Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 3 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA  PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 3 Tahun 1946 | pdf


Download UU Nomor 3 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1946
TENTANG
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu
sekali diadakan aturan yang menetapkan kewargaan Negara dan
kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 26, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan
Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden,
tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA.
Pasal 1.
Warga Negara Indonesia ialah :
a. orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
b. orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan
dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan
kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari
golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama
sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara
Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia
menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga
negara Negeri lain;
c. orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
d. anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang
pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan
Negara Indonesia, meninggal dunia;
f. anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu
lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
g. anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun
oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
i. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa
orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.
Pasal 2.
(1) Seorang perempuan selama di dalam perkawinan turut kewargaan negara
suaminya.
(2) Permohonan atau pernyataan untuk merubah kewargaan negara tidak dapat
diajukan oleh seorang isteri.
Pasal 3.
(1) Kewargaan Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang bapa dengan
sendirinya berlaku juga untuk anak-anaknya yang sah, disahkan atau olehnya
diakui dengan cara yang sah, dan anak-anak-angkatnya yang belum berumur 21
tahun dan belum kawin.
(2) Kewargaan Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang ibu-janda dengan
cara naturalisasi dengan sendirinya berlaku juga untuk anak-anaknya yang sah
atau disahkan, yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin.
(3) Kewargaan Negara Indonesua yang didapat oleh seorang ibu dengan sendirinya
berlaku juga untuk anak-anaknya yang hanya olehnya diakui dengan cara yang
sah, yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin.
(4) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang bapa atau seorang ibu menurut
perincian di atas berlaku juga untuk anak-anaknya menurut perincian itu dan
anak-anakangkatnya, hanya jika anak-anak itu turut mendapat kewargaan
negara negeri lain.
(5) Kehilangan kewargaan Negara Indonesia seorang ibu karena atau sebagai akibat
dari perkawinannya atau karena pernyataan sebagai tersebut dalam pasal 10
tidak berlaku untuk anak-anaknya.
Pasal 4.
(1) Pernyataan tersebut dalam pasal 1 bab b harus disampaikan dengan tulisan
kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah peraturan dalam pasal
tersebut berlaku buat orang yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
(2) Bersama dengan surat pernyataan, orang yang menyatakan harus
menyampaikan atau bersanggup akan memberi bukti-bukti yaitu :
a. kelahirannya dan kelahiran anak-anaknya menurut perincian dalam pasal
3, yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin, dengan nama-nama
yang lengkap dari mereka dan dari isteri-isterinya;
b. perkawinan-perkawinannya;
c. perputusan perkawinan-perkawinannya;
d. bahwa mereka adalah warga negara negeri lain.
(3) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima surat pernyataan itu Menteri
Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkan pernyataan itu dalam
majalah Pemerintah, jika pernyataan itu disahkan dan untuk siapa pernyataan
itu berlaku, dan memberitahukan putusan tentang pernyataan itu kepada orang
yang menyatakan.
Pasal 5.
(1) Kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi diperoleh dengan
berlakunya undang-undang yang memberikan naturalisasi itu.
(2) Yang dapat memperoleh kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi
ialah orang yang telah berumur 21 tahun atau yang telah kawin, yang telah
bertempat kedudukan atau bertempat kediaman di dalam daerah Negara
Indonesia selama 5 tahun berturut-turut yang paling akhir dan cakap berbahasa
Indonesia.
(3) Untuk tiap-tiap naturalisasi harus dibayar kepada Kas Negeri Indonesia sejumlah
f 500,-.
(4) Permohonan untuk mendapat kewargaan Negara Indonesia, dengan cara
naturalisasi harus disampaikan dengan tulisan di atas kertas yang bermeterai
kepada Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri dari daerah
tempat kedudukan pemohon.
(5) Bersama dengan permohonan untuk naturalisasi pemohon harus menyampaikan
atau bersanggup akan memberi buktibukti dari hal:
a. kelahirannya dan kelahiran anak-anaknya menurut perincian dalam pasal
3, yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin, dengan nama-nama
lengkap dari mereka dan dari isteri-isterinya;
b. perkawinan-perkawinannya;
c. perputusan perkawinan-perkawinannya;
d. telah bertempat kedudukan atau bertempat kediaman di dalam daerah
Negara Indonesia selama 5 tahun berturut-turut yang paling akhir;
e. kecakapan berbahasa Indonesia;
f. telah membayar untuk naturalisasi yang sejumlah yang ditetapkan diatas
kepada Kas Negeri Indonesia;
g. jika pemohon itu orang dari negeri asing, bahwa undang-undang negeri
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
asing itu tidak menjadi halangan bagi naturalisasi tersebut.
(6) Setelah menerima surat permohonan itu maka Pengadilan Negeri wajib dengan
selekas-lekasnya memeriksanya untuk menetapkan apakah syarat-syarat yang
ditetapkan oleh undang-undang ini dipenuhi. Dengan selekas-lekasnya setelah
mengambil penetapan tentang permohonan itu maka Pengadilan Negeri
berwajib mengirimkan salinan dari penetapan itu disertai dengan surat
permohonan dan surat-surat lampirannya kepada Menteri Kehakiman.
(7) Jika permohonan itu dikabulkan maka dengan selekaslekasnya Menteri
Kehakiman harus memberitahukannya kepada pemohon dengan perantaraan
Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(8) Undang-undang yang mengabulkan permohonan untuk naturalisasi akan berlaku
pada hari pemohon dihadapan Pengadilan dari daerah tempat kedudukannya
bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai berikut :
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya mengakui dan menerima kekuasaan
yang tertinggi dari Negara Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya,
bahwa saja akan menjunjung tinggi hukum-hukum Negara Indonesia, dan bahwa
saja memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi
sedikitpun.
(9) Dari penyumpahan atau pengambilan janji ini oleh penulis Pengadilan Negeri
harus dibikin rencana.
(10) Kepada orang yang telah bersumpah atau berjanji itu dan kepada semua orang
yang turut terbawa dalam naturalisasi itu oleh Pengadilan Negeri seketika itu
juga harus diberikan sehelai kartu bukti Warga Negara Indonesia menurut
contoh yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(11) Dengan selekas-lekasnya Pengadilan Negeri harus memberitahukan pemberian
kartu bukti itu kepada Menteri Kehakiman.
(12) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima pemberitahuan tersebut di atas
maka Menteri Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkannya dalam
majalah Pemerintah.
(13) Jika permohonan untuk naturalisasi tidak dikabulkan maka jumlah uang yang
dibayarkan kepada Kas Negeri Indonesia harus dikembalikan lagi.
Pasal 6.
(1) Bilamana anak yang mendapat kewargaan Negara Indonesia karena terbawa
dalam naturalisasi bapa atau ibunya sampai berumur 21 tahun atau sebelum itu
kawin, maka dalam tahun yang berikut ia boleh menyatakan bahwa ia tidak
suka lagi terbawa dalam naturalisasi itu.
(2) Pernyataan itu harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman dengan tulisan.
Bersama dengan surat pernyataan orang yang menyatakan harus menyampaikan
atau bersanggup akan memberi buktibukti tentang :
a. kelahirannya dan kelahiran anak-anaknya menurut perincian dalam pasal
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
3, dengan nama-nama yang lengkap dari mereka dan dari isteri-isterinya;
b. kelahirannya sebelum bapa atau ibunya mendapat kewargaan Negara
Indonesia dengan cara naturalisasi.
c. perkawinan-perkawinannya.
d. perputusan perkawinan-perkawinannya.
e. bahwa anak-anaknya tersebut di atas dengan pernyataan ini mendapat
kewargaan Negara negeri lain.
(3) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima surat pernyataan itu maka Menteri
Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkan pernyataan itu dalam
majalah Pemerintah, jika pernyataan itu disahkan dan untuk siapa pernyataan
itu berlaku, dan memberitahukan putusan tentang pernyataan itu kepada orang
yang menyatakan.
Pasal 7.
Naturalisasi juga dapat diberikan dengan beralasan kepentingan Negara. Dalam hal ini
maka peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat 2 sampai dengan ayat 7 dan
ayat 13 tidak berlaku.
Undang-undang yang memberikan naturalisasi ini tiaptiap kali menetapkan
syarat-syarat untuk naturalisasi ini.
Pasal 8.
Kewargaan Negara Indonesia akan hilang :
1. oleh karena mendapat kewargaan Negara dari negeri lain.
2. oleh karena dengan tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Presiden Republik
Indonesia masuk menjadi perajurit atau pegawai Negeri negeri lain.
Pasal 9.
(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari
perkawinannya kehilangan kewargaan Negara Indonesia, dapat memperoleh
kewargaan itu kembali, jika dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya
terputus ia menyatakan kehendaknya kepada Menteri Kehakiman dengan
tulisan.
Bersama dengan surat pernyataan orang yang menyatakan harus menyampaikan
atau bersanggup akan memberi buktibukti tentang:
a. perkawinannya;
b. perputusan perkawinannya;
c. bahwa ia sebelum kawin itu adalah Warga Negara Indonesia;
d. kelahiran dan nama-nama yang lengkap dari anaknya yang lahir di luar
perkawinan sesudahnya perkawinan termaksud diatas terputus, yang
hanya olehnya diakui dengan cara yang sah.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
(2) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima surat pernyataan itu maka Menteri
Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkan pernyataan itu dalam
Majalah Pemerintah, jika pernyataan itu disahkan dan untuk siapa pernyataan
itu berlaku, dan memberitahukan putusan tentang pernyataan itu kepada orang
yang menyatakan.
Pasal 10.
(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari
perkawinannya mendapat kewargaan Negara Indonesia, tetep menjadi Warga
Negara Indonesia, kecuali jika dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya
terputus, ia menyatakan dengan tulisan kepada Menteri Kehakiman, bahwa ia
tidak suka lagi menjadi Warga Negara Indonesia.
Bersama dengan surat pernyataan orang yang menyatakan harus menyampaikan
atau bersanggup akan memberi buktubukti tentang:
a. perkawinannya.
b. perputusan perkawinannya;
c. bahwa ia sebelum kawin itu bukan Warga Negara Indonesia;
(2) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima surat pernyataan itu maka Menteri
Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkan pernyataan itu dalam
majalah Pemerintah jika pernyataan itu disahkan, dan memberitahukan putusan
tentang pernyataan itu kepada orang yang menyatakan.
Pasal 11.
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewargaan Negara Indonesia
karena terbawa oleh bapa atau ibunya yang dengan cara naturalisasi
memperoleh kewargaan Negara dari negeri lain, dapat memperoleh kewargaan
Negara Indonesia kembali, jika dalam waktu 1 tahun setelah ia berumur 21
tahun atau sebelum itu setelah ia kawin ia menyatakan kehendaknya kepada
Menteri Kehakiman dengan tulisan.
Bersama dengan surat pernyataan orang yang menyatakan harus menyampaikan
atau bersanggup akan memberi buktibukti tentang:
a. kelahirannya dan kelahiran anak-anaknya menurut perincian dalam pasal
3, dengan nama-nama yang lengkap dari mereka dan dari isteri-isterinya;
b. kelahirannya sebelum bapa atau ibunya mendapat kewargaan negara dari
negeri lain dengan cara naturalisasi;
c. perkawinannya;
d. perputusan perkawinan-perkawinannya.
(2) Dengan selekas-lekasnya setelah menerima surat pernyataan itu maka Menteri
Kehakiman harus mendaftarkan dan mengumumkan pernyataan itu dalam
majalah Pemerintah, jika pernyataan itu disahkan dan untuk siapa pernyataan
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
itu berlaku, dan memberitahukan putusan tentang pernyataan itu kepada orang
yang menyatakan.
Pasal 12.
Menteri Kehakiman harus mengadakan dan memelihara dalam departemennya sebuah
daftar guna pendaftaran-pendaftaran tersebut diatas.
Pasal 13.
Barang siapa bukan Warga Negara Indonesia, ialah orang asing.
Pasal 14.
(1) Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di
dalam daerah Negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
(2) Kedudukan-hukum Penduduk Negara Indonesia seseorang hilang dengan
sendirinya oleh karena orang itu bertempat kedudukan di luar daerah Negara
Indonesia.
(3) Seorang perempuan selama di dalam perkawinan turut kedudukan-hukum
penduduk negara suaminya.
(4) Anak yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin dianggap sebagai
penduduk Negara Indonesia, jika bapa atau walinya mempunyai
kedudukan-hukum Penduduk Negara Indonesia.
Bilamana anak itu sampai berumur 21 tahun atau sebelum itu kawin, maka ia
tetap menjadi Penduduk Negara Indonesia, jika ia bertempat kedudukan di
dalam daerah Negara Indonesia.
Pasal 15.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan peralihan.
1. Orang-orang, yang pada waktu undang-undang ini mulai berlaku tidak
mempunyai bapa lagi dan pada waktu itu belum berumur 21 tahun dan belum
kawin, adalah Warga Negara Indonesia, jika bapanya pada waktu meninggal
dunia memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab b.
Yang dapat menyatakan sebagai tersebut dalam achir pasal 1 bab b buat
orang-orang tersebut di atas ialah wali orang-orang itu.
2 Seorang perempuan yang pada waktu undang-undang ini mulai berlaku tidak
mempunyai suami lagi karena suaminya yang akhir meninggal dunia, sedangkan
suami itu pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebut dalam
pasal 1 bab a atau bab b, adalah Warga Negara Indonesia, kecuali jika dalam
waktu 1 tahun sesudahnya undang-undang ini berlaku ia menyatakan tidak suka
menjadi Warga Negara Indonesia karena ia sendiri tidak memenuhi syarat-syarat
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
tersebut.
Dalam hal ini berlaku peraturan-peraturan dalam pasal 10 dengan perbedaan
ayat 1 kalimat 2 bab c menjadi : bahwa ia tidak memenuhi syarat-syarat
tersebut dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b.
3. Sampai waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah maka surat
pernyataan tersebut dalam pasal 4 ayat 1, pasal 6 ayat 2, pasal 9 ayat 1, pasal
10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman
dengan perantaraan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukan orang
yang menyatakan.
Setelah menerima surat pernyataan tersebut dalam ayat 1 maka Pengadilan
Negeri dengan selekas-lekasnya harus meneruskannya kepada Menteri
Kehakiman.
Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya
diumumkan sebagai biasa.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 April 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
SOEWANDI
Diumumkan
pada tanggal 10 April 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO

Demikian tulisan tentang:

Download UU Nomor 3 Tahun 1946 | pdf

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 3 Tahun 1946 | pdf"