Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DOWNLOAD UU NOMOR 12 TAHUN 1946 | PDF

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT PDF

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT PDF

Berikut adalah tautan DOWNLOAD UU NOMOR 12 TAHUN 1946 | PDF


DOWNLOAD UU NOMOR 12 TAHUN 1946 | PDF

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1946
TENTANG
PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat;
Mengingat : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret
tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946;
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang
Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16
Oktober 1945.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT.
Pasal 1.
1. Jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam :
a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah;
b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan
c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
2. Pembagian dalam golongan-golongan hanya berlaku guna pembentukan.
Pasal 2.
1. Yang dimaksud dengan golongan a, ialah anggauta-anggauta yang dipilih oleh
pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan bagi daerah Jawa dan Sumatra,
dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap propinsi bagi daerah Kalimantan,
Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
2. Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk
berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressie (kemajuan) yang didapat
tiap-tiap tahun.
3. Dalam menetapkan angka perimbangan dari jumlah anggauta pada umumnya
dibulatkan ke atas. Berdasarkan kebijaksanaan pembulatan dapat dilakukan
menyimpang dari penetapan tersebut.
Pasal 3.
1. Guna menetapkan pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan di daerah Jawa,
maka dalam tiap-tiap kawedanan dibentuk satu komisi yang terdiri dari
wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan Laskar-laskar rakyat.
2. Banyaknya wakil perkumpulan dalam komisi tersebut pada ayat satu ialah
seorang buat satu perkumpulan.
3. Jumlah anggauta komisi ialah sebanyak jumlah badan-badan dan perkumpulan
yang terdapat pada kawedanan, dengan memperhatikan pasal 5.
Pasal 4.
1. Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang
tinggal dalam daerah kawedanan.
2. Orang yang tidak tergabung dalam perkumpulan juga boleh dimasukkan dalam
daftar pemilih tersebut pada ayat 1.
Pasal 5.
Jika dalam sesuatu kawedanan tidak terdapat sesuatu perkumpulan yang tersebut
dalam pasal 3, maka Wedana bersama dengan camat-camat bawahannya membentuk
satu komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai. Demikian pula jika jumlah
perkumpulan yang ada kurang dari 5, maka jumlah anggauta komisi ditambah oleh
Wedana bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada sehingga menjadi 7.
Pasal 6.
Pemilih-pemilih yang ditetapkan oleh komisi-komisi kawedanan dari satu karesidenan
bersama-sama merupakan badan pemilih karesidenan.
Pasal 7.
1. Guna menetapkan pemilih-pemilih Karesidenan di daerah Sumatera diadakan
bagi tiap-tiap karesidenan satu komisi yang sekaligus menetapkan pemilih dari
karesidenannya.
2. Komisi terdiri dari wakil-wakil perkumpulan-perkumpulan seperti yang dimaksud
dalam pasal 3 ayat 1.
3. Jumlah pemilih bagi sesuatu karesidenan ialah 20 X jumlahnya anggauta
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
golongan a yang ditetapkan buat karesidenannya.
4. Jika dalam Karesidenan yang berkepentingan tidak terdapat sesuatu
perkumpulan, maka Residen bersama-sama dengan Kepala-Kepala daerah yang
langsung dibawahnya menetapkan sebuah komisi yang terdiri dari orang-orang
cerdik pandai dalam daerahnya.
Pasal 8.
1. Guna menetapkan pemilih-pemilih dari daerah-daerah lainnya maka ditiap-tiap
Propinsi diadakan suatu komisi pemilih menurut aturan-aturan yang berlaku
buat karesidenan dalam pasal 7.
2. Berhubung dengan keadaan maka Propinsi-Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1
dapat menyelenggarakan pemilihan di Jawa.
3. Jika bagi sesuatu Propinsi tidak ada perkumpulan yang bisa mengirimkan wakil
kepada komisi tersebut, maka Gupernur bersama-sama dengan orang-orang
cerdik pandai yang berasal dari daerahnya membentuk suatu komisi yang terdiri
dari 7 orang. Demikian pula jika jumlah perkumpulan-perkumpulan yang dapat
mengirimkan wakilnya kurang dari 5 (lima), jumlah anggauta komisi ditambah
oleh Gupernur bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada itu
sehingga menjadi 7 orang.
4. Jika Gupernur tidak dapat membentuk Komisi yang dimaksud dalam ayat 3
dalam waktu yang ditetapkan oleh Badan Pembaharuan Susunan Komite
Nasional Pusat maka Menteri Dalam Negeri menunjuk penggantinya untuk
membentuk Komisi tersebut.
Pasal 9.
1. Sesuatu badan Pemilih boleh memilih orang yang tinggal di luar daerahnya.
2. Jika seseorang terpilih oleh lebih dari satu daerah maka ia selekas mungkin
memberitahukan kepada Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
dari daerah mana ia menerima pemilihannya.
3. Pemilihan yang tidak diterima oleh orang yang dimaksud dalam ayat 2 diulangi
dengan mengingat peraturan-peraturan Undang-undang ini.
Pasal 10.
1. Guna menetapkan wakil-wakil perkumpulan yang dimaksud oleh pasal 1 huruf b,
maka oleh Presiden diangkat satu Komisi yang anggauta-anggautanya terdiri
dari wakil-wakil perkumpulan politik, yang memenuhi syarat-syarat berikut :
a. mempunyai pengurus besar.
b. mempunyai cabang-cabang dalam 10 karesidenan.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
2. Jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan di dalam komisi tersebut dalam ayat 1
sebanyak-banyaknya 2 orang yang ditunjuk oleh perkumpulan sendiri.
3. Komisi berapat di bawah pimpinan ketua yang dipilih oleh dan dari
anggauta-anggautanya.
Pasal 11.
Komisi tersebut dalam pasal 10 menetapkan :
a. perkumpulan politik mana yang harus mempunyai wakil dalam Komite Nasional
Pusat.
b. berapa jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan tersebut dengan mengingat jumlah
yang tersebut dalam pasal 1 ayat b.
Pasal 12.
1. Tiap-tiap perkumpulan merdeka dalam menetapkan wakilnya dalam Komite
Nasional Pusat.
2. Penetapan tersebut di atas berlaku selama adanya Komite Nasional Pusat.
Pasal 13.
1. Dalam menunjuk anggauta-anggauta golongan c, Presiden tidak terbatas pada
orang-orang yang masuk sesuatu perkumpulan.
2. Dalam menetapkan golongan c Presiden harus memperhatikan adanya wakil dari
bagian warga negara yang di bawah pemerintah kolonial tidak termasuk dalam
golongan bangsa Indonesia.
3. Dalam menetapkan wakil-wakil golongan yang tersebut dalam ayat 2 hendaklah
Presiden mendengar gabungangabungan (perkumpulan-perkumpulan yang
terdapat diantara golongan yang berkepentingan).
Pasal 14.
Yang tidak boleh menjadi anggauta Komite Nasional Pusat ialah:
Presiden, Wakil Presiden Negara Republik Indonesia; Menteri, Wakil Menteri,
Direktur-Jenderal dan Sekretaris dari suatu Departemen; Sekretaris Negara; Ketua,
Wakil Ketua dan Anggauta Dewan Pertimbangan Agung; Ketua dan Hakim Mahkamah
Agung; Ketua Pengadilan Tinggi; Jaksa Agung; Presiden dan Wakil Presiden Bank
Negara Indonesia, Gupernur; Komisaris Tinggi, Residen; Prajurit Tentara dari pangkat
Kolonel keatas.
Pasal 15.
1. Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diangkat oleh Presiden dari 3 orang
calon yang dipilih oleh sidang yang pertama Komite Nasional Pusat.
2. Angkatan tersebut pada ayat 1 diumumkan dalam berita Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Pasal 16.
1. Aturan yang tersebut pada pasal 12 ayat 2 berlaku pula buat anggauta-anggauta
yang termasuk dalam golongan a dan c dari pasal 1 ayat 1.
2. Berhenti jadi anggauta :
a. Karena meninggal.
b. Atas permintaan anggauta yang bersangkutan.
c. Karena diangkat dalam jabatan seperti tersebut dalam pasal 14.
3. Penggantian anggauta yang berhenti menurut aturan ayat 2 diserahkan kepada
pihak yang memilih atau menunjuk anggauta yang berhenti itu.
Pasal 17.
1. Untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru oleh
Presiden diadakan suatu badan yang dinamai Badan Pembaharuan Susunan
Komite Nasional Pusat.
2. Badan Pembaharuan berpusat di Jogyakarta dan mempunyai cabang-cabang
pada tiap-tiap karesidenan Jawa dan Sumatera dan pada tempat kedudukan
Gupernur untuk Borneo dan Maluku, dan untuk daerah Sulawesi dan Sunda Kecil
pada tempat menurut pendapat-pendapat Pusat Badan Pembaharuan.
3. Anggauta-anggauta Pusat Badan Pembaharuan diangkat oleh Presiden dan
anggauta-anggauta cabang Badan Pembaharuan diangkat oleh Residen atau
Gubernur yang bersangkutan.
Pasal 18.
1. Cara-cara pemilihan anggauta golongan a ditetapkan dengan peraturan yang
disusun oleh Pusat Badan Pembaharuan.
2. Peraturan itu diumumkan dengan segala alat penyiaran.
Pasal 19.
Untuk menjaga jangan sampai ada pertepatan pemilihan seorang dan/atau penunjukan
oleh partai dan oleh Presiden sebaik-baiknya dilakukan lebih dahulu penetapan
anggauta golongan a, kemudian penetapan anggauta golongan b, dan akhirnya
penunjukan oleh Presiden.
Pasal 20.
Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan Pemerintah No. 2 tanggal 18 April
1946 batal.
Pasal 21.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Peralihan.
Komite Nasional Pusat yang lama bubar pada saat pelantikan Komite Nasional Pusat
Baru, yang disusun menurut Undang-undang ini.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Juli 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan
pada tanggal 10 Juli 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
LAMPIRAN PADA PASAL 2 AYAT 2 DAN AYAT 3.
DI JAWA : (70 orang).
1. Banten= 2 orang, 2. Jakarta: 4 (termasuk Jakarta- kota 3)= 7 orang, 3. Bogor= 4
orang, 4. Priangan= 6 orang, 5. Cirebon= 3 orang, 6. Banyumas= 4 orang, 7.
Pekalongan= 4 orang, 8. Kedu= 3 orang, 9. Semarang= 3 orang, 10. Pati= 3 orang, 11.
Bojonegoro= 3 orang, 12. Madiun= 3 orang, 13. Kediri= 4 orang, 14. Surabaya= 3 orang,
15. Malang= 5 orang, 16. Besuki= 3 orang, 17. Madura= 3 orang, 18. Surakarta= 4 orang,
19. Yogyakarta= 3 orang.
DI SUMATERA: : (18 orang).
1. Aceh= 2 orang, 2. Sumatera Timur= 3 orang, 3. Tapanuli= 2 orang, 4. Sumatera
Barat= 3 orang, 5. Riau= 1 orang, 6. Jambi= 1 orang, 7. Bangkahulu= 1 orang, 8.
Palembang= 3 orang, 9. Bangka dan Bilitung= 1 orang, 10. Lampung= 1 orang.
DI KALIMANTAN : (5 orang).
1. Kalimantan Barat= 2 orang, 2. Kalimantan Selatan dan Timur= 3 orang.
DI SULAWESI : (9 orang).
1. Sulawesi Utara= 4 orang, 2. Sulawesi Selatan= 5 orang.
DI SUNDA-KECIL : (4 orang)
DI MALUKU : (4 orang).
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT PDF

Post a Comment for "DOWNLOAD UU NOMOR 12 TAHUN 1946 | PDF"