Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 | pdf
Download Undang-Udang (UU) No 5 Tahun 1949 Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 5 (5/1949) Peraturan Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Pajak Upah
Berikut adalah tautan download UU Nomor 5 Tahun 1949 | pdf tersebut
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 5 (5/1949)
Peraturan tentang penetapan tarip pajak pendapatan dan pajak upah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu
disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak
perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai
telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942;
Mengingat :
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat
Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN
TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949.
Pasal 1.
(1) Buat menentukan besarnya pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka tarip B dan tarip C
tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 dari
Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1
ayat 1 huruf-huruf B dan C dari Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53).
(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No.
53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan tahun 1949.
(3) Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka perkataan "drie verden" dalam
pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan
1932 dibaca "vijf en tachtig ten honderd".
(4) Buat tahun pajak 1948/1949 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75
Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah
ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahunitu, pendapatannya yang
harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Pasal 2.
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan
pokok pajak untuk Negeri.
Pasal 3.
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara
tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak
untuk Negeri.
Pasal 4.
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1949 atau
sebahagian dari itu, atau untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni
1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Pasal 5.
Yang ditetntukan dalam pasal 3 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. 53) berlaku
buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Pajak Upah, yaitu buat upah yang jumlahnya
ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1949 sampai akhir tanggal 31 Desember 1949.
Pasal 6.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan
pada tanggal 30 September 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1949.
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN
TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP
PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949.
Tentang alasan, mengapa tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah disamakan
dengan yang termuat dalam Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53) ialah oleh
karena keadaan keuangan Negara belum memperkenankan tarip tersebut dibikin lebih rendah
daripada apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut di atas.
Demikianlah pula keadaannya dengan tambahan-tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti
termuat dalam pasal 2, 3 dan 4, yang masih pula disamakan dengan tahun-tahun yang lalu.
Demikian tulisan tentang:
Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949
Semoga bermanfaat dan salam NKRI!
Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 | pdf"