Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 13 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 13 Tahun 1948 | pdf


Download UU Nomor 13 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat
peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah
Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan
suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan pasal 27 dan 33
Undang-undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan
diganti dengan Undangundang baru;
b. usul dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah
Karesidenan Surakarta dengan surat berturut-turut tanggal 22-1-1948
No. D. Pem. D/199 dan 24-3-1948 No. 40/B.P.R./L;
c. bahwa selama menunggu Undang-undang baru tentang pemakaian
tanah untuk keperluan perusahaan pertanian di daerah Surakarta dan
Yogyakarta, sebagian dari peraturan dalam Vorstenlands
Grondhuurreglement perlu dicabut, karena penglaksanaan peraturan
tersebut;
Mengingat : akan pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal
16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia- Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT.
Pasal 1.
Mulai tanggal 1 April 1948 dicabut peraturan bab II pasal-pasal 5 a, 6, 7 dan bab III
pasal-pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 "Vorstenlands Grondhuurreglement" Stb. 1918 No. 20
bersambung dengan Stb. 1928 No. 242 diubah dan ditambah yang terakhir dengan Stb. 1934
No. 616.
Pasal 2.
Hal-hal yang timbul karena pasal 1, akan diatur dalam Undang-undang lain.
Pasal 3.
(1) Agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara untuk tahun-tanaman
(plantjaar) 1948 dapat langsung, maka sebagai peraturan peralihan
Kelurahan-kelurahan yang bersangkutan harus menjamin tersedianya tanahtanah
menurut peraturan-peraturan yang selekas mungkin akan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Peraturan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 10-10-1946 No. 570/3
c/P.K. dan penetapan-penetapan Residen Surakarta tertanggal 17-1-1948 No. 74,
26-1-1948 No. 124, 6-2-1948 No. 181, dan 182, tetap berlaku sampai adanya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1).
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan dan mempunyai kekuatan
terhitung sejak tanggal 1 April 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 April 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Diumumkan
pada tanggal 27 April 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1948
TENTANG
PERUBAHAN VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT.
PENJELASAN UMUM.
Tuntutan-tuntutan fihak tani di Daerah-daerah Surakarta dan Yogyakarta, yang sejak tahun
1946 didengar dan diperhatikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, menghendaki
pembagian tanah yang telah bebas dari perusahaan pertanian, sebagai tanah desa kepada para
gogol. Dengan demikian maka akan hapuslah hak conversie, yang didasarkan atas pasal 5a
dari Vorstenlands Grondhuurreglement.
Tak kurang dari pada tuan C. Schwencke, yang pada suatu waktu menjabat wd.
Assistent-Resident diperbantukan pada jawatan Agraria (Agrarise Zaken) di Yogyakarta,
menulis dalam pertimbangan penghabisan dari bukunya "Het Vorstenlandsch
Grondhuurreglement in de practijk en het Grondenrecht in Yogyakarta" hal 142 (percetakan
tahun 1932), antara lain :
"De ontwikkeling staat geen vijfig jaar stil en toch werd het op den bouwgrond in
conversiegebied gevestigd servituut voor een halve eeuw vastgelegd. De toekomst zal leeren of
de gestadige toename van het zielental, het stijgen van het ontwikkelingspeil, vooral in do
onderste lagen der bevolking, en de daarmee hand aan hand gaande vermeerdering der
behoeften. Overheid en onderneming niet ullen hopen een andere koers uit te gaan, een koers,
welke gericht zal dienen te zijn op de assimilatie aan de in Gouvernementsgebied heerschende
agrarische toestanden". (Dalam waktu 50 tahun kemajuan tidak akan berhenti walaupun
demikian terjadilah suatu ketetapan berlakunya servituut atas tanah pertanian dalam daerah
conversie, untuk setengah abad lamanya. Masa yang akan datang akan membuktikan, apakah
dengan bertambahnya jiwa, meningkatnya derajat kemajuan-terutama dari rakyat murba-yang
akan berakibat tambahnya kebutuhan-kebutuhan hidup, tidak akan memaksa Pemerintah dan
kaum usaha, untuk mengganti haluan; suatu haluan yang harus diarahkan kepersamaan
keadaan tanah dengan daerah sekitarnya).
Kejadian-kejadian disana-sini dalam daerah-daerah Yogyakarta dan Surakarta, mengenai
tanah-tanah conversie, memberi cukup alasan untuk cepat bertindak dengan bijaksana apalagi
dalam rapat-rapat baikpun dari instansi-instansi yang resmi, maupun tak resmi, telah
dilahirkan pendapat-pendapat untuk segera menyesuaikan peraturan-peraturan hak tanah
dengan perubahan zaman.
Akan tetapi, penggantian peraturan tentang conversie, yang rapat hubungannya dengan
keadaan-keadaan politik Negara, baikpun keluar, maupun kedalam, ekonomi dan sosial tak
mungkin diadakan dengan tidak memakai dan menjalankan waktu dan peraturan peralihan.
Pembentukan dan penetapan Undang-undang baru yang akan menggantikan peraturan
conversie itu, meminta juga perimbangan yang sedalam-dalam dan semasak-masaknya untuk
menghasilkan peraturan, yang sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan terhadap fihak
manapun juga. Maka dari itulah rancangan Undang-undang ini memberi kesempatan untuk
meninjau sedalam-dalamnya dalam waktu satu tahun.
Selain dari itu, supaya dalam waktu peralihan segala sesuatu mengenai produksi Negara dan
kemakmuran Rakyat tetap terus dapat berjalan dengan semestinya, perlulah selekas mungkin
diadakan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraannya, dengan mengingat
peraturan-peraturan yang telah diadakan oleh Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Residen Surakarta dan untuk mengisi segala vacuum, peraturan-peraturan daerah itu tetap
berlaku, sampai ada Peraturan Pemerintah tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Dengan demikian kepastian Hukum (rechtszekerheid) serta keamanan Hukum
(rechtsveiligheid) terjamin.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam pasal ini Pemerintah ingin menyatakan dengan tegas pendiriannya terhadap
hak-istimewa dari perusahaan-perusahaan pertanian yang lazim disebut orang CONVERSIE.
Pasal-pasal dalam bab II 5 a, 6, 7, dan bab III 8, 9, 10, 11 dan 12 dari Vorstenlands
Grondhuurreglement Stbl. 1918 No. 20 (yang sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Stbl. No. 616) semuanya menjadi dasar dari hak conversie tadi.
Bab II pasal 5 a menentukan peraturan perjanjian tentang salah satu cara, memakai tanah oleh
perusahaan-pertanian, yaitu dengan putusan Kepala Daerah Istimewa (Zelfbestuurders) yang
disebut orang : Conversie-beschikking.
Beschikking ini mempunyai sifat publiekrechtelijk, sedang hak atas tanah yang diperoleh
dengan beschikking tadi ditentukan oleh Pemerintah Belanda (Kon besluit tertanggal
18-7-1916 No. 3, Stbl 1918 No. 21) sebagai ZAKELIJK RECHT. Dalam beschikking itu
ditentukan juga luasnya tanah (areaal) buat perusahaan masing-masing.
Bab II pasal 6 menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan-pertanian yang
diperolehnya dengan beschikking tersebut pasal 5 a, dan semua atau sebagian dari hak-hak
tadi dapat diperalihkan pada lain pihak dengan syarat-syarat yang tertentu.
Bab II pasal 7 menentukan hak-hak dan kewajiban perusahaan-pertanian tunduk kepada
peraturan-peraturan dalam Burgerlijk wetboek van Nederlands-Indie Bab III pasal 8 mengatur
tentang bentuknya beschikking (piagam) dan menentukan bahwa piagam itu diberi
waktu-berlaku sampai selama-lamanya 50 tahun, terhitung mulai saat berlakunya.
Bab III pasal 9 sesungguhnya tidak berlaku lagi, sebab hanya mengenai status perjanjian yang
dipegang oleh perusahaan-pertanian pada tahun 1918 waktu menghadapi peraturan
Vorstenlands Grondhuurreglement yang baru serupa peraturan peralihan.
Bab III pasal 10 bertalian dengan pasal 8, antara lain tentang peta-tanah dan
bangunan-bangunan yang ada dalam areal masing-masing, serta jenis tanaman yang
diselenggarakannya.
Bab III pasal 11 sangat penting karena menurut :
a. hak-hak atas tanah yang diberikan pada perusahaan-pertanian, ialah sedikitnya sama
dengan hak-hak yang diperoleh sebelumnya ada perubahan peraturan, pun juga tentang
luasnya tanah di dalam areaalnya masing-masing untuk melakukan perusahaan-pertanian;
b. selanjutnya hak-hak yang diperoleh meliputi juga hak-hak diatas tanah yang dipergunakan
untuk gedung-gedung dan bangunan-bangunan. Jadi boleh ditegaskan bahwa hak-hak ini
adalah hak "istimewa" sebab semestinya buat bangsa asing hak itu berbentuk "Opstal".
c. menentukan perhitungan:
I. kerugian uang sewa yang telah terlanjut dibayar oleh perusahaan;
II. uang bakti;
III. uang segel.
mengenai perhitungan uang pacht (tetempuh) yang harus dibayar oleh perusahaan pada
Pemerintah-daerah, sesuai dengan perhitungan "sewa-manasuka" bagi tanah-tanah yang
dipakai secara :
1. glebagan
2. terus menerus,
3. buat gedung-gedung dan bangunan-bangunan lain.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Bab III pasal 12 menentukan hak onderneming antara lain untuk mendapat bantuan dari
PamongPraja supaya mendapatkan tanah tepat pada waktunya.
Pasal yang bersangkutan dengan hak conversie tersebut diatas perlu dihapuskan. Pasal-pasal
lain dari Vorstenlands Grondhuurreglement mengatur perjanjian-perjanjian pemakaian tanah
secara lain (persewaan manasuka) yang tidak menjadi tuntutan rakyat pada dewasa ini, dan
karena itu belum dipandang perlu untuk turut dihapuskan sekarang. Dikemudian hari
tentulah datang saatnya untuk mendapat perhatian Pemerintah pula.
Pasal 2.
Pencabutan pasal-pasal tersebut diatas barang tentu membawa akibat-akibat yang dengan
segera perlu mendapat penyelesaian. Tetapi karena hal itu berhubungan erat sekali dengan
kepentingan-kepentingan Negara, rakyat dan perusahaan yang minta waktu ketenangan untuk
dapat dikupas yang sebaik-baiknya, maka pada waktu yang mendesak ini, mengingat
tahun-tanaman baru yang akan menginjak mulai tanggal 1 April belum dapatlah
direncanakan peraturan-peraturan yang menyelesaikan semua tadi. Oleh karena hak conversie
dahulu diatur dengan ordonnantie dan menilik pentingnya hal itu memang seharusnya diatur
sendiri oleh kekuasaan pembentuk-hukum yang tertinggi, maka penyelesaian tadi harus
dijalankan dengan Undang-undang.
Pasal 3.
Sementara menunggu terbentuknya Undang-undang tersebut pasal 2, perusahaan-perusahaan
yang merupakan cabang-cabang produksi penting bagi Negara, harus dapat berjalan terus.
Untuk itu maka sesudah peraturan conversie tersebut pasal 1 diatas dicabut, perlulah ada dasar
baru yang bersifat sementara guna mengisi lacune tadi. Pada pokoknya dikemukakan disini
keharusan yang dihadapi oleh Pemerintah dan rakyat bersama, untuk sementara
melangsungkan segala apa yang sudah diatur oleh Pemerintah daerah Surakarta dan
Yogyakarta, sedang buat segala hal yang sebelum terbentuknya Undang-undang yang pasti
masih akan perlu diatur lagi menilik keadaan nanti, perlu ditunjuk kekuasaan - pembentuk -
hukum yang akan menentukannya. Meskipun sampai sekarang hal itu dijalankan oleh
Pemerintah daerah masing-masing, namun dirasa perlu kekuasaan tadi diletakkan pada
Pemerintah Pusat sendiri, dan didalam hal ini untuk cepatnya diselenggarakan dengan
peraturan Pemerintah. Dalam pada itu guna memberi jaminan bahwa oleh Pemerintah akan
diusahakan segala kebijaksanaan, maka diharuskan mengingat pertimbangan Pemerintah
Daerah masing-masing maupun bersama. Hal ini lebih-lebih dirasa pentingnya, karena
keadaan didaerah Surakarta dan Yogyakarta baik mengenai urusan tanah dalam hubungannya
dengan rakyat dan perusahaan, maupun suasananya, ada berlainan.
Dengan demikian diberi kesempatan kepada Pemerintah-daerah untuk tiap-tiap kali meninjau
keadaan yang sebenarnya dan mengadakan perhubungan yang rapat dengan badan-badan
yang membawa suara rakyat.
Buat masa peralihan maka ayat 2 pasal 3 itu perlu supaya tidak mengacaukan jalannya
pekerjaan, sedang peraturan-peraturan daerah yang ada sekarang ini memang terbentuk
untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan keinginan-keinginan rakyat, sekalipun hanya buat
sementara waktu.
Pasal 4.
Berlakunya Undang-undang ini dimulai tanggal 1 April 1948, menilik peraturan yang berlaku
sekarang, bahwa pada hari itu harus dilaksanakan penyerahan tanah dari rakyat kepada
perusahaan atau dari perusahaan kepada rakyat.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 13 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 13 Tahun 1948 | pdf"