Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1948

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1948 TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949 DAN PEMUNGUTAN PAJAK TAMBAHAN ATAS PAJAK PERSEROAN, KEKAYAAN, SERTA PAJAK UNTUNG PERANG PDF

Berikut adalah tautan download UU Nomor Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 25  Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1948
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949
DAN PEMUNGUTAN PAJAK TAMBAHAN ATAS
PAJAK PERSEROAN, KEKAYAAN, SERTA PAJAK UNTUNG PERANG.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk tahun anggaran 1948 perlu diadakan perobahan beberapa
tarip pajak pendapatan, dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan
pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut
tambahan pokok pajak untuk Negeri sebagai telah terjadi terhadap tahun
anggaran 1947 dan juga, bahwa untuk tahun anggaran 1948 beberapa
tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran
1947;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949
DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK.
Pasal 1.
1. Untuk tahun pajak 1948/1949 dalam tarip-tarip tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932)
diadakan perubahan sebagai berikut :
a. tarip A dihapuskan.
b. tarip B dan C diubah sebagai berikut :
Kelas Pendapatan Pajak
1. R. 900,- sampai dibawah R. 1.200,- R. 45,-
2. " 1.200,- " " " 1.500,- ! " 60,-
! !
3. ! " 1.500,- " " " 1.800,- ! " 75,-
! !
4. ! " 1.800,- " " " 2.100,- ! " 90,-
! !
5. ! " 2.100,- " " " 2.400,- ! " 105,-
! !
6. ! " 2.400,- " " " 2.700,- ! " 120,-
! !
7. ! " 2.700,- " " " 3.000,- ! " 140,-
_________________________________________________
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
! II ! III
! Pajak Dasar !Kenaikan Pajak
! ! atas pajak
Pendapatan yang dikenakan tarip ! ! dasar
!Bagi yang !Bagi yang ! Bagi ! Bagi
! kawin ! tidak ! yang ! yang
! ! kawin ! kawin ! tidak
! ! ! ! kawin
! ! ! !
Dari R. 3000,- sampai ! ! ! !
dibawah R. 6000,- !R. 150,- !R. 180,- !R.11,-!R.16,50
! ! ! !
Dari R. 6000,- " " 9000,- !" 480,- !" 675,- !" 20,- !" 27,-
! ! ! !
" " 9000,- " " 12000,- !" 1080,- !" 1485,- !" 35,- !" 45,-
! ! ! !
" " 12000,- " " 15000,- !" 2130,- !" 2835,- !" 57,- !" 57,-
! ! ! !
" " 15000,- " " 19000,- !" 3848,- !" 4545,- !" 37.40!" 42.50
! ! ! !
" " 19000,- " " 22000,- !" 5336,- !" 6245,- !" 41,- !" 47,-
! ! ! !
" " 22000,- " " 25000,- !" 6566,- !" 7655,- !" 44,- !" 50,-
! ! ! !
" " 25000,- " " 28000,- !" 7886,- !" 9155,- !" 47,- !" 50,-
! ! ! !
" " 28000,- " " 31000,- !" 9296,- !" 10655,- ! 50,- !" 50,-
! ! ! !
" " 31000,- " " 34000,- !" 10796,- !" 12155,- !" 53,- !" 53,-
! ! ! !
" " 34000,- " " 37000,- !" 12386,- !" 13745,- !" 56,- !" 56,-
! ! ! !
" " 37000,- " " 40000,- !" 14066,- !" 15425,- !" 59,- !" 59,-
! ! ! !
" " 40000,- " " 46000,- !" 15836,- !" 17195,- !" 62,- !" 62,-
! ! ! !
" " 46000,- " " 52000,- !" 19556,- !" 20915,- !" 65,- !" 65,-
! ! ! !
" " 52000,- " " 58000,- !" 23456,- !" 24815,- !" 68,- !" 68,-
! ! ! !
" " 58000,- " " 64000,- !" 27536,- !" 28895,- !" 71,- !" 71,-
! ! ! !
" " 64000,- " " 70000,- !" 31796,- !" 33155,- !" 74,- !" 74,-
! ! ! !
" " 70000,- " " 80000,- !" 36236,- !" 27595,- !" 77,- !" 77,-
! ! ! !
" " 80000,- " " 90000,- !" 43936,- !" 45295,- !" 80,- !" 80,-
! ! ! !
" " 90000,- " " 100000,- !" 51936,- !" 53295,- !" 83,- !" 83,-
! ! ! !
" "100000,- " " 110000,- !" 60236,- !" 61595,- !" 86,- !" 86,-
! ! ! !
" "110000,- " " 120000,- !" 68836,- !" 70195,- !" 89,- !" 89,-
! ! ! !
" "120000,- keatas !" 77736,- !" 79095,- !" 90,- !" 90,-
! ! ! !
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
c. tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 Undangundang Pajak Pendapatan 1932
diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf b dan c
Undang-undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Staatsblad No. 53).
2. Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang tanggal 18 Februari 1942
(Staatsblad No. 53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan untuk tahun pajak
1943/1949.
3. Buat ketetapan pajak dimaksud dalam ayat 2 perkataanperkataan "drie vierde" dalam pasal
73 ayat 1, dan 6 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 dibaca "vijf en tachtig ten
honderd".
4. Buat tahun-pajak 1947/1948 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah
ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahun-pajak itu pendapatannya,
yang harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri dari atas upah yang harus kena pajak
upah.
Pasal 2.
Dari ketetapan pajak kekayaan tahun pajak 1948/1949 dipungut lima puluh persen tambahan
pokok pajak untuk Negeri.
Pasal 3.
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara
tanggal 30 Juni 1947 dan tanggal 1 Juli 1948 dipungut empat ratus persen tambahan pokok
pajak untuk Negeri.
Pasal 4.
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1948 atau
sebahagian dari itu, atau untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal
30 Juni 1947 dan tanggal 1 Juli 1948 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak
untuk Negeri.
Pasal 5.
Yang ditentukan dalam pasal 3 Undang-undang tanggal 18 Pebruari 1942 (Staatsblad No. 53)
berlaku buat upah tersebut dipasal 9 ayat 1 a Undang-undang Pajak Upah, yaitu buat upah
yang jumlahnya ditetapkan didalam masa mulai dari tanggal 1 April 1948 sampai akhir
tanggal 31 Maart 1949.
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan
pada tanggal 13 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
RATMOKO.
PENJELASAN
UMUM.
Pada dewasa ini besarnya bea penghidupan telah sedemikian rupa meningkatnya, sehingga
tarip pajak pendapatan yang ditetapkan dengan Undang-undang tanggal 18 Februari 1942
(Staatsblad No. 53) merupakan pajak pendapatan yang tidak sesuai lagi dengan syarat
pengenaan pajak, ialah menurut kekuatan akan memikul beban ("draagkracht"). Tingginya
tarip itu terasa benar oleh kaum buruh khususnya, dan para wajib pajak lainnya yang
pendapatannya dibandingkan dengan besarnya bea penghidupan termasuk golongan rendah,
pada umumnya. Mengenai pendapatan "besar", tarip termasuk pun tinggi adanya, akan tetapi
golongan pajak berdasarkan tarip itu masih dapat dibayar dari pendapatan, selebihnya dari
pada biaya untuk keperluan penghidupan berhubung dengan itu sudah selayaknya bahwa
tarip tersebut harus diubah kejurusan keringanan bagi wajib pajak-wajib pajak. Akan tetapi
dengan memperhatikan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, penurunan tarip untuk
sementara waktu hendaknya hanya ditujukan kepada golongan wajib pajak tersebut pertama,
ialah mereka yang berpendapatan "rendah" meskipun diakui bahwa tarip seluruhnya
sebenarnya memperlukan perubahan kejurusan itu. Dalam hal ini perubahan tarip pada
hakekatnya berarti perubahan ketetapan tambahan pokok pajak untuk Negeri (landsopcenten),
yang dengan Undang-undang tanggal 18 Februari tersebut diatas telah dilebur menjadi satu
dengan pokok pajak menurut tarip lama.
Menurut hitungan, penurunan tarip ini tidak akan mengurangkan penghasilan Negara, asal
saja penetapan pajak atas pendapatan "besar" dilakukan dengan seksama dan teliti dan
pendapatan ditetapkan menurut sebesarnya atau setidaktidaknya mendekati kebenaran.
KHUSUS:
Pasal 1 ayat 1.
Tarip A mengenai pendapatan sampai dibawah R. 250,- setahun, dapat dihapuskan berhubung
dengan dirancangkannya perubahan batas besarnya pendapatan yang dikenakan pajak, dari R.
200,- menjadi R. 900,-.
Tarip B yang mengenai pendapatan sampai dibawah R. 900,- berhubung dengan
Undang-undang tersebut diatas pun bersangkutan dengan rencana akan menaikkan batas
pajak kecil dari R. 900,- sampai R. 3000,- ,perlu diubah dan ditetapkan mengenai pendapatan
dari R. 900,- sampai dibawah R. 3.000,-.
Adapun besarnya pajak ditetapkan antara 4% dan dibawah 5% dari pendapatan demikianlah
akan mendekatkan tarip itu kepada besarnya pajak upah.
Dibandingkan dengan tarip yang sekarang berlaku (pajak dari pendapatan R. 900,- ada
sebesar R. 70,- dan dari pendapatan R. 2.900,- sebesar R. 358,-) perubahan tarip B ini berarti
keringanan beban yang ta' sedikit bagi wajib pajakwajib pajak yang bersangkutan.
Sebagai dasar penurunan tarip C diambil pendapatan dibawah R. 15.000,-setahun,
demikianlah oleh karena jumlah itu dipandang telah lebih dari pada cukup untuk
membiayaikeperluan penghidupan pada umumnya, bersandarkan pada penghidupan tidak
terlalu mewah sesuai dengan kehendak jaman. Setelah pendapatan dari R. 900,- sampai
dibawah R. 3.000,- dikeluarkan dari tarip ini dan dipindahkan ketarip B, maka tarip C dimulai
dengan jumlah R. 3000,- dan penurunan ditetapkan mengenai pendapatan dari R 3.000,- dan
dibawah R. 15.000,- besarnya pajak dari R. 376,- sampai R. 3.846,- diturunkan menjadi R.
150,-sampai R. 3.840,- dengan "progressie" yang sudah barang tentu agak berat dibandingkan
dengan "progressie" dari tarip mengenai R. 15000,-keatas yang tidak diubah.
Bagi wajib pajak-tidak kawin dipandang perlu, sebagai yang sudah-sudah diadakan tarip yang
agak lebih besar dari pada tarip bagi wajib pajak-kawin, akan tetapi yang penurunannya dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
"progressi"-nya "paralel" dengan tarip yang diuraikan diatas. Perbedaan tarip termaksud
diteruskan oleh karena "draagkracht" dari kedua golongan wajib pajak itu, pun pada masa ini,
masih berlainan juga.
Tarip bagi wajib-pajak yang berdiam di luar Indonesia, sebagai ditetapkan dengan
Undang-undang tanggal 18 Pebruari 1942 tidak memperlukan perubahan Tarip itu pada
waktu ini mengenai pajak-wajib pajak, yang tidak seberapa banyaknya.
Pasal 1 ayat 2, 3 dan ayat 4 dan pasal 2, 3, 4 dan 5.
Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang tentang
menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah diterangkan, keadaan
keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk mengubah opcenten yang telah dilakukan
sejak tahun-pajak 1942.
Untuk tahun-pajak 1948/1949, alasan itu masih tetap berlaku. Pun masih dipandang perlu
untuk mengadakan aturan istimewa untuk golongan kaum buruh, sebagaimana mengenai
tahun-pajak 1947/1948 diadakannya dengan Undang-undang No. 13 tahun 1947.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 25 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1948"