Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DOWNLOAD UU NOMOR 19 TAHUN 1946 | PDF

DOWNLOAD UU NOMOR 19 TAHUN 1946 | PDF

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1946 TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA PDF

Berikut adalah tautan DOWNLOAD UU NOMOR 19 TAHUN 1946 | PDF


DOWNLOAD UU NOMOR 19 TAHUN 1946 | PDF

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1946
TENTANG
PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu
diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar
penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang
pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku
sekarang;
Mengingat : pasal 2 Undang-Undang tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia (1)
Undang-undang Nomor 17 tahun 1946); pasal 5, 20 dan 23
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik
Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (II)".
Pasal 1.
Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam
Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan
sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.
Pasal 2.
(1) Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu
rupiah Uang Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
(2) Dalam daerah di luar Jawa dan Madura dasar penukaran ditetapkan seratus
rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah uang Republik Indonesia. Menteri
Keuangan berhak mengubah dasar penukaran itu, jika dianggap perlu.
Pasal 3.
(1) Penukaran uang Jepang dengan uang Republik Indonesia hanya dilakukan
dengan perantaraan Bank yang dimaksud dalam pasal 1a Undang-undang
tentang kewajiban menyimpan yang dalam Bank. (Undang-undang No. 18 tahun
1946).
(2) Untuk sementara yang ditukar dengan Uang Republik Indonesia oleh Bank
tersebut ialah hanya uang Jepang yang telah disimpan dalam Bank menurut
pasal 1a Undang-undang termaksud dalam ayat 1.
(3) Sebagai pengganti uang tunai yang masih dapat dipakai menurut pasal 1 a
Undang-undang termaksud dalam ayat 1, maka kepada segenap penduduk
diberikan satu rupiah uang Republik Indonesia seorang.
(4) Apabila dipandang perlu, Menteri Keuangan diperbolehkan menambah jumlah
uang, yang diberikan kepada tiap-tiap penduduk asal saja penambahan itu tidak
melebihi lima sen seorang.
(5) Menurut peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan pengambilan kembali
simpanan yang dapat dibatasi.
Pasal 4.
(1) Pembayaran segala macam hutang yang belum dibayar lunas pada waktu
berlakunya uang Republik Indonesia dilakukan dengan dasar perhitungan sebagai
berikut :
a. Satu rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan dengan
satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi sebelum tanggal 1
bulan Januari 1943.
b. Dua puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik Indonesia berlaku
disamakan dengan satu rupiah uang Republik Indonesia, jika hutang terjadi
pada tanggal 1 bulan Januari 1944 atau sesudahnya tetapi sebelum pada
tanggal 1 bulan Januari 1946.
c. Lima puluh rupiah uang sah sebelum uang Republik berlaku disamakan
dengan satu rupiah yang Republik Indonesia, jika hutang terjadi pada
tanggal 1 bulan Januari 1946 atau sesudahnya.
(2) Pembayaran hutang termaksud dalam huruf a dan b ayat 1 tidak boleh
dilakukan dengan uang Jepang sesudah Undang-undang ini berlaku.
(3) Menteri Keuangan dapat mengadakan peraturan khusus untuk hutang-hutang
pajak atau hutang-hutang lain kepada negeri, asa saja tidak memberatkan
orang-orang yang berhutang.
Pasal 5.
Pembayaran hutang, berdasarkan perjanjian sewa harta tetap, yang juga berlaku
sesudah waktu termaksud dalam pasal 8 untuk sebagian dikecualikan dari penetapan
dalam pasal 4; besarnya bagian hutang tersebut untuk masa yang akan datang,
ditetapkan lagi.
Pasal 6.
(1) Menyimpang dari pasal 4 ayat 1 sub c, upah untuk bulan Oktober 1946 yang
pada hari berlakunya Undang-undang ini belum dibayar, pembayarannya dengan
uang Republik ditetapkan mengingat pedoman upah Menteri Sosial.
Penetapan upah selanjutnya harus disesuaikan pula dengan pedoman tersebut.
(2) Aturan tersebut dalam ayat 1 tidak mengenai pegawai/ pekerja Negeri. Hal itu
diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7.
(1) Menteri Kemakmuran dapat menetapkan harga setinggi-tingginya dari
barang-barang yang dipandang perlu olehnya.
(2) Penetapan harga, termaksud dalam ayat 1 dapat disertai ancaman hukuman
penjara setinggi-tingginya setahun dan/atau denda setinggi-tingginya 10.000
rupiah uang Republik.
Pasal 8.
(1) Uang Republik Indonesia mulai berlaku pada waktu yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Uang yang berlaku sebelum ada uang Republik, tidak berlaku lagi sebagai alat
pembayaran yang sah mulai hari yang untuk tiap-tiap daerah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(3) Buat daerah-daerah di Jawa dan Madura yang diduduki Tentara Asing Menteri
Keuangan dapat menyimpang dari pasal 3 ayat 3.
Pasal 9.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Oktober 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 26 Oktober 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1946 TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA PDF

Post a Comment for "DOWNLOAD UU NOMOR 19 TAHUN 1946 | PDF"