Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 6 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1946 TENTANG KEADAAN BAHAYA PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 6 Tahun 1946 | pdf


Download UU Nomor 6 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1946
TENTANG
KEADAAN BAHAYA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan yang dapat menjamin keselamatan
Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya;
Mengingat : pasal 12 Undang-Undang Dasar;
Mengingat pula : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik
Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA.
Pasal 1.
(1) Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari daerah Negara Republik
Indonesia berada dalam keadaan bahaya.
(2) Keadaan bahaya dinyatakan, jika terjadi :
a. serangan,
b. bahaya serangan,
c. pemberontakan atau perusuhan, hingga dikhawatirkan pemerintah sipil
tidak sanggup menjalankan pekerjaannya,
d. bencana alam.
(3) Dalam pernyataan keadaan bahaya diterangkan sebab-sebabnya seperti yang
dimaksudkan dalam ayat 2.
Pasal 2.
(1) Pernyataan keadaan bahaya disahkan dengan Undangundang.
(2) Pernyataan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannya untuk mendapat
pengesahan.
(3) Dengan tidak mengurangi yang dimaksudkan dalam pasal 1 peraturan-peraturan
dalam Undang-undang ini berlaku sejak hari pernyataan, dengan tidak
menunggu pengesahan.
(4) Penghapusan keadaan bahaya dinyatakan oleh Presiden dan hal itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat) pada
hari pengumumannya, untuk mendapat pengesahan.
Pasal 3.
(1) Setelah pernyataan keadaan bahaya dilakukan untuk sebagian maupun untuk
seluruh Daerah Negara, maka kekuasaan yang menjalankan
peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini, ialah suatu Dewan Pertahanan
Negara yang terdiri dari :
a. Perdana-Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Kemakmuran dan Menteri Perhubungan.
b. Panglima Besar.
c. 3 wakil-wakil organisasi rakyat.
(2) Dewan Pertahanan Negara bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.
(3). Anggauta-anggauta Dewan Pertahanan Negara sub a dan b menjadi anggauta
karena jabatannya, anggauta sub c diangkat oleh Presiden, setelah mendengar
organisasi-organisasi rakyat.
(4) Ketua Dewan Pertahanan Negara ialah Perdana Menteri, Wakil Ketuanya Menteri
Pertahanan.
Pasal 4.
(1) Jika seluruh negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka di tiap-tiap
Karesidenan dibentuk suatu Dewan Pertahanan Daerah.
(2) Jika hanya sebagian atau beberapa bagian dari negara dinyatakan dalam
keadaan bahaya, di bagian-bagian itu saja diadakan Dewan Pertahanan Daerah.
(3) Dewan Pertahanan Daerah terdiri dari :
a. Residen dan 2 anggauta Badan Executief dari Badan Perwakilan Rakyat
Daerah Karesidenan,
b. Komandan Tentara tertinggi dalam daerah itu,
c. 3 wakil organisasi rakyat di daerah itu.
(4) Residen dan Komandan menjadi anggauta karena jabatannya dan
anggauta-anggauta lainnya diangkat oleh Ketua Dewan Pertahanan Daerah atas
usul Dewan Perwakilan Daerah, dan disahkan oleh Ketua Dewan Pertahanan
Negara.
(5) Ketua Dewan Pertahanan Daerah ialah Residen, Wakil Ketuanya, Komandan
tersebut dalam ayat 3 sub b.
(6) Dewan Pertahanan Daerah menerima perintah dari, dan bertanggung jawab
kepada Dewan Pertahanan Negara.
Pasal 5.
(1) Jika dalam suatu Karesidenan terjadi hal-hal yang tersebut dalam pasal 1 ayat
2, sedang perhubungan antara Pemerintah Karesidenan dengan Pemerintah
Pusat terputus sehingga Pemerintah Karesidenan tidak dapat menyampaikan
hal-hal itu kepada Pemerintah Pusat, maka Residen bersama-sama dengan
pemimpin Tentera tertinggi di daerah itu dan Badan Executief dari Badan
Perwakilan Rakyat Daerah Karesidenan tersebut, dapat menyatakan daerah itu
dalam keadaan bahaya.
(2) Pernyataan tersebut berlaku pada hari pengumumannya.
(3) Segera sesudah perhubungan baik kembali Residen harus memberitahukan
pernyataan keadaan bahaya tersebut kepada Pemerintah Pusat disertai dengan
alasan-alasannya untuk disahkan dengan Undang-undang.
(4) Peraturan-peraturan dalam ayat 1, 2 dan 3, pasal ini, hanya berlaku untuk
daerah di luar pulau Jawa.
(5) Semua aturan-aturan dalam Undang-undang ini berlaku untuk daerah yang
dimaksudkan dalam pasal ini.
Pasal 6.
Selama perhubungan terputus Dewan Pertahanan Daerah termaksud dalam pasal 5
mempunyai hak-hak Dewan Pertahanan Negara.
Pasal 7.
(1) Dalam Keadaan Bahaya Kekuasaan membentuk Undang-undang tetap ditangan
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dewan Pertahanan Negara berhak menetapkan peraturan yang mempunyai
kekuasaan sama dengan Undang-undang dalam daerah yang berada dalam
keadaan bahaya dengan alasan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 sub a.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari, peraturan tersebut dimintakan
persetujuan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8.
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau menghapuskan kemerdekaan
berserikat dan berkumpul atau kemerdekaan mengeluarkan pikiran, menurut
aturan-aturan yang ditetapkan olehnya.
Pasal 9.
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau melarang pencetakan atau
pengumuman menurut aturan-aturan yang ditetapkan olehnya.
Pasal 10.
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau melarang pengiriman berita,
dengan perantaraan pos, tilpon, tilgram dan radio menurut aturan-aturan yang
ditetapkan olehnya.
Pasal 11.
(1) Aturan-aturan yang dimaksud dalam pasal 7, 8 dan 9 berlaku selama-lamanya 3
bulan.
(2) Memperpanjang waktu berlakunya aturan-aturan tersebut diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 12.
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menahan seseorang selama-lamanya
15 hari.
(2) Dalam 3 hari setelah ditahan, maka orang itu harus diperiksa.
(3) Alasan-alasan penahanan serta turunan surat-surat pemeriksaan
selekas-lekasnya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
Pasal 13.
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menyuruh atau melarang seseorang atau
segerombolan orang meninggalkan sesuatu daerah, dengan jaminan perumahan dan
makanan.
Pasal 14.
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak membatasi atau melarang perhubungan
dengan alat kendaraan darat, laut atau udara.
Pasal 15.
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak membatasi atau melarang pengeluaran,
pemasukan, pemakaian atau perdagangan senjata api disesuatu daerah.
Pasal 16.
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak melakukan pemeriksaan dalam
tempat-tempat milik seseorang dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan
bahaya.

(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) yang bersangkutan diwajibkan memberikan
bantuannya untuk memudahkan jalannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 17.
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menggunakan barang, tanah,
bangunan dan perusahaan, kepunyaan partikulir atau yang dikuasai oleh
Jawatan Negeri.
(2) Jumlah kerugian penggunaan tersebut ditetapkan oleh sebuah panitya terdiri
dari beberapa ahli.
(3) Orang-orang yang karena rumahnya digunakan tidak mempunyai kediaman lagi,
diberi kediaman lain.
(4) Orang-orang yang bekerja di perusahaan yang digunakan menurut ayat (1),
harus tetap bekerja, sedangkan upahnya dijamin dari semula.
Pasal 18.
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak melarang segala perubahan bentuk tanah,
bangunan, perusahaan atau perubahan tentang hak-hak yang ada diatasnya.
Pasal 19.
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menutup atau membatasi
waktu-buka balai pertemuan, rumah bola, rumah makan dan lain-lain tempat
penghiburan.
(2) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak mengadakan jam malam.
Pasal 20.
(1) Di dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, Polisi, pembantu
polisi, barisan pemadam api dan Penjaga Bahaya Udara, dianggap sebagai
tentera.
(2) Menganggap golongan atau jawatan lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1)
sebagai tentera, harus diatur dengan Undang-undang.
Pasal 21.
Berhubung dengan alasan-alasan yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 2, maka
ditetapkan :
1. Jika yang menjadi alasan keadaan bahaya adalah yang disebutkan dalam sub b,
maka pasal 18 dari Undang-undang ini tidak berlaku.
2. Jika yang menjadi alasan keadaan bahaya adalah yang disebutkan dalam sub c,
maka pasal 17 dan pasal 18 dari Undang-undang ini tidak berlaku.
3. Jika yang menjadi alasan keadaan bahaya adalah yang disebutkan dalam sub d,
maka pasal-pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 19 dari Undang-undang ini
tidak berlaku.

Pasal 22.
(1) Jika seseorang dalam pelaksanaan pasal-pasal 8 sampai 19 merasa diperlakukan
melampaui batas, ia atau orang lain berhak mengadu dengan lisan atau surat
kepada Ketua Pengadilan Negara pada tempat itu.
(2) Pengaduan dengan surat itu dapat dilakukan dengan tidak ditanda tangani.
(3) Pengaduan-pengaduan itu diperiksa selambat-lambatnya dalam 5 hari sesudah
menerimanya.
(4) Jikalau dalam pemeriksaan itu terbukti kebenaran pengaduan, perkara harus
diadili selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan.
Pasal 23.
(1) Jika seseorang dalam pelaksanaan pasal-pasal 16, 17, 18 dan 19 merasa
menderita kerugian benda, ia atau wakilnya berhak mengadu kepada panitya
yang diadakan oleh Dewan Pertahanan Negara.
(2) Panitya tersebut menetapkan besarnya kerugian yang diderita dan kedua pihak
tunduk pada putusan panitya itu.
Pasal 24.
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak memaksa, sekalipun dengan
kekerasan agar Undang-undang ini atau peraturan-peraturan yang ditetapkan
berdasar atas Undang-undang ini di-indahkan serta dipenuhi.
(2) Jika untuk melakukan tindakan tersebut di atas Pemerintah terpaksa
mengeluarkan ongkos maka pelanggar-pelanggar itu dapat diharuskan memikul
ongkos-ongkos tersebut.
Pasal 25.
Jawatan-jawatan pemerintahan sipil dengan segenap pegawainya tunduk pada
perintah yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara (Daerah) menurut peraturan
yang disusun oleh Presiden.
Pasal 26.
(1) Segala sesuatu yang harus diatur untuk menjalankan Undang-undang ini
ditetapkan oleh Dewan Pertahanan Negara.
(2) Sebelum terbentuknya Dewan Pertahanan Negara, segala sesuatu yang harus
diatur untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 27.
(1) Hukuman yang setinggi-tingginya, dapat ditetapkan untuk perkara-perkara yang
mengenai peraturan-peraturan dalam Undang-undang dan peraturan-peraturan
oleh Dewan Pertahanan Negara (Daerah), ialah :
a) 3 bulan hukuman kurungan.
b) 20 tahun hukuman penjara.
c) f 50.000,- hukuman denda.
(2) Barang-barang yang langsung bersangkutan dengan pelanggaran, baik milik
pelanggar peraturan, maupun milik orang lain, boleh dirampas atau dirusak.
Pasal 28.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang keadaan bahaya".
(2) Undang-undang ini berlaku sejak hari pengumumannya.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 6 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan
pada tanggal 6 Juni 1946.
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO.

Demikian tulisan tentang:

Download UU Nomor 6 Tahun 1946 | pdf

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 6 Tahun 1946 | pdf"