Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 4 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946  PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 4 Tahun 1946 | pdf


Download UU Nomor 4 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1946
TENTANG
PINJAMAN NASIONAL 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai
lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara
biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran;
b. bahwa terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha
menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh
dihambatkan;
c. bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas dianggap ada alasan
cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas
tanggungan Negara.
Mengingat : Akan pasal 23 ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan
Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden
tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan undang-undang sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946.
Pasal 1.
Pemberian kuasa, Jumlah. Nama.
(1) Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menjual surat-surat pengakuan hutang
atas tanggungan Negara dengan kurs dan bunga, yang dipandangnya perlu untuk
memperoleh sejumlah uang f 1.000.000.000,- (seribu juta rupiah).
(2) Surat-surat pengakuan hutang hanya dapat dimiliki warga-negara Republik
(3) Surat-surat pengakuan hutang tidak dapat dilepaskan (dijual digadaikan,
diwariskan d.s.b.) kepada warga negara negeri lain atau kepada badan hukum
negeri lain.
(4) Penjualan tersebut dapat diselenggarakan, baik sekaligus sampai semua jumlah
yang dimaksud dalam ayat ke-1, maupun berturut-turut sebagian-sebagian dari
jumlahitu, pada waktu-waktu yang dipandang baik oleh Menteri Keuangan.
(5) Pinjaman ini disebut "Pinjaman Nasional 1946" dan apabila tidak
diselenggarakan sekaligus tetapi sebagian sebagian seperti termaksud dalam
ayat ke-empat, maka bagian itu dinamakan "Bagian (I, II dst.) dari pinjaman
Nasional 1946".
Pasal 2.
Rupiah dalam undang-undang ini berarti rupiah yang sah sebagai alat pembayaran
Republik Indonesia pada waktu pinjaman dikeluarkan.
Pasal 3.
Peraturan menjalankan Undang-undang.
Perhitungan pinjaman. Pembayaran pinjaman.
(1) Perjanjian-perjanjian tentang penjualan surat-surat pengakuan hutang yang
dimaksud dalam pasal satu, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan
mengingat aturan-aturan dalam Undang-undang ini.
(2) Dari penjualan surat-surat pengakuan hutang, sebagai dimaksud dalam ayat
ke-empat pasal 1, untuk tiap-tiap bagian pinjaman dibuat perhitungan sendiri,
yang setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, diberitahukan kepada
Badan Perwakilan Rakyat.
(3) Surat-surat pengakuan hutang didaftarkan oleh atau atas nama Badan Pemeriksa
Keuangan dan dibubuhi satu bukti pendaftaran itu, sebelum surat-surat
pengakuan itu dikeluarkan. Sebelum badan tersebut didirikan maka pendaftaran
termaksud dilakukan oleh kantor, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pendaftaran tersebut dilakukan juga terhadap tanda-tanda penerimaan
sementara (recepissen) sebelum surat-surat pengakuan hutang dapat
dikeluarkan.
(4) Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat yang berikut dalam
pasal ini, uang pinjaman yang diadakan menurut undang-undang ini, akan
dibayar kembali dalam selama-lamanya 40 tahun, dihitung mulai tahun sesudah
sesuatu penjualan sebagai dimaksud dalam ayat ke-empat pasal 1
diselenggarakan.
(5) Diantara perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam ayat kesatu pasal ini,
dapat pula dimaksudkan hak Pemerintah untuk mempercepat pembayaran
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
kembali pinjaman yang diselenggarakan menurut undang-undang ini.
(6) Jika Pemerintah mengeluarkan yang sendiri, maka Pemerintah berhak untuk
mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang yang telah dibayar
penuh dan jumlah uang tersebut dalam kupon-kupon sesuai dengan kurs yang
ditetapkan untuk uang baru itu.
(7) Surat-surat pengakuan hutang yang diterima kembali, setelah hutang yang
bersangkutan dilunasi menurut ayat ke-empat dan ke-lima, dikirimkan kepada
Badan Pemeriksa Keuang untuk dibinasakan.
Pasal 4.
Provisi.
(1) Kepada bank-bank, yang langsung membeli sejumlah surat-surat pengakuan
hutang, dapat diberikan provisi sebanyak-banyaknya 3/8 prosen dari jumlah
nominal dalam surat-surat pengakuan hutang yang diberikan (toegewezen)
kepadanya, provisi mana akan dibayarkan sesudah jumlah yang harus dibayar
disetor dalam kantorkantor yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Juga kepada bank-bank yang kantornya dipergunakan untuk memberi
pertolongan buat penjualan surat-surat pengakuan hutang, penerimaan
pendaftaran-pendaftaran (inschrijvingen), setoran-setoran pengeluaran
suratsurat pengakuan hutang dapat diberikan kerugian sebanyak-banyaknya 3/8
prosen dari jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang yang dijual
dengan perantaranya.
Pasal 5.
Pembayaran bunga, cicilan dan
ongkos-ongkos pinjaman.
Uang yang dibutuhkan untuk memenuhi pembayaran bunga, pembayaran hutang dan
biaya-biaya penjualan surat-surat pengakuan hutang yang dikeluarkan menurut
undang-undang ini, disediakan dalam Anggaran Belanja Negara.
Pasal 6.
Pembebasan bea meterai.
Segala surat-surat, kwitansi-kwitansi, surat-surat pendaftaran nama, surat-surat
pengakuan hutang yang dimaksud dalam pasal 1 dan perjanjian-perjanjian tentang
penjualan surat-surat pengakuan hutang, yang dibuat dan dikeluarkan menurut
Undang-undang ini, dibebaskan dari pembayaran meterai.
Pasal 7.
Conversi.
(1) Jika perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 3
memperkenankan, maka Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengadakan
conversi buat seluruhnya atau sebagian dari pinjaman yang dibuat menurut
Undang-undang ini dengan jalan mengadakan pinjaman lain dengan bunga yang
lebih rendah. Untuk keperluan itu ia berhak mengeluarkan surat-surat
pengakuan hutang baru sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk membayar
kembali surat-surat pengakuan hutang yang lama yang termasuk dalam
pinjaman yang harus diganti (diconversikan).
(2) Pinjaman-pinjaman yang akan diadakan menurut pasal ini dan yang akan
disebut sesuai dengan pinjaman yang diadakan menurut pasal 1 dalam
Undang-undang ini, akan dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut kurs dan
bungan yang ditetapkan olehnya. Dengan mengingat "kurs pengeluaran" dan
peraturan tentang caranya membayar kembali, bunga ini harus lebih rendah
dari pada bunga surat-surat pengakuan hutang yang akan dibayar kembali itu.
(3) Pinjaman yang akan diselenggarakan menurut pasal ini, akan dibayar kembali
dalam waktu selama-lamanya 40 tahun, terhitung dari tahun sesudah pinjaman
yang bermula, yang diganti oleh pinjaman baru itu diselenggarakan.
(4) Selanjutnya peraturan-peraturan dari Undang-undang ini juga akan berlaku
terhadap surat-surat pengakuan hutang yang akan dikeluarkan menurut pasal
ini.
Pasal 8.
Berlakunya Undang-undang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 9.
Undang-undang ini dapat disebut dengan nama "Undangundang tentang Pinjaman
Nasional 1946".
Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, diperintahkan supaya diumumkan
sebagai biasa.
Ditetapkan di Jogyakarta
pada tanggal 29 Apri 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 29 April 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.Demikian tulisan tentang:

UU Nomor 4 Tahun 1946 | pdf

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 4 Tahun 1946 | pdf"