Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DOWNLOAD UU NOMOR 22 TAHUN 1946 | PDF

DOWNLOAD UU NOMOR 22 TAHUN 1946 | PDF

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK PDF

Berikut adalah tautan DOWNLOAD UU NOMOR 22 TAHUN 1946 | PDF


DOWNLOAD UU NOMOR 22 TAHUN 1946 | PDF

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1946
TENTANG
PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : 1) bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang
diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No.
467. Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan
Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai
lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan
peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;
2) bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak
mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat;
3) bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan
peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi
keperluan yang sangat mendesak;
Mengingat : ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia
tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
I. Mencabut : 1) Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467.
2) Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98;
II. Menetapkan :
Peraturan sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK.
Pasal 1.
(1) Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi
oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai
yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam,
selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat
nikah.
(2) Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan
tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau
pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3) Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh
orang yang ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(4) Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar
biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama.
Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak
mampu dari kepala desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya.
Surat keterangan ini diberikan dengan percuma.
Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri
menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(5) Tempat kedudukan dan wilayah (ressort) pegawai pencacat nikah ditetapkan
oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh
kepala Jawatan Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Pasal 2.
(1) Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat (3) pasal 1 membuat
catatan tentang segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan
tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya; catatan yang
dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku pendaftaran
masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya
masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat (4) pasal 45 peraturan meterai
1921 (zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari
pada buku- pendaftaran yang tersebut di atas ini kepada yang berkepentingan
dengan percuma tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau
talak dan rujuk yang dibukukannya dan mencatat jumlah uang yang dibayar
kepadanya pada surat petikan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
(3) Orang yang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat
(1) pasal ini serta membuat petikan dari buku-pendaftaran yang dimaksudkan
pada ayat (2) di atas ini, maka dalam hal melakukan pekerjaan itu dipandang
sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).
Pasal 3.
(1) Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan
tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1
atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
(2) Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan
tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya R 100,-(seratus rupiah).
(3) Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana
tersebut pada ayat (1) pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu
kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia
dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
(4) Orang yang tersebut pada ayat (2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan
dalam hal nikah, ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan
rujuk menerima biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang
ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat (4) pasal 1 atau tidak
memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing
sebagai yang dimaksud pada ayat (1) pasal 2, atau tidak memberikan
petikan dari pada buku-pendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang
dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya,
sebagai yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2, maka dihukum kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,- (seratus
rupiah).
(5) Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga
dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan
mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan
kepada yang berwajib, maka biskalgripir hakim kepolisian yang bersangkutan
mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang
bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam
buku-pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang
menyatakan hal itu.
Pasal 4.
Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Pasal 5.
Peraturan-peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini
ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 6.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk"
dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh
Menteri Agama.
(2) Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan
dengan Undang-undang lain.
Pasal 7.
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura
Huwelijksordonnatie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche
Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.
Ditetapkan di Linggarjati
pada tanggal 21 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Agama,
FATOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 26 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
PENJELASAN UMUM.
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam
Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche
Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S.
1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan
peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern.
Untuk melaksanakan peraturan itu dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan saksama,
sehingga sudah barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan
tetapi untuk mencukupi kebutuhan pada masa ini berhubung dengan keadaan yang
sangat mendesak perlu peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk
tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang dapat memenuhi
sementara keperluan-keperluan pada masa ini.
Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya
bersifat propinsialistis yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan, dan sudah sepantasnya bahwa peraturan-peraturannya bersifat
kesatuan pula. Dari itu Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467,
Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie
Buitengewesten S. 1932 No. 482 patut dicabut. Selain dari pada itu peraturan di dalam
Huwelijksordonnantie-Huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan untuk
mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berbeda-beda,
sehingga tiap-tiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu
tentu perlu dirobah serta diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia.
Dimana berhubung dengan keadaan belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru
ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada azaznya, peraturan ini diuntukkan
untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana keadaan telah
mengizinkan.
Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya
para pegawai pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang
didapatnya dari mereka yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian
maka pegawai pencatat nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya,
hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang
memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu,
merupakan suatu koruptie serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak saja dapat
celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita Indonesia, akan tetapi juga dari
pihak pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan
sebagainya, tidak setuju dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah
sedemikian itu. Pun para pegawai nikah sendiri merasa keberatan dengan adanya
peraturan sedemikian itu. Selain dari pada penghasilannya tidak tentu, juga aturan
pembagian ongkos nikah, talak dan rujuk kurang adil, ya'ni pegawai yang berpangkat
tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak, kadang-kadang sampai lebih
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
dari f 1.000,- (Bandung, Sukabumi d.l.l.) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat
kurangnya, antara f 3,50 - f 10,-. Selain dari pada itu ongkos nikah (ipekah) oleh
beberapa golongan ummat Islam dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak
tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan tersebut. Koruptie serta
keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang
bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi,
serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap, sesuai dengan kedudukan
mereka dalam masyarakat.
"Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk (Undang-undang No. 22 tahun 1946)
dimaksudkan untuk dijalankan di seluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan
mengidzinkannya serta undang-undang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama
masih dianggap sah. Waktu berlakunya "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan
rujuk" untuk tanah Jawa dan Madura ditetapkan oleh Menteri Agama, sedang di
daerah-daerah di luar tanah Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang
lain.
Penjelasan pasal-pasal.
Pasal 1.
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar
mendapat kepastian hukum.
Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk
harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula
perkawinan bergandengan rapat dengan waris-malwaris, sehingga perkawinan perlu
dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan.
Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau
wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada
pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang
lain dari pada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat
melakukan akan nikah itu. Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah
sebab sedikit sekali yang mempunyai kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan
akad nikah itu.
Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat (1) dan (3) pasal 3 Undang-undang
ini bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan : akibatnya sekali-kali
bukan, bahwa nikah, talak atau rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu.
Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadlir pada ketika perjanjian nikah itu
diperbuat, pun pula memeriksa, ketika kedua belah pihak (wali dan bakal suami)
menghadap pada pegawai pencatat nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan
apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum Agama Islam tidak dilanggar.
Selanjutnya perobahan yang penting dalam pasal ini ialah bahwa kekuasaan untuk
menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan besarnya biaya pencatat nikah, talak
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
dan rujuk, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh
masing-masing dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ke tangan Menteri Agama, atau
pegawai yang ditunjuk olehnya atau pada kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya
nikah talak dan rujuk tidak dibagai-bagai lagi antara pegawai-pegawai pencatat nikah
akan tetapi masuk ke Kas Negeri dan pegawai pencatat nikah diangkat sebagai
pegawai Negeri.
Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Keresidenan atau
Jawatan Agama di Kota Jakarta Raya.
Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya
orang yang tidak mampu jangan diperberat.
Pasal 2.
Sudah terang, dan tidak ada perobahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran,
surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan
tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.
Pasal 3.
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal 3 dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348
hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan
dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari f 5,- menjadi f 50,- agar supaya hakim dapat
memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri
yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberi tahu oleh pegawai
pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah tidak diberitahukannya oleh suami yang
merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain,
kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat
dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama,
sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika
perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak.
Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.
Menteri Agama,
H. FATOERACHMAN.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK PDF

Post a Comment for "DOWNLOAD UU NOMOR 22 TAHUN 1946 | PDF"