Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932. (ORDONNANTIE OP DE INKOMSTENBELASTING 1932) PDF

Berikut adalah tautan download UU Nomor 26 Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932.
(ORDONNANTIE OP DE INKOMSTENBELASTING 1932).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada
masa ini, maka ketentuanketentuan dalam Undang-undang Pajak
Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan,
perlu diubah;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932.
Pasal 1.
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932) diubah
sebagai berikut :
1. Dalam pasal 11 huruf k: angka "900,- diganti dengan "3000,-".
2. Dalam pasal 22a angka "900" diganti dengan "3000" dan huruf dan perkataan "A of"
dihapuskan.
3. Dalam pasal 27 ayat 3 angka "200" diganti dengan "900".
IV. Dalam pasal 29:
1e. a. ayat 1 angka "900" tersebut pertama diganti dengan "3000".
b. baris pertama sampai dengan baris ke-16 dari tabel dihapuskan dan sesudah "f
11600,- of meer doch minder dan f 12000,- f 390". tabel diubah dan ditambah
sebagai berikut :
f 12000,- sampai f 12400,-f 400,-
" 12400,- " " 12800,- " 410,-
" 12800,- " " 13200,- " 420,-
" 13200,- " " 13600,- " 430,-
" 13600,- " " 14000,- " 440,-
" 14000,- " " 14400,- " 450,-
" 14400,- " " 14800,- " 460,-
" 14800,- " " 15200,- " 470,-
" 15200,- " " 15600,- " 480,-
" 15600,- " " 16000,- " 490,-
" 16000,- keatas " 500,-
2e. ayat 3 angka "900" diganti dengan "3000" dan perkataan dan huruf "of A"
dihapuskan.
V. Dalam pasal 30 huruf A dihapuskan.
VI. Dalam pasal 38 ayat 2 huruf a angka-angka "1200" dan "900" diganti dengan "4000" dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
"3000".
VII. Dalam pasal 50 ayat 5 dan 6 angka "1200" diganti dengan "4000".
VIII. Dalam pasal 53:
a. ayat 1 sesudah koma kalimat diganti dengan "hetzij naar een het hoofd der in spectie
te begrooten bedrag".
b. ayat 1a dihapuskan.
IX. Dalam pasal 67 ayat 3 perkataan-perkataan "tarieven A en B" diganti dengan ""tarief" "B"
dan angka "900" diganti dengan "3000".
X. Dalam pasal 75 ayat 6 perkataan-perkataan "tarieven" "A dan B" diganti dengan "tarief
B".
XI. Dalam pasal 60 ayat 2 angka "900" diganti dengan "3000".
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan untuk pertama kali dijalankan
untuk tahun-pajak 1948/1949.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 13 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan
pada tanggal 13 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PENJELASAN
UMUM.
Perubahan Unndang-undang Pajak Pendapatan 1932 ini terutama berhubungan erat dengan
perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak
untuk negeri (landsopcenten), yang dengan Undangundang tanggal 18 Februari 1942
(Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama.
Alasan akan mengadakan perubahan-perubahan, baik yang mengenai tarip maupun yang
bersangkutan dengan hal-hal lain yang berhubungan, ialah terutama meningkatnya besarnya
beaya penghidupan pada dewasa ini, sehingga syarat "pajak" menurut kekuatan akan memikul
beban ("naar draagkracht") tidak lagi dapat dinyatakan kebenarannya, dengan tidak
mengadakan perubahan dalam Undang-undang yang bersangkutan.
Pun sangat tingginya harga barang-barang yang mengakibatkan beratnya beaya penghidupan,
pula kenyataan, bahwa pendapatannya sebagian besar dari para wajib-pajak-bukanburuh
pada dewasa ini menjadi berlipat ganda besarnya dibandingkan dengan keadaan dalam masa
biasa, memberikan juga alasan akan diadakannya perubahan-perubahan itu, yang diantaranya
mengenai :
Kenaikan batas besarnya pendapatan yang dikenakan pajak, dari R. 200,- menjadi R. 900,-.
Penghapusan tarip A mengenai pendapatan sampai R. 250,-.
Perubahan tarip potongan untuk keluarga (dibawah R. 3000,-dihapuskan dan "maximum" R.
12.00,- diperluas sampai R. 16.000,-).
Kenaikan batas pendapatan golongan buruh dikenakan pajak pendapatan, dari R. 900,-
menjadi R. 3.000,-
Kenaikan batas "pajak kecil" dari R. 900,- sampai R. 3000,-.
KHUSUS :
Berhubung dengan besarnya penderitaan dan korban golongan kaum buruh pada dewasa ini
disebabkan oleh karena tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang
menjadi akibatnya, maka dipandang perlu kepada golongan itu diberikan keringanan pajak
lebih dari pada golongan lain, yang penderitaan dan korbannya tidak sebesar itu. Keringanan
itu diwujudkan dengan menaikkan batas, bahwa kaum buruh +) baharu dikenakan pajak
pendapatan, jika jumlah pendapatannya++) setahun, termasuk juga yang disebut upah ada
sebesar R. 3000,- atau lebih. Berhubung dengan perubahan batas tarip B, sekarang hanya
sampai dibawah R. 900,- menjadi sampai dibawah R. 3000,- sebagaimana diuraikan diangka
II, maka batas termaksud untuk golongan kaum buruh, sebesar R. 3.000,- dipandang tepat dan
sesuai dengan perubahan tarip B tersebut.
Angka II.
Penghapusan huruf dan perkataan "A of" ialah akibat dari kenaikan batas sebagai diterangkan
di angka III.
Adapun alasan untuk merubah jumlah 900,- menjadi 3000,- ialah sebagai diuraikan dibawah
ini.
Pada dewasa ini jarang sekali, mungkin tidak ada lagi, wajib-pajak-bukan-buruh mempunyai
pendapatan kurang dari pada R. 900,- setahun, demikianlah berhubung dengan tingginya
beaya penghidupan bagi masing-masing orang. Dengan demikian batas setingginya R. 900,-
untuk mengukur pendapatan dengan memandang cara penghidupan seseorang, tidak pada
tempatnya lagi. Menurut kenyataan beaya penghidupan bagi golongan "kecil" adalah diantara
R. 900,- sampai R. 3000,- ukuran mana dipergunakan sebagai dasar akan merubah
batas-batas dan tarip yang dipakainya untuk memudahkan penetapan pendapatan dengan
jalan memandang cara penghidupan wajib pajak yang berpendapatan kecil.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Angka III.
Sebagaimana diuraikan diangka II pada dewasa ini beaya penghidupan bagi seseorang pada
umumnya jarang sekali kurang dari pada R. 900,- setahun. Berhubung dengan itu sudah
selayaknya, bahwa kepada wajib-pajak yang pendapatannya (pendapatan dalam arti kata
dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932) tidak mencukupi untuk beaya penghidupan
diberikan pembebasan dari pembayaran pajak. Maksud perubahan ketentuan dalam pasal 27
ayat 3 ialah memberikan kelonggaran yang agak cukup akan menetapkan batas pendapatan
yang tidak dikenakan pajak, sesuai dengan kenyataan pada sekarang ini.
Angka IV.
Perubahan pasal 29 mengenai penggantian jumlah 900,- menjadi 3000,- dan penghapusan
tabel yang bersangkutan dengan pendapatan R. 900,- sampai R. 2.900,- ialah akibat dari
perubahan batas dan tarip B sebagai diuraikan diangka II. Hal ini kiranya tidak memperlukan
penjelasan.
Ketetapan potongan untuk keluarga setinggi-tingginya R. 400,-untuk seorang dipandang
rendah untuk masa sekarang. Jumlah tersebut oleh karenanya dinaikkan menjadi R. 500,-
mengenai pendapatan sebesar sampai R. 16.000,-
Dengan demikian ukuran "draagkracht" ditinggikan, tidak hanya dengan penurunan tarip,
akan tetapi ditambah pula dengan menaikkan salah satu syarat untuk mengukurnya. Mengenai
pendapatan lebih dari pada R. 16.000,- syarat itu tidak perlu dinaikkan, oleh karena jumlah itu
dipandang lebih dari pada cukup untuk membeayai keperluan penghidupan pada umumnya.
Adapun penggantian jumlah 900,- menjadi 3000,- dan penghapusan perkataan dan huruf "of
A" tidak memperlukan penjelasan, oleh karena hal ini berhubungan dengan
perubahanperubahan yang telah diuraikan diatas.
Angka V.
Tidak memerlukan penjelasan.
Angka VI.
Perubahan ini bermaksud menaikkan batas dari apa yang lazim disebut "pajak kecil" dari R.
900,- sampai R. 3000,-. Adapun alasan sebagai dasar tindakan itu ialah, oleh karena
berhubung dengan yang diuraikan diatas (tingginya hargaharga, beratnya beaya
penghidupan, berlipat gandanya pendapatan wajib pajak-bukan-buruh) menurut
pemeriksaan, pendapatan wajib pajak-wajib pajak yang dahulu dikenakan pajak kecil
(pendapatan sampai dibawah R. 900,-) sekarang pada umumnya menjadi antara R. 900,-
sampai R. 3000,-. Menetapkan batas tersebut lebih besar dari pada R. 3000,- menimbulkan
banyak kesukaran-kesukaran dari sudut penyelenggaraan tekhnis dan administratief.
Imbangan dalam patokan antara pendapatan kotor dan pendapatan bersih ialah 1200, 900,
dalam rencana ini diteruskan.
Angka VII.
Penggantian jumlah R. 1200,- menjadi R. 4000,- berhubungan erat dengan perubahan tarip
dan batas pajak kecil. Jumlah R. 4000,- disesuaikan dengan perubahan pasal 38 ayat 2 huruf a,
diuraikan diatas.
Angka VIII.
Menurut Undang-undang yang bersangkutan pajak pendapatan ditetapkan berdasarkan atas
pendatapan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam tahun-pajak yang baharu lalu. Dengan
systeem ini maka pajak pendapatan tahun 1948/1949 mitsalnya pada permulaan harus
disandarkan atas pendapatan dalam masa 1-4-1947 sampai 31-3-1948. Baharu sesudah
tahun-pajak yang berkenaan berakhir, pajak itu dapat diubah menurut pendapatan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
sesungguhnya selama tahun-pajak itu.
Bagi para wajib pajak golongan pedagang atau yang mempunyai perusahaan, cara tahadi
dalam masa sekarang ini menghadapi kesukaran luar biasa, ditambah pula oleh keadaan,
bahwa para pedagang dan pemilik perusahaan berhubung dengan sukarnya akan mendapat
alat-alat tulis pada umumnya tidak dapat mengadakan catatan yang memuaskan. Banyak sekali
surat-pemberitahuan pajak dari golongan wajib pajak itu hanya diisi dengan angka-angka
yang didasarkan atas ingatan sahaja, yang sudah barang tentu tidak benar dan jauh lebih
rendah dari pada keadaan sebenarnya. Pun diantaranya ada surat-surat-pemberitahuan yang
hanya diisi dengan kalimat "pendapatan cukup buat makan".
Dengan demikian pajak menunggu pemeriksaan oleh administrasi tidak dapat ditetapkan
"Definitief", akan tetapi terlebih dahulu dengan "sementara" (voorloopige aanslag) menurut
pasal 53 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932. Akan tetapi dalam hal ketepatan pajak
sementara itu menurut aturan yang sekarang berlaku, administrasi terikat kepada besarnya
pendapatan menurut surat pemberitahuan, atau kepada besarnya pendapatan sebesar
pendapatan untuk dasar pajak "definitief" dari tahun-pajak yang baharu lalu. Hanya dalam hal
sebagaimana tersebut dalam pasal 14 ayat 2 huruf a dan pasal 34 ayat 2 pembatasan tersebut
tidak diadakan.
Aturan itu dibikin dalam tahun 1935 (Stbl. 1935 No. 595), dalam waktu mana bentuk
perekonomian ("economische structuur") sama sekali berlainan dari pada keadaan sekarang.
Dalam keadaan biasa aturan semacam itu tidak menimbulkan kesukaran-kesukaran dan
kerugian bagi keuangan Negara, oleh karena pendapatan perdagangan/perusahaan dalam satu
tahun-tahunnya pada umumnya tidak banyak bedanya.
Akan tetapi dalam masa sekarang aturan itu dapat menimbulkan banyak kesukaran-kesukaran,
baik bagi wajib pajak sendiri maupun untuk keuangan Negara, demikianlah oleh karena tidak
jarang, bahwa pendapatan golongan wajib pajak itu pada sesuatu saat menjadi berlipatganda
besarnya, sehingga patokan angka menurut surat pemberitahuan atau menurut pajak
"definitief" tahun belakangan dalam hal ini tidak berarti lagi. Betul pajak sementara itu
kemudian akan dapat diperbaiki dan dibikin tetap, akan tetapi baharu sesudahnya pemeriksaan
selesai yang berhubung dengan sukarnya perhubungan dan banyaknya yang harus diperiksa
akan memakai waktu yang agak lama, sehingga hal ini mengakibatkan pembayaran berat oleh
wajib pajak dan penundaan masuknya uang dalam kas negeri.
Berhubung dengan yang diuraikan diatas, akan mengatasi kesukaran-kesukaran itu sudah
selayaknya, bahwa kepada administrasi diberikan kelonggaran akan menetapkan pajak
sementara yang mendekati kebenaran.
Dalam hal pajak sementara diadakan lebih besar dari pada semestinya, maka pasal 67a
Undang-undang termaksud memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang bersangkutan
akan mendapat penundaan pembayaran pajak sementara itu, dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan.
Dengan perubahan ini ayat 1a dari pasal 53 menjadi tidak perlu lagi.
Angka IX.
Perubahan pasal ini, ketetapan pengenaan denda terhadap pajak yang tidak dibayar pada
waktunya, berhubungan erat dengan perubahan tarip dan batas untuk pajak kecil.
Angka X dan XI.
Perubahan-perubahan ini tidak memperlukan penjelasan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 26 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948"