Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1948 | pdf

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1948 TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK. PDF

Berikut adalah tautan download UU Nomor Tahun 1948 | pdf tersebut


Download Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1948 | pdf

Berikut kami kutipkan isi dari Undang-undang tersebut.




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1948
TENTANG
PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang
dengan peraturan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang
ditunjuk oleh Pemerintah;
b. bahwa untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya
sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta
pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan
bank;
Mengingat : pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 22 dan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
A. Menarik kembali "Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1948 tentang Peredaran uang
dengan perantaraan Bank".
B. Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK.
Pasal 1.
(1) Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah R. 25.000,- harus dilakukan dengan
perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan Bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank-bank tersebut. Bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat yang dipandang
perlu oleh Menteri tersebut.
(2) Jika diantara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembayaran uang, hingga dalam
waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi R. 25.000,- maka pembayaran yang
mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat (1) diatas.
(3) Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 2.
Barang siapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut
tidak kurang jumlahnya dari pada R. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi R.
100.000,- itu kepada bank termaksud dalam pasal 1, supaya disimpan untuknya.
Pasal 3.
(1) Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi R. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus
dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam pasal 1.
(2) Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat (1), maka daerah istimewa Yogyakarta
dipandang sebagai suatu karesidenan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Pasal 4.
Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada pasal 1
dan pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan pasal 3 ayat (1) tidak berlaku
untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.
Pasal 5.
(1) Barang siapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal
3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya R. 1.000.000,- atau hukuman
penjara, selama-lamanya 1 tahun.
(2) Barang siapa menerima pembayaran dari fihak yang melanggar pasal 1 dihukum dengan
hukuman denda sebesar-besarnya R. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-pamanya
1 tahun.
(3) Perbuatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) dianggap sebagai kejahatan.
(4) Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik
Negara.
(5) Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik
Negara.
(5) Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka
yang juga berhak mngusut kejahatan dalam pasal ini, ialah pegawai-pegawai Badan
Pemeriksa Keuangan Negara dan Pegawai-pegawai Jawatan Pajak.
Pasal 6.
Undang-undang ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negeri, Kantor-kantor Pos dan Bank-bank yang
termaksud dalam pasal 1.
Pasal 7.
(1) Undang-undang ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan.
(2) Hari berlakunya buat daerah lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan A.I.,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan
pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 32 TAHUN 1948

Semoga bermanfaat dan salam NKRI!

Post a Comment for "Download Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1948 | pdf "