Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 5 Tahun 1946 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1946 TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 5 Tahun 1946 | pdf


Download UU Nomor 5 Tahun 1946 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1946
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN
TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 beberapa tarip pajak
pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran
1945/1946 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak
perseroan serta ketetapan pajak untung-perang, perlu dipungut
tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap
tahun anggaran 1945/1946, dan juga bahwa untuk tahun anggaran
1945/1946 dan 1946/1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan
dengan tarip untuk tahun anggaran 1944/1945; bahwa berhubung
dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum
buruh perlu diadakan bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat : Akan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
Pasal 1.
(1) Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun pajak
1946/1947, maka tarip B dan C tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta
tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 ordonansi pajak pendapatan 1932
diganti dengan tarip yang ditetapkan pasal 1 ayat 1 huruf a, b dan c ordonannsi
tanggal 18 Pebruari 1942 (Staatblad No. 53).
(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang
baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1
dari pasal ini.
(3) Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun pajak 1946/1947, maka
perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75
ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima
persen".
(4) Buat tahun-pajak 1945/1946, maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75
ordonansi pajak pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah
ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib-pajak yang dalam pajak itu
pendapatannya yang harus kena pajak buat 90% atau lebih terdiri atas upah
yang harus kena pajak upah.
Pasal 2.
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun-pajak 1946/1947 dipungut lima puluh
persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Pasal 3.
Dari ketetapan pajak perseroan sesuatu masa yang Berachir pada suatu tanggal antara
tanggal 30 Juni 1945 dan tanggal 1 Juli 1946 dipungut empat ratus persen tambahan
pokok pajak untuk negeri.
Pasal 4.
Dari ketetapan pajak untung-perang yang berkenaan dengan tahun kalender 1945 atau
sebahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berachir pada suatu tanggal antara 30
Juni 1945 dan tanggal 1 Juli 1946 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok
pajak untuk negeri.
Pasal 5.
Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal
1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak
upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1
April 1945 sampai akhir tanggal 31 Maret 1947.
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan
sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Mei 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kuangan,
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 10 Mei 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

PENJELASAN.

Dalam umumnya maksud undang-undang ini ialah untuk menetapkan tarip dari
opsenten yang telah berlaku tiap-tiap tahun pajak sejak tahun 1942. Berhubung
dengan keadaan keuangan Negeri, maka belum ada alasan untuk mengubah itu.
Selain dari itu, maka untuk tahun pajak 1945/1946 dipandang perlu diadakan aturan
istimewa untuk golongan kaum buruh, yang lebih dari golongan-golongan lain menjadi
korban dari tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi
akibatnya. Aturan Istimewa ini terutama bermaksud agar supaya tindakan-tindakan
Pemerintah untuk memperbaiki nasib kaum buruhnya (dengan menambah belanjanya
dll.) tidak buat sebagian besar dihilangkan lagi oleh kewajiban membayar tambahan
pajak yang terlau berat. Maksud ini dapat dicapai dengan tidak melakukan ketetapan
tambahan menurut pasal 75 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Pasal tersebut sebetulnya berdasar atas fikiran, bahwa wajib-pajak yang dalam tahun
yang jalan mendapat penghasilan lebih banyak dari pada penghasilan tahun yang lalu
(menjadi dasar pajaknya tahun yang jalan), menyimpan sebagian dari penghasilan
yang lebih itu untuk membayar tambahan pajaknya. Dalam keadaan yang telah terjadi
dalam tahun-pajak 1945/1946 sampai sekarang "tabungan untuk pajak" itu satu hal
yang mustahil, oleh karena dengan tambahan penghasilan itupun kebutuhan hidupnya
masih belum dapat dicukupi, sehingga pada permulaan tahun pajak-baru ini kaum
buruh yang demikian dapat ketetapan pajak untuk tahun baru, 1946/1947, yang sudah
tinggi + tambahan ketetapan tahun yang lampau, 1945/1946, sedang penghasilan
dalam tahun j.l. semua telah habis.
Buat pemilik perusahaan dll. aturan istimewa ini tidak beralasan, sebab yang
bersangkutan keadaannya pada umumnya lebih kuat dari kaum buruh, dan kelebihan
penghasilan itu, jika perusahaannya diatur secara "bedrijfeconomisch", tetap berada
dalam perusahaan itu dalam salah satu rupa (uang kontan, stock atau barang kapital).
Untuk membatasi dalam hal wajib-pajak mempunyai beberapa macam sumber
penghasilan, maka ditetapkan, bahwa yang dapat pembebasan dari fasal 75 itu ialah
wajib-pajak yang untuk 90 % atau lebih dapat penghasilan dari perburuhan.
Menurut perhitungan, maka aturan istimewa ini tidak akan mengurangkan penghasilan
Negara dibandingkan dengan tahun pajak yang lampau oleh karena dalam umumnya
ketetapan pajak pendapatan kaum buruh untuk tahun 1946/1947 akan jauh lebih dari
tahun pajak 1945/1946 berhubung dengan lebih tingginya upah dalam masa 1 April
1945 s/d 31 Maret 1946 dibandingkan dengan upah dalam masa 1 April 1944 s/d 31
Maret 1945.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1946 TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK PDF

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 5 Tahun 1946 | pdf"