Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 | pdf

Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 6 (6/1949) Tentang Penambahan jumlah anggauta Komite Nasional Pusat File pdf

Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 Tentang Penambahan Jumlah Anggauta Komite Nasional Pusat


Berikut adalah tautan download UU Nomor 6 Tahun 1949 | pdf tersebut


Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 6 (6/1949)

Penambahan jumlah anggauta Komite Nasional Pusat.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat

dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan

dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan

pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari;

b. bahwa sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan

Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan

perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu

menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya;

Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat

Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE

NASIONAL PUSAT.

Pasal 1.

(1) Kepada partai-partai politik, yang cukup tersebar di seluruh Indonesia dan belum

mempunyai wakil dalam Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, diberi kesempatan

menempatkan seorang wakilnya.

(2) Tiap-tiap partai politik, yang mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja Komite Nasional

Pusat, diberi kesempatan melengkapkan perwakilannya di dalam Komite Nasional Pusat

sampai duabelas orang.

Pasal 2.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 28 Nopember 1949.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SOEKARNO.

Menteri Kehakiman,

SOESANTO TIRTOPRODJO.

Diumumkan

pada tanggal 28 Nopember 1949.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1949.

TENTANG

PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT.

PENJELASAN UMUM.

Pemerintah menerima surat dari P.T. Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tertanggal

15 Nopember 1949 No. 800.

Dengan surat tersebut disampaikan kepada Pemerintah:

a. lapuran Panitya Penyelidik Susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;

b. catatan singkat rapat tertutup Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 31

Oktober 1949 mengenai lapuran Panitya tersebut.

Dari lapuran dan catatan itu ternyata, bahwa Panitya dan Badan Pekerja sependapat, yaitu

bahwa baik susunan Badan Pekerja maupun susunan Komite Nasional Pusat perlu diubah, akan

tetapi ternyata juga, bahwa tiada usul yang dimajukan dalam Badan Pekerja mendapatkan

persetujuan dengan suara terbanyak.

Maka initiatief yang semula diambil oleh Badan Pekerja untuk memajukan rancangan

Undang-Undang tentang pengubahan susunan (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat, diserahkan

kepada Pemerintah.

Pemerintah memusatkan perhatiannya pada susunan Badan Pekerja, pertama karena badan

inilah yang dalam sejarah terbukti praktis menjalankan semua pekerjaan Komite Nasional Pusat,

kedua karena keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat, berhubung dengan

keadaan-keadaan, sekarang belum dapat diketahui, sehingga belum dapat diketahui juga bagaimana

susunan Komite Nasional Pusat yang sesungguhnya pada waktu sekarang.

Akan tetapi karena Badan Pekerja adalah suatu badan oleh dan dari Komite Nasional Pusat,

maka untuk mengubah susunan Badan Pekerja perlu diubah juga susunan Komite Nasional Pusat.

Pemerintah berpendapat, bahwa didalam Badan Pekerja seharusnya semua aliran-aliran

politik di dalam masyarakat dapat mendengarkan suaranya.

Yang Pemerintah maksud dengan aliran poltik ialah suatu faham politik yang menjelma

dalam suatu parti, yang didirikan dengan tujuan mewujudkan faham politik itu dalam ketatanegaraan,

dan cukup tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun aliran-aliran lain dari pada politik atau kepentingan-kepentingan, yang terlihat

dengan adanya organisasi-organisasi, memang baik atau perlu diketahui dan diperhatikan

pendiriannya, akan tetapi hal ini belum berarti bahwa aliran-aliran atau kepentingan-kepentingan itu

seharusnya mempunyai wakil juga di dalam Badan Pekerja, yang turut memecahkan segala soal

ketatanegaraan. Penghargaan atau jasa terhadap siapa-atau apapun tidak boleh dihubungkan dengan

ke-anggautaan Badan Pekerja.

Melihat perkembangan kepartaian di dalam masyarakat maka ternyata bahwa belum semua

aliran mempunyai perwakilan di dalam Badan Pekerja.

Maka Pemerintah berpendapat bahwa susunan Badan Pekerja perlu diubah.

Dalam pada itu tidak perlulah kiranya diterangkan, bahwa cara pengubahan bagaimanapun

tidak akan 100% memuaskan.

Tidak perlu pula diterangkan bahwa pengubahan itu tidak akan dilakukan dengan pemilihan

umum, sebab, kalau pemilihan umum dapat dilakukan, maka pemilihan itu akan sekaligus dilakukan

untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat yang sesungguhnya. Pemilihan yang tidak bersifat

umum, dengan cara tergesa-gesa, akan lebih menimbulkan ketidak-adilan terhadap fihak yang tidak

dapat mempergunakan kesempatan pemilihan secara itu, dengan sebaik-baiknya.

Berhubung dengan apa yang dikemukan diatas, maka Pemerintah berpendapat, bahwa

pengubahan susunan Badan Pekerja untuk mencapai tujuannya sebaik-baiknya dilaksanakan dengan

memberi kesempatan kepada aliran-aliran politik, yang cukup tersebar diseluruh Indonesia, tetapi

belum mempunyai wakil di dalam Badan Pekerja, untuk menempatkan wakilnya di dalam badan itu.

Pasal 1.

Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar

atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang

anggauta dalam Badan Pekerja.

Perlulah kiranya diperingatkan, bahwa aturan-aturan tentang mengajukan calon-calon dan

pengangkatan anggautaanggauta, tercantum dalam pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Presiden No. 6

tahun 1946, masih berlaku.

Demikian tulisan tentang:

Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 


Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1949 | pdf"