Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 | pdf

Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 5 (5/1949) Peraturan tentang penetapan tarip pajak pendapatan dan pajak upah File pdf

Download Undang-Udang (UU) No 5 Tahun 1949 Download UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 5 (5/1949) Peraturan Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Pajak Upah


Berikut adalah tautan download UU Nomor 5 Tahun 1949 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.





UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 5 (5/1949)
Peraturan tentang penetapan tarip pajak pendapatan dan pajak upah.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu

disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak

perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai

telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942;

Mengingat :

pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat

Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan :

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN

TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949.

Pasal 1.

(1) Buat menentukan besarnya pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka tarip B dan tarip C

tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 dari

Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1

ayat 1 huruf-huruf B dan C dari Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53).

(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No.

53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan tahun 1949.

(3) Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka perkataan "drie verden" dalam

pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan

1932 dibaca "vijf en tachtig ten honderd".

(4) Buat tahun pajak 1948/1949 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75

Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah

ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahunitu, pendapatannya yang

harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.

Pasal 2.

Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan

pokok pajak untuk Negeri.

Pasal 3.

Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara

tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak

untuk Negeri.

Pasal 4.

Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1949 atau

sebahagian dari itu, atau untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni

1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.

Pasal 5.

Yang ditetntukan dalam pasal 3 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. 53) berlaku

buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Pajak Upah, yaitu buat upah yang jumlahnya

ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1949 sampai akhir tanggal 31 Desember 1949.

Pasal 6.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 30 September 1949.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

Menteri Keuangan,

LOEKMAN HAKIM.

Diumumkan

pada tanggal 30 September 1949.

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1949.

TENTANG

PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN

TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP

PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949.

Tentang alasan, mengapa tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah disamakan

dengan yang termuat dalam Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Stbl. No. 53) ialah oleh

karena keadaan keuangan Negara belum memperkenankan tarip tersebut dibikin lebih rendah

daripada apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut di atas.

Demikianlah pula keadaannya dengan tambahan-tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti

termuat dalam pasal 2, 3 dan 4, yang masih pula disamakan dengan tahun-tahun yang lalu.

Demikian tulisan tentang:

Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 


Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949 | pdf"