Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 21 Tahun 1948 | pdf

Berikut adalah tautan download UU Nomor 21 Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1948
TENTANG
MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947
TENTANG
PAJAK RADIO.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal
yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan,
pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO.
Pasal 1.
Undang-undang pajak radio (Undang-undang No. 12 tahun 1947) diubah dan ditambah
sebagai berikut :
I. Semua perkataan "pesawat penerimaan radio" yang terdapat dalam Undang-undang
tersebut harus dibaca "pesawat penerima radio".
II. Pasal 3 diubah sebagai berikut :
(1) Dibebaskan dari pajak pesawat-pesawat penerima radio :
a. yang dipakai oleh dan untuk kepentingan jawatan-jawatan yang berwajib
menyelenggarakan, mengawasi siaran radio dan menyediakan radio- umum;
b. yang dipakai oleh Tentara melulu untuk kepentingan ketentaraan;
c. yang termasuk dagangannya seorang pedagang radio, selebihnya dari satu pesawat
dan ditempatkan ditempat penjualan;
d. yang dipakai oleh para duta, konsul dan wakil lainnya dari negara-negara asing,
pesawat-pesawat yang diperbantukan padanya yang ada di Indonesia dan
orang-orang yang bekerja dan berdiam serumah dengan mereka, kesemuanya itu
jika mereka ini orang asing dan di Indonesia tidak mempunyai pencaharian dan
perusahaan;
e. yang tidak dipakai dan oleh karena itu disegel.
(2) Kepala Kantor Telepon atau pegawai yang ditunjuk olehnya ataupun pegawai yang
ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon diwajibkan memasang
segel dimaksud dalam ayat 1 huruf e.
(3) Segel itu dipasang demikian rupa, sehingga pesawat yang bersangkutan tidak dapat
dipakai dengan tidak merusak segel itu".
III. Sesudah pasal 9 ditambahkan pasal-pasal baru sebagai berikut:
Pasal 9a.
Penuntutan oleh Kepala Kantor Penetapan Pajak guna menagih pajak, biaya penagihan dan
denda yang dikenakan menurut Undang-undang ini, dan permintaan kembalinya apa yang
telah dibayar oleh yang berkepentingan, diadakan dan dikerjakan menurut cara sebagai
ditetapkan dalam Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Pasal 9b.
Pajak, biaya penagihan, denda dan ongkos-ongkos tersebut di pasal 9a dapat dipungut dengan
mengadakan tuntutan atas semua harta bergerak dan harta tidak bergerak kepunyaan wajib
pajak, pun juga atas pesawat radio yang bersangkutan, dengan tidak mengindahkan dalam
tangan siapa pesawat itu berada.
Pasal 9c.
(1) Tuntutan piutang pajak, biaya penagihan, denda dan ongkos-ongkos tersebut di pasal 9a,
berhak utama dari hutang-hutang lain, terkecuali hutang yang berhak utama yang
disebutkan dalam pasal 1139 No. 1 dan No. 4 dan 1149 No. 1 dari Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dan pasal 80 dan 81 dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
gadai yang diadakan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang berlaku
sebelum awal bulan untuk mana pajak itu harus dibayar.
(2) Hak Utama ini tidak berlaku lagi setahun terhitung dari awal bulan untuk mana pajak itu
dibayar atau jika dalam waktu tersebut dikeluarkan surat paksa, setahun terhitung dari
tanggalnya pemberitahuan tuntutan untuk membayar yang terakhir.
Pasal 9d.
Pegawai yang berkewajiban memasang segel dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 diberi kuasa juga
untuk menyegel pesawat yang pajaknya menunggak 2 bulan berturut-turut dan membukanya
setelah tunggakan, biaya penagihan, denda dan ongkos dibayar sepenuhnya.
Pasal 9e.
Jika dinyatakan dengan bukti, bahwa untuk salah satu pesawat penerima radio ada kelebihan
pembayaran uang pajak, Kepala Kantor Pos yang bersangkutan dapat mengembalikan
pembayaran uang kelebihan itu kepada yang berhak.
Pasal 9f.
(1) Penagihan pajak, denda, biaya penagihan dan ongkos penuntutan yang wajib dibayar
menurut Undang-undang ini, habis waktunya sesudah tiga tahun terhitung dari akhir
bulan untuk mana pajak seharusnya dibayar.
(2) Tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran uang pajak, denda, biaya penagihan dan
ongkos penuntutan habis waktunya tiga tahun dihitung dari timbulnya hak untuk
meminta kembali.
Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku sejak pengumumannya,
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1948.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1948.
TENTANG
UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO.
Pasal 3 Undang-undang Pajak Radio dalam mana diatur pembebasan pembayaran pajak
diubah sedemikian rupa, sehingga pesawat-pesawat penerima radio yang dipakai oleh
Jawatanjawatan yang pekerjaannya langsung atau tidak langsung berhubungan dengan
penyelenggaraan siaran radio, yaitu jawatan R.R.I. dan P.T.T. tidak dikenakan pajak.
Pembebasan ini mengenai pesawat-pesawat yang dipakai guna menyelenggarakan dan
mengawasi siaran-siaran radio dan yang dipakai guna menyelenggarakan dan mengawasi
siaran-siaran radio yang dipakai sebagai radio Umum. Untuk menghindarkan salah faham,
maka yang dipandang sebagai radio umum dalam Undang-undang ini yaitu pesawat-pesawat
dari Jawatan R.R.I. yang dipergunakan/dipinjamkan untuk ditempatkan ditempat-tempat
dimana umum (sembarang orang) sewaktu-waktu dapat mendengarkan siaran-siaran
penerangan-penerangan dlsb, sehingga perkataan "Umum" harus diberi arti yang
sebenar-benarnya. Dengan begitu maka dari pesawat-pesawat radio yang ditempatkan
(dipinjamkan) dikantor-kantor atau gedung-gedung dan "dikatakan" dipergunakan sebagai
radio umum pajak radio tak dapat dibebaskan, meskipun pesawat-pesawat itu ada kepunyaan
jawatan R.R.I.. Pembebasan pajak dari pesawat-pesawat yang dipakai oleh jawatan lain yang
maksudnya dipergunakan sebagai radio umum, tidak diberikan, karena penerangan dengan
radio dianggap R.R.I.-lah yang mempunyai kewajiban dan untuk mana diberi pembebasan
pajaknya.
Selanjutnya pesawat-pesawat yang dipakai oleh Tentara melulu untuk kepentingan
ketentaraan dianggap perlu diberi pembebasan. Pembebasan mengenai para duta, konsul
negara asing dan lain-lain sebagainya adalah suatu pembebasan yang telah lazim dimuat di
dalam lain-lain Peraturan pajak, yang sifatnya sama atau hampir sama dengan
Undang-undang pajak radio ini.
Selain dari itu sudah selayaknya dan seadilnya , jika pesawat-pesawat yang merupakan barang
dagangan seorang pedagang radio, dibebaskan juga, oleh karena pesawat itu tidak
dipergunakan sebagaimana mestinya, sedangkan harus dijaga supaya pajak jangan menjadi
rintangan bagi perdagangan.
Untuk menjaga jangan sampai dilakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan
pembebasan, maka ditetapkan, bahwa pesawat-pesawat yang dibebaskan itu harus memenuhi
syaratsyarat :
a. ditempatkan ditempat penjualan radio;
b. untuk dijual.
Agar supaya dengan diadakan pembebasan ini tidak pula timbul ketidak-adilan disebabkan
pedagang tidak diharuskan membayar pajak meskipun ia dapat memakai pesawat yang ada
ditempat penjualan, bahwa pedagang ditempat penjualan, harus membayar pajak untuk satu
pesawat. Pesawat-pesawat yang untuk percobaan atau demonstrasi ditempatkan dirumah calon
pembeli dengan idzin Kepala Kantor Pos yang bersangkutan dapat dianggap sebagai
ditempatkan ditempat penjualan. Untuk pesawat yang dipakai dirumah (bukan tempat
penjualan) untuk kepentingannya pedagang sendiri, dengan sendirinya harus dibayar pajak
juga.
Pasal 9a.
Sesuai dengan aturan penagihan dan pengembalinan apa yang telah dibayar dari pajak-pajak
tidak langsung yang telah ada (bea meterai, bea balik nama, bea warisan dll.nya), untuk
menguatkan penagihan dan memaksa wajib pajak taat kepada Undang-undang, maka
diadakan pasal 9a. Cara mengerjakan aturan-aturan mengenai soal itu dapat disesuaikan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
dengan cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921 (Tambahan
ditetapkan dengan Stbl. 1936 No. 692), dengan menunjuk pada Peraturan tersebut.
Pasal 9b dan c.
Dalam pasal-pasal ini diadakan Peraturan tentang cara pemungutan pajak atas barang-barang
kepunyaan wajib pajak serta tentang hak lebih dari piutang pajak.
Pasal 9d.
Pasal ini diadakan, agar wajib pajak yang melalaikan kewajibannya dua bulan berturut-turut
tidak diberi kesempatan untuk mempergunakan pesawat yang bersangkutan, sebelum segala
hutang yang terjadi karena kelalaian itu dibayar sepenuhnya.
Pasal 9e.
Pengembalian kelebihan pembayaran menurut pasal ini ialah pengembalian kelebihan
pembayaran uang pajak dsb. yang dengan disengaja dibayar atau seharusnya tidak usah
dibayar.
Pasal 9f.
Sesuai dengan Peraturan tentang batas waktu baik dalam hal penagihan, maupun dalam hal
permintaan kembali kelebihan pembayaran yang pajak dsb. yang mengenai bea meterai
pembatasan waktu itu ditetapkan juga 3 tahun.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 21 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 21 Tahun 1948 | pdf"