Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 19 Tahun 1948

berikut adalah tautan download UU Nomor Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1948
TENTANG
SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pasal 24
Undang-undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan
Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan;
b. bahwa dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang
diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan
Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga
Undangundang itu dapat dicabut;
Mengingat : akan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan
Peralihan Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
a. Mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah
Agung dan Kejaksaan Agung.
b. Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN
DAN KEJAKSAAN.
Bab I.
POKOK-POKOK KEHAKIMAN DAN PERADILAN.
Pasal 1.
Dalam seluruh daerah Negara dilaksanakan Peradilan atas nama Negara Republik Indonesia.
Pasal 2.
(1) Peradilan dilaksanakan hanya oleh badan-badan Kehakiman yang ditetapkan dengan
Undang-undang.
(2) Dengan tiada kemauannya sendiri seseorang tidak dapat dihadapkan kemuka hakim lain
daripada yang berkuasa menurut Undang-undang.
Pasal 3.
(1) Kekuasaan Kehakiman dijalankan dengan tidak memandang kedudukan dalam masyarakat
dari fihak yang berperkara.
(2) Para hakim merdeka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan hanya tunduk pada
Undang-undang.
(3) Pemegang kekuasaan Pemerintahan dilarang campur-tangan dalam urusan kehakiman,
kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
(4) Perselisihan tentang kekuasaan antara Pemegang kekuasaan kehakiman dan Pemegang
kekuasaan Pemerintahan diputuskan secara yang diatur dalam Undang-undang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Pasal 4.
(1) Sidang-sidang pemeriksaan badan kehakiman terbuka untuk umum, terkecuali apabila
dalam Undang-undang ada penetapan lain, atau apabila menurut pendapat hakim dalam
suatu perkara ada alasan penting untuk mengadakan sidang tertutup, hal mana serta
alasannya harus disebutkan dalam surat catatan sidang.
(2) Semua putusan badan kehakiman harus diucapkan dalam sidang terbuka.
Pasal 5.
(1) Segala putusan badan kehakiman harus memuat alasanalasan yang menjadi dasar putusan
itu, dalam perkara pidana harus memuat pula pasal-pasal dari peraturan yang dilanggar.
(2) Surat putusan badan kehakiman harus ditanda tangani oleh hakim yang memutus dan
oleh panitera yang turut bersidang waktu perkara diputus.
Pasal 6.
(1) Dalam Negara Republik Indonesia ada tiga lingkungan peradilan, yaitu :
1 Peradilan Umum.
2. Peradilan Tata-usaha Pemerintahan.
3. Peradilan Ketentaraan.
(2) Perselisihan tentang kekuasaan antara badan kehakiman dari suatu lingkungan peradilan
dan badan Kehakiman dari lain lingkungan diputus secara yang diatur dalam
Undang-undang.
Bab II.
PERADILAN UMUM.
BAGIAN I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 7.
Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan umum dilakukan oleh:
1e. Pengadilan Negeri.
2e. Pengadilan Tinggi.
3e. Mahkamah Agung.
Pasal 9.
(1) Yang masuk Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan umum yalah, memeriksa dan
memutus segala perkara, dimana diminta keadilan dalam soal perdata dan soal pidana,
yang tidak masuk lingkungan peradilan tata-usaha pemerintahan dan ketentaraan.
(2) Dengan Undang-undang lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan
atau ditetapkan dalam pemeriksaan dan pemutusan tersebut.
Pasal 9.
(1) Segala gugatan tentang perjanjian perburuhan, yang seluruhnya atau sebagian saja harus
dijalankan di Indonesia, dengan tiada perbedaan tentang hukum apakah yang berlaku atas
perjanjian itu, selama buruhnya bertempat tinggal di Indonesia, hanya boleh diputus oleh
badan kehakiman yang berkuasa di Indonesia, atau oleh wasit yang berdiam di Indonesia.
(2) Dari apa yang ditentukan dalam ayat tahadi dapatlah orang menyimpang hanya dengan
perjanjian yang dibuat sesudah terjadinya perselisihan.
Pasal 10.
(1) Perkara-perkara yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dosa dan sebagainya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
harus diperiksa dan diputus oleh pemegang kekuasaan dalam masyarakat itu, tinggal tetap
pada mereka untuk diperiksa dan diputusnya.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 sekali-kali tidak mengurangi hak dari pihak yang berperkara
untuk sewaktu-waktu memajukan perkaranya dimuka badan kehakiman yang melakukan
peradilam umum, baik sebelum maupun sesudah ada putusan yang dimaksudkan dalam
ayat 1.
Pasal 11.
Kekuasaan Kejaksaaan dalam peradilan umum dilakukan oleh :
1e. Kejaksaan Negeri.
2e. Kejaksaan Tinggi.
3e. Kejaksaan Agung.
Pasal 12.
Kejaksaan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh Undang-undang, menjalankan
pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran dan mengusahakan
menjalankannya putusan-putusan badan-badan kehakiman yang mengandung hukuman
pidana.
Pasal 13.
Para jaksa dalam melakukan jabatannya harus memperhatikan perintah-perintah yang
diberikan oleh pemegang kekuasaan Pemerintahan yang berhak memberikannya.
Pasal 14.
Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan lagi para jaksa wajib
memberi laporan atau pertimbangan apabila hal ini diminta oleh atau atas perintah Presiden
dengan perantaraan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 15.
Para hakim dan para jaksa tidak boleh merangkap menjadi pengacara, notaris atau pemegang
kekuasaan pemerintah.
Pasal 16.
(1) Keluarga karena kelahiran dan keluarga karena perkawinan sampai tingkat ketiga tidak
boleh bersama-sama menjadi hakim, dan atau panitera pada satu Mahkamah atau
Pengadilan.
(2) Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah
mereka menjabat Hakim dan/atau panitera dari satu Mahkamah atau Pengadilan maka
salah seorang bersangkutan dipindahkan dari Mahkamah atau Pengadilan itu.
(3) Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitera-Pengganti.
Pasal 17.
Para hakim, para jaksa dan para panitera Mahkamah dan Pengadilan dilarang memberi
nasehat atau pertolongan yang bersifat memfihak kepada yang berkepentingan dalam perkara
yang sedang diperiksa atau dapat dikira-kirakan akan diperiksa dimuka Mahkamah dan
Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 18.
Para hakim dan panitera Mahkamah dan Pengadilan berwajib merahasiakan segala pendapat,
pikiran dan perasaan yang diajukan dalam rapat hakim (raadkamer).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 19.
Badan-badan Kehakiman, para hakim dan para jaksa berwajib saling memberi segala
keterangan dan perbantuan yang diperlukan dalam melakukan peradilan.
Pasal 20.
(1) Para hakim dan para jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, begitu juga panitera
Mahkamah Agung.
(2) Mereka, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau
mengatakan kesanggupan secara yang teratur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 21.
(1) Para hakim dan para jaksa dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya :
1e. apabila mereka ternyata tidak cakap.
2e. apabila diharuskan untuk keperluan Negara.
3e. apabila mereka telah berumur 60 tahun.
(2) Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari
jabatannya atas permintaan sendiri.
Pasal 22.
(1) Para hakim dan para jaksa dapat dipecat :
1e. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan dari sebab menjalankan
kejahatan.
2e. apabila mereka jatuh failit atau dimasukkan penjara dari sebab tidak membayar
hutangnya.
3e. dari sebab kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya.
4e. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal-pasal 15, 17 dan 18
Undang-undang ini.
(2) Pemecatan ini dilakukan, untuk para hakim Mahkamah Agung dan para jaksa Kejaksaan
Agung, atas usul atau pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung, untuk para hakim atas
usul atau pertimbangan Mahkamah Agung, untuk para jaksa atas usul atau pertimbangan
Jaksa Agung, semua setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 23.
(1) Apabila terhadap para hakim dan para jaksa ada perintah untuk ditangkap atau untuk
ditempatkan dalam rumah sakit jiwa, atau untuk ditahan dalam penjara oleh karena tidak
membayar hutang, mereka dengan sendirinya diberhentikan dari jabatannya untuk
sementara waktu.
(2) Apabila mereka dituntut dimuka hakim dalam perkara pidana tidak dengan ditangkap
atau apabila ada hal-hal penting yang mungkin berakibat pemberhentian dalam
jabatannya, mereka dapat diberhentikan untuk sementara waktu, untuk Ketua Mahkamah
Agung dan Jaksa Agung, setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Pertimbangan
Agung, untuk hakim lainnya, setelah mendapat pertimbangan Ketua Mahkamah Agung
dan untuk jaksa lainnya, setelah mendapat pertimbangan Jaksa Agung.
(3) Selama pemberhentian untuk sementara waktu ini yang bersangkutan hanya menerima
sepertiga dari gajinya.
(4) Apabila kemudian ternyata, bahwa yang bersangkutan harus tetap memegang jabatannya,
sisa gaji yang belum diterima, harus dibayar.
Pasal 24.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
(1) Ketua Mahkamah dan Pengadilan dapat memberi peringatan tentang hal menjalankan
kewajiban dalam jabatannya kepada para hakim dan panitera dari Mahkamah dan
Pengadilan masing-masing.
(2) Kepala Kejaksaan dapat memberi peringatan tentang hal menjalankan kewajiban dalam
jabatannya kepada para jaksa dari kejaksaan masing-masing.
Pasal 25.
(1) Para Ketua Pengadilan dan para Kepala Kejaksaan yang mau pergi ke luar daerah
hukumnya selama lebih dari tujuh hari, harus mendapat idzin.
Para Ketua Pengadilan Tinggi, dari Ketua Ketua Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam
daerah hukumnya.
Para Ketua Pengadilan Tinggi, dari Ketua Mahkamah Agung.
Para Kepala Kejaksaan Negeri, dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang berkuasa dalam daerah
hukumnya.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi, dari Jaksa Agung.
(2) Para hakim lainnya tidak boleh meninggalkan kota kediamannya, kecuali dengan idzin
dari Ketua Pengadilan masing-masing.
(3) Para jaksa lainnya tidak boleh meninggalkan kota kediamannya, kecuali dengan idzin dari
Kepala Kejaksaan masing-masing.
Pasal 26.
(1) Ketua Mahkamah dan Pengadilan mengatur pekerjaan antara para Hakim dalam
Mahkamah dan Pengadilan masing-masing.
(2) Ketua Mahkamah dan Pengadilan mengawasi dengan teliti perbuatan jabatan dari panitera
Mahkamah dan Pengadilan masing-masing.
(3) Terserah kepada kebijaksanaan para Hakim, apakah dalam pemeriksaan perkara harus
turut duduk seorang ahli agama atau ahli lainnya sebagai penasehat.
Pasal 27.
Apabila perlu, Ketua Mahkamah dan Pengadilan dapat mengangkat panitera-pengganti dengan
tidak memberatkan keuangan Negara.
Pasal 28.
(1) Panitera Mahkamah dan Pengadilan harus mengadakan daftar dengan nomer
berturut-turut dari segala perkara yang diperiksa, perkara pidana dan perkara perdata
terpisah satu sama lain.
(2) Panitera Mahkamah dan Pengadilan harus membikin surat catatan dari soal pemeriksaan
dalam sidang dengan teliti.
Pasal 29.
Panitera Mahkamah dan Pengadilan bertanggung jawab atas segala surat-surat, uang dan
barang-barang bukti yang berada dalam kantor Mahkamah dan Pengadilan untuk keperluan
dinas.
Pasal 30.
Segala upah yang menurut Undang-undang harus dibayar berhubung dengan pemeriksaan
perkara perdata harus diurus oleh Panitera dan dibayarkan kepada Kas Negeri.
BAGIAN II.
Pengadilan dan Kejaksaan Negeri.
Pasal 31.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
(1) Dalam tiap-tiap daerah Kabupaten diadakan satu Pengadilan Negeri atau lebih; jika ada
satu Pengadilan Negeri, maka kedudukannya ialah di ibu kota Kabupaten; jika lebih maka
selebihnya berkedudukan di lain kota yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Dalam keadaan luar biasa Peraturan Pemerintah dapat menyimpang dari ketentuan ayat
(1).
(3) Jika dalam satu daerah Kabupaten hanya ada satu Pengadilan Negeri, daerah hukumnya
ialah sama dengan daerah Kabupaten itu.
(4) Jika dalam suatu daerah Kabupaten ada lebih dari satu Pengadilan Negeri, daerah
hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 32.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 35 ayat (2), tiap-tiap pengadilan Negeri
terdiri atas satu atau beberapa Hakim, terhitung satu Ketua Pengadilan Negeri, dan dibantu
oleh satu Panitera dan satu atau beberapa pegawai sebagai panitera-pengganti; di kota
besar yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman ada Panitera-Muda.
(2) Disamping tiap-tiap Pengadilan Negeri adalah satu Kejaksaan Negeri yang daerah
hukumnya sama, dan yang terdiri atas satu atau beberapa Jaksa, terhitung Kepala
Kejaksaan Negeri dan di kota besar yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman ada satu
yang menjabat Kepala Muda Kejaksaan Negeri.
(3) Jumlah Hakim dalam satu Pengadilan Negeri dan jumlah Jaksa dalam satu Kejaksaan
Negeri ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 33.
(1) Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri harus berdiam dalam daerah hukumnya
masing-masing.
(2) Pengadilan Negeri bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan
dinas dilain tempat dalam daerah hukumnya.
(3) Jika keadaan memaksa Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang
menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
(4) Para Jaksa Kejaksaan Negeri harus berdiam dalam daerah hukumnya masing-masing
kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Pasal 34.
Untuk dapat menjadi Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Kejaksaan Negeri orang harus
mempunyai ijasah penghabisan dari perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi
syarat-syarat lain, yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 35.
(1) Dalam Pengadilan Negeri segala putusan ditetapkan oleh seorang Hakim kecuali dalam
hal yang tersebut dalam ayat 2.
(2) Perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus
diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya, harus diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang Hakim yang beragama Islam, sebagai Ketua
dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggauta, yang diangkat oleh Presiden atas
usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Pasal 36.
(1) Pembagian pekerjaan antara para Hakim dalam satu Pengadilan Negeri diatur oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
(2) Pembagian pekerjaan antara para Jaksa dalam satu Kejaksaan Negeri diatur oleh Kepala
Kejaksaan Negeri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Pasal 37.
(1) Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala
perkara perdata dan segala perkara pidana, kecuali dalam Undang-undang ditetapkan
badan Kehakiman lain untuk memeriksa dan memutusnya.
(2) Dalam perkara pidana, atas permintaan pihak yang mendapat rugi sebagai akibat dari
kejahatan atau pelanggaran yang dibuat oleh terdakwa, Pengadilan Negeri dapat
menghukum terdakwa sekali gus untuk membayar kerugian itu, apabila tidak lebih dari
100 rupiah dan asal tidak melambatkan pemeriksaan dalam perkara pidana itu.
Pasal 38.
Salah satu dari pihak yang berkepentingan dapat minta, supaya pemeriksaan perkara diulangi
oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan Negeri masingmasing:
a. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai tanah dan
lain-lain barang tak bergerak;
b. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai perjanjian
perburuhan;
c. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata lainnya, yang
harga-gugatannya seratus rupiah atau lebih.
Pasal 39.
Dari putusan Pengadilan Negeri tentang perkara pidana, yang diancam hukuman yang lebih
dari tiga bulan penjara dan (atau) denda lima ratus rupiah, dan yang tidak membuat
pembebasan dari tuntutan seluruhnya, oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau beberapa
terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang
berkuasa dalam daerah hukum Pengadilan Negeri itu.
Pasal 40.
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan seperlunya atas para notaris, dalam daerah
hukumnya.
BAGIAN III.
Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 41.
Kecuali jika ada penetapan lain dari Menteri Kehakiman, di tiap-tiap Propinsi ada satu atau
lebih dari satu Pengadilan-Tinggi, yang tempat-kedudukannya dan daerah-hukumnya
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 42.
(1) Tiap-tiap Pengadilan Negeri terdiri atas sedikit-sedikitnya tiga Hakim, terhitung satu Ketua
Pengadilan Tinggi dan kalau perlu satu atau lebih Ketua Muda Pengadilan Tinggi dan
dibantu oleh satu Panitera dan kalau perlu oleh satu atau beberapa pegawai sebagai
Panitera-pengganti.
Pasal 42.
(2) Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi, yang daerah hukumnya
sama dan yang terdiri atas satu atau beberapa Jaksa terhitung satu Kepala Kejaksaan
Tinggi.
(3) Jumlah Hakim dalam satu Pengadilan Tinggi dan jumlah Jaksa dalam satu Kejaksaan
Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 43.
(1) Para Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi harus berdiam dikota tempat kedudukan
Pengadilannya.
(2) Pengadilan Tinggi bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk kepentingan
dinas, dilain tempat dalam daerah hukumnya.
(3) Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang
menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
(4) Para Jaksa Kejaksaan Tinggi harus berdiam dalam daerahhukumnya masing-masing,
kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Pasal 44.
Untuk dapat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi dan Jaksa Kejaksaan Tinggi, orang harus
mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi
syaratsyarat lain yang, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 45.
Pengadilan Tinggi memutus dalam peradilan tingkat pertama dengan seorang Hakim, dalam
peradilan tingkat kedua dengan tiga Hakim, jika mengenai perkara-perkara yang dimaksudkan
dalam pasal 35 ayat (2) tiga Hakim tadi terdiri dari seorang Hakim yang beragama Islam
sebagai Ketua, dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggauta yang diangkat oleh
Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Pasal 46.
(1) Pembagian pekerjaan antara Hakim pada satu pengadilan Tinggi diatur oleh Ketua
Pengadilan Tinggi.
(2) Pembagian pekerjaan antara para Jaksa pada satu Kejaksaan Tinggi diatur oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi.
Pasal 47.
(1) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan dalam peradilan tingkatan
pertama dan terakhir semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
(2) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkatan kedua segala
perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan dimintakan ulangan pemeriksaan.
Pasal 48.
Dari segala putusan Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkatan pertama oleh salah satu dari
fihak-fihak yang berkepentingan (party) atau oleh jaksa dapat diminta, supaya pemeriksaan
perkara diulangi oleh Mahkamah Agung.
Pasal 49.
Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan seperlunya atas kantor pengurus harta benda
peninggalan dalam daerah hukumnya.
BAGIAN IV.
Mahkamah dan Kejaksaan Agung.
Pasal 50.
(1) Mahkamah Agung adalah badan kehakiman yang tertinggi, berkedudukan di ibu kota
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden dan terdiri atas
beberapa hakim, terhitung satu Ketua Mahkamah Agung dan satu atau lebih Ketua Muda
Mahkamah Agung dan dibantu oleh satu panitera, satu Panitera Muda dan beberapa
pegawai sebagai Panitera-pengganti.
(2) Disamping Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung, yang daerah hukumnya sama dan
yang terdiri atas beberapa Jaksa, terhitung satu Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan
Agung dan satu atau lebih Jaksa Agung Muda.
(3) Jumlah Hakim dalam Mahkamah Agung dan jumlah Jaksa dalam Kejaksaan Agung
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 51.
(1) Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam dikota tempat kedudukan
Mahkamah Agung.
(2) Mahkamah Agung bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk kepentingan
dinas, dilain tempat.
(3) Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang
menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
(4) Para Jaksa Kejaksaan Agung, harus berdiam dikota tempat kedudukan Mahkamah Agung
kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Pasal 52.
Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Agung dan Jaksa Kejaksaan Agung orang harus
mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi
syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 53.
Mahkamah Agung memutus dengan sedikit-sedikitnya tiga Hakim, jika mengenai
perkara-perkara yang dimaksudkan dalam pasal 35 ayat (2). Hakim-hakim tadi terdiri dari
seorang Hakim yang beragama Islam sebagai Ketua dan sedikit-sedikitnya dua orang Hakim
ahli agama Islam sebagai anggauta, yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama
dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Pasal 54.
(1) Pembagian pekerjaan antara para Hakim Mahkamah Agung diatur oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(2) Pembagian pekerjaan antara para Jaksa Kejaksaan Agung diatur oleh Jaksa Agung.
Pasal 55.
(1) Pengawasan atas badan-badan Kehakiman dalam hal melakukan keadilan diseluruh
Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung.
(2) Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama dan
seyogya.
(3) Tingkah-laku dan perbuatan (pekerjaan) dari badan-badan Kehakiman dan para Hakim,
diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Mahkamah Agung guna
kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan
petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman
dan para Hakim, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
(4) Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari
segenap badan-badan Kehakiman (dari peradilan umum, maupun peradilan ketentaraan),
dan dari para Hakim, begitu pula daripada Jaksa Agung dan dari pegawa-pegawai lainnya
yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula
memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
perkaraperkara yang akan dipertimbangkan.
Pasal 56.
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 55 ayat 3 dan 4 oleh Jaksa Agung
dilakukan terhadap para Jaksa dan Polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan
pelanggaran.
Pasal 57.
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dan Jaksa Agung masing-masing dapat
menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam
pasal 55 dan 56 dijalankan oleh Pengadilan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Tinggi
masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.
Pasal 58.
Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memutus semua
perselisihan tentang kekuasaan mengadili:
ke-1 Antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum
sesuatu Pengadilan Tinggi.
ke-2 Antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.
ke-3 Antara Pengadilan Tinggi dan sesuatu badan Kehakiman dalam daerah hukumnya.
Pasal 59.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkatan kedua segala perkara
yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkatan pertama dan yang
dimintakan ulangan pemeriksaan.
Pasal 60.
(1) Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan
memutus perkara-perkara pidana tentang kejahatan dan pelanggaran yang berhubung
dengan jabatannya dilakukan oleh :
1. para Menteri dan Menteri Muda.
2. para anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
3. Ketua dan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
4. para Hakim dan para Jaksa.
5. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
6. para Gubernur, Kepala Daerah Propnsi.
7. para Residen, Kepala Daerah Karesidenan.
(2) Dalam pengertian kejahatan dan pelanggaran, yang dilakukan berhubung dengan
jabatannya, termasuk juga kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan
memberatkan kesalahannya terdakwa yang termaksud dalam pasal 52 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 61.
(1) Mahkamah Agung dapat melakukan cassasi, yaitu pembatasan atas putusan badan
kehakiman dalam tingkatan peradilan yang terakhir, dan penetapan dan perbuatan badan
Kehakiman, dan para Hakim, yang bertentangan dengan hukum, menurut aturan tersebut
dalam pasal-pasal yang berikut.
(2) Terhadap putusan penetapan dan perbuatan Mahkamah Agung sendiri tidak dapat
dilakukan cassasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Pasal 62.
Cassasi dapat dilakukan atas permintaan fihak yang berkepentingan (partij) atau atas
permintaan Jaksa Agung karena jabatannya, semua melulu untuk kepentingan Hukum dengan
tidak merugikan fihak-fihak yang berkepentingan.
Pasal 63.
Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan cassasi yalah:
1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam melaksanakannya.
2. apabila ternyata bahwa badan Kehakiman atau Hakim melampaui batas kekuasaannya.
3. apabila ada kesalahan dalam menetapkan berkuasa memutus atau tidak berkuasa
memutus.
4. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan, yang harus diturut menurut
undang-undang.
Pasal 64.
Permintaan cassasi, yang diajukan oleh fihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika
mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan Hakim yang dijatuhkan
diluar hadir mereka atau hak meminta ulangan pemeriksaan perkara oleh badan Kehakiman
yang lebih tinggi.
Pasal 65.
Apabila cassasi dilakukan, Mahkamah Agung akan memutus perkaranya, dengan tidak dapat
mengubah putusan yang bersangkutan, tentang ada atau tidak adanya perbuatan atau
kekuasaan para fihak yang berkepentingan.
BAB III.
PERADILAN TATA-USAHA PEMERINTAHAN.
Pasal 66.
Jika dengan undang-undang atau berdasar atas Undangundang tidak ditetapkan badan-badan
Kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal Tata-Usaha
Pemerintahan, maka Pengadilan Tinggi dalam tingkatan pertama dan Mahkamah Agung dalam
tingkatan kedua memeriksa dan memutus perkara-perkara itu.
Pasal 67.
Badan-badan Kehakiman dalam peradilan Tata-Usaha Pemerintahan yang dimaksudkan dalam
pasal 66 berada dalam pengawasan Mahkamah Agung serupa dengan yang termuat dalam
pasal 55.
BAB IV.
PERADILAN KETENTARAAN.
Pasal 68.
Peradilan Ketentaraan diatur dalam Undang-undang khusus.
BAB V.
ATURAN PERALIHAN.
Pasal 69.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Dengan berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi segala peraturan tentang susunan
dan kekuasaan badan-badan Kehakiman yang tidak dipertahankan oleh Undang-undang ini.
Pasal 70.
Jika perlu, Menteri Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, dapat
menentukan, bahwa untuk beberapa Pengadilan Negeri diluar Jawa dan Madura diwajibkan
mengirim segala putusannya kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, untuk diselidiki
dan mungkin diulangi pemeriksaannya.
Pasal 71.
Segala perkara yang pada saat mulai berlakunya Undangundang ini telah disampaikan kepada
Pengadilan Kepulisian, Pengadilan Kabupaten, atau Pengadilan District, dan belum diputus,
harus diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk dilanjutkan
kepada Pengadilan Negeri, yang berkuasa memutuskannya.
BAB VI.
TENTANG MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG.
Pasal 72.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 8 Juni 1948.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 8 Juni 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 19 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 19 Tahun 1948 "