun itu sama dengan waktu pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah agar supaya waktu pemilihan itu dapat berjalan sama. Betapa daerah otonoom
dari satu tingkatan dapat mempunyai waktu pemilihan yang jatuh pada saat yang sama,
meskipun pembentukan daerah-daerah itu tidak dilangsungkan pada satu ketika, maka dalam
Undang-undang pemilihan akan dapat diatur sedemikian rupa hingga tercapai persamaan saat
itu.
Penggantian anggauta dapat ditentukan dalam Undangundang pemilihan bahwa anggauta
yang dipilih pada saat sesudahnya waktu pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berjalan menjabat anggauta untuk lima tahun akan tetapi sampai akhirnya waktu pemilihan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Dalam ayat (3) ditentukan bahwa para anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
pertama meletakkan jabatannya bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam
Undang-undang Pembentukan. Dengan ketentuan ini maka para anggauta yang dipilih pada
pembentukan daerah otonom ditentukan meletakkan jabatannya bersama-sama pada waktu
yang telah ditentukan bagi waktu pemilihan daerah otonom yang tingkatannya sama.
Pasal 4.
Untuk dapat dipilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("Passief kiesrecht")
syarat-syarat tersebut dalam pasal ini diperlukan agar supaya anggauta itu mempunyai sifat
dan pengetahuan minimum untuk dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Umur dua
puluh satu tahun sebagai ditentukan dalam sub b dianggap cukup bagi seseorang untuk
mempunyai pemandangan luas dan pendapat tertentu tentang berbagai soal sehingga dapat
diharap menjalankannya sebagai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan baik.
Umur dua puluh satu tahun itu harus sudah tercapai pada waktu yang bersangkutan dipilih
menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perempuan pun tidak dikecualikan untuk
dapat dipilih sebagai anggauta.
Dalam waktu enam bulan yang ditetapkan pada sub c anggauta harus benar-benar bertempat
tinggal didaerah yang bersangkutan, agar dengan demikian dapat dianggap mengetahui
keadaan dari daerah dimana ia menjadi wakil rakyatnya.
Dengan aturan pasal ini orang-orang yang berada dalam tahanan atau hukuman dapat dipilih
menjadi anggauta; kemungkinan ini terbuka untuk memberi kesempatan bagi mereka yang
karena politik ideologienya terpaksa menjalankan hukuman dipilih menjadi anggauta D.P.R.D.
Orang-orang yang dihukum atau dalam tahanan karena kejahatan biasa, misanya pencurian,
penggelapan dan sebagainya sekiranya tidak akan dipilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 5.
Dengan Peraturan ini semua pegawai daerah otonom, kecuali yang dimaksudkan sub g dan h
dapat menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian diperbesar
kemungkinan pemilih dapat memilih orang-orang yang cakap menjadi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Yang dimaksudkan dengan jawatan pada sub h ialah bagian khusus dari pekerjaan daerah
misalnya :jawatan pertanian, jawatan pekerjaan umum, jawatan pendidikan dan sebagainya.
Dengan jawatan tidak dimaksud bagian dari kantor sekretaris atau bagian dari kantor lainnya.
Jika daerah mempunyai lebih dari seorang sekretaris, umpamanya sekretaris I dan sekretaris II,
maka mereka itu semua tidak dapat duduk sebagai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 6.
Pasal ini bermaksud untuk menghindarkan segala perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan
daerah dengan mempergunakan kedudukan sebagai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dalam ayat (1) ialah misalnya :menjadi advocaat atau
procureur dalam perkara dimana daerah menjadi fihak (partij), menjadi aanemer untuk
keperluan pekerjaan daerah, atau menjadi tanggungan (borg) untuk pekerjaan itu dan
sebagainya.
Ayat (2) mengenai pemberhentian sementara (schorsing) dan pemberhentian anggauta yang
menjalankan hal-hal tersebut dalam ayat (1). Atas pemberhentian tersebut terbuka kesempatan
untuk minta putusan (hooger beroep) dari Dewan Pemerintah Daerah lebih atas atau dari
Presiden bagi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 7.
Mengadakan Peraturan tentang uang sidang, uang jalan dan menginap menjadi kewajiban
daerah. Untuk mejaga keadilan dan perimbangan dengan kekuatan keuangan daerah, maka
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
diperlukan pengesahan peraturan itu oleh instansi yang lebih atas. Jika ketua atau wakil ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kemudian hari ternyata harus bekerja sehari-hari dan
menyumbangkan tenaga penuh maka tidak ada keberatannya untuk mengatur pula uang
kehormatan bagi mereka agar mereka tidak mendapat kerugian karena menjabat ketua atau
wakil ketua. Menetapkan uang kerugian itu seharusnya memakai maksimum yang tertentu.
Pasal 8.
Yang diartikan dengan perkataan-perkataan "sidang dan rapat" ialah dalam bahasa asing
"zitting dan vergadering". Sidang dapat ditentukan untuk suatu waktu dimana diadanan
rapat-rapat.
Ayat (1) dan (2) menentukan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat dan sidang dan bilamana rapat dan sidang itu
harus diadakan.
Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak
saja mengenai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan tetapi juga mengenai para
pegawai dan semua yang hadlir pada rapat tertutup itu ditambah pula dengan mereka yang
mengetahui hal-hal yang dibicarakan dalam rapat itu dengan jalan lain, umpamanya pegawai
yang mengetahuinya karena kedudukannya menerima laporan dari lain pegawai yang
mengunjungi rapat.
Pasal 9.
Pada umumnya rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka bagi umum. Sifat terbuka ini
yang menjadi kekuatan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena dari luar dapat
diadakan kritik atas pembicaraan dan putusan dengan jalan pers, radio atau dengan jalan lain.
Ini semua dapat memperbesar jaminan bahwa kepentingan umum diperhatikan benar-benar
oleh anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam keadaan istimewa rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup.
Dalam memutuskan ini harus di-indahkan aturan dalam pasal 11 ayat (1), (2) dan (3).
Ayat (3) menentukan beberapa hal yang tidak dapat diambil putusan dalam rapat tertutup,
tentang hal-hal itu juga tidak dapat dibicarakan dalam rapat tertutup karena
pembicaraan-pembicaraan inilah yang perlu dapat diikuti oleh umum. Hal-hal yang tidak
dapat dibicarakan atau diambil putusan dalam rapat tertutup umumnya yang mengenai
keuangan dan harta benda daerah; juga tentang penerimaan anggauta baru harus
dilangsungkan dalam rapat terbuka; tentang hal-hal ini diharuskan supaya umum mempunyai
pengetahuan seluas-luasnya dengan mengikuti pembicaraan dalam rapat terbuka.
Pasal 10.
Peraturan tata-tertib untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memerlukan pengesahan
dari instansi atasan. Agar supaya bagi daerah-daerah diadakan peraturan tata-tertib yang
dapat berjalan baik, maka oleh Kementerian Dalam Negeri akan dibikin conto untuk peraturan
tersebut.
Pasal 11.
Dalam ayat (1) ditetapkan bahwa qourum terdiri dari lebih dari separo jumlah anggauta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Yang dimaksudkan dengan jumlah anggauta termasuk ketuanya, ialah yang benar-benar
duduk sebagai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jadi bukan jumlah anggauta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditentukan didalam Undang-undang pembentukan,
umpamanya menurut Undang-undang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mempunyai 50 anggauta, akan tetapi waktu akan diadakan rapat ada lowongan untuk dua
kursi (anggauta) maka jumlah untuk menentukan quorum ialah 50-2= 48.
Tercapai atau tidaknya quorum dilihat dari daftar anggauta yang hadlir pada suatu rapat
(presensi lijst) dan selama pembicaraan jumlah anggauta menurut daftar tersebut dianggap
tetap hadlir pada rapat itu, kecuali jika karena diadakan pemungutan suara anggauta demi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
anggauta ternyata bahwa quorum itu tidak ada lagi.
Didalam mengeluarkan suara harus tegas dinyatakan "setuju atau tidak setuju"; suara blanco
tidak diperbolehkan.
Jika quorum tidak tercapai maka harus diadakan rapat lagi dilain waktu sehingga terdapat
quorum. Aturan bahwa dengan rapat yang ke II, meskipun tidak tercapai quorum, rapat
dianggap sah, tidak ada. Ini untuk menjaga agar supaya jangan sampai pembicaraan dan
putusan dapat diadakan dalam rapat yang tidak dihadliri oleh kebanyakan dari jumlah
anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian dijaga bahwa dalam segala
sesuatu dasar demokrasi, suara anggauta terbanyak, dapat dilangsungkan.
Ayat (3) mengatur pemungutan suara mengenai perkara, umpamanya mengenai rencana
Undang-undang, dan ayat (4) mengatur pemungutan suara mengenai orang.
Tentang cara pemungutan suara, undian dan sebagainya dapat diatur seterusnya dengan jelas
dalam Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 12.
Maka aturan ini ialah agar supaya anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat
mengeluarkan pendapatnya dengan bebas.
Anggauta tidak perlu takut akan dituntut karena apa yang dengan lesan atau tertulis
dikemukakan dalam rapat. Meskipun demikian anggauta harus mempunyai sopan santun
sendiri dan didalam aturan tata-tertib dapat ditetapkan bahwa segala sesuatu harus diajukan
dengan sopan dan tertib.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan keterangan dengan bebas ini hanya pada waktu
diadakan rapat, dan diucapkan atau diajukan didalam rapat itu.
Pasal 13.
Dalam ayat (1) ditetapkan bahwa anggauta-anggauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh
dan dari anggautaanggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan
berimbang atau dalam bahasa asing "evenredige vertegenwoordiging". Dengan aturan ini
dimaksud agar party-party atau golongan kecil dapat juga duduk dalam Dewan Pemerintah
Daerah; dan untuk menghindarkan kemungkinan bahwa semua kursi dalam Dewan
Pemerintah Daerah diborong oleh party besar yang mempunyai wakil-wakil terbanyak dalam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan peraturan atas dasar perwakilan berimbang maka besarnya kiesquotientlah yang
menentukan perwakilan, umpama jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 50 dan
jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah ada 5 maka kiesquotient menjadi 50 = 10.
5
Dengan demikian party yang terbesar dan umpamanya mempunyai 25 anggauta sebagai
wakilnya hanya akan dapat 2 kursi dalam Dewan Pemerintah Daerah dan 3 kursi lainnya
dapat pula diperjuangkan oleh party-party atau lain-lain golongan kecil.
Cara pemilihan anggauta Dewan Pemerintah Daerah akan diterangkan dalam petunjuk yang
lebih jelas.
Ayat (2) menentukan bahwa ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak
boleh duduk sebagai anggauta Dewan Pemerintah Daerah. Dengan demikian maksud untuk
memisahkan kekuasaan legislatip dan eksekutip ditegaskan. Sebab jika hal ini tidak terpisah
maka sebagai ketua (wakil ketua) badan legislatip (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sukar
kedudukannya jika ia selaku anggauta badan eksekutip (Dewan Pemerintah Daerah)
bertanggung jawab pula kepada dewan yang dimpimpin itu.
Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan;
jumlah ini tidak dapat ditetapkan dalam Undang-undang pokok ini karena masing-masing
daerah otonom mempunyai jumlah penduduk, pemilih dan anggauta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang berlainan.
Pemilihan Dewan Pemerintah Daerah seharusnya dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah selekas mungkin sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbentuk.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
Pasal 14.
Yang dimaksud dengan masa pemilihan ialah waktu 5 tahun sebagai ditetapkan dalam pasal 3
ayat (2). Jika sesudah sebagian dari waktu tersebut telah lampau ada lowongan anggauta,
maka anggauta baru yang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan
Pemerintah Daerah untuk kekurangan dari 5 tahun tersebut.
Karena anggauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka sudah semestinya, bahwa barang siapa berhenti menjadi anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berhenti pula menjadi anggauta Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 15.
Pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah yang mengatur cara menjalankan kekuasaan dan
kewajibannya perlu diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar supaya Dewan
Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaannya dengan sebaikbaiknya.
Karena pedoman tersebut mengenai soal yang dapat berakibat besar untuk berjalannya
peraturan-peraturan daerah maka guna menjaga ketepatannya diperlukan pengesahan dari
instansi atasan.
Pasal 16.
Uang kehormatan dimaksudkan untuk mengganti pendapatan anggauta yang bersangkutan,
meskipun penggantian ini harus mempunyai batas-batas dan harus mengingat keadaan.
Ketentuan ini perlu, sebab umpama seorang saudagar besar mempunyai pendapatan beribu
rupiah sebulan tidak akan dapat gantinya pendapatan itu, jika ia menjadi anggauta Dewan
Pemerintah Daerah. Uang kehormatan harus diartikan sebagai uang kerugian terbatas.
Lihat juga penjelasan umum sub 27.
Pasal 17.
Sumpah atau janji yang susunan katanya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah diucapkan
dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hal ini dapat dijalankan demikian, bahwa
sumpah dilakukan dimuka Ketua D.P.R.D. dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lihat seterusnya penjelasan umum sub 26.
Pasal 18.
Lihat penjelasan umum sub 22, 23, 24 dan 29.
Pasal 19.
Lihat penjelasan umum sub 25.
Pasal 20.
Karena pekerjaan dan kedudukan sekretaris sangat pentingya, maka pengangkatan
pemberhentiannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tentang penyekoresan
diatur dalam surat penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemungkinan terbuka bahwa karena banyaknya pekerjaan dan tanggung jawabnya suatu
daerah mengangkat lebih dari satu Sekretaris, umpamanya sekretaris I dan Sekretaris II.
Yang dimaksuk dalam ayat (3) ialah jika berhalangan itu terjadi untuk sementara waktu yang
pendek; jika halangan itu menjadi lama umpama lebih dari 3 bulan, karena sakit maka Dewan
Pemerintah Daerah untuk keberesan pekerjaan seharusnya mengajukan gantinya Sekretaris itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 21.
Peraturan-peraturan yang mengenai pegawai harus ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, oleh karena ini menjadi kekuasaan dan kewajibannya. Maka daerah dapat
mengadakan Peraturan tentang hal itu yang berbeda dengan Peraturan yang berlaku bagi
pegawai Negeri; tetapi sedapat mungkin daerah diharuskan dalam pasal ini menyesuaikan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Peraturannya dengan Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi pegawai
Negeri.
Peraturan ini perlu disahkan lebih dahulu oleh instansi yang lebih atas untuk menjaga jangan
sampai imbangan tentang gaji dan lain-lain terganggu.
Pasal 22.
Karena pegawai-pegawai yang mempunyai keahlian sementara waktu ini tidak akan
menyukupi keperluan pemerintahan daerah, maka dimaksudkan pada penyerahan kewajiban
Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah. Pegawai-pegawai yang bersangkutan tersebut
(ahli-ahli) akan diserahkan juga, tetapi dengan cara diperbantukan (terbeschikkingstelling)
agar supaya Pemerintah dapat membagi-bagi tenaga dengan rasionil diantero daerah-daerah,
disamping usaha Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan pegawai-pegawai daerah
yang dibutuhkan.
Pada pokoknya ditentukan bahwa instansi yang memakai tenaga pegawai itu, membayar
gajinya uang iuran pensiun dan sebagainya dimasukkan dalam kas instansi yang
memperbantukan tenaga tersebut.
Pasal 23.
Pasal ini mengenai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya atau
hak otonomi; kekuasaan yang diletakkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
alat pemerintahan Daerah yang tertinggi supaya dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah mempunyai hak untuk memperhatikan segala kepentingan dan mengusahakan segala
sesuatu dalam lingkungan daerah sendiri, asal saja tidak bertentangan dengan kepentingan
umum Negara atau aturan-aturan Pemerintah.
Lihat seterusnya penjelasan umum sub 13 s/d 18.
Pasal 24.
Pasal ini mengenai kemungkinan bahwa kewajiban Pemerintah dapat diserahkan kepada
daerah untuk dijalankan; menjalankan ini dapat berupa mengatur dan mengurus
(medebewind). Selainnya Pemerintah, juga sesuatu daerah dapat menyerahkan kewajibannya
kepada daerah dibawahnya untuk diatur dan diurus.
Lihat seterusnya penjelasan umum sub 13 s/d 18.
Pasal 25.
Jika pemerintah daerah keliru mempergunakan kekuasaannya otonomi hingga merugikan
daerah atau Negara atau melalaikan kewajibannya medebewind yang diserahkan kepadanya,
maka dalam pasal ini ditentukan oleh siapa dan bagaimana harus diadakan tindakan agar
supaya pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik.
Pasal 26.
Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela
kepentingan-kepentingan daerah dan penduduknya dihadapan instansi-instansi lebih atas (hak
petitie). Hak ini dapat dijalankan dengan tulisan, lesan atau dengan mosi.
Pasal 27.
Dalam menjalankan kekuasaan dan kewajiban, daerah-daerah dapat bekerja bersama-sama,
daerah-daerah itu tidak perlu setingkat. Dengan demikian daerah-daerah dari tingkatan yang
tidak sama dapat mengadakan kerja sama; dikemudian hari jika pekerjaan-pekerjaan daerah
sudah meluas dan mendalam kemungkinan untuk bekerja bersama ini akan lebihlebih
dibutuhkan. Bekerja bersama ini dapat dijalankan jika kepentingan-kepentingan itu mengenai
daerah yang bersangkutan. Kepentingan-kepentingan itu tidak saja yang mengenai
pemerintahan akan tetapi juga hal-hal dalam hukum perdata.
Peraturan daerah untuk mengatur kerja sama ini lebih dulu harus disahkan oleh instansi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
atasan.
Apabila bekerja bersama itu terjadi diantara Propinsi dan Kabupaten, maka pengesahan
dilakukan oleh instansi yang lebih tinggi dari salah satu daerah yang bersangkutan, jadi disini
oleh Presiden.
Pasal 28.
Ayat (1) menentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk hal-hal dimaksud
dalam pasal 23 dan 24 dapat membuat peraturan-peraturan yang disebut "Peraturan daerah"
dengan ditambah tingkatan dan nama daerah, menjadi misalnya "Peraturan daerah Kabupaten
Ponorogo".
Ayat (2) sampai dengan ayat (5) mengenai pembagian kekuasaan antara Pemerintah dengan
daerah dan antara daerah yang lebih tinggi tingkatannya dengan daerah tingkatan bawahnya.
Dalam Undang-undang pembentukan akan terlihat agak jelas tentang isi kekuasaan-kekuasaan
tersebut dengan nyata (positief) hal-hal yang memulu menjadi hak pemerintah atasan (hak
executief) dan hal-hal yang dapat diatur oleh Pemerintah dan juga dapat diatur oleh daerah
(kompetensi concurent).
Pasal 29.
Pasal ini memberi kekuasaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menetapkan
hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya; hukuman selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya R. 100.- dapat ditetapkan oleh masing-masing Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dari tiga tingkatan. Bahwa hal ini dijalankan dengan cukup
kebijaksa- naan, dapat dijamin dengan keharusan pengesahan oleh fihak atasan bagi
Peraturan-peraturan yang memuat hukuman tersebut.
Kekuasaan menetapkan hukuman itu terbatas; jika Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
mengadakan ketentuan lain maka daerah tidak atau tidak dengan sepenuhnya menjalankan
kekuasaan itu.
Pasal 30.
Yang diatur dalam pasal ini mengenai pengawasan atas putusan-putusan (dalam arti kata luas)
dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum putusan-putusan itu dapat berjalan dengan
sah (pengawasan preventief). Untuk menjamin jangan sampai fihak yang harus mengawasi
menjalankan sesuatu dengan sewenang-wenang maka waktu putusan-putusan tersebut harus
disahkan atau ditolak ditentukan dalam pasal ini.
Pasal 31.
Aturan ini sudah terang.
Pasal 32.
Tentang mengadakan pajak daerah serta pemungutannya akan diatur lebih lanjut dalam
Undang-undang.
Pasal 33.
Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengadakan pinjaman uang maka untuk dapat
mengesahkan dari fihak atasan seharusnya diterangkan untuk keperluan apa pinjaman itu
diadakan dan cara bagaimana angsuran pembayaran kembali dan pembayaran bunganya akan
dipenuhi oleh daerah.
Lihat seterusnya penjelasan dari pasal 37.
Pasal 34.
Dalam pasal ini tidak dijelaskan apa yang termasuk dalam pemerintahan sehari-hari.
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pemerintah Daerah dimaksudkan mengenai kekuasaan
eksekutip. Pada umumnya Dewan Pemerintah Daerah menjalankan segala putusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; seterusnya diwajibkan menjalankan apa yang diwajibkan dalam
pasal 24 (tentang medebewind), 26 (menerima petitie), 27 (mengesahkan Peraturan daerah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
mengenai kerja-sama antara satu daerah dengan daerah lain), 30 (mengenai pengawasan
preventief), 31 (pengesahan putusan untuk melebihi anggaran pendapatan dan belanja oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setingkat dibawahnya), 33 (pengesahan mengenai putusan
pinjaman uang), 35 (perwakilan daerahnya didalam dan diluar pengadilan), 39 (pengesahan
anggaran pendapatan dan belanja, dan perobahannya), 42 (pengawasan preventief dan
repressief), 43 (memutus jika ada perselisihan antara daerah-daerah dibawahnya), dan 45
(kewajiban memberi keterangan-keterangan jika diminta oleh fihak yang ditentukan).
Anggauta-anggauta Dewan Pemerintah Daerah bersamasama atau masing-masing
bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk ini mereka
diwajibkan memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; tanggung-jawab ini mengenai segala pekerjaan yang dilakukan sebagai Dewan
Pemerintah Daerah. Jika keterangan itu tidak diberikan maka Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat memberhentikan sebagai anggauta Dewan Perwakilan Rakyat seorang atau lebih
dari seorang anggauta Dewan Pemerintah Daerah, kecuali ketuanya.
Pasal 35.
Perwakilan ini perlu ditegaskan disini agar supaya dalam perkara perdata atau pidana terang
badan mana bertindak atas nama daerah menjadi penggungat atau yang digugat.
Pasal 36.
Pasal ini mengatur kewajiban kepala daerah mengenai pengawasan preventief. Lihat
seterusnya penjelasan dari pasal 42 dimana pengawasan dijalankan oleh Dewan Pemerintah
daerah dan bagi Propinsi oleh Presiden.
Lihat pula penjelasan umum sub 21.
Pasal 37.
Syarat-syarat yang pertama bagi daerah otonom untuk dapat berkembang dengan
sebaik-baiknya, ialah bahwa daerah otonom harus dapat menyusun anggaran pendapatan dan
belanja yang sempurna dengan menyebut pula segala macam sumber-sumber yang dapat
dipungut di daerahnya yang akan menjamin berjalannya rumah tangga daerah yang seimbang.
Stabiliteit pendapatan harus ada.
Didalam pasal-pasal 32, 33 dan 37 Undang-undang pokok ini disebut beberapa macam
sumber pendapatan yang besar-besar. Pasal 37 menyebut 4 macam yaitu :
a. pajak daerah, termasuk juga retribusi;
b. hasil perusahaan daerah
c. pajak Negara yang diserahkan kepada daerah;
d. dan lain-lain.
Ad. a. Pajak daerah.
Pajak daerah adalah sumber-sumber pendapatan yang kecil artinya bagi pemerintahan
daerah. Hanyalah Pemerintah boleh mengadakan pajak. Untuk menghindarkan salah
faham maka daerah otonoom menurut ketentuan yang termuat dalam pasal 32
Undang-undang pokok dengan pasti dinyatakan mempunyai hak untuk mengadakan
pajak. Untuk menjaga jangan sampai nanti di suatu daerah, pemerintah daerah
mengadakan pajak dengan semau-maunya, sehingga beban rakyat disitu menjadi
lebihlebih berat dari pada beban lain-lain daerah dan selanjutnya untuk mengadakan
uniformiteit didalam hal ini, juga untuk menggampangkan pengawasan, maka di dalam
Undang-undang akan ditetapkan Peraturan-peraturan umum tentang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat Peraturan-peraturan tentang pemungutan
pajak-pajak daerah.
Yang dimaksudkan dengan pajak daerah ialah pajak yang tidak atau belum diatur oleh
Pemerintah (Pusat).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
Yang dimaksud dengan retribusi ialah pemungutan pendapatan oleh daerah sebagai
pengganti (kerugian) diensten yang diberikan oleh daerah kepada siapa saja yang
membutuhkan diensten itu, misalnya bea pasar, air minum, tambangan, uang sekolah,
pemakaian tempat pemandian, lapangan olah raga dsb. nya, bea pemeriksaan susu,
daging, khewan dll.
Ad. b. Pendapatan hasil perusahaan daerah.
Maksudnya sudah terang. Daerah-daerah otonoom dapat mendirikan
perusahaan-perusahaan yang menguntungkan daerah dan memenuhi kewajiban sosial.
Ad. c. Pajak Negara yang diserahkan kepada daerah.
Pajak Negara yang diserahkan oleh Pemerintah (Pusat) kepada daerah otonoom tetap
menjadi urusan Pemerintah, akan tetapi untuk membeayai pekerjaan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah otonoom "in medebewind" dan juga guna memberi
bantuan kepada daerah otonoom dalam hal mengurus rumah tangganya. Pemerintah
memandang perlu menyerahkan pendapatan pajak Negara itu sebagian atau
seluruhnya kepada daerah yang bersangkutan.
Karena kebutuhan (anggaran pendapatan dan belanja) sesuatu daerah meskipun
tingkatannya sama dengan daerah lain, tidak sama jumlahnya, maka penyerahan pajak
itu juga melihat kebutuhan akan keuangan masing-masing daerah. Karena pula pada
waktu ini belum dapat diketahui besarnya kebutuhan tadi dan tidak diketahui jumlah
yang masuk dan pajak-pajak apa, maka pada waktu ini belum dapat dipastikan
pajak-pajak apa dan kepada daerah mana pajak-pajak itu harus diberikan. Selanjutnya
dipersilahkan membaca XIV sub 33 dimuka.
Ad. d. dan lain-lain.
Yang dimaksud disini ialah segala sesuatu yang tidak termasuk dalam arti apa yang
disebut dalam ad a, b dan c. "lain-lain pendapatan daerah umpamanya bisa berupa :
1. pinjaman;
2. subsidi (sokongan)
3. macam-macam penjualan barang-barang milik daerah sendiri, menyewakan
barang-barang dll.;
4. lain-lain.
1. Pinjaman.
Untuk menolong keuang daerah, maka Pemerintah daerah dapat mengadakan
pinjaman uang sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam pasal 33
Undang-undang pokok ini. Biasanya uang pinjaman itu dipergunakan guna
menjalankan usaha-usaha productief dan menguntungkan kepentingan daerah
umpamanya membikin saluran air, mendirikan jembatan-jembatan yang sangat
penting artinya bagi daerah, mendirikan pabrik yang menguntungkan
(rendabel), usaha mana niscaya tidak akan dapat dibelanjai dari pendapatan
biasa (pajak). Pinjaman itu sebetulnya tidak lain ialah hanya merupakan usaha
sementara untuk menolong kekuatan keuangan daerah pada pokoknya
pinjaman itu ditanggung, seperti halnya dengan pengeluaran yang biasa,
sebagian, mungkin sebagian besar dari hasil pendapatan pajak, dengan jalan
demikian pinjaman itu (angsuran dan bunga pinjaman), dibayar kembali sedikit
demi sedikit selama waktu yang tertentu. Pengembalian uang pinjaman
(angsuran dan bunga) sekali-kali tidak boleh menggoncangkan keuangan
daerah atau tidak boleh menyukarkan keuangan daerah dengan terus menerus.
Karena itu maka ada baiknya hanya mengadakan pinjaman saja jika memang
dipandang perlu untuk pengeluaran yang teristimewa yang menguntungkan
daerah.
Didalam putusan untuk mengadakan pinjaman juga harus diterangkan dan
ditunjuk dengan jelas sumber-sumber guna membayar angsuran dan bunga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
pinjaman.
2. Subsidi (sokongan).
Bila daerah harus mengeluarkan biaya luar biasa yang melebihi kekuatan
daerah untuk pekerjaan besar, lebih-lebih pula yang mengenai kepentingan
lebih luas dari kepentingan daerah, maka Pemerintah dapat memberi subsidi
kepada daerah otonoom.
Apa yang disebut sub 4 sudah terang. Tidak perlu diterangkan lebih lanjut.
Sebagai conto yang mengenai sub 4 misalnya ialah umpama uang derma atau
waris dari seorang penduduk, pendapatan uang undian dsb.
Perlu kiranya diterangkan disini, bahwa daerah-daerah yang diberi hak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri itu masih tetap menjadi
tanggungan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Dasar.
Kesejahteraan bersama harus merata pada semua daerah.
Karena itu, bila terdapat daerah yang miskin, untuk memajukan kemakmuran di
daerah itu pemerintah membantu usaha daerah dengan jalan memperkuat
keuangannya.
Pasal 38.
Mengurus keuangan secara sehat adakah syarat yang penting untuk dapat mengembangkan
otonomi di daerah yang sebaik-baiknya. Baik buruknya kesejahteraan daerah tergantung dari
pada baik tidaknya dapat mengurus keuangan daerah, maka sebagai conto disini diterangkan
beberapa hal yang harus difahamkan dan diperhatikan sungguh-sungguh, yaitu :
a. Perbuatan-perbuatan yang mengikat daerah otonoom, yang menimbulkan tagihan-tagihan
dan berakibat pengeluaran uang dalam garis-garis yang ditetapkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah, misalnya mengangkat pegawai daerah, memberi pensiun,
mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, sewa menyewa, mengadakan pekerjaan
(arbeidsovereenkomst), memberi subsidi. Disini harus diatur siapa yang menguasai daerah
untuk menjaga jangan sampai batas-batas yang sudah ditetapkan dalam anggaran itu
dilanggar.
b. Juga harus diatur siapa yang memberi kuasa atau autorisasi untuk mengadakan
pengeluaran menurut anggaran pendapatan dan belanja, mengatur siapa yang menyelidiki
surat-surat hutang yang diajukan kepada daerah, menetapkan jumlah uang sampai jumlah
yang sebenar-benarnya (verevenen), yang menunjuk post pengeluaran dalam anggaran
menurut post mana pengeluaran itu boleh diadakan affectatie) yang setelah kesemuanya itu
terdapat beres dan sah, siapa yang memberi perintah kepada kashouder untuk
membayar uangnya.
c. Perintah yang terkahir yang membolehkan kashouder membayar uang diterimakan kepada
kashouder yang mempunyai pekerjaan menyimpan, menerima dan mengeluarkan uang dari
kas daerah. Pekerjaan kashhouder ini termasuk "geldelijk beheer". Ini semua juga harus
diatur dengan sebaik-baiknya.
Menurut ayat 2 maka pekerjaan itu dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diserahkan kepada pegawai Negeri yang menjalankan
pekerjaan sedemikian rupa bagi Negara. Umpamanya jika pekerjaan keuangan tersebut oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diserahkan kepada kantor pos, Bank Rakyat dsb. maka hal
ini harus dengan persetujuan masing-masing dari Menteri Perhubungan dan Menteri
Kemakmuran. Untuk menggabungkan pekerjaan pemerintah daerah Pemerintah akan
membikin pedoman tentang hal ini.
Pasal 39.
Lihat penjelasan XIV sub 33.
Menurut ayat 3 dan 4 pasal ini maka anggaran pendapatan dan belanja yang ditetapkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus disahkan oleh yang berwajib. Pengesahan atau
penolakan mengenai anggaran itu seluruhnya, artinya pengesahan dengan syarat-syarat
penolakan mengenai beberapa bagian-bagian dari anggaran itu tidak mungkin diadakan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
Penolakan harus bersandar alasan-alasan yang jelas dan bersandarkan atas keadaan keuangan
daerah yang bersangkutan dan pula jika penolakan itu terjadi maka daerah otonoom yang
bersangkutan dapat memajukan keberatan-keberatan atas penolakan anggarannya kepada
instansi yang lebih tinggi (ayat 7).
Pasal 40.
Lihat penjelasan pasal 39.
Pasal 41.
Pasal ini sudah cukup terang, tidak perlu diberi penjelasan.
Pasal 42.
Pengesahan atas perbuatan-perbuatan daerah yang diletakkan dalam tangan yang berwajib
yang berada diluar daerah otonoom, dilakukan setelah perbuatan-perbuatan itu ditetapkan
(diputus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang
bersangkutan, akan tetapi sebelumnya putusan itu dilakukannya, artinya terhadap
peraturan-peraturan daerah sebelumnya peraturan itu diumumkan menurut cara-cara yang
sah. Ini semua mengenai "preventief toezicht"; lain halnya dengan apa yang dimaksud dalam
ketentuan dalam pasal 42.
Menurut ketentuan ini putusan-putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan
Pemerintah Daerah jika bertentangan dengan kepentingan umum, Undangundang atau
Peraturan-peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya dapat ditunda atau dibatalkan.
Hak pembatalan ini merupakan "repressief toezicht" dan dijalankan sebelum putusan daerah
itu berjalan atau sudah sedang berjalan. Hak pembatalan mempunyai lapangan yang lebih atas
lagi dari pada hak pengesahan. Hak pengesah- an itu hanya mengenai beberapa hal yang
ditentukan dalam Undang-undang pokok (pasal 7, 15 ayat 2, 16, 21, 27, 29, 31 dlsb.) sedang
hak pembatalan mengenai semua perbuatan-perbuatan (putusan-pu- tusan) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan
Undang-undang atau Peraturan yang lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan
kepentingan umum. Penundaan bersifat sementara mendahului kemungkinan tindakan
pembatalan. Karena itu semua perkataan "putusan" tersebut dalam pasal 42 diartikan luas.
Didalam ayat 1 diadakan perbedaan antara :
a. putusan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan
b. putusan yang bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan-peraturan yang lebih
tinggi tingkatannya.
Ini untuk mengadakan perbedaan dalam akibatnya, karena dengan pembatalan atas dasar
pertentangan kepentingan umum segala akibat yang tidak bertentangan masih bisa berlaku
terus sedang jika ada pertentangan dengan Undangundang atau Peraturan-peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya batal juga segala akibat yang ditimbulkan karenanya.
Yang dapat menunda atau membatalkan putusan-putusan pemerintah daerah otonoom itu
ialah Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat lebih atas atau bagi Propinsi ialah Presiden.
Timbul pertanyaan bagaimana Dewan Pemerintah Daerah itu atau Presiden dapat segera
mengetahui dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah berlakunya segala sesuatu
yang tidak diharapkan karenanya di sesuatu daerah otonoom, padahal tidak ada Peraturan
dimuat di dalam Undang-undang pokok yang mengharuskan putusan-putusan pemerintah
daerah diberitahukannya kepada instansi yang bersangkutan.
Menurut pasal 28 ayat 6 Kepala Daerah diserahi sebagian dari "preventief toezicht" terhadap
Peraturan daerah. Ia tentu dengan segera dapat mengambil tindakan-tindakan seperlunya jika
ia memandang Peraturan yang ditetapkan itu bertentangan dengan jalan tidak memberi tanda
tangannya.
Lagi pula terhadap putusan-putusan lain Kepala Daerah berhak menahan dijalankannya
putusan-putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, bila
dipandangnya putusan-putusan itu bertentangan dengan kepentingan umum atau
bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturanperaturan Pemerintah dan
Peraturan-peraturan dari daerah yang lebih atas (pasal 36 ayat 1). Teranglah bahwa Kepala
Daerah dengan lekas dapat melapurkan keatas hal-hal tersebut akan terjadi.
Untuk menyempurnakan pengawasan maka didalam pasal 45 ditetapkan bahwa daerah
otonoom yang bersangkutan harus memberi semua keterangan-keterangan dan penjelasan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
yang perlu kepada yang berwajib jika diminta. Demikian juga Pemerintah atau pemerintah
daerah yang lebih atas (pegawai yang dikuasakannya) dapat mengadakan penyelidikan
memasuki kantor-kantor daerah otonoom yang bersangkutan guna mengadakan penjelasan
dalam archief atau administrasi pemerintahan daerah.
Pasal 43 dan 44.
Sudah terang dan tidak perlu diberi penjelasan.
Pasal 45.
Lihat penjelasan pasal 42.
Pasal 46.
Peraturan peralihan ini hanya dipergunakan selama waktu Undang-undang pokok karena
rupa-rupa keadaan belum dapat dijalankan sepenuhnya. Pemerintah akan berusaha
terhapusnya Peraturan-peraturan peralihan selekas-lekasnya.
Pembentukan daerah-daerah otonoom menurut Undangundang pokok bertepatan dengan
pembangunan Negara, yang oleh Pemerintah dikerjakan dengan segala alat yang ada dan yang
akan diadakan.
Selekas mungkin akan diadakan kesempatan untuk memberi didikan kepada calon-calon
pegawai untuk memenuhi keperluan pemerintah daerah.
Tentang hapusnya Pamong Projo, segera atau tidak tergantung dari kemajuannya jalannya
pemerintahan daerah menurut rancangan termaksud dalam Undang-undang ini. Adalah
sebaiknya melihat praktijk dulu. Tentang pegawai karesidenan yang akan dihapuskan, akan
diatur untuk kepentingan Propinsi, Kabupaten dan Desa.
Dalam menjalankan Undang-undang pokok ini akan masih banyak kesukaran-kesukaran yang
harus diatasi. Tetapi sekalipun demikian Pemerintah berhadap akan dapat mengatasi
kesukaran-kesukaran tadi dan Undang-undang pokok ini akhirnya dapat dijalankan
sepenuhnya.
Sebelum Undang-undang pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terbentuk dan dijalankan, Pemerintah akan berusaha memperbaiki susunan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan keadaan ditempat-tempat itu yang dapat mendekati rasa keadilan
bagi golongan-golongan yang berkepentingan.
Oleh karena Pemerintah selekas-lekasnya akan memajukan Undang-undang tentang pemilihan
anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Badan Pekerja agar dapat diusahakan
selekas-lekasnya dapat diadakan pemilihan anggauta-anggauta termaksud tahadi, maka
karena cara yang dipakai sekarang sementara diteruskan lebih dahulu dengan diperbaiki
seperlunya. Hal ini dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan daerah administrasi dalam ayat 2 ialah umpamanya karesidenan,
kawenadan dsb.
Tentang ayat 4 lihat penjelasan umum sub 22.
Mengenai ayat 5 dimaksudkan untuk menetapkan sementara supaya Peraturan-peraturan
mengenai keuangan dsb. yang hingga sekarang berlaku, diteruskan berjalannya sehingga
diadakan Peraturan-peraturan khusus tentang hal ini.
Pasal 47.
Pada tanggal 10 Juli 1948 Undang-undang ini telah diumumkan.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 22 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 22 Tahun 1948 | pdf"