Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download UU Nomor 15 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1948 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI 1921 PDF

Berikut adalah tautan Download UU Nomor 15 Tahun 1948 | pdf


Download UU Nomor 15 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1948
TENTANG
PENETAPAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu,
menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan
bea keluar 30% dari harganya;
Memperhatikan : a. pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947
(Undang-undang No. 3 tahun 1947);
b. pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasalIV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16
Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR 30% DARI HARGANYA.
Pasal 1.
Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 tertanggal 6 Januari 1947
(Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang "Bea masuk dan Bea keluar") diubah dan harus
dibaca sebagai berikut:
"Untuk barang-barang yang disebutkan dibawah ini dipungut 30% dari harganya : gula, kulit
kina, karet, teh, kopi, agave, hatsil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji soklat,
minyak kelapa, sawit, tembakau daunan, beras, jagung, kedele, tapioca, geplek, gula jawa
(termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada
(peper), gambir, terpentiyn, kayu jati dan teak, damar termasuk pula mata kucing, jelutung,
getapercha, segala hatsil dari tambang minyak, batu bara, timah, cement, kapas, cengkeh,
menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok (dapsicum annum), kemukus,
cabe (peper retrofractum) kapulaga, buji pala, pinang, panili, kulit (masak dan mentah), bahan
kimia, barang dan bahan textiel, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung,
padi, gabah, semua jenis kacang".
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Keuangan,
pada tanggal 31 Mei 1948.
Sekretaris Negara, AA. Maramis
A.G. PRINGGODIGDO.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 15 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download UU Nomor 15 Tahun 1948 | pdf"