Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 8 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 8 Tahun 1946 | pdf


Download UU Nomor 8 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru
guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai
pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah
peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan
tentara;
Mengingat : pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA
GUNA PENGADILAN TENTARA.
BAGIAN I.
Umum.
Pasal 1.
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya termasuk daerah Jawa dan Madura
berlaku sebagai pedoman :
a. "het Herziene Inlandsch Reglement", dengan perubahanperubahan seperti
dimuat dalam undang-undang ini;
b. "Reglement op de Strafvordering voor de raden van justitie of Java en het
hoogerechtshof van Nederlandsch Indie", yang selanjutnya disebut
"Strafvordering", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini.
Pasal 2.
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan
Madura berlaku sebagai pedoman :
"Reglement to regeling van het rechtswezen in de residenties buiten Java en
Madoera", yang selanjutnya disebut "Rechtsreglement Buitengewesten", dengan
perobahan-perobahan seperti dimuat dalam Undang-undang ini.
BAGIAN II.
PEMERIKSAAN-PERMULAAN.
Pasal 3.
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam pasal 39
dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan dalam bab III dari
"Rechtsreglement Buitengewesten", maka hak mengusut kejahatan dan
pelanggaran diserahkan juga :
a. kepada kepala pasukan Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut
Republik Indonesia dan Angkatan Udara Republik Indonesia yang
berpangkat opsir serta opsir-opsir bawahannya, terhadap anak-buahnya
masing-masing;
b. kepada pemimpin-pemimpin pasukan seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 2 sub b Undang-undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara,
yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman terhadap anak-buahnya;
c. kepada pegawai-pegawai polisi tentara, yang mempunyai angkatan yang
sah, dalam daerahnya masing-masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman, buat daerah Jawa dan Madura,
titel dua, bagian satu, bagian tiga, bagian empat dan bagian lima dari "het
Herziene Inlandsch Reglement" dan buat daerah diluar-nya, bab III "Rechts
Reglement Buitengenwesten".
(3) Berhubung dengan penyelidikan kejahatan dan pelanggaran tersebut mereka
langsung di bawah pimpinan JaksaTentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Jaksa-Tentara dengan saksama.
Pasal 4.
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3
pada tanggal 1 dan 15 dari tiap-tiap bulan mereka harus memberi laporan tertulis
kepada Jaksa-Tentara tentang :
a. penangkapan dan penahanan orang yang dilakukan oleh mereka;
b. pengelepasan orang tersebut;
c. pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka.

Pasal 5.
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan Jaksa-Tentara
segera memberi laporan tertulis kepada kepala Dipisi yang bersangkutan.
Pasal 6.
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan
dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, Jaksa-Tentara melakukan atau
memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh
pengadilan tentara sedapat-dapat secara pemeriksaan permulaan dalam
perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan biasa.
BAGIAN III.
PEMERIKSAAN PENGADILAN TENTARA DALAM
TINGKATAN PERTAMA.
Pasal 7.
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan
dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, maka pengadilan Tentara
melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkatan pertama dengan
berpedoman acara pemeriksaan perkara pidana yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8.
(1) Putusan Mahkamah-Tentara Agung dalam perselisihan tentang kekuasaan antara
Mahkamah-mahkamah Tentara harus disertai alasan-alasannya. Putusan
tersebut dikirimkan kepada Jaksa-Tentara pada Mahkamah yang ditunjuk
sebagai pengadilan yang harus mengadili.
(2) Ketua Mahkamah yang lain dan Jaksa-Tentaranya mendapat turunan putusan
tersebut.
(3) Mahkamah yang dimaksud dalam akhir ayat 1 wajib menuruti putusan
Mahkamah-Tentara Agung.
BAGIAN IV.
PEMERIKSAAN MAHKAMAH 1 TENTARA AGUNG
DALAM TINGKATAN KEDUA.
Pasal 9.
(1) Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi
peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain maka
Mahkamah-Tentara Agung melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam
tingkatan kedua dengan pedoman :
a. titel 15 dari "Strafvordering", jika perkara itu pada tingkatan pertama
diadili oleh MahkamahTentara di daerah Jawa dan Madura;

b. bab IV, titel V, bagian IV dari "Rechtsreglement Buitengewesten", jika
perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di
luar daerah Jawa dan Madura.
(2) Waktu yang dimaksudkan dalam pasal 284 ayat 1 "Strafvordering" diperpanjang
menjadi 2 minggu.
BAGIAN V.
CARA MENJALANKAN PUTUSAN.
Pasal 10.
Putusan pengadilan tentara dijalankan oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara Agung
yang bersangkutan dengan pedoman :
a. titel sepuluh, bagian empat dari "het Herziene Inlandsch Reglement" untuk
pengadilan tentara di daerah Jawa dan Madura;
b. bab IV, titel V, bagian dari "Rechtsreglement Buitengewesten" untuk pengadilan
tentara di luar Jawa dan Madura.
ATURAN PENUTUP.
Pasal 11.
Jika perlu berhubung dengan keadaan, maka Presiden berhak menetapkan peraturan
acara guna pengadilan tentara luar biasa yang menyimpang dari peraturan dalam
undang-undang ini.
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan
pada tanggal 8 Juni 1946.
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO.

Demikian tulisan tentang:

Download UU Nomor 8 Tahun 1946 | pdf

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 8 Tahun 1946 | pdf"