Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI Tahun 2018

Download Buku Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI (Kekayaan Intelektual) Tahun 2018

Download Buku Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI (Kekayaan Intelektual) Tahun 2018







Saat ini, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk.

Adanya tuntutan dunia pasar global tersebut, maka Kemenristekdikti telah mempersiapkan dan mengarahkan hasil inovasi dan invensi harus mendapatkan perlindungan KI, khususnya rezim paten. Oleh sebab itu sejak tahun 2000, pemerintah telah memberikan fasilitas Insentif Perolehan Paten (Oleh Paten atau OP).

Berdasarkan hasil evaluasi dari insentif Oleh Paten dapat diketahui bahwa keberadaan insentif tersebut sangat membantu para peneliti, khususnya di lingkungan lemlitbang dan perguruan tinggi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah hasil penelitian dan pengembangan yang terlindungi Kekayaan Intelektualnya dalam sistem Paten.

Dari hasil Insentif OP yang telah berjalan kurang lebih 4 tahun (dari tahun 2000 sampai dengan 2004), jumlah paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebanyak 174 judul. Setelah berhenti beberapa tahun, program Insentif OP pada tahun 2010 diluncurkan kembali dengan nama Insentif Raih KI. Pelaksanaan Insentif Raih KI disesuaikan dengan perkembangan yang ada, yaitu melalui seleksi terhadap usulan yang diajukan oleh instansi/lembaga.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI (Kekayaan Intelektual) Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI Tahun 2018 tersebut:



B. Target Penerima Insentif

Program insentif Raih KI ditujukan bagi peneliti dari Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah, para peneliti penerima Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (INSINAS), Insentif Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI), Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) dan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan karya mahasiswa atau alumni yang dibina oleh lembaga inovasi/inkubator bisnis/kewirausahaan perguruan tinggi.

C. Dasar Hukum

Dasar hukum yang melandasi Program Insentif Raih KI.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5922);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

D. Tujuan Program

Tujuan Program Insentif Raih KI adalah:
1. Meningkatkan perolehan perlindungan KI khususnya paten dengan menggali secara maksimum potensi KI yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan.
2. Memberikan pengetahuan/pelatihan tentang paten dan bimbingan/ketrampilan praktis pembuatan dokumen spesifikasi permohonan paten (patent drafting).

E. Pengertian dan Ruang Lingkup Program

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Program Insentif Raih KI adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenristekdikti yang bertujuan untuk meningkatkan perolehan pendaftaran paten. Program ini diperuntukkan bagi peneliti yang telah menghasilkan hasil penelitian atau karya mahasiswa/alumni yang dibina perguruan tinggi yang sudah siap diajukan permohonan patennya.

F. Bentuk Bantuan

Skema Insentif Raih KI ini memberikan bantuan berupa pendaftaran paten, permohonan percepatan publikasi paten, dan permohonan pemeriksaan substantif paten ke DJKI beserta pembiayaannya. Tugas dari Kemenristekdikti hanya sampai pada melaksanakan ketiga hal tersebut di atas. Tahapan proses permohonan paten selanjutnya di DJKI, seperti proses menanggapi hasil pemeriksaan administrasi dan substansi paten, proses revisi dokumen permohonan paten dan pengambilan sertifikat paten setelah pendaftaran akan menjadi
tanggung jawab pemohon paten/inventor.

G. Kriteria Calon Penerima Insentif Raih KI

Kriteria calon penerima Insentif Raih KI mencakup aspek-aspek berikut:
1. Pengusul adalah peneliti dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah, para peneliti penerima Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (INSINAS), penerima Insentif Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI), penerima Insentif Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) atau penerima program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan karya mahasiswa atau alumni yang dibina oleh lembaga inovasi/inkubator bisnis/kewirausahaan perguruan tinggi.
2. Pengusul telah memiliki hasil penelitian atau karya yang memenuhi kriteria paten yang
kepemilikan patennya telah disepakati oleh para pihak yang terlibat.
3. Pengusul dapat mengajukan lebih dari satu proposal.
4. Proposal dibuat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
H. Syarat dan Ketentuan Proposal
1. Proposal ditulis dalam bahasa Indonesia.
2. Proposal ditandatangani oleh pengusul/inventor utama, disahkan oleh atasan langsung, dan atau disetujui oleh pimpinan yang berwenang (setingkat eselon II).
3. Proposal diketik menggunakan kertas A4, margin atas 2 cm, margin bawah 3 cm, margin
kiri 4 cm, margin kanan 2 cm, spasi 1,5 dan jenis huruf Times New Roman ukuran 12pt.
4. Proposal dibuat rangkap tiga, (1 eks asli, 2 eks fotokopi).
5. Halaman sampul memuat judul proposal, judul invensi, nama-nama pengusul, logo lembaga, nama lembaga, tahun, alamat lengkap lembaga (Lampiran 1).
6. Halaman pengesahan memuat identitas pengusul, nama anggota, skema penelitian yang mendukung, tandatangan pengusul/inventor utama, pengesahan atasan langsung, dan atau persetujuan pimpinan setingkat eselon II yang berwenang (Lampiran 2).
7. Surat pernyataan bahwa invensi belum pernah didanai pendaftaran patennya oleh instansi/lembaga lain (Lampiran 3).
8. Surat Pernyataan Kesepakatan Kepemilikan Paten bila diajukan lebih dari satu instansi yang terlibat dalam kegiatan penelitian (Lampiran 4).
9. Sistematika proposal Insentif Raih KI memuat uraian umum, rancangan dokumen usulan
paten yang berisi uraian penelusuran paten, uraian potensi komersialisasi, rancangan dokumen usulan paten, beserta gambarnya (jika ada) lihat Lampiran 5.
10. Pada bagian kanan atas amplop ditulis “Proposal Insentif Raih KI 2018”.
11. Untuk peserta UMKM, diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari dinas koperasi setempat.
12. Proposal yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.


I. Aspek Penilaian
1. Aspek invensi yang meliputi unsur kebaruan, langkah inventif, dan potensinya untuk diterapkan pada industri (total bobot 60%).
2. Aspek komersial yang meliputi potensi nilai komersial, cakupan wilayah pasar, urgensi kebutuhan terhadap invensi, dan potensi peningkatan nilai tambah (total bobot 25%).
3. Aspek format yang meliputi sistematika dan kesesuaian format proposal (total bobot15%).

J. Pengiriman dan Batas Akhir Penerimaan Proposal

Proposal lengkap diterima oleh Direktorat Pengelolaan KI selambat-lambatnya Senin, 30 April 2018 pukul 15.00 WIB dikirimkan ke alamat:

Subdit Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung II BPPT Lantai 20
Jalan MH. Thamrin No. 8 - Jakarta Pusat 10340

K. Seleksi Proposal

Penetapan penerima Insentif Raih KI dilakukan melalui proses seleksi dengan tahapan sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi.
Pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf H angka 1 sampai dengan 12.
2. Seleksi Substantif.
Proposal yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan ke tahap seleksi substantif dengan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf I.
3. Proposal yang lolos seleksi substantif akan ditetapkan sebagai penerima Insentif Raih KI.
4. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 21 Februari 2018

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, ttd
Sadjuga
NIP.195901171986111001



Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI (Kekayaan Intelektual) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Post a Comment for "Panduan Pengusulan Program Insentif Raih KI Tahun 2018"