Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1948 | pdf

Berikut adalah tautan download UU Nomor 23  Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 23  Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1948
TENTANG
PENGAWASAN PERBURUHAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk mengawasi berlakunya Undang-undang dan
peraturan-peraturan perburuhan pada khusus- nya dan untuk
memperoleh bahan-bahan keterangan tentang soal-soal perburuhan pada
umumnya, perlu disempurnakan aturan-aturan tentang pengawasan
perburuhan;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal
16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
A. Mencabut peraturan-peraturan tersebut dalam Staatsblad tahun 1941 No. 381 tentang
"Vaststelling van oen regeling inzake het informatierecht van het hoofd en de ambtenaren
van het Kantoor van Arbeid".
B. Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948.
BAGIAN I.
Tentang Pengawasan Perburuhan.
Pasal 1.
(1) Pengawasan Perburuhan diadakan guna :
a. mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturanperaturan perburuhan pada
khususnya;
b. mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan
keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat Undang-undang
dan peraturan-peraturan perburuhan;
c. menjalankan pekerjaan lain-lainnya yang diserahkan kepadanya dengan
Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
(2) Menteri yang diserahi urusan perburuhan mengadakan laporan tahunan tentang
pekerjaan pengawasan perburuhan.
BAGIAN II.
Hak pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan
untuk memperoleh keterangan.
Pasal 2.
(1) Menteri yang diserahi urusan perburuhan, atau pegawai yang ditunjuk olehnya,
menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan pengawasan
perburuhan.
(2) Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai-pegawai pembantu
yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 1 ayat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
(1), berhak memasuki semua tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan
pekerjaan, atau dapat disangka, bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah
yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya untuk perumahan atau
perawatan buruh.
Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk
majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
(3) Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk memasuki tempat-tempat
termaksud dalam ayat (2), maka mereka memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi
Negara.
Pasal 3.
(1) Majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada majikan itu, atas
permintaan dan dalam waktu sepantasnya yang ditentukan oleh pegawai-pegawai tersebut
dalam pasal 2 ayat (1), wajib memberi semua keterangan-keterangan yang
sejelas-jelasnya, baik dengan lesan maupun dengan tertulis, yang dipandang perlu olehnya
guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan
pada umumnya didalam perusahaan itu pada waktu itu/dan waktu yang telah lampau.
(2) Pegawai-pegawai tersebut diatas berhak menanyai buruh dengan tidak dihadliri oleh
orang ketiga.
(3) Dalam menjalankan tugasnya pegawai-pegawai tersebut diwajibkan berhubungan dengan
organisasi buruh yang bersangkutan.
Pasal 4.
Atas permintaan pegawai-pegawai tersebut dalam pasal 2 ayat (1) majikan atau wakilnya
wajib menunjuk seorang pengantar untuk memberi keterangan-keterangan pada waktu
diadakan pemeriksaan.
BAGIAN III.
Menyimpan rahasia.
Pasal 5.
Pegawai-pegawai beserta pegawai-pegawai pembantu tersebut dalam pasal 2, diluar
jabatannya wajib merahasiakan segala keterangan tentang rahasia-rahasia didalam suatu
perusahaan, yang didapatnya berhubung dengan jabatannya.
BAGIAN IV.
Aturan Hukuman.
Pasal 6.
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya termaksud
dalam pasal 5, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau
denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah dengan tidak atau dipecat dari hak
memangku jabatan.
(2) Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu menjadi terbuka, dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya
tiga ratus rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2), jikalau tidak ada
pengaduan dari majikan yang berkepentingan atau wakilnya.
(4) Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan
oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2,
begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1),
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(5) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam pasal 4, dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
ratus rupiah.
(6) Hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam ayat (1) dan (2) dianggap sebagai
kejahatan, sedangkan yang tersebut dalam ayat (4) dan (5) dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 7.
(1) Jikalau yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6 itu suatu badan hukum, maka
tuntutan dan hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum itu.
(2) Jikalau urusan badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain, maka tuntutan dan
hukuman dilakukan terhadap pengurus badan hukum lain yang mengurus itu.
BAGIAN V.
Tentang mengusut pelanggaran dan kejahatan.
Pasal 8.
Selain dari pada pegawai-pegawai, yang berkewajiban mengusut pelanggaran dan kejahatan
pada umumnya, pegawaipegawai tersebut dalam pasal 2 dan orang-orang lain yang menurut
Undang-undang ditunjuk dan diberi kekuasaan untuk itu, kecuali diwajibkan untuk menjaga
dan membantu supaya aturan-aturan dalam Undang-undang ini dijalankan, diwajibkan juga
untuk mengusut hal-hal yang dikenakan hukuman tersebut dalam pasal 6.
BAGIAN VI.
Aturan penutup.
Pasal 9.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juli 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan dan Sosial,
KOESNAN.
Diumumkan
pada tanggal 23 Juli 1948,
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PENJELASAN
PEMANDANGAN UMUM.
Pengawasan Perburuhan adalah suatu instituut yang sangat penting dalam penyelenggaraan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan Perburuhan. Tidak hanya untuk mengawasi tentang
berlakunya Undangundang dan Peraturan-peraturan tadi dengan jalan memberi penerangan
kepada buruh, sarekat buruh dan majikan dan jikalau perlu dengan mengusut hal-hal yang
dikenakan hukuman oleh Undang-undang/Peraturan-peraturan itu, akan tetapi pula untuk
mengetahui dan menyelami tentang keinginan dan kebutuhan masyarakat akan adanya
Undang-undang/Peraturan-peraturan Pemerintah dalam suatu hal, dan selanjutnya untuk
mengumpulkan bahan-bahan keterangan, agar dapat mengadakan
Undang-undang/Peraturan-peraturan yang setepat-tepatnya.
Meskipun Kantor Pengawasan Perburuhan itu didalam zaman Belanda sudah ada, ialah
"Arbeidsinspectie", akan tetapi Kantor itu tidak begitu dikenal oleh dunia buruh (terutama di
perusahaan-perusahaan yang besar-besar, kebun-kebun dll.), oleh karena pegawainya yang
harus mengadakan pemeriksaan, seorang Arbeidinspecteur, tidak pernah mengadakan
perhubungan yang seerat-eratnya dengan pihak buruh Indonesia. Oleh karena itu sampai
kinipun Kantor Pengawasan Perburuhan yang sebetulnya telah ada dan bekerja itu (Lihat
Penetapan Pemerintah No. 3 tahun 1947 jo. keputusan Menteri Perburuhan tanggal
30-7-1947 No. 364/P.V.) masih saja belum dikenal sebaik-baiknya oleh beberapa majikan dan
buruh, sehingga telah beberapa kali terjadi seorang Ajun Inspecteur Pengawasan Perburuhan
yang hendak memasuki suatu tempat perusahaan untuk menjalankan kewajibannya, mendapat
rintangan dari atau ditolak oleh majikan yang berkepentingan.
Berhubung dengan itu dan mengingat akan pentingnya Pengawasan Perburuhan, pula untuk
menyelesaikan sifatnya dengan aliran sekarang, maka Pemerintah menganggap perlu untuk
mengadakan Undang-undang yang dengan tegas menetapkan tentang adanya Pengawasan
Perburuhan beserta aturan-aturannya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
ayat (1):
Dalam ayat ini disebut 3 macam kewajiban dari Pengawasan Perburuhan.
ayat 2 :
Berhubung dengan pentingnya pekerjaan Pengawasan Perburuhan ini, maka tiaptiap tahun
Menteri yang diwajibkan mengurus perburuhan, berwajib memberi laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 2
ayat (1):
Menteri yang diserahi urusan perburuhan dan pegawai yang ditunjuk olehnya, akan
menetapkan pegawai-pegawai mana yang diberi kewajiban untuk menjalankan pengawasan
perburuhan.
ayat (2):
Supaya melihat dan mendengar sendiri tentang keadaan perburuhan, pegawai-pegawai
tersebut dalam ayat (1) diatas harus dapat memasuki semua tempat dimana dijalankan
pekerjaan atau biasa dijalankan pekerjaan atau disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan.
Dalam perkataan semua tempat itu termasuk juga tempattempat dimana dilakukan pekerjaan
oleh atau untuk Jawatan Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
ayat (3):
Didalam arti kata Polis Negara termasuk kekuatan Tentara.
Pasal 3 dan 4.
Dalam pasal-pasal ini disebut majikan atau wakilnya dan buruh untuk memberi segala
bantuan agar pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dapat memperoleh pendapat yang
pasti tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya dalam
perusahaan itu.
Jikalau keterangan-keterangan itu hanya bisa terdapat dari buku-buku perusahaan, maka atas
permintaan pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan, majikan atau wakilnya wajib
mengusahakan sedemikian, sehingga keterangan-keterangan yang diperlukan tadi bisa
terdapat oleh pegawai-pegawai dari Pengawasan Perburuhan. Kewajiban ini dianggap oleh
Pemerintah sebagai hal yang sangat pentingnya dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari adanya
Undang-undang perburuhan. Oleh karena itu, untuk menjaga supaya kewajiban itu akan
dipenuhi sebenar-benarnya, maka perlu diadakan aturan hukuman terhadap adanya
kewajiban itu. (lihat pasal 6 ayat (4) dan (5).
Pasal 5.
Aturan-aturan dalam pasal ini menjaga jangan sampai rahasia-rahasia dalam suatu
perusahaan yang dalam sifatnya perlu disimpan betul-betul oleh perusahaan tadi, dapat
terbuka oleh pegawaipegawai yang mengadakan pemeriksaan dalam perusahaan tadi, yang
berhubung dengan pekerjaannya tentu mengetahui tentang rahasia-rahasia dalam perusahaan
tadi.
Pasal 6.
Dalam pasal ini disebut aturan-aturan hukuman. Ancaman-ancaman hukuman agak berat
berhubung dengan pentingnya tujuan Undang-undang ini.
Pasal 7, 8, 9
Cukup terang.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 23 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1948 | pdf"