Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 12 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 12 Tahun 1948 | pdf


Download UU Nomor 12 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1948
TENTANG
UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
buruh perlu diadakan aturanaturan tentang pekerjaan buruh;
Mengingat : pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik
Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948".
BAGIAN I.
Tentang istilah-istilah dalam Undang-undang ini.
Pasal 1.
(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan :
(a) Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu
hubungan kerja dengan menerima upah.
(b) Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun
keatas.
(c) Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur diatas 14
tahun, akan tetapi dibawah 18 tahun.
(d) Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perampuan, yang berumur 14 (empat belas)
tahun kebawah.
(e) Hari, ialah waktu sehari-semalam selama 24 jam.
(f) Siang-hari, ialah waktu antara jam 6 sampai jam 18.
(g) Malam-hari, ialah waktu antara jam 18 sampai jam 6.
(h) Seminggu, ialah waktu selama 7 hari.
(2) Dalam arti kata majikan termasuk juga kepala, pemimpin atau pengurus perusahaan, atau
bagian perusahaan.
(3) Disamakan dengan perusahaan ialah segala tempat pekerjaan, dari Pemerintah maupun
partikelir.
BAGIAN II.
Tentang pekerjaan anak-anak dan orang muda.
Pasal 2.
Anak-anak tidak moleh menjalankan pekerjaan.
Pasal 3.
Jikalau seorang anak yang berumur 6 tahun atau lebih terdapat dalam ruangan yang tertutup,
dimana sedang dijalankan pekerjaan, maka dianggap bahwa anak itu menjalankan pekerjaan
ditempat itu, kecuali jikalau ternyata itu sebaliknya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Pasal 4.
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari.
(2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal dimana pekerjaan
orang muda pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kepentingan
atau kesejahteraan umum.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan termaksud dalam
ayat (2) beserta syaratsyarat untuk menjaga kesehatan buruh muda itu.
Pasal 5.
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah
atau tempat untuk mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku kepada buruh muda yang berhubung
dengan pekerjaannya kadangkadang harus turun di bagian-bagian tambang di bawah
tanah dan tidak menjalankan pekerjaan tangan.
Pasal 6.
(1) Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau
keselamatannya.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan termaksud dalam ayat (1).
BAGIAN III.
Tentang pekerjaan orang wanita.
Pasal 7.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau
pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh orang wanita.
(2) Dapat dikecualikan dari larangan termaksud dalam ayat (1) hal-hal dimana pekerjaan
wanita pada malam hari itu tidak dapat dihindarkan berhubung dengan kepentingan atau
kesejahteraan umum.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal yang dikecualikan termaksud dalam
ayat (2) beserta syaratsyarat untuk menjaga kesehatan dan kesusilaan buruh wanita itu.
Pasal 8.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam
tanah atau tempat lain untuk mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kepada orang wanita, yang
berhubung dengan pekerjaannya kadang-kadang harus turun di bagian-bagian tambang
di bawah tanah dan tidak menjalankan pekerjaan tangan.
Pasal 9.
(1) Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau
keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya
berbahaya bagi kesusilaannya.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang termaksud dalam ayat 1.
BAGIAN IV.
TENTANG WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau
keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu
istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk
jam bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan
atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu
kerja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang
tertentu yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.
Pasal 11.
Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari-hari raya, yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifatnya harus dijalankan terus
pada hari-hari raya itu.
Pasal 12.
(1) Dalam hal-hal, dimana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap waktu atau dalam
masa yang tertentu ada pekerjaan yang bertimbun-timbun yang harus lekas diselesaikan,
boleh dijalankan pekerjaan dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan
11, akan tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu.
Aturan ini tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau
keselamatan buruh.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal termaksud dalam ayat (1) beserta
syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.
Pasal 13.
(1) Buruh Wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia
menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan
anak atau gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak,
dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan
dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh
wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk
menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.
Pasal 14.
(1) Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13, buruh yang menjalankan
pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi idzin untuk
beristirahat sedikit-sedikitnya dua minggu tiap-tiap tahun.
(2) Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa
majikan yang tergabung dalam satu organisasi mampunyai hak istirahat 3 bulan lamanya.
Pasal 15.
(1) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), buruh
harus diberi kesempatan yang sepatutnya untuk menjalankan kewajiban menurut
agamanya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
(2) Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.
BAGIAN V.
TENTANG TEMPAT KERJA DAN PERUMAHAN BURUH.
Pasal 16.
(1) Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan kebersihan.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah akan diadakan aturan-aturan yang lebih lanjut tentang
syarat-syarat kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat (1).
(3) Pegawai-pegawai pengawasan perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi
urusan Perburuhan berhak untuk memberi perintah-perintah tentang penjagaan
kebersihan dan kesehatan dalam tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh
majikan.
BAGIAN VI.
TENTANG TANGGUNG JAWAB.
Pasal 17.
(1) Majikan berwajib menjaga supaya aturan-aturan dalam Undang-undang ini dan dalam
Peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berhubung dengan undang-undang
ini, demikian juga perintah-perintah yang diberikan oleh pegawai-pegawai pengawasan
perburuhan termaksud dalam pasal 16 ayat (5) di-indahkan.
(2) Kewajiban termaksud dalam ayat (1) ada juga pada pegawai-pegawai majikan yang
mengawasi pekerjaan dan yang diserahi dengan tegas oleh majikan untuk menjaga, bahwa
aturan-aturan dan perintah-perintah termaksud dalam ayat (1) di-indahkan.
BAGIAN VII.
ATURAN HUKUMAN.
Pasal 18.
(1) Majikan dan pegawai yang mengawasi termaksud dalam pasal 17 yang tidak memenuhi
kewajibannya, termaksud dalam pasal 17 ayat (1) dihukum dengan hukuman-kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiyah.
(2) Jikalau pelanggaran itu terjadi didalam waktu dua tahun semenjak yang melanggar
dikenakan hukuman yang tidak dapat dirubah lagi, karena pelanggaran yang sama, maka
dapat dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda
sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 19.
(1) Jikalau majikan suatu badan hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap
pengurus badan hukum itu.
(2) Jikalau pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain, maka tuntutan
dan hukuman dijalankan terhadap kepada pengurus badan hukum yang mengurus.
BAGIAN VIII.
TENTANG MENGUSUT PELANGGARAN.
Pasal 20.
Selain dari pada pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya,
pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dan orang-orang lain yang menurut
Undangundang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga
dan membantu supaya aturan-aturan dalam Undang-undang ini dan dalam
peraturan-peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berhubung dengan Undang-undang ini
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
serta perintah-perintah termaksud dalam pasal 16 ayat (3) dijalankan, diwajibkan juga untuk
mengusut pelanggaran.
BAGIAN IX.
ATURAN TAMBAHAN.
Pasal 21.
(1) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
demikian juga akan diatur berangsur-angsur berlakunya Undang-undang ini terhadap
pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu untuk seluruh atau sebagian dari
aturan-aturan dalam Undangundang ini.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dapat juga diadakan aturan-aturan
peralihan.
Pasal 22.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Kerja tahun 1948".
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum diperintahkan, supaya diumumkan secara
biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 April 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 15 April 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1948
Pemerintah yang khusus ditunjuk dalam Undang-undang ini. Undang-undang yang khusus
sudah barang tentu akan memuat aturan-aturan yang lebih lanjut yang mungkin berbeda dari
aturan-aturan dalam Undang-undang yang umum ini. Maka dalam hal itu aturan yang khusus
yang berlaku (lex specialis derogat generali).
Undang-undang pokok ini dimaksudkan pula sebagai suatu pernyataan (declaratoir) politik
sosial negara kita yang mengenai pekerjaan buruh untuk menjamin pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi buruh, selaras dengan pasal 27, ayat (2) Undang-undang Dasar.
Undang-undang ini akan merupakan pedoman buat masyarakat pada umumnya dan butuh
dan majikan pada khususnya. Keadaan-keadaan dalam perburuhan yang hendak dilaksanakan
oleh Undang-undang ini pada umumnya baru bagi buruh Indonesia. Beberapa aturan yang
kelihatannya merugikan buruh, misalnya larangan pekerjaan anak, akan berakibat, bahwa
anak tidak lagi dapat mencari nafkah sendiri untuk meringankan beban hidup orang tuanya.
Mungkin sekali larangan pekerjaan anak akan menimbulkan salah faham diantara buruh yang
terkena.
Bagi majikan Undang-undang ini membawa beberapa akibat, yang mengenai keuangannya
dan peraturan kerja.
Maka pada permulaan perlu sekali diadakan penerangan kepada buruh dan majikan agar
mereka insyaf akan maksud Undang-undang ini dan mudah menyesuaikan diri kepadanya.
Walaupun demikian, dalam masa peralihan mungkin masih timbul beberapa kesukaran dalam
perburuhan dan perusahaan karena berlakunnya Undang-undang ini, misalnya dalam hal-hal
buruh anak harus diganti oleh buruh dewasa. Kesukaran-kesukaran itu dapat dihindarkan.
Kesukaran-kesurakan tidak menimbulkan keragu-raguan untuk mengadakan Undang-undang
ini.
Hanya perlu diusahakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran itu. Untuk maksud ini
diadakan pasal 21. Dalam peraturan Pemerintah, yang lebih lemas dan mudah dirubah dari
pada Undang-undang, akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang ini. Demikian
juga akan diatur dengan berangsur-angsur untuk pekerjaan atau macam pekerjaan yang
tertentu, baik untuk seluruh, ataupun untuk sebagian dari aturan-aturan dalam
Undang-undang ini. Selain dari pada itu menurut pasal 22 ayat (2) dapat diadakan
aturan-aturan peralihan.
Selanjutnya Undang-undang ini akan dijalankan dengan penuh kebijaksanaan, sehingga
maksudnya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Undang-undang ini bersifat hukum umum (publiek rechtelijk) dengan sangsi hukuman karena
:
Pertama : Aturan-aturan yang termuat didalamnya bukan bermaksud melindungi
kepentingan seseorang saja, melainkan bersifat aturan masyarakat.
Kedua : Buruh Indonesia pada umumnya belum mempunyai pengertian atau
kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.
Berhubung dengan itu maka negaralah yang harus menjaga bahwa aturan-aturan dalam
Undang-undang ini dijalankan. Dalam pada itu sangsi hukuman perlu diadakan. Dengan
adanya ancaman hukuman ini, akan dicapai pula paksaan rohani dan pengaruh mendidik dari
Undang-undang ini terhadap yang berkepentingan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1.
Ayat (1)
Yang diatur dalam Undang-undang ini ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk
majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Maka yang penting ialah syarat,
bahwa harus ada suatu hubungan kerja yang "zakelijk". Dalam arti kata upah tidak hanya
termaktub upah dengan uang, melainkan juga upah dengan barang atau perbuatan imbangan,
dan bentuk-bentuk upah lainnya. Berhubungan dengan itu misalnya tidak dikenakan oleh,
Undang-undang ini : pekerjaan yang dijalankan oleh pelajar-pelajar sekolah pertukangan yang
bersifat pendidikan, pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang untuk diri sendiri atau
perusahaannya sendiri, pekerjaan yang dijalankan oleh seorang anak untuk orang tuanya, oleh
seorang isteri untuk suaminya, pekerjaan yang dijalankan oleh anggauta-anggauta sekeluarga
untuk perusahaan keluarga itu dan pekerjaan yang dijalankan oleh seorang untuk tetangganya
atas dasar tolong menolong menurut ada kebiasaan. Dalam pasal ini diadakan 3 golongan
orang.
Orang dewasa :
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun keatas.
Orang muda :
yaitu orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur lebih dari 14 tahun tetapi kurang
dari 18 tahun. Dalam umur itu kemungkinan kemajuan badan dan kecerdasan sedang
berkembang. Berhubung dengan itu, perlu diadakan pembatasan kerja yang mengenai buruh
muda, untuk menjaga jangan sampai kemungkinan kemajuan itu terhalang.
Anak :
ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 14 tahun kebawah. Penetapan batas
umur ini berhubungan dengan larangan pekerjaan anak. Keadaan badan anak umumnya
masih lemah. Dipandang dari sudut pendidikan anak masih harus bersekolah sampai umum
14 tahun, yang kira-kira sampai sekolah menengah atau sekolah kepandaian istimewa 2 atau 3
tahun sesudahnya keluar dari sekolah rendah. Dalam penetapan batas umur dan larangan
pekerjaan anak terkandung cita-cita, bahwa anak-anak kita umumnya sekurang-kurangnya
harus berpendidikan rendah ditambah dengan 2 atau 3 tahun sekolah menengah atau sekolah
kepandaian istimewa. Batas umur 14 tahun ini ialah sama dengan yang telah ditetapkan dalam
Converentie internasional.
Undang-undang dari Pemerintah Hindia Belanda dulu mengambil sebagai batas umur 12
tahun untuk larangan pekerjaan anak. Undang-undang kerja ini dapat dikatakan amat maju
dalam hal itu.
Ayat (2)
Dalam Undang-undang ini dianggap tidak perlu ditegaskan arti kata majikan, ialah umumnya
tiap-tiap orang pemberi pekerjaan (werkgever). Yang dianggap penting yalah, perluasan arti
yang termaktub dalam ayat ini berhubung dengan tanggung jawab tentang berlakunya
Undang-undang ini termaksud dalam pasal 17.
Ayat (3)
Perluasan arti perusahaan dengan sifat umum yang dimaksudkan dengan Undang-undang ini.
Pasal 2.
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Larangan pekerjaan anak didasarkan atas maksud untuk menjaga kesehatan dan
pendidikannya. Badan anak masih lemah untuk menjalankan pekerjaan apalagi yang berat.
Pekerjaan yang ringanpun merugikan kemungkinan kemajuan kecerdasan anak, karena
pekerjaan, apalagi yang sifatnya routine, menyebabkan tumpulnya kecerdasan anak.
Selain dari pada itu larangan pekerjaan anak dihubungkan dengan kewajiban belajarbagi
anak-anak sekarang di Indonesia belum ada kewajiban belajar. Maksudnya bersama-sama
dengan larangan pekerjaan anak diadakan tempat pendidikan yang cukup bagi anak.
Pasal 3.
Pasal ini memudahkan soal bukti dalam menuntut pelanggaran larangan pekerjaan anak.
Pasal 4, 5 dan 6.
Pasal-pasal ini membatasi pekerjaan orang muda dengan melarang pekerjaan orang muda
yang mudah merusak atau berbahaya bagi kesehatannya. Orang muda masih harus
mengembangkan kemungkinan kemajuannya, jasmani dan rohani. Dalam pasal 4 ayat (2) dan
(3) diatas hal-hal yang dapat dikecualikan dari larangan pekerjaan orang muda pada malam
hari.
Pasal 7, 8 dan 9.
Pasal-pasal ini membatasi pekerjaan orang wanita atas pertimbangan, bahwa wanita itu lemah
badannya untuk menjaga kesehatan dan kesusilaannya.
Dikecualikan dari larangan pekerjaan wanita pada malam hari, pekerjaan yang menurut sifat,
tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh orang wanita, misalnya pekerjaan dalam
rumah sakit.
Pasal 10.
Dalam pasal ini ditetapkan waktu kerja maximum dan waktu istirahat. Jikalau kita mengingat
masa pembangunan negara yang kita hadapi, dan ternyata mempergunakan pekerjaan buruh
dinegeri kita yang pada umumnya belum rasionil, maka penetapan waktu kerja dan istirahat
tadi menggambarkan dengan cukup jelas maksud pemerintah untuk mempertinggi derajat
penghidupan dan kecerdasan buruh.
Pasal 11.
Dalam pasal ini ditetapkan bahwa pada hari-hari raya yang akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah, buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan. Maksudnya : ialah, bahwa buruh
sepatutnya mendapat kesempatan juga untuk merayakan hari raya itu.
Kekecualian dalam pasal ini mengenai misalnya: pekerjaan dalam perusahaan kereta-api,
perusahaan pengangkutan lain, yang karena sifatnya harus berjalan terus.
Pasal 12.
Pasal ini merupakan kekecualian terhadap penetapan jam kerja, waktu istirahat dan hari libur
dalam pasal 10 dan 11, yaitu mengatur hal-hal dimana buruh terpaksa bekerja terus untuk
menghindarkan kekacauan atau gangguan dalam productie atau administrasi. Itupun masih
dengan pembatasan waktu kerja sampai 54 jam seminggu. Pekerjaan itu memang berat, akan
tetapi oleh karena tidak selalu dipergunakan dan biasanya hanya mengenai pekerjaan masa
(seizoensarbeid) maka dalam prakteknya aturan ini tidak akan membawa akibat yang
merugikan kesehatan buruh. Syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh
akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah misalnya yang mengenai cara kerja giliran;
pembatasan lamanya waktu kerja masa dan lain sebagainya.
Pasal 13.
Pasal ini menjamin waktu istirahat bagi buruh wanita pada waktu haidh dan pada waktu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
sebelum dan sesudahnya melahirkan anak untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh
wanita dan anaknya Pemerintah bermaksud akan menetapkan dalam Undang-undang lainnya,
bahwa buruh wanita tadi selama waktu istirahat itu tetap menerima upahnya penuh.
Dalam aturan ayat (4) terkandung maksud Pemerintah untuk menjamin kesempatan bagi
buruh untuk menjalankan kewajibannya terhadap anaknya. Dipikirkan juga oleh Pemerintah
misalnya kemungkinan mengadakan tempat penitipan dan pemeliharaan anak-anak buruh
wanita.
Pasal 14.
Pasal ini mengharuskan waktu istirahat tahunan selama dua minggu. Buruh kita seharusnya
diberi kesempatan untuk beristirahat yang akan dipergunakan untuk menengok kaum
keluarga atau untuk mengadakan perjalanan peninjauan dengan maksud untuk menyegarkan
badan dan pikiran serta meluaskan pemandangan. Dalam hal ini dipikirkan kemung- kinan
mengadakan tempat-tempat istirahat dan peninjauan bagi buruh. Aturan dalam ayat (2) antara
lain ditujukan kepada buruh yang bekerja dikepulauan lain dari pada asalnya.
Pasal 15.
Ayat (1) dari pasal ini menjamin kesempatan bagi buruh untuk menjalankan kewajiban
menurut agamanya. Aturan dalam ayat (2) ini memberikan kesempatan bagi buruh untuk
merayakan kemenangannya.
Pasal 16.
Pasal ini memuat aturan pangkal untuk aturan-aturan yang lebih khusus tentang tempat kerja
dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan. Aturan-aturan selanjutnya yang khusus
akan dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah. Menurut ayat (3) pegawai pengawasan
perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perburuhan berhak untuk
memberi perintah-perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat kerja
dan perusahaan buruh yang disediakan oleh majikan.
Pasal 17.
Pasal ini menetapkan siapa yang bertanggung jawab, bahwa aturan-aturan dalam
Undang-undang ini, dalam peraturan-peraturan dan perintah-perintah termaksud dalam pasal
16 ayat (3) di-indahkan. Jikalau majikan memenuhi kewajibannya, niscaya tidak akan
dijalankan pekerjaan yang bertentangan dengan aturan-aturan itu.
Pasal 18.
Pasal ini memuat aturan-aturan hukuman. Hal-hal yang dikenakan hukuman menurut
Undang-undang ini dianggap sebagai pelanggaran. Ancaman hukuman agak berat berhubung
dengan pentingnya tujuan Undangundang ini dan terbelakangnya perburuhan dan buruh di
negeri ini.
Pasal 19.
Pasal ini memberi peraturan tentang penuntutan dan penghukuman, jika majikan itu suatu
badan hukum.
Pasal 20.
Menyebut pegawai-pegawai yang khusus diwajibkan mengusut pelanggaran aturan-aturan
kerja dalam dan berhubung dengan Undang-undang ini.
Pasal 21.
Untuk menjamin supaya Undang-undang ini berlaku selekas-lekasnya dan untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
menghindarkan kesulitankesulitan berhubung dengan keadaan sekarang, maka diadakan
macam-macam kemungkinan tentang cara menetapkan berlakunya.
Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa Undang-undang ini berlaku
berangsur-angsur untuk pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu.
Peraturan Pemerintah dapat juga menetapkan, bahwa aturan-aturan dalam Undang-undang
ini dapat berlaku sebagian atau seluruhnya.
Cara yang ketiga ialah mengadakan aturanaturan peralihan untuk mempermudah berlakunya
Undang-undang ini dengan mempersiapkan keadaan.
Dengan sendirinya usaha persiapan dan peralihan ini memerlukan kebijaksanaan yang
sungguhsungguh. Maka dari itu kewajiban ini diserahkan kepada Peraturan Pemerintah yang
dengan cara yang lebih "lemas" dapat mengatasi kesulitan-kesulitan.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 12 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 12 Tahun 1948 | pdf"