Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 | pdf
Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 Tentang Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat
Berikut adalah tautan download UU Nomor 6 Tahun 1949 | pdf tersebut
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat
dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan
dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan
pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari;
b. bahwa sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan
Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan
perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu
menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat
Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan :
Pasal 1.
(1) Kepada partai-partai politik, yang cukup tersebar di seluruh Indonesia dan belum
mempunyai wakil dalam Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, diberi kesempatan
menempatkan seorang wakilnya.
(2) Tiap-tiap partai politik, yang mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja Komite Nasional
Pusat, diberi kesempatan melengkapkan perwakilannya di dalam Komite Nasional Pusat
sampai duabelas orang.
Pasal 2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 28 Nopember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Pemerintah menerima surat dari P.T. Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tertanggal
15 Nopember 1949 No. 800.
Dengan surat tersebut disampaikan kepada Pemerintah:
a. lapuran Panitya Penyelidik Susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;
b. catatan singkat rapat tertutup Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 31
Oktober 1949 mengenai lapuran Panitya tersebut.
Dari lapuran dan catatan itu ternyata, bahwa Panitya dan Badan Pekerja sependapat, yaitu
bahwa baik susunan Badan Pekerja maupun susunan Komite Nasional Pusat perlu diubah, akan
tetapi ternyata juga, bahwa tiada usul yang dimajukan dalam Badan Pekerja mendapatkan
persetujuan dengan suara terbanyak.
Maka initiatief yang semula diambil oleh Badan Pekerja untuk memajukan rancangan
Undang-Undang tentang pengubahan susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat, diserahkan
kepada Pemerintah.
Pemerintah memusatkan perhatiannya pada susunan Badan Pekerja, pertama karena badan
inilah yang dalam sejarah terbukti praktis menjalankan semua pekerjaan Komite Nasional Pusat,
kedua karena keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat, berhubung dengan
keadaan-keadaan, sekarang belum dapat diketahui, sehingga belum dapat diketahui juga bagaimana
susunan Komite Nasional Pusat yang sesungguhnya pada waktu sekarang.
Akan tetapi karena Badan Pekerja adalah suatu badan oleh dan dari Komite Nasional Pusat,
maka untuk mengubah susunan Badan Pekerja perlu diubah juga susunan Komite Nasional Pusat.
Pemerintah berpendapat, bahwa didalam Badan Pekerja seharusnya semua aliran-aliran
politik di dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya.
Yang Pemerintah maksud dengan aliran poltik ialah suatu faham politik yang menjelma
dalam suatu parti, yang didirikan dengan tujuan mewujudkan faham politik itu dalam ketatanegaraan,
dan cukup tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun aliran-aliran lain dari pada politik atau kepentingan-kepentingan, yang terlihat
dengan adanya organisasi-organisasi, memang baik atau perlu diketahui dan diperhatikan
pendiriannya, akan tetapi hal ini belum berarti bahwa aliran-aliran atau kepentingan-kepentingan itu
seharusnya mempunyai wakil juga di dalam Badan Pekerja, yang turut memecahkan segala soal
ketatanegaraan. Penghargaan atau jasa terhadap siapa-atau apapun tidak boleh dihubungkan dengan
ke-anggautaan Badan Pekerja.
Melihat perkembangan kepartaian di dalam masyarakat maka ternyata bahwa belum semua
aliran mempunyai perwakilan di dalam Badan Pekerja.
Maka Pemerintah berpendapat bahwa susunan Badan Pekerja perlu diubah.
Dalam pada itu tidak perlulah kiranya diterangkan, bahwa cara pengubahan bagaimanapun
tidak akan 100% memuaskan.
Tidak perlu pula diterangkan bahwa pengubahan itu tidak akan dilakukan dengan pemilihan
umum, sebab, kalau pemilihan umum dapat dilakukan, maka pemilihan itu akan sekaligus dilakukan
untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya. Pemilihan yang tidak bersifat
umum, dengan cara tergesa-gesa, akan lebih menimbulkan ketidak-adilan terhadap fihak yang tidak
dapat mempergunakan kesempatan pemilihan secara itu, dengan sebaik-baiknya.
Berhubung dengan apa yang dikemukan diatas, maka Pemerintah berpendapat, bahwa
pengubahan susunan Badan Pekerja untuk mencapai tujuannya sebaik-baiknya dilaksanakan dengan
memberi kesempatan kepada aliran-aliran politik, yang cukup tersebar diseluruh Indonesia, tetapi
belum mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja, untuk menempatkan wakilnya di dalam badan itu.
Pasal 1.
Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar
atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang
anggauta dalam Badan Pekerja.
Perlulah kiranya diperingatkan, bahwa aturan-aturan tentang mengajukan calon-calon dan
pengangkatan anggautaanggauta, tercantum dalam pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Presiden No. 6
tahun 1946, masih berlaku.
Semoga bermanfaat dan salam NKRI!
Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 6 (6/1949)
Penambahan jumlah anggauta Komite Nasional Pusat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat
dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan
dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan
pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari;
b. bahwa sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan
Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan
perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu
menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat
Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE
NASIONAL PUSAT.
Pasal 1.
(1) Kepada partai-partai politik, yang cukup tersebar di seluruh Indonesia dan belum
mempunyai wakil dalam Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, diberi kesempatan
menempatkan seorang wakilnya.
(2) Tiap-tiap partai politik, yang mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja Komite Nasional
Pusat, diberi kesempatan melengkapkan perwakilannya di dalam Komite Nasional Pusat
sampai duabelas orang.
Pasal 2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 28 Nopember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1949.
TENTANG
PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT.
PENJELASAN UMUM.
Pemerintah menerima surat dari P.T. Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tertanggal
15 Nopember 1949 No. 800.
Dengan surat tersebut disampaikan kepada Pemerintah:
a. lapuran Panitya Penyelidik Susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;
b. catatan singkat rapat tertutup Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 31
Oktober 1949 mengenai lapuran Panitya tersebut.
Dari lapuran dan catatan itu ternyata, bahwa Panitya dan Badan Pekerja sependapat, yaitu
bahwa baik susunan Badan Pekerja maupun susunan Komite Nasional Pusat perlu diubah, akan
tetapi ternyata juga, bahwa tiada usul yang dimajukan dalam Badan Pekerja mendapatkan
persetujuan dengan suara terbanyak.
Maka initiatief yang semula diambil oleh Badan Pekerja untuk memajukan rancangan
Undang-Undang tentang pengubahan susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat, diserahkan
kepada Pemerintah.
Pemerintah memusatkan perhatiannya pada susunan Badan Pekerja, pertama karena badan
inilah yang dalam sejarah terbukti praktis menjalankan semua pekerjaan Komite Nasional Pusat,
kedua karena keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat, berhubung dengan
keadaan-keadaan, sekarang belum dapat diketahui, sehingga belum dapat diketahui juga bagaimana
susunan Komite Nasional Pusat yang sesungguhnya pada waktu sekarang.
Akan tetapi karena Badan Pekerja adalah suatu badan oleh dan dari Komite Nasional Pusat,
maka untuk mengubah susunan Badan Pekerja perlu diubah juga susunan Komite Nasional Pusat.
Pemerintah berpendapat, bahwa didalam Badan Pekerja seharusnya semua aliran-aliran
politik di dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya.
Yang Pemerintah maksud dengan aliran poltik ialah suatu faham politik yang menjelma
dalam suatu parti, yang didirikan dengan tujuan mewujudkan faham politik itu dalam ketatanegaraan,
dan cukup tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun aliran-aliran lain dari pada politik atau kepentingan-kepentingan, yang terlihat
dengan adanya organisasi-organisasi, memang baik atau perlu diketahui dan diperhatikan
pendiriannya, akan tetapi hal ini belum berarti bahwa aliran-aliran atau kepentingan-kepentingan itu
seharusnya mempunyai wakil juga di dalam Badan Pekerja, yang turut memecahkan segala soal
ketatanegaraan. Penghargaan atau jasa terhadap siapa-atau apapun tidak boleh dihubungkan dengan
ke-anggautaan Badan Pekerja.
Melihat perkembangan kepartaian di dalam masyarakat maka ternyata bahwa belum semua
aliran mempunyai perwakilan di dalam Badan Pekerja.
Maka Pemerintah berpendapat bahwa susunan Badan Pekerja perlu diubah.
Dalam pada itu tidak perlulah kiranya diterangkan, bahwa cara pengubahan bagaimanapun
tidak akan 100% memuaskan.
Tidak perlu pula diterangkan bahwa pengubahan itu tidak akan dilakukan dengan pemilihan
umum, sebab, kalau pemilihan umum dapat dilakukan, maka pemilihan itu akan sekaligus dilakukan
untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya. Pemilihan yang tidak bersifat
umum, dengan cara tergesa-gesa, akan lebih menimbulkan ketidak-adilan terhadap fihak yang tidak
dapat mempergunakan kesempatan pemilihan secara itu, dengan sebaik-baiknya.
Berhubung dengan apa yang dikemukan diatas, maka Pemerintah berpendapat, bahwa
pengubahan susunan Badan Pekerja untuk mencapai tujuannya sebaik-baiknya dilaksanakan dengan
memberi kesempatan kepada aliran-aliran politik, yang cukup tersebar diseluruh Indonesia, tetapi
belum mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja, untuk menempatkan wakilnya di dalam badan itu.
Pasal 1.
Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar
atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang
anggauta dalam Badan Pekerja.
Perlulah kiranya diperingatkan, bahwa aturan-aturan tentang mengajukan calon-calon dan
pengangkatan anggautaanggauta, tercantum dalam pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Presiden No. 6
tahun 1946, masih berlaku.
Demikian tulisan tentang:
Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949
Semoga bermanfaat dan salam NKRI!
Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 | pdf"