Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1948 TENTANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA PDF

Berikut adalah tautan download UU Nomor 27 Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1948
TENTANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa telah tiba saatnya untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat
seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar pasal 19 ayat 1;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal 19 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang
Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
A. Mencabut Undang-undang No. 12 tahun 1946;
B. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN
ANGGAUTA-ANGGAUTANYA.
BAGIAN I.
TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 1.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari sejumlah anggauta yang besarnya ditetapkan
berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia
mempunyai seorang wakil.
(2) Yang dapat menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga negara Indonesia
yang :
a. telah berumur 25 tahun;
b. cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dengan huruf Latin;
c. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan
pengadilan yang ta' dapat diubah lagi;
d. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang ta'
dapat diubah lagi, dan
e. tidak terganggu ingatannya.
(3) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh merangkap menjadi Presiden atau Wakil
Presiden Negara Republik Indonesia, Komisaris Negara, Sekretaris Jenderal,Direktur
Jenderal atau Sekretaris dari suatu Kementerian, Sekretaris Negara, Ketua, Wakil Ketua
atau anggauta Dewan Pertimbangan Agung, Ketua, Wakil Ketua atau anggauta Badan
Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua atau anggauta Mahkamah Agung atau
Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tentara Agung, Jaksa Tinggi pada
Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Presiden atau Wakil Presiden Bank Negara
Indonesia, Gubernur, Residen, dan anggauta tentara pangkat Letnan-Kolonel keatas.
(4) Seorang anggauta Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi Perdana Menteri,
Wakil Perdana Menteri, Menteri atau Menteri Muda tidak boleh mempergunakan hak atau
melakukan kewajibannya sebagai anggauta badan tersebut selama ia memangku jabatan
itu.
Pasal 2.
(1) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk 5 tahun, semua anggauta berhenti
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
bersama-sama, akan tetapi dapat dipilih kembali.
(2) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat berhenti sebagai anggauta:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan 3;
c. karena meninggal dunia.
(3) Anggauta yang menggantikan anggauta lain, berhenti sebagai anggauta pada saat
anggauta yang digantikannya itu semestinya meletakkan jabatan.
(4) Untuk pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat maka daerah Negara
Indonesia dibagi dalam daerah-daerah pemilihan, yang masing-masing memilih sejumlah
anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, seimbang dengan jumlah penduduk warga
negaranya. Seorang anggauta, yang berhenti dalam waktu tersebut dalam ayat 1, diganti
oleh seorang lain untuk daerah pemilihannya.
Pasal 3.
(1) Untuk pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat maka yang menjadi
pemilih umum ialah tiap-tiap warga negara Indonesia, yang:
a. bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia;
b. telah berumur 18 tahun;
c. tidak dipecat dari hak memilih;
d. tidak terganggu ingatannya, dan
e. tidak sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum.
(2) Pemilih umum memilih pemilih-pemilih yang akan memilih anggauta-anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Yang dapat menjadi pemilih ialah pemilih umum yang bisa membaca huruf Latin, huruf
Arab atau huruf daerah.
Pasal 4.
(1) Pemilihan pemilih dilakukan menurut dasar suara terbanyak diantara jago-jago yang
memperoleh jumlah suara yang sedikit-sedikitnya sama dengan angka yang diperoleh
dengan jalan membagi jumlah suara pemilih umum dengan jumlah jago yang turut
dalam pemilihan, dibulatkan keatas.
Jika jumlah pemilih belum tercapai, maka pemilihan diulangi diantara jago-jago yang
belum terpilih menurut dasar suara terbanyak.
Jika dalam pemilihan yang dimaksudkan dalam kalimat ke-1 atau ke-2 ternyata, bahwa
diantara jago-jago yang mendapat suara terbanyak, ada yang sama jumlah suaranya,
sehingga jumlah jago-jago yang memenuhi syaratsyarat untuk terpilih melampaui jumlah
yang diperlukan, maka diadakan undian diantara jago-jago yang sama jumlah suaranya
itu.
(2) Pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan menurut perwakilan berimbang.
(3) Masing-masing pemilih umum dan pemilih mengeluarkan satu suara.
Pasal 5.
Dewan Perwakilan Rakyat memilih antara anggauta-anggautanya seorang Ketua dan seorang
Wakil Ketua.
Pasal 6.
Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat seorang sekretaris bukan anggauta dewan itu.
BAGIAN II.
TENTANG PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
BAB I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
Tentang daerah pemilihan, daerah pemungutan
suara dan jumlah pemilih
Pasal 7.
(1) Tiap-tiap propinsi merupakan suatu daerah pemilihan tersebut dalam pasal 2 ayat 4.
(2) Tiap-tiap kecamatan merupakan daerah pemungutan suara dari daerah pemilihan yang
melingkungi daerah kecamatan itu.
Pasal 8.
(1) Tiap-tiap kelurahan berhak memilih pemilih, yang jumlahnya sama dengan angka yang
diperoleh dengan jalan membagi jumlah jiwa penduduk warga negara Indonesia
kelurahan itu dengan 250. Jika sesudah pembagian itu terdapat suatu sisa yang besarnya
150 atau lebih, angka tadi ditambah dengan satu.
(2) Pemilih tidak perlu seorang penduduk dari kelurahan yang memilihnya, tetapi harus
seorang penduduk dari kecamatan yang melingkungi kelurahan itu.
(3) Yang diartikan dengan penduduk sesuatu daerah dalam Undang-undang ini ialah orang
yang bertempat kediaman pokok dalam daerah itu selama waktu yang akan ditentukan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II.
Tentang Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan
penyelenggara-penyelenggara pemilihan.
Pasal 9.
(1) Pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan
pimpinan Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mempunyai Kantor Pemilihan
Pusat di-ibu kota Republik Indonesia, Kantor Pemilihan untuk tiap-tiap daerah pemilihan,
di-ibu kota propinsi dan Kantor Pemungutan suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan
suara, ditempat kedudukan Camat.
Kantor Pemilihan mempunyai Cabang Kantor Pemilihan untuk tiap-tiap Kabupaten di ibu
kota kabupaten.
(2) Presiden dapat memindahkan tempat kedudukan suatu kantor pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat kelain tempat daripada yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 10.
(1) Kantor Pemilihan Pusat memimpin pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat diseluruh daerah Negara Indonesia.
(2) Kantor ini mempunyai sedikit-sedikitnya 5 anggauta dan 3 wakil anggauta, yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Pengangkatan itu berlaku untuk 5 tahun.
Yang diangkat untuk menggantikan seorang anggauta atau seorang wakil anggauta yang
dalam waktu tersebut berhenti, meletakkan jabatannya pada waktu penjabat yang
digantikannya itu semestinya meletakkan jabatan.
(4) Presiden mengangkat seorang ketua dan wakil ketua diantara anggauta tersebut dalam
ayat 2.
Pasal 11.
(1) Kantor Pemilihan memimpin pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat dalam daerah pemilihannya.
(2) Kantor ini mempunyai sedikit-sedikitnya 5 anggauta dan 3 wakil anggauta, yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Pengangkatan itu berlaku untuk 5 tahun.
Yang diangkat untuk menggantikan seorang anggauta atau seorang wakil anggauta yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
dalam waktu tersebut berhenti, meletakkan jabatannya pada waktu penjabat yang
digantinya itu semestinya meletakkan jabatan.
(4) Gubernur, karena jabatannya, menjadi ketua Kantor Pemilihan daerahnya.
(5) Presiden mengangkat seorang wakil ketua diantara anggauta tersebut dalam ayat 2.
Pasal 12.
(1) Cabang Kantor Pemilihan memimpin pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat didalam daerah kabupatennya dibawah perintah Kantor Pemilihan
yang daerahnya melingkungi daerah kabupaten itu.
(2) Kantor Pemungutan suara memimpin pemilihan pemilih dan pemilihan anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat didalam daerah pemungutan suaranya dibawah perintah Cabang
Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Kantor Pemungutan suara itu.
(3) Susunan Cabang Kantor Pemilihan dan Kantor Pemungutan Suara ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa masing-masing kantor harus mempunyai
ketua.
(4) Dalam tiap-tiap kelurahan, Lurah, karena jabatannya membantu Kantor Pemungutan
Suara melakukan kewajibannya.
Pasal 13.
Penyelenggara-penyelenggara pemilihan wajib bantu membantu dalam melakukan
kewajibannya.
BAB III.
Tentang daftar penduduk warga negara Indonesia, daftar pemilih umum, penetapan jumlah
pemilih dan penetapan jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk seluruh Negara
Indonesia dan masing-masing daerah pemilihan.
Pasal 14.
(1) Pada waktu yang tertentu masing-masing Lurah membuat daftar penduduk warga negara
Indonesia dari kelurahannya dan daftar penduduk yang berhak menjadi pemilih umum.
Seorang dapat dimasukkan dalam daftar penduduk warga negara Indonesia dan daftar
pemilih umum hanya dari satu kelurahan.
(2) Sebuah dari daftar itu disampaikan oleh Lurah kepada Kantor Suara, yang daerahnya
melingkungi daerah Lurah itu, dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya.
Pasal 15.
(1) Kantor Pemungutan Suara segera memeriksa daftar-daftar yang diterimanya dari
Lurah-lurah, dan membetulkannya dimana perlu. Pembetulan daftar-daftar itu
diberitahukan oleh ketua Kantor Pemungutan Suara kepada Lurah yang bersangkutan
supaya Lurah itu membetulkan daftardaftar yang disimpan dalam kantornya.
(2) Dari daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan, ketua Kantor
Pemungutan Suara membuat daftar penduduk warga negara Indonesia dan daftar pemilih
umum untuk masing-masing kelurahan dalam daerah pemungutan suaranya, dengan
ditetapkan jumlah pemilih untuk masing-masing kelurahan. Penetapan jumlah pemilih itu
diberitahukan kepada masing-masing Lurah yang bersangkutan.
(3) Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan oleh Ketua Kantor Pemungutan Suara kepada
Cabang Kantor Pemilihan, yang daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan
sebuah lagi disimpan dalam kantornya.
Pasal 16.
(1) Cabang Kantor Pemilihan segera memeriksa daftar-daftar yang diterimanya dari
ketua-ketua kantor Pemungutan suara dan membetulkannya dimana perlu.
Pembetulan daftar-daftar itu diberitahukan oleh ketua Cabang Kantor Pemilihan kepada
ketua Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, supaya daftar-daftar yang disimpan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
dalam Kantornya dan dalam kantor kelurahan yang bersangkutan dibetulkan pula.
(2) Dari daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan ketua Cabang Kantor
Pemilihan membuat daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia dari daerah
kabupatennya.
(3) Sebuah daftar disampaikan oleh ketua kantor tersebut kepada kantor Pemilihan, yang
daerahnya melingkungi daerah kabupaten itu, dan sebuah lagi beserta daftardaftar yang
lain disimpan dalam kantornya.
Pasal 17.
(1) Dari daftar-daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia yang diterima oleh Kantor
Pemilihan, ketua Kantor tersebut membuat daftar jumlah penduduk warga negara
Indonesia dalam daerah pemilihannya.
(2) Sebuah daftar disampaikan oleh ketua tersebut kepada Kantor Pemilihan Pusat, dan sebuah
lagi disimpan dalam kantornya.
Pasal 18.
(1) Masing-masing warga negara Indonesia dapat minta melihat daftar-daftar yang disimpan
dalam kantor kelurahan atau dalam salah satu kantor pemilihan, akan tetapi tidak boleh
membawanya keluar kantor-kantor itu, dan dalam waktu yang tertentu dapat pula
meminta kepada Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan supaya isi sesuatu daftar
dibetulkan.
(2) Jika permintaan itu dikabulkan, maka ketua Kantor Pemungutan Suara yang
mengabulkannya harus segera memberitahukan pembetulan itu kepada Cabang Kantor
Pemilihan dan Lurah yang juga menyimpan daftar itu, supaya membetulkannya.
(3) Pengabulan permintaan tersebut dalam ayat 2, dalam waktu yang tertentu, dapat
dibatalkan oleh Cabang Kantor Pemilihan yang bersangkutan.
(4) Jika permintaan tersebut dalam ayat 1 ditolak atau jika pengabulan permintaan itu
dibatalkan, maka penolakan atau pembatalan itu dalam waktu yang tertentu dapat
diadukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Kantor Pemungutan Suara yang menolak permintaan itu atau tempat kedudukan Cabang
Kantor Pemilihan yang membatalkan pengabulan itu.
Daftar-daftar itu diperbaiki menurut keputusan Pengadilan Negeri, yang harus diberikan
dalam waktu yang tertentu.
(5) Perubahan dalam daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia diberitahukan oleh
ketua Cabang Kantor Pemilihan kepada kantor Pemilihan yang bersangkutan dan kepada
Kantor Pemilihan Pusat.
Pasal 19.
(1) Dari daftar-daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia yang diterimanya, Kantor
Pemilihan Pusat dengan cara terbuka untuk umum menetapkan jumlah anggauta Dewan
Perwakilan Rakyat untuk seluruh Negara menurut dasar yang ditetapkan dalam pasal 1
ayat 1. Jika dengan cara demikian ada kelebihan penduduk berjumlah 150.000 atau lebih,
maka jumlah anggauta tersebut ditambah dengan satu orang.
(2) Kemudian Kantor tersebut menetapkan jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk
masing-masing daerah pemilihan dengan dasar seorang anggauta untuk setiap 300.000
jiwa penduduk warga negara Indonesia.
Jika jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk daerah-daerah pemilihan belum
mencapai jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk seluruh Negara, maka jumlah
kekurangan anggauta itu, satu demi satu, diberikan kepada daerah-daerah pemilihan
dengan cara mendahulukan daerah pemilihan yang jumlah penduduknya warga negara
Indonesia, sesudah dibagi dengan 300.000 meninggalkan sisa yang terbanyak.
(3) Masing-masing warga negara Indonesia dapat mengemukakan keberatan atas
penetapan-penetapan tersebut diatas. Kantor Pemilihan Pusat segera memberikan
keputusan atas keberatan-keberatan itu.
(4) Hasil penetapan-penetapan tersebut diatas diumumkan oleh ketua Kantor Pemilihan Pusat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
dalam majalah Pemerintah.
BAB IV.
Tentang mengemukakan jago buat pemilih, daftar jago pemilih
sementara dan daftar jago pemilih tetap.
Pasal 20.
(1) Seseorang dapat menjadi jago buat pemilih untuk suatu kelurahan, kalau dikemukakan
oleh sekurang-kuranya 10 orang yang masuk dalam daftar pemilih umum dari kelurahan
itu.
(2) Yang telah turut mengemukakan seorang jago tidak boleh lagi turut mengemukakan jago
lain.
(3) Seseorang tidak boleh dikemukakan sebagai jago untuk lebih dari satu kelurahan.
(4) Yang dapat dikemukakan sebagai jago buat pemilih ialah orang yang memenuhi
syarat-syarat tersebut dalam pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 2.
Pasal 21.
(1) Cara mengemukakan jago buat pemilih ialah dengan mengisi surat pormulir, yang dapat
diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor kelurahan.
Pormulir itu harus diisi sendiri oleh orang-orang yang mengemukakan jago dan oleh jago
yang dikemukakan atau dengan bantuan Lurah dari kelurahan orang-orang itu, dan harus
dibubuhi tanda tangan atau cap jari oleh semua orang yang mengemukakan jago itu dan
oleh jago yang dikemukakan.
(2) Surat-surat pengemukakan jago buat pemilih harus disampaikan dalam waktu yang
tertentu kepada Lurah tersebut dalam ayat 1.
(3) Jika jago yang dikemukakan itu penduduk dari lain kelurahan, maka surat
pengemukakannya harus disertai surat Lurah dari kelurahan jago itu, yang menerangkan
bahwa ia masuk daftar pemilih umum, tetapi belum dikemukakan sebagai jago untuk
sesuatu kelurahan lain.
Pasal 22.
(1) Surat pengemukaan jago yang tidak memenuhi syaratsyarat tersebut dalam pasal 21
ditolak oleh Lurah.
(2) Surat pengemukaan jago ditolak juga oleh Lurah, jika yang mengemukakan jago itu
kurang daari 10 orang pemilih umum yang masuk dalam daftar pemilih umum
kelurahannya atau jika yang dikemukakan sebagai jago itu seorang pemilih umum
kelurahan lain ternyata tidak ada surat keterangan termaksud dalam pasal 21 ayat 3, atau
jika ternyata bahwa yang dikemukakan sebagai jago itu tidak dapat membaca huruf Latin,
huruf Arab atau huruf daerah.
(3) Jika ternyata bahwa seseorang turut mengemukakan lebih dari satu jago maka ia
dikeluarkan oleh Lurah dari semua surat pengemukaan jago.
Jika karena pengeluaran itu sesuatu surat pengemukaan tidak cukup lagi 10 orang yang
mengemukakannya, maka surat pengemukaan jago itu ditolak.
Pasal 23.
(1) Penolakan surat pengemukaan jago harus segera diberitahukan oleh Lurah yang
menolaknya, dengan disertai alasan-alasan, kepada orang yang mengemukakan, yang
namanya tertulis paling atas dalam surat pengemukaan jago itu.
(2) Demikian pula, jika surat pengemukaan jago diterima, maka Lurah yang menerimanya
harus memberikan sehelai surat tanda penerimaan kepada orang tersebut dalam ayat 1.
Pasal 24.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
(1) Seseorang yang turut mengemukakan jago dapat mengadukan suatu penolakan kepada
Kantor Pemungutan Suara yang daerahnya melingkungi kelurahan orang yang
mengemukakan jago itu.
(2) Kantor tersebut membatalkan penolakan yang dianggapnya tidak benar.
Pasal 25.
Setelah waktu untuk mengemukakan jago buat pemilih lampau, maka Lurah menyampaikan
surat-surat pengemukaan jago yang diterimanya kepada Kantor Pemungutan Suara yang
daerahnya melingkungi kelurahannya, sesudah Lurah itu mengambil turunan surat-surat itu
untuk disimpan dalam kantor kelurahannya.
Pasal 26.
(1) Kantor Pemungutan Suara segera memeriksa surat-surat pengemukaan jago buat pemilih
yang diterimanya dari Lurah-lurah.
(2) Jika menurut pendapat kantor tersebut suatu pengemukaan jago harus ditolak, maka ketua
kantor itu memberitahukan dengan segera penolakan tersebut, disertai alasanalasan,
kepada Lurah yang mengirimkannya, supaya Lurah ini segera pula memberitahukan
penolakan itu dengan alasan-alasan kepada orang tersebut dalam pasal 23 ayat 1.
(3) Jika seseorang dikemukakan sebagai jago untuk lebih dari satu kelurahan, maka semua
surat pengemukaannya ditolak.
(4) Dari surat-surat pengumukaan jago buat pemilih yang dianggap betul ketua Kantor
Pemungutan Suara membuat daftar jago pemilih sementara buat masing-masing
kelurahan dalam daerahnya.
(5) Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan kepada Cabang Kantor Pemilihan yang
daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu dan sebuah lagi disimpan dalam
kantornya. Kepada Lurah-lurah yang bersangkutan disampaikan daftar jago pemilih
sementara dalam kelurahannya masing-masing.
Pasal 27.
(1) Cabang Kantor Pemilihan segera memeriksa daftar-daftar jago pemilih sementara yang
diterimanya dari Ketuaketua Kantor Pemungutan Suara.
(2) Jika menurut pendapat kantor tersebut suatu surat pengemukaan jago harus ditolak maka
penolakan itu dengan disertai alasan-alasan diberitahukan kepada ketua Kantor
Pemungutan Suara yang mengirimkannya, supaya jago itu dikeluarkan dari daftar. Hal itu
diberitahukan oleh Ketua Kantor Pemungutan Suara kepada Lurah yang bersangkutan dan
oleh Lurah itu kepada orang tersebut dalam pasal 23 ayat 1.
(3) Daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan disimpan oleh ketua
Cabang-Kantor Pemilihan dalam kantornya.
Pasal 28.
(1) Masing-masing warga negara Indonesia dapat minta melihat daftar-daftar jago pemilih
sementara, yang disimpan dalam kantor kelurahan atau dalam salah satu kantor
pemilihan, akan tetapi tidak boleh membawanya keluar dari kantor itu, dan dalam waktu
yang tertentu dapat mengemukakan keberatan-keberatan kepada salah suatu kantor
pemilihan yang menyimpan daftar itu.
(2) Suatu penolakan oleh Kantor Pemungutan Suara dapat diadukan oleh seseorang yang turut
mengemukakan jago buat pemilih kepada Cabang Kantor Pemilihan yang bersangkutan
dalam waktu yang tertentu.
(3) Daftar-daftar jago pemilih sementara diperbaiki, menurut keputusan kantor pemilihan
atas keberatan-keberatan termaksud dalam ayat 1 dan menurut keputusan atas pengaduan
termaksud dalam ayat 2.
Pasal 29.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(1) Setelah waktu untuk memperbaiki daftar-daftar itu lampau maka tiap-tiap Ketua Kantor
Pemungutan Suara membuat daftar jago pemilih tetap buat masing-masing kelurahan
dalam daerahnya.
(2) Sebuah dari daftar-daftar itu disampaikan oleh ketua tersebut kepada Cabang Kantor
Pemilihan, yang daerahnya melingkungi daerah pemungutan suara itu, dan sebuah lagi
disimpan dalam kantornya.
Ketua Kantor Pemungutan Suara menyampaikan kepada Lurah-lurah yang bersangkutan
daftar jago pemilih tetap dalam kelurahan masing-masing.
(3) Dalam waktu yang tertentu para Lurah harus mengumumkan daftar jago pemilih tetap itu
dalam kelurahannya.
BAB V.
Tentang pemilihan pemilih-pemilih dan penetapan hasil
pemilihan.
Pasal 30.
(1) Jika dalam suatu kelurahan jumlah jago yang masuk dalam daftar jago-jago pemilih tetap
sama dengan atau kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dikemukakan oleh
kelurahan itu, maka dalam kelurahan itu tidak diadakan pemilihan pemilih dan semua
jago itu dianggap telah dipilih menjadi pemilih.
(2) Demikian pula tidak diadakan pemilihan pemilih dalam suatu kelurahan, jika tidak ada
seorang jagopun masuk dalam daftar jago pemilih tetap untuk kelurahan itu.
Pasal 31.
(1) Pemilihan pemilih dilakukan dalam kelurahan masingmasing, sedapat-dapatnya pada
kantor kelurahan.
(2) Pemilihan ini dilakukan dan diselesaikan pada hari yang tertentu.
(3) Pada waktu yang tertentu sebelum diadakan pemilihan, masing-masing Lurah harus
mengumumkan hal itu dalam kelurahannya.
(4) Pemilihan ini dipimpin oleh Ketua, wakil ketua, seorang anggauta atau seorang wakil
anggauta Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Jika jumlah penjabat-penjabat tersebut tidak mencukupi, maka Kantor Pemungutan Suara
menunjukkan seorang untuk memimpin pemilihan dalam suatu kelurahan.
(5) Kantor Pemungutan Suara menunjukkan seorang pembantu pemilihan untuk tiap-tiap
kelurahan dalam daerahnya. Masing-masing Lurah karena jabatannya menjadi pembantu
pemilihan.
(6) Seseorang yang masuk dalam daftar pemilih umum memberikan suaranya kepada seorang
jago.
(7) Pemilih umum tidak boleh diwakili oleh orang lain.
(8) Pemilihan harus dilakukan secara rahasia, akan tetapi harus dengan cara yang mudah
dimengerti dan mudah dijalankan oleh para pemilih umum.
(9) Jago-jago harus hadlir pada waktu pemilihan.
Jago-jago yang tidak hadlir tidak boleh dipilih.
Pasal 32.
(1) Dengan cara yang terbuka untuk umum pemimpin pemilihan bersama kedua
pembantunya menetapkan hasil pemilihan menurut aturan dalam pasal 4 ayat 1.
(2) Pemimpin pemilihan membuat surat catatan dari pemilihan itu dan menyampaikannya
kepada Kantor Pemungutan Suara yang bersangkutan, dan sebuah turunannya disimpan
dalam kantor kelurahan.
BAB VI.
Tentang surat keterangan pemilih dan daftar pemilih.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
Pasal 33.
(1) Pemilih harus mengisi surat keterangan pemilih, yang memuat keterangan seperlunya
tentang dirinya dengan dibubuhi tanda tangan atau cap jarinya.
(2) Pemilih mengisi surat keterangan itu dihadapan Lurah dari kelurahan yang memilihnya,
dengan bantuan atau petunjuk Lurah itu seperlunya, dan surat itu ditinggalkan pada
kantor Lurah tersebut.
(3) Setelah waktu untuk mengisi surat keterangan lampau, maka Lurah menyampaikan
surat-surat keterangan pemilih kepada Kantor Pemungutan Suara, yang daerahnya
melingkungi daerah Lurah tersebut, setelah mengambil turunan surat-surat itu guna
disimpan dalam kantor kelurahan.
Pasal 34.
(1) Kantor Pemungutan Suara segera memeriksa surat-surat keterangan yang diterimanya dari
Lurah-lurah dan membetulkannya dimana perlu.
Pembetulan itu diberitahukan kepada Lurah yang bersangkutan supaya turunan surat
keterangan yang disimpan dalam kantornya dibetulkan pula.
(2) Dari surat-surat keterangan pemilih yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan, ketua
Kantor Pemungutan Suara membuat daftar pemilih daerah pemungutan suara.
(3) Tiga buah daftar pemilih bersama surat-surat keterangan pemilih disampaikan oleh Ketua
Kantor tersebut kepada Cabang Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah
pemungutan suara itu, dan sebuah lagi disimpan dalam kantornya.
Pasal 35.
(1) Cabang Kantor Pemilihan segera memeriksa surat-surat keterangan dan daftar-daftar
pemilih yang diterimanya dan membetulkannya dimana perlu.
(2) Daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan dikumpulkan oleh ketua
Cabang Kantor Pemilihan menjadi tiga buah berkas.
(3) Ketua Cabang Kantor Pemilihan menyampaikan dua buah berkas beserta surat-surat
keterangan pemilih kepada Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Cabang
Kantor Pemilihan itu dan menyimpan sebuah lagi dalam kantornya.
Pasal 36.
(1) Kantor Pemilihan segera memeriksa daftar-daftar dan surat-surat keterangan yang
diterimanya dan membetulkannya dimana perlu.
(2) Daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan dikumpulkan oleh ketua
Kantor Pemilihan menjadi dua buah berkas.
(3) Sebuah berkas disampaikan oleh ketua tersebut kepada Kantor Pemilihan Pusat, dan
sebuah lagi beserta suratsurat keterangan pemilih disimpan dalam kantornya.
Pasal 37.
(1) Masing-masing warga negara Indonesia dapat minta melihat daftar-daftar dan surat-surat
keterangan pemilih yang disimpan dalam salah satu kantor pemilihan, akan tetapi tidak
boleh membawanya keluar dari kantor itu, dan dalam waktu yang tertentu dapat
mengemukakan keberatan-keberatan kepada salah satu kantor pemilihan yang
menyimpan daftar-daftar atau surat-surat itu.
(2) Dalam waktu yang tertentu keputusan kantor pemilihan tentang keberatan-keberatan itu
dapat diadukan oleh yang mengemukakannya kepada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya melingkungi tempat kedudukan kantor pemilihan itu.
BAB VII.
Tentang mengemukakan jago buat anggauta Dewan Perwakilan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Rakyat dan daftar jago sementara.
Pasal 38.
(1) Seseorang dapat menjadi jago buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk suatu
daerah pemilihan kalau dikemukakan oleh sekurang-kurangnya 25 orang pemilih yang
masuk dalam daftar pemilih dari daerah pemilihan itu.
(2) Yang telah turut mengemukakan seorang jago tidak boleh lagi turut mengemukakan jago
lain.
(3) Yang dapat dikemukakan sebagai jago ialah orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut
dalam pasal 1 ayat 2.
Pasal 39.
(1) Seseorang tidak boleh dikemukakan sebagai jago untuk lebih dari satu daerah pemilihan.
(2) Jika seseorang akan dimkemukakan sebagai jago untuk lain daerah pemilihan daripada
daerah pemilihannya sendiri maka ia harus lebih dahulu memberitahukan hal itu dengan
tulisan kepada Kantor Pemilihan daerah pemilihannya.
Yang dimaksud dengan daerah pemilihan seseorang ialah daerah pemilihan yang
melingkungi Cabang Kantor Pemilihan yang menyimpan daftar pemilih umum yang
memuat nama orang itu.
(3) Kantor Pemilihan tersebut dalam ayat 2 kalimat ke-1 segera menyelidiki apakah orang itu
memenuhi syaratsyarat untuk dapat dikemukakan sebagai jago.
Jika orang itu dianggap tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ketua Kantor
Pemilihan itu segera memberitahukan hal itu kepadanya dengan menyebutkan
alasan-alasan.
Jika orang itu dianggap memenuhi syarat-syarat tersebut maka ketua Kantor Pemilihan itu
segera memberitahukan hal itu kepada Kantor Pemilihan Pusat.
(4) Ketua Kantor Pemilihan Pusat segera memberitahukan kepada Ketua Kantor Pemilihan
yang bersangkutan, bahwa orang itu boleh dikemukakan sebagai jago buat daerah
pemilihan itu, dan kepada ketua Kantor Pemilihan dari daerah orang itu, bahwa orang itu
tidak boleh lagi dikemukakan sebagai jago dalam daerah pemilihannya.
Pasal 40.
(1) Keputusan Kantor Pemilihan tersebut dalam pasal 39 ayat 3, kalimat ke-2 dapat diadukan
oleh orang yang hendak dikemukakan sebagai jago kepada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Kantor Pemilihan itu.
(2) Jika Pengadilan Negeri tersebut menyatakan bahwa orang itu memenuhi syarat-syarat
untuk dapat dikemukakan sebagai jago, maka dalam hal ini berlaku aturan-aturan dalam
pasal 39 ayat 3 kalimat ke-3 dan ayat 4.
Pasal 41.
(1) Cara mengemukakan jago buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat ialah dengan mengisi
surat pormulir yang dapat diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor pemilihan.
Jago-jago dapat dikemukakan sebagai orang seorang atau sebagai gerombolan dalam satu
daftar. Seorang jago tidak boleh dikemukakan dalam lebih dari satu surat pengemukaan
jago.
(2) Surat pormulir itu harus dibubuhi tanda tangan atau cap jari oleh semua pemilih yang
mengemukakan jago atau jago-jago itu.
Selanjutnya harus disertai keterangan seperlunya tentang diri jago atau jago-jago yang
dikemukakan dan surat dari masing-masing jago itu yang menerangkan menerima
pengemukaannya sebagai jago.
Jago-jago yang dikemukakan sebagai gerombolan dalam satu daftar harus menyatakan
pula menerima urutan tempat dalam daftar itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Pasal 42.
(1) Surat pengemukaan jago disampaikan oleh salah seorang yang turut mengemukakan jago
kepada ketua salah satu Cabang Kantor Pemilihan atau wakilnya.
(2) Surat pengemukaan jago ditolak oleh ketua atau wakilnya tersebut, jika surat itu:
a. disampaikan tidak dalam waktu yang ditentukan;
b. disampaikan tidak dengan cara terebut dalam ayat 1;
c. tidak memenuhi syarat-syarat dalam pasal 41.
(3) Kalau surat pengemukaan jago diterima, ketua atau wakilnya memberikan sehelai surat
tanda penerimaan kepada orang yang menyampaikannya.
Pasal 43.
Surat-surat pengemukaan jago yang diterima disampaikan oleh ketua Cabang Kantor
Pemilihan kepada Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Cabang Kantor
Pemilihan itu, setelah dibuat turunan dari surat-surat itu guna disimpan dalam kantornya.
Pasal 44.
(1) Kantor Pemilihan memeriksa:
a. apakah betul pemeriksaan Cabang Kantor Pemilihan;
b. apakah orang-orang yang mengemukakan jago memenuhi syarat-syarat tersebut dalam
pasal 38 ayat 1 dan 2.
c. apakah betul tanda tangan atau cap jari orangorang itu;
d. apakah seorang jago tidak dikemukakan dalam lebih dari satu surat pengemukaan jago;
e. jika jago yang dikemukakan seorang penduduk daerahnya, apakah ia memenuhi
syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 ayat 2, dan apakah ia tidak dilarang oleh Kantor
Pemilihan Pusat dikemukakan sebagai jago dalam daerah pemilihannya;
f. jika jago yang dikemukakan bukan penduduk daerahnya, apakah Kantor Pemilihan
Pusat membolehkan ia dikemukakan sebagai jago dalam daerah pemilihannya.
(2) Dalam rapat terbuka Kantor Pemilihan mengumumkan hasil pemeriksaan itu dan
berdasarkan hasil tersebut menetapkan sah atau tidaknya surat-surat pengemukaan jago
itu.
(3) Jika ternyata bahwa seorang yang turut mengemukakan jago tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut dalam pasal 38 ayat 1, atau jika ternyata bahwa tanga tangan atau
cap jarinya tidak betul, maka nama orang itu dikeluarkan dari surat pengemukaan jago
itu.
(4) Jika ternyata bahwa seorang yang turut mengemukakan jago melanggar aturan dalam
pasal 38 ayat 2, maka orang itu dikeluarkan dari semua surat-surat pengemukaan jago.
(5) Jika karena pengeluaran itu buat seorang jago tidak cukup lagi 25 orang yang
mengemukakannya, maka pengemukaannya ditolak.
Penolakan terhadap pengemukaan gerombolan dalam satu daftar diatur seperti berikut:
Jika karena pengeluaran itu jumlah yang mengemukakan tidak mencukupi lagi jumlah
yang diperlukan untuk daftar itu, maka dikeluarkan sejumlah jago, sehingga jumlah yang
tinggal memenuhi syarat tersebut dalam pasal 38 ayat 1, dengan ketentuan bahwa
pengeluaran jago atau jago-jago itu dimulai dari bawah.
(6) Kantor Pemilihan menolak sesuatu surat pengemukaan jago yang seharusnya telah ditolak
oleh ketua Cabang Kantor Pemilihan yang menerimanya.
Demikian pula jika ternyata bahwa seorang jago sebagai tersebut dalam ayat 1 huruf c
tidak memenuhi syaratsyarat tersebut dalam pasal 1 ayat 2, atau jika ternyata bahwa
Kantor Pemilihan Pusat melarang orang itu dikemukakan sebagai jago dalam daerah
pemilihannya, atau jika sebagai tersebut dalam ayat 1 huruf f tidak ada berita dari Kantor
Pemilihan Pusat yang membolehkan jago tersebut dikemukakan sebagai jago dalam daerah
pemilihan itu.
Jika ternyata bahwa seseorang dikemukakan sebagai jago dalam lebih dari satu surat
pengemukaan jago, maka semua pengemukaannya ditolak.
(7) Semua orang yang hadlir dalam rapat terbuka tersebut boleh mengemukakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
keberatan-keberatannya tentang keputusan-keputusan itu.
Kantor Pemilihan segera memberikan keputusan tentang keberatan-keberatan itu.
Pasal 45.
(1) Ketua Kantor Pemilihan memberitahukan, disertai dengan alasan-alasan pengeluaran,
seseorang dari surat pengemukaan jago kepada orang itu dan penolakan surat
pengemukaan jago diberitahukan kepada orang-orang yang mengemukakan jago atau
jago-jago dengan perantaraan orang tersebut dalam pasal 42 ayat 3.
(2) Keputusan-keputusan Kantor Pemilihan itu dapat diadukan oleh orang-orang tersebut
dalam ayat 1 kepada Pengadilan Negeri yang daerah-hukumnya meliputi tempat
kedudukan Kantor Pemilihan itu.
(3) Pengadilan Negeri tersebut segera memberi keputusan atas pengaduan-pengaduan itu, dan
memutuskan pula tentang sah atau tidaknya surat pengemukaan jago yang bersangkutan.
Pasal 46.
(1) Ketua Kantor Pemilihan membuat turunan dan menyusun daftar jago sementara dari
surat-surat pengemukaan jago yang dianggap sah atau yang disahkan oleh Pengadilan
Negeri tersebut dalam pasal 45 ayat 3, lalu mengumumkan daftar itu dalam daerah
pemilihannya.
(2) Surat-surat pengemukaan jago tersebut dalam ayat 1 serta sebuah daftar jago sementara
disampaikan oleh ketua tersebut kepada Kantor Pemilihan Pusat.
Turunan surat-surat pengemukaan jago dan sebuah daftar jago sementara harus disimpan
dalam kantornya.
(3) Masing-masing warga negara Indonesia dapat minta melihat surat-surat dan daftar itu
akan tetapi tidak boleh membawanya keluar dari kantor tersebut.
(4) Masing-masing warga negara Indonesia dapat mengemukakan keberatan-keberatan atas
daftar jago sementara dan surat-surat pengemukaan jago tadi kepada Kantor Pemilihan
Pusat.
Pasal 47.
(1) Kantor Pemilihan Pusat menyelidiki apakah orang-orang yang dikemukakan sebagai jago
itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan buat jago dalam Undang-undang ini.
(2) Jika seorang jago tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1ayat 2, maka ketua
Kantor Pemilihan Pusat memberitahukan hal itu, disertai alasan-alasan, kepada ketua
Kantor Pemilihan yang bersangkutan dengan perintah supaya pengemukaan jago itu
dibatalkan.
(3) Jika terdapat seseorang dikemukakan sebagai jago buat lebih dari satu daerah pemilihan,
maka ketua Kantor Pemilihan Pusat memberitahukan hal itu kepada ketuaketua Kantor
Pemilihan yang bersangkutan dengan perintah supaya pengemukaan jago itu dibatalkan
buat daerahdaerah pemilihan itu.
(4) Kantor Pemilihan Pusat menyelidiki keberatan-keberatan tersebut dalam pasal 46 ayat 4
dan mengumumkan keputusan atas keberatan-keberatan itu dalam rapat terbuka untuk
umum.
(5) Dalam rapat terbuka itu kantor tersebut mengumumkan pula pendapat tentang sah atau
tidaknya pengemukaan jago-jago itu berdasarkan hasil penyelidikan.
(6) Semua orang-orang yang hadlir dalam rapat terbuka itu dapat mengemukakan
keberatan-keberatan atas keputusankeputusan Kantor Pemilihan Pusat itu.
Kantor tersebut segera memberi keputusan atas keberatan-keberatan itu.
BAB VIII.
Tentang pengumuman jago-jago sementara, daftar jago tetap
dan pengumumannya.
Pasal 48.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
(1) Ketua Kantor Pemilihan Pusat membuat daftar jago sementara untuk tiap-tiap daerah
pemilihan dari daftardaftar jago sementara yang dianggap betul atau yang telah
dibetulkan.
(2) Isi daftar-daftar ini diumumkan oleh ketua tersebut dalam majalah Pemerintah dan
masing-masing orang dapat meminta salinannya dengan membayar biayanya.
(3) Kepada tiap-tiap kantor pemilihan, dengan perantaraan Kantor Pemilihan, diberikan
daftar-daftar jago sementara itu dupaya daftar-daftar itu diumumkan dalam daerahnya
masing-masing.
(4) Sampai suatu tanggal yang tertentu masing-masing warga negara Indonesia dapat
mengajukan keberatan-kebaratan tentang daftar-daftar itu kepada Kantor Pemilihan Pusat.
(5) Dalam waktu yang tertentu keputusan-keputusan atas keberatan-keberatan itu, dan
keputusan-keputusan atas keberatan-keberatan termaksud dalam pasal 47 ayat 4 dapat
diadukan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya melingkungi tempat kedudukan
Kantor Pemilihan Pusat. Pengadilan Negeri tersebut memberi keputusan dalam waktu yang
tertentu.
Pasal 49.
(1) Setelah waktu tersebut dalam pasal 48 ayat 5 lampau, maka Kantor Pemilihan Pusat
membuat daftar-daftar jago tetap untuk tiap-tiap daerah pemilihan dari daftardaftar jago
sementara dan keputusan-keputusan atas keberatan-keberatan termaksud dalam pasal 48
ayat 5.
(2) Isi daftar-daftar itu diumumkan oleh ketua tersebut dalam majalah Pemerintah dan
masing-masing orang dapat meminta salinannya dengan membayar biayanya.
(3) Kepada tiap-tiap kantor pemilihan, dengan perantaraan Kantor Pemilihan, diberikan
daftar-daftar jago tetap supaya diumumkan dalam daerahnya masing-masing.
BAB IX.
Tentang pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dan
Penetapan hasil pemilihan.
Pasal 50.
(1) Jika dalam suatu daerah pemilihan jumlah jago yang masuk dalam daftar jago tetap sama
atau kurang dari pada jumlah anggauta yang boleh dipilih dalam daerah pemilihan itu,
maka dalam daerah pemilihan itu tidak diadakan pemilihan, dan semua jago itu dianggap
telah dipilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Demikian pula tidak diadakan pemilihan dalam suatu daerah pemilihan, jika tidak ada
seorang jagopun masuk dalam daftar jago tetap daerah pemilihan itu.
Pasal 51.
(1) Pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dilangsungkan dalam tiap-tiap daerah
pemungutan suara, sedapatdapatnya dalam Kantor Pemungutan Suara, dibawah pimpinan
ketua kantor tersebut.
(2) Pemilih tidak boleh diwakili oleh orang lain, dan hanya dapat mengeluarkan suaranya
dalam daerah pemungutan suara yang melingkungi kelurahan yang mengemukakannya
sebagai pemilih.
(3) Pemilihan dilakukan secara rahasia antara jag-jago yang masuk dalam daftar jago tetap,
dengan mengisi surat pemilihan yang memuat nama jago-jago dan daftar-daftar jago
tersebut.
(4) Pemilih memilih seorang antara jago-jago yang dikemukakan sebagai orang seorang atau
sebagai seorang jago dalam gerombolan dalam satu daftar.
(5) Jika seorang pemilih memilih lebih dari satu orang jago maka surat pemilihan yang
diisinya itu tidak berlaku.
Pasal 52.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
(1) Setelah waktu untuk pemungutan suara lampau maka dengan cara terbuka untuk umum
Kantor Pemungutan Suara menetapkan hasil pemungutan suara itu.
(2) Dari masing-masing jago, pun juga dari tiap-tiap daftar, ditetapkan jumlah suara yang
diperolehnya. Hasil penetapan itu diumumkan oleh ketua Kantor Pemungutan Suara.
Pemilih-pemilih yang hadlir dapat mengemukakan keberatan-keberatannya.
(3) Dari pemungutan suara itu segera dibuat surat catatan yang ditanda tangani oleh semua
anggauta Kantor Pemungutan Suara.
Dalam surat-catatan itu dimuat keberatan-keberatan termaksud diatas.
(4) Surat catatan bersama-sama surat-surat pemilihan, baik yang berlaku maupun yang tidak
berlaku atau yang tidak diisi, segera disampaikan oleh ketua Kantor Pemungutan Suara
kepada Kantor Pemilihan yang daerahnya melingkungi daerah Kantor Pemungutan Suara
itu.
Turunan surat catatan disimpan oleh ketua tersebut dalam kantornya. Turunan inipun
harus ditanda tangani oleh semua anggauta Kantor Pemungutan Suara.
Pasal 53.
(1) Kantor Pemilihan segera menyelidiki keberatan-keberatan yang dimuat dalam surat
catatan-catatan pemungutan suara sesuatu Kantor Pemungutan Suara dan memberi
keputusan atas keberatan-keberatan itu. Jika dianggap perlu maka surat-surat pemilihan
sesuatu Kantor Pemungutan Suara dapat diperiksa.
(2) Kantor Pemilihan menetapkan :
a. jumlah suara yang diperoleh masing-masing jago yang dikemukakan sebagai orang
seorang maupun sebagai seorang jago dalam gerombolan dalam satu daftar;
b. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap daftar;
c. jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerahnya.
(3) Kemudian ditetapkan oleh kantor tersebut pembagi-pemilihan untuk daerahnya, yaitu
bilangan yang diperoleh sebagai hasil bagi dari pembagian jumlah suara yang dikeluarkan
dalam daerahnya dengan jumlah anggauta yang boleh dipilih dalam daerah itu.
Pasal 54.
(1) Seorang jago yang dikemukakan sebagai orang seorang terpilih, jika ia memperoleh suara
sebanyak bilangan pembagi-pemilihan atau lebih.
(2) Sesuatu daftar memperoleh kursi sejumlah bulat yang didapat jika jumlah suara yang
diperolehnya dibagi dengan bilangan pembagi pemilihan.
(3) Sesuatu daftar hanya dapat memperoleh kursi paling banyak sejumlah jago yang namanya
tercantum dalam daftar itu.
(4) Seorang jago yang dikemukakan sebagai orang seorang atau suatu daftar, yang tidak
memperoleh suara sebanyak bilangan pembagi pemilihan, tidak mendapat kursi dalam
pembagian kursi pertama ini.
Pasal 55.
Jika dengan pembagian secara tersebut dalam pasal 54 ayat 1 dan 2 belum semua kursi terbagi,
maka dengan mengingat pasal 54 ayat 3 sisa kursi diserahkan sekursi demi sekursi kepada jago
yang dikemukakan sebagai orang seorang atau kepada daftar yang memperoleh "rata-rata
suara terbesar".
Rata-rata suara terbesar itu ialah bilangan hasil bagi suatu pembagian yang dilakukan secara
berikut :
a. mengenai jago yang dikemukakan sebagai orang seorang, jumlah suara yang diperolehnya
dibagi dengan satu;
b. mengenai suatu daftar gerombolan, jumlah suara yang diperoleh daftar dibagi dengan
bilangan kursi yang telah diperolehnya ditambah dengan satu.
Jika dalam penyerahan sekursi demi sekursi itu beberapa jago dan/atau daftar
menunjukkan rata-rata suara terbesar yang sama maka antara jago-jago dan/atau
daftar-daftar itu diadakan undian.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
Pasal 56.
(1) Untuk menetapkan jago-jago mana yang harus menempati kursi-kursi yang diperoleh oleh
suatu daftar, maka yang terpilih ialah mereka yang memperoleh suara sekurangkurangnya
sejumlah bilangan pembagi pemilihan daftar, yaitu hasil bagi dari pembagian jumlah
suara yang diperoleh oleh daftar itu dengan jumlah kursi yang diperolehnya.
(2) Jika dengan cara tertera diatas belum semua kursi ditempati atau jika tidak seorang
jagopun memperoleh suara sejumlah bilangan pembagi pemilihan daftarnya, maka yang
terpilih ialah jago atau jago-jago menurut urutan tempat mereka dalam daftar itu, dengan
keterangan bahwa yang didahulukan ialah jago-jago yang memperoleh suara
sedikit-sedikitnya seperdua dari bilangan pembagi pemilihan daftar itu.
Pasal 57.
(1) Penetapan hasil pemilihan dilakukan oleh Kantor Pemilihan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(2) Tentang penetapan hasil pemilihan itu dibuat surat catatan yang ditanda tangani oleh
semua anggauta kantor tersebut.
Ketua Kantor Pemilihan menyampaikan surat catatan tersebut kepada Kantor Pemilihan
Pusat setelah membuat turunan dari surat itu guna disimpan dalam kantornya.
Turunan surat catatan inipun harus ditanda tangani oleh semua anggauta Kantor
Pemilihan.
Isi surat catatan ini diumumkan dikantor itu.
(3) Masing-masing warga negara Indonesia dapat memajukan dalam waktu yang tertentu
keberatan-keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan itu kepada Kantor Pemilihan
Pusat.
Pasal 58.
(1) Setelah Kantor Pemilihan Pusat memeriksa hasil pemilihan dalam tiap-tiap daerah
pemilihan dan membetulkannya dimana perlu, maka ketua kantor tersebut membuat
daftar jago-jago yang terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, dibagi
menurut daerah-daerah pemilihan.
(2) Isi daftar itu diumumkan oleh Kantor Pemilihan Pusat dalam majalah Pemerintah.
Masing-masing orang dapat minta salinan daftar itu dengan membayar biayanya.
(3) Ketua Kantor Pemilihan Pusat menyampaikan dengan perantaraan Kantor Pemilihan
sebuah daftar kepada tiap-tiap Cabang Kantor Pemilihan dan Kantor Pemungutan Suara
supaya diumumkan dalam daerahnya masing-masing.
(4) Kantor Pemilihan Pusat mengatur dari tiap-tiap daftar dalam daftar baru, urutan jago-jago
sedemikian rupa, sehingga jago-jago yang memperoleh jumlah suara yang diperlukan
untuk terpilih ditempatkan paling atas dalam urutan daftar itu, kemudian ditempatkan
menurut urutan daftar semula jago-jago yang memperoleh jumlah suara sedikit-sedikitnya
seperdua dari jumlah suara termaksud, lalu ditempatkan jago-jago yang lain menurut
urutan semula pula.
Pasal 59.
(1) Ketua Kantor Pemilihan Pusat segera memberitahukan kepada masing-masing jago yang
ditetapkan terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan itu.
(2) Dalam waktu yang tertentu orang-orang tersebut harus memberitahukan kepada ketua
Kantor Pemilihan Pusat apakah mereka menerima penetapan itu.
(3) Jika seseorang dalam waktu yang tertentu itu tidak menyatakan menerima penetapannya,
maka ia dianggap tidak menerimanya.
Pasal 60.
(1) Jika seorang jago tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya, maka Kantor
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Pemilihan Pusat mengganti jago itu dengan jago lain.
(2) Pengganti itu dilakukan sebagai berikut :
a. seorang jago yang dikemukakan sebagai orang seorang, diganti dengan seorang jago
yang memperoleh suara terbanyak diantara semua jago-jago yang belum terpilih dalam
daerah-pemilihan itu;
b. seorang jago yang dikemukakan dalam suatu gerombolan dalam satu daftar, diganti
dengan seorang jago yang menurut urutan sebagai tersebut dalam pasal 58 ayat 4,
tempatnya paling atas antara jago-jago yang belum terpilih dalam daftar itu.
Jika penggantian secara itu tidak mungkin dilakukan lagi, karena semua jago dalam daftar
itu sudah terpilih, maka berlakulah cara yang tersebut dalam huruf a.
(3) Jika dalam suatu daerah pemilihan dimana seorang jago harus diganti, tidak ada lagi jago
yang belum terpilih, maka jago itu diganti dengan jago yang memperoleh "bilangan persen
suara" yang terbanyak diantara jagojago yang belum terpilih dalam semua daerah
pemilihan lain. Bilangan persen suara tersebut ialah bilangan persen dari jumlah suara
yang diperoleh seorang jago dibandingkan dengan angka pembagi pemilihan dalam
daerah pemilihannya.
(4) Penggantian secara tersebut dalam ayat 3 dilakukan juga untuk menetapkan penempatan
kursi-kursi yang masih ter- lowong karena jumlah jago yang terpilih dalam suatu daerah
pemilihan, kurang daripada jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan
untuk daerah pemilihan itu.
(5) Jika dengan ketentuan dalam ayat-ayat diatas jumlah orang-orang yang ditetapkan
menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat belum juga mencapai jumlah anggauta
Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan untuk seluruh Negara, maka Presiden
mencukupi jumlah ini dengan pengangkatan.
Pasal 61.
(1) Aturan-aturan dalam pasal 59 dan 60 berlaku pula buat jago yang ditetapkan untuk
mengganti dan juga buat penggantian seorang anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai tersebut dalam pasal 2 ayat 4 kalimat ke-2 dengan pengertian bahwa jika
penetapan anggauta yang akan diganti itu dahulunya dilakukan menurut pasal 60 ayat 3
atau ayat 4, maka dipakai peraturan dalam pasal 60 ayat 3.
(2) Tiap-tiap penggantian atau pengisian sesuatu lowongan diumumkan oleh ketua Kantor
Pemilihan Pusat dalam majalah Pemerintah, dan dalam daerah pemilihan yang
bersangkutan.
BAGIAN III.
Peraturan-peraturan penutup.
Pasal 62.
Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalannya
pemilihan ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 63.
(1) a. Dalam Undang-undang ini, Wali Kota dipersamakan dengan Bupati, dan daerah Kota
berautonomie dengan daerah Kabupaten;
b. Untuk daerah luar Jawa, yang dimaksudkan dengan Kabupaten, Kecamatan dan
Kelurahan ialah daerah pemerintahan yang setingkat dengan daerah-daerah
pemerintahan tersebut di Jawa.
(2) Peraturan-peraturan selanjutnya mengenai penyelenggaraan undang-undang ini
ditetapkan dengan Peraturan-Pemerintah.
BAGIAN IV.
PERATURAN PERALIHAN.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
Pasal 64.
I. Jika dengan jalan pemilihan dari golongan-golongan minoriteit belum cukup
anggauta-anggauta dalam Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden dengan jalan
pengangkatan dapat mencukupi kekuarangan itu berdasar atas ketentuan, bahasa jumlah
anggauta dari golongan-golongan tersebut didasarkan atas perhitungan:
a. untuk setiap 100.000 penduduk warga Indonesia golongan turunan Tionghoa ada
seorang anggauta;
b. untuk setiap 40.000 penduduk warga negara Indonesia golongan turunan Arab ada
seorang anggauta;
c. untuk setiap 25.000 penduduk warga negara Indone- sia golongan turunan Belanda
ada seorang anggauta.
II. Jika berhubung dengan keadaan, dalam suatu bagian daerah Negara Indonesia pada
waktunya tidak dapat dilaksanakan pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, maka
sewaktu pemilihan itu mungkin dilakukan, dengan segera harus diadakan dalam daerah
tersebut pemilihan susulan.
Pasal 65.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta.
Pada tanggal 28 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 28 Agustus 1948
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 27 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor Tahun 1948 | pdf"